Tag: slik

  • BP Tapera Kumpulkan Data Warga Sulit Akses KPR gegara SLIK OJK

    BP Tapera Kumpulkan Data Warga Sulit Akses KPR gegara SLIK OJK



    Jakarta

    Terhalangnya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat skor kredit di Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang buruk masih menjadi masalah utama. Para pengembang turut menyampaikan hal tersebut masih belum terselesaikan.

    Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan ada sekitar 111.000 calon debitur KPR yang tertahan di perbankan. Data tersebut didapat berdasarkan data di Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dari 2022 sampai Agustus 2025.

    Saat ini BP Tapera masih meminta data calon debitur yang pengajuan KPR-nya terhambat karena SLIK OJK.


    “Ini sedang minta data juga nih ke teman-teman seluruh asosiasi pengembang karena mereka menyuarakan begitu masif dan vokal bahwa salah satu kendala utama terkait dengan hambatan SLIK OJK,” ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Data sebanyak 111.000 calon debitur tersebut belum pasti ditolak KPR-nya karena SLIK OJK. Maka dari itu, ia meminta data kepada para pengembang terkait gagalnya pengajuan KPR subsidi karena SLIK OJK agar lebih pasti akurasinya.

    “Nah, kita lagi ngecek ini, berapa sih dari 111.000 itu yang ketolak karena SLIK OJK. Ditambah dengan data dari teman-teman asosiasi pengembang, ditambah juga data dari teman-teman perbankan yang ingin sharing data ke kami terkait tolakan KPR FLPP akibat SLIK OJK,” ungkapnya.

    Heru mengatakan, saat ini pinjaman online menjadi tren di masyarakat. Tapi di satu sisi, kalau ada saldo tunggakan yang tercatat di SLIK OJK bisa menghambat persetujuan KPR. Hal ini yang membuat perbankan jauh lebih hati-hati saat melakukan profiling untuk calon debitur.

    “Ya, kita kolaborasilah dengan teman-teman OJK terus kemudian juga dengan bank penyalur dan ini juga lagi mengejar tadi berapa tolakan OJK dari masing-masing asosiasi pengembang yang bisa kita kuantifikasi bahwa ‘oh bener’, justifikasinya bahwa penghambat utama salah satunya adalah terkait dengan kendala SLIK OJK,” tuturnya.

    Apabila datanya sudah didapat, ia akan segera melapor ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar bisa segera ditindaklanjuti.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) telah menyampaikan masalah banyaknya masyarakat kesulitan mengakses KPR akibat skor SLIK OJK kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ara mengatakan Purbaya akan membantu menyelesaikan masalah ini.

    “Kemudian ada berbagai masalah soal SLIK OJK yang menjadi keluhan pengembang. Beliau berkenan untuk membantu nanti dengan OJK, untuk bisa membantu menyelesaikan, memberikan jalan keluar dengan kebijakan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) atau dari Menteri Keuangan, sehingga nanti dari segi demand-nya bisa terselesaikan,” kata Ara di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).

    Purbaya mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minggu ini dan diharapkan sudah ada solusinya dalam seminggu ke depan.

    “Saya lihat OJK seperti apa nanti. Biasanya akan rapat dengan saya, di minggu depan, Kamis mungkin saya akan OJK, atau rapat dengan OJK. Di minggu depannya sudah clear. Harusnya bisa,” terang Purbaya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Penerimanya

    KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Penerimanya


    Jakarta

    Pemerintah resmi meluncurkan kredit usaha rakyat (KUR) di bidang perumahan atau kredit program perumahan (KPP). Peluncuran tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025).

    Melalui KPP itu, pemerintah akan memberikan pembiayaan modal kerja dan/atau kredit atau pembiayaan investasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

    “Hari ini pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat,” ujar Airlangga dalam acara Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).


    Airlangga menuturkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 130 triliun dengan rincian Rp 113 triliun untuk sisi suplai atau kontraktor yang UMKM serta Rp 17 triliun untuk sisi permintaan.

    Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa TimurAkad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur Foto: Dok. Kementerian PKP

    Syarat Dapat KPP

    KPP itu dijalankan berdasarkan Permenko Nomor 13 tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 tahun 2025. Nah, untuk mendapatkan KPP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

    Dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, mengungkapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan KPP. Didyk menyebutkan, dari sisi penyediaan antara lain seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.

    Sementara itu, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu / perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

    “Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” katanya.

    Berikut ini informasi mengenai syarat mendapatkan KPP.

    – WNI atau badan hukum Indonesia
    – Memiliki usaha produktif dan layak
    – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
    – Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan
    – Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
    – Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
    – Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
    – Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
    – Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

    Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Modal Usaha

    – Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
    – Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
    – Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
    – Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

    Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Penjualan Tahunan

    – Usaha Mikro yang memiliki penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar
    – Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2-15 miliar
    – Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15-50 miliar

    Itulah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPP.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com