Tag: tabrak

  • Pelajaran dari Bocah Tertabrak Mobil di Tol saat Kejar Layangan



    Jakarta

    Bocah berusia 8 tahun meninggal dunia karena tertabrak di lajur cepat jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Depok. Bocah itu tertabrak mobil saat sedang mengejar layangan putus di jalan tol.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di bawah jembatan Kompleks Pelni, Sukmajaya, Depok. Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan (55) melaju dari arah barat ke timur melalui Jalan Tol Cijago. Sesampai di Km 45, mobil tersebut menabrak korban yang mengejar layangan.

    “Pengemudinya tidak menyadari adanya penyeberang jalan yang menyeberang (mengejar layangan) dari arah selatan ke utara. Karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa menghindar terjadilah benturan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata Made dikutip detikNews, Selasa (2/7).


    Instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan sebenarnya di sepanjang jalan tol sudah ada pagar pembatas agar warga sekitar tidak menyeberang lewat jalan tol. Sebab, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang biasanya kendaraan dipacu 60-100 km/jam.

    “Sepanjang pengamatan saya pasti ada (pagar pembatas jalan tol). Tapi namanya eks ‘wilayah’ mereka, mereka lebih paham mana titik pintu masuknya. Wilayah dulu tempat bermain mereka sekarang menjadi jalan, sedangkan di rumah orang tuanya tidak memfasilitasi jadi mereka akan cari permainan di luar,” kata Reza kepada detikOto, Rabu (3/7/2024).

    Sayangnya, masih banyak pejalan kaki yang mencari celah dari pagar pembatas itu sehingga mereka bisa masuk ke jalan tol. Berkaca dari kelalaian pejalan kaki yang mencari celah hingga bisa menyeberang jalan tol ini, pengendara mobil harus ekstra hati-hati. Kalau terjadi kecelakaan bukan soal siapa yang salah, tapi paling tidak dengan ekstra hati-hati ini kita sebagai pengendara bisa meminimalisir dampak fatal dari kelalaian orang lain.

    “Dari sisi pengemudi harusnya tidak kaget. Kalau dibilang tiba-tiba, itu indikasi pandangan mata ketika melaju dengan kecepatan tertentu tetap hanya ke wilayah depan bukan sejauh mata memandang. Ketika kecepatan dipacu, pandangan harus sejauh-jauhnya untuk mengantisipasi waktu berpikir, bertindak dan faktor mekanikal dan gaya dorong,” jelas Reza.

    Mungkin memang pengendara tidak dapat menghindar ketika anak-anak berlari menyeberang jalan tol. Tapi dengan melihat sejauh mata memandang, mungkin pengendara bisa menghindar.

    “Ambil sisi kiri dan melakukan panik brake, minimal memperkecil risiko dengan mengurangi momentum tabrak. Menghindar dalam arti memperkecil risiko tabrak itu pasti dan selalu bisa dilakukan. Tanpa manuver dan kurangi kecepatan, ya frontal bagi anak. Seluruh momentum kendaraan dikali dua adalah gaya yang diterima anak. Risikonya tinggi,” sebut Reza.

    Adapun teknik menghindar bisa dilakukan dengan menginjak rem sekuat-kuatnya untuk mobil dengan rem ABS. Kemudian, lanjut Reza, karakter penyeberang jalan itu selalu maju, maka antisipasi manuver ke arah belakang mereka.

    “Kalau sudah di titik dekat, jangan lakukan komunikasi klakson, biasanya penyeberang jalan akan menoleh, mereka noleh dan diam risikonya akan tinggi menerima momentum kita. Jangan kaget juga dengan service brake akan bergetar, melawan dan bunyi kasar. Jangan dilepas (rem untuk mobil dengan ABS), itu validasi ABS bekerja. Dengan posisi tangan benar yaitu di kemudi posisi jarum jam 9 dan 3, sangat mudah manuver atau istilah para pengemudi banting ke kiri bisa dilakukan dan stop, gentian pengemudi menenangkan diri alias recovery,” jelasnya.

    Pengendara juga sudah waktunya memikirkan asuransi kendaraan. Jadi ketika ada pihak ketiga yang menjadi korban karena manuver menghindar tadi, asuransi bisa menanggungnya.

    Menurut Reza, adanya jembatan penyebrangan di jalan tol seakan ada fenomena gunung es yang muncul. Sebab, di sana biasanya ada aktivitas warga.

    “Sebaiknya diberikan rambu dan mulai sekarang para pengemudi aware ketika ada jembatan dan masa libur sekolah akan banyak anak bermain. Atau komunikasi klakson untuk komunikasi dengan pengguna jalan lainnya termasuk anak-anak untuk aware terhadap kendaraan yang kita kemudikan,” katanya.

    “Kita lelah reaction time akan turun. Makin cepat kendaraan kita juga reaksi time-nya akan punya jarak lebih jauh. Dan pengemudi mulai sekarang antisipasi saja di jalan tol dengan jembatan karena akan ada aktivitas warga dan beberapa lalu bahkan ada yang kena lempar batu juga kan?” sambungnya Reza.

    Selain itu, memang ada PR besar yang harus dibereskan oleh pengelola jalan tol. Utamanya adalah agar pejalan kaki tidak mengakses jalan tol lagi.

    “Masih banyak memang PR pengelola jalan tol seperti jaga jarak masih pakai satuan meter, menyalip hanya dari sisi kanan padahal lajurnya banyak dan termasuk pengendalian risiko serta emergency response,” pungkasnya.

    (rgr/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Viral LCGC Sigra Sebabkan Kecelakaan Karambol, Kabur Bukan Solusi



    Jakarta

    Viral di media sosial detik-detik kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara LCGC Daihatsu Sigra ugal-ugalan. Kecelakaan karambol itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor terjatuh.

    Video viral itu diunggah akun dashcam_owners_indonesia. Dalam video itu, tampak Daihatsu Sigra berkelir hitam mengemudi dengan liar. Tiba-tiba dia berbelok ke kiri, sementara di lajur kirinya terdapat mobil lain, yaitu Honda Jazz berwarna oranye.

    Honda Jazz yang dipepet Sigra menghidar ke lajur kiri. Nahas, di kiri terdapat motor Honda PCX putih. Alhasil, pemotor terjatuh.


    Pengendara Sigra seakan tidak menghiraukan ada kecelakaan yang dipicunya. Perekam video mencoba mengejarnya dan berhasil memberhentikan pengemudi Sigra yang menyebabkan kecelakaan karambol ini.

    “Kronologi.
    Sigra hitam dikejar² ayla hitam dan 1 motor , terindikasi DC.
    Lalu banting steer ke kiri , jazz nghindar akhirnya terjadi laka.
    Mobil ayla kabur , saya fokus ke sigra , karna dia yang menimbulkan laka karambol.
    Korban sudah ditangani (pcx putih) , lokasi ayodhya tangerang , korban ditangani di rs primaya. Sigra hitam ada niatan kabur .
    Sampai akhirnya dikunci beberapa mobil sampai nga bisa gerak,” demikian dikutip dari akun Instagram dashcam_owners_indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kabur setelah telribat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, kalau kabur ujung-ujungnya akan tertangkap juga.

    “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” sebut Sony kepada detikOto, Jumat (5/7/2024).

    Sejatinya ketika terlibat kecelakaan, pengendara tidak boleh langsung melarikan diri. Tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 disebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya.

    “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
    a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
    b. memberikan pertolongan kepada korban,
    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

    Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

    Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

    “Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelasnya.

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com

  • Pelajaran dari Lamborghini Tabrak Pemulung sampai Tewas



    Jakarta

    Sebuah supercar Lamborghini Huracan STO menabrak pejalan kaki hingga tewas. Ini pelajaran penting dari kecelakaan maut tersebut agar tak terulang lagi.

    Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakut, pada dini hari kemarin pukul 00.30 WIB. Kecelakaan itu terjadi pada ruas jalan mengarah ke timur, tepatnya di seberang Perwata Tower.

    “Awalnya sedan sport Lamborghini Huracan B-4-JAJ pengemudi Saudara RK melaju dari arah barat ke arah timur tepatnya di seberang Perwata Tower menabrak pejalan kaki Mr X yang berjalan,” kata Kompol Edy dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).


    Dalam video, terlihat mobil sedan mewah yang terlibat kecelakaan berwarna putih. Mobil terlihat juga mengalami kerusakan.

    “Kendaraan sedan sport Lamborghini Huracan B-4-JAJ rusak di bagian bodi atas penyok, kaca depan retak,” jelasnya.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan seharusnya pejalan kaki aman dari ancaman kendaraan bermotor. Sayangnya, keamanan fasilitas pedestrian baik trotoar maupun penyeberangan belum maksimal di Indonesia.

    “Tips buat pejalan kaki yang berjalan di pedestrian atau di pinggir jalan, sebaiknya berjalanlah berlawanan arah dengan kendaraan bermotor, artinya berjalan di sisi kanan, tujuannya adalah mudah terlihat jika ada kendaraan yang datang tapi tidak pada tempatnya. Yang kedua, jangan hanya pasang mata tapi juga pasang telinga, dengarkan kondisi sekitar, jika (terdengar) raungan mesin atau suara-suara yang tidak biasa segera mencari sumbernya. Jika tetap berjalan di sisi kiri, sering-seringlah melihat ke belakang,” jelas Sony kepada detikOto, Selasa (20/8/2024).

    Sony juga menyoroti minimnya fasilitas penyeberang untuk pejalan kaki. Maka dari itu, ketika hendak menyeberang, pejalan kaki harus memastikan semuanya benar-benar aman.

    “Nyeberang di sini pun harus berjibaku dengan pengemudi, sebaiknya pastikan benar-benar kosong saat nyeberang atau gunakan gestur tangan untuk mendapat prioritas jalan,” katanya.

    Selain itu, untuk pengendara mobil kencang seperti supercar Lamborghini, Sony menyarankan agar berkendara dengan kecepatan dan perilaku sesuai kondisi sekitarnya. Menurutnya, tak perlu sampai kebut-kebutan di jalan raya menggunakan supercar.

    “Nggak juga harus digas-gas cari perhatian atau overspeed. Karena sekali salah perlakuan terhadap pedal gas, bisa membuat kendaraan tersebut bergerak liar tanpa kendali,” katanya.

    “Juga pengemudi, biasakan melambat jika terlihat ada orang yang akan menyeberang dan segera berhenti untuk kasih prioritas. Harusnya pengemudi mobil mewah kan sering ya jalan-jalan ke luar negeri. Di Asia aja kebiasaan berhenti itu wajib jika ada penyeberang jalan,” pungkas Sony.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Lamborghini Tabrak Pemulung, Pentingnya Utamakan Keselamatan Pejalan Kaki



    Jakarta

    Sebuah supercar Lamborghini Huracan STO menabrak pejalan kaki. Pejalan kaki yang diduga seorang pemulung itu meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Mobil mewah yang dikendarai RK (43) itu menabrak pemulung tepatnya di seberang Perwata Tower. Kecelakaan ini terjadi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Korban mengalami luka di kaki dan kepala hingga tewas di tempat. Lalu jenazahnya dievakuasi ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).


    “Awalnya sedan sport Lamborghini Huracan B-4-JAJ pengemudi Saudara RK melaju dari arah barat ke arah timur tepatnya di seberang Perwata Tower menabrak pejalan kaki Mr X yang berjalan,” kata Kompol Edy dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

    Dalam video, terlihat mobil mewah yang terlibat kecelakaan berwarna putih. Mobil terlihat juga mengalami kerusakan.

    “Kendaraan sedan sport Lamborghini Huracan B-4-JAJ rusak di bagian bodi atas penyok, kaca depan retak,” jelasnya.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, pengguna kendaraan bermotor harus mengutamakan pejalan kaki. Jika melihat ada pejalan kaki di sekitarnya, seharusnya pengguna kendaraan bermotor mengendurkan gas.

    “Biasakan melambat jika terlihat ada orang yang akan menyeberang dan segera berhenti untuk kasih prioritas. Harusnya pengemudi mobil mewah kan sering ya jalan-jalan ke luar negeri. Di Asia aja kebiasaan berhenti itu wajib jika ada penyeberang jalan,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (20/8/2024).

    “Mengemudi beretika itu salah satunya kan mengalah dan memberi ruang. Nggak cuma dengan kendaraan lain, tapi juga ke penyeberang jalan,” sambungnya.

    Menurut Sony, pengendara mobil performa tinggi seperti Lamborghini harusnya paham di mana bisa ngebut dan di mana harus pelan. Kata Sony, jangan cuma asal gaspol sehingga bisa membahayakan orang lain.

    “Untuk kendaraan supercar, berkendaralah dengan kecepatan dan perilaku sesuai dengan kondisi sekitarnya. Nggak juga harus digas-gas cari perhatian atau overspeed. Karena sekali salah perlakuan terhadap pedal gas bisa membuat kendaraan tersebut bergerak liar tanpa kendali,” tegasnya.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Sopir Truk Ngantuk Tabrak Mobil-Motor di Slipi, Pahami Jam-jam Rawan!



    Jakarta

    Polisi menyebut kecelakaan maut truk menabrak sejumlah kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, disebabkan oleh sopir truk mengantuk. Pahami jam-jam rawan kecelakaan akibat mengantuk.

    Sebelumnya disebutkan diduga truk mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Slipi. Namun, Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    “Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.


    Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.

    Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, ada jam-jam tertentu yang memang rawan terjadi kecelakaan akibat sopir mengantuk. Jam-jam rawan itu utamanya adalah pada pagi hari.

    Reza menegaskan, pengemudi mesti paham jam-jam rawan yang perlu diwaspadai. Menurut Reza, jam-jam rawan itu mulai dari subuh pukul 05.00 pagi sampai dengan 07.00 pagi.

    “Bahaya jam rawan yaitu subuh dan jam 5-7 pagi,” katanya kepada detikOto belum lama ini.

    Berdasarkan siklus sirkadian, tingkat kewaspadaan seseorang pada jam-jam tersebut sedang dalam kondisi rendah. Apalagi di jam-jam yang harusnya dipakai untuk istirahat justru dimanfaatkan untuk berkendara. Maka dari itu, jika sudah terasa mengantuk seharusnya pengemudi segera mencari tempat istirahat terdekat sehingga tidak membahayakan pengendara lain.

    “Siklus tubuh sirkadian yang mengatur siklus tubuh manusia, efeknya adalah ke tingkat kewaspadaan, ternyata jam 5-7 pagi itu tingkat kewaspadaan manusia sedang dalam kondisi rendah-rendahnya, apalagi di jam tidur sebelumnya dipakai untuk mengemudi atau bekerja,” jelas Reza.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus di Cipularang, Ingat Rumus Durasi Nyetir Ini!



    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi di Tol Cipularang. Diduga sopir bus mengantuk sehingga menabrak bagian belakang truk.

    Dikutip detikJabar, insiden mengerikan itu terjadi di Tol Cipularang KM 80 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (26/12) dini hari. Kepala Induk PJR Tol Cipularang Kompol Joko mengatakan bus rombongan wisata religi bernopol B-7363-NGA ini awalnya melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Namun setiba di TKP Km 80, bus menabrak bagian belakang truk yang melaju di depannya.

    Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Agni Mayvinna mengatakan, kecelakaan tersebut disebabkan karena pengemudi bus mengantuk sehingga tidak melihat jika terdapat truk di depannya.


    “Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, diduga pengemudi bus dalam kondisi mengantuk sehingga kurang antisipasi kendaraan di depannya dan menyebabkan terjadinya tabrak belakang,” ujar Agni dalam keterangannya.

    Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi mengatakan, dalam kejadian ini di dalam bus ada 64 orang. Dua orang tewas, 12 luka berat dan sisanya luka ringan.

    “Untuk keseluruhan ada 64 orang (penumpang), dua orang tewas, 12 orang alami luka berat dan sisanya 50 orang alami luka ringan,” ujar Dadang.

    Belajar dari kecelakaan maut ini, pengemudi jangan sekali-sekali menyepelekan waktu berkendara. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur durasi maksimal mengemudi.

    “Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangannya.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, waktu kerja dan waktu istirahat sopir harus diatur. Sopir juga harus memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan.

    “Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” kata Djoko belum lama ini.

    Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

    (rgr/lth)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pelajaran dari Kecelakaan Maut Motor Bonceng 3 Lawan Arah



    Jakarta

    Kecelakaan maut melibatkan motor bonceng tiga atau cengtri di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang dilaporkan tewas dan satu lainnya luka berat.

    Dikutip detikNews, peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang Kampung Pekopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 04.45 WIB.

    Dua unit motor terlibat kecelakaan ini yakni motor Honda bernopol BE-6893-ZE yang dikendarai laki-laki berinisial P berboncengan dengan dua laki-laki inisial C dan BH, dan motor Yamaha nopol B-5579-FAW yang dikemudikan laki-laki inisial BK.


    “Meninggal tiga orang, luka berat satu orang,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono.

    Korban meninggal adalah pria berinisial BH, P, dan BK. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial C mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut. BK adalah pengendara motor yang ditabrak motor cengtri.

    Sugihartono menjelaskan kecelakaan berawal saat motor Honda bernopol BE-6893-ZE yang dikendarai laki-laki berinisial P berboncengan dengan dua laki-laki inisial C dan BH.

    “Motor tersebut melaju dari arah barat ke timur dan setibanya di lokasi kejadian melaju terlalu ke kanan sehingga bertabrakan dengan motor dari arah berlawanan,” ungkapnya.

    Motor cengtri itu kemudian bertabrakan dengan motor Yamaha nopol B-5579-FAW yang dikemudikan oleh BK, yang sedang melaju dari timur ke barat. Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang tewas dan satu orang lainnya luka berat.

    Belajar dari kecelakaan maut ini, Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan, motor merupakan kendaraan kecil tanpa proteksi apa pun. Jika naik motor dan mengalami kecelakaan, pengemudi dan penumpangnya pasti akan terkapar.

    “Mengapa justru banyak adu banteng padahal hadap-hadapan yang harusnya saling melihat? IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri sering merilis adu banteng atau tabrak depan, karena faktor distraksi pengendara dan kecepatan,” kata Reza kepada detikOto, Jumat (14/2/2025).

    Distraksi itu, lanjut Reza, bukan hanya main HP atau kegiatan fisik lainnya, tapi juga pikiran pengendara dan pengguna jalan. Selain itu, kecelakaan adu banteng juga kerap terjadi akibat kegagalan antisipasi pergerakan kendaraan lain, karena tidak ada komunikasi.

    “Perlu teknis khusus melakukan komunikasi dan mengemudikan motor, tapi sayangnya belum ada sekolah dasar tentang motor, asumsinya sama dengan naik sepeda hanya soal keseimbangan ditambah motor sekarang kenceng-kenceng karena injeksi sistemnya bahkan modifikasi bisa membuatnya makin lebih cepat akan makin sulit berpikir dan bertindak,” ujarnya.

    Tak cuma itu, jalan lurus dan sepi adalah bahaya baru. Data kecelakaan dari Korlantas Polri, menurut Reza, merilis banyaknya kecelakaan di jalan lurus dan sepi.

    “Ada jalan lurus sepi dan bagus cenderung dirasa nyaman oleh pengendara untuk memacu dan di sinilah berefek mereka yakin dengan rencana waktu jalan yang mepet-mepet, ‘Ah, nanti di jalan itu bisa kenceng kok dan masih sepi,’ kecepatan konstan juga akan menyebabkan nyaman pengemudi akhirnya terlena dan ini juga bagian dari distraksi. Makanya banyak kecelakaan terjadi di jalan lurus dan sepi,” beber Reza.

    (rgr/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pelajaran dari Kecelakaan Maut Ioniq 5 N Tabrak Bokong Truk di Tol JORR



    Jakarta

    Mobil listrik performa tinggi Hyundai Ioniq 5 N menabrak truk yang sedang mogok di Tol JORR. Akibat kecelakaan ini, tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (29/3) pukul 19.00 WIB. Tabrakan terjadi mulanya Ioniq yang dikemudikan pria KI (32) melaju dari arah utara menuju selatan.

    Sesampainya di lokasi, Ioniq tersebut menabrak truk mogok yang terparkir. “Sesampainya di dekat Km 05.200 Wilayah Cengkareng Jakarta Barat menabrak kendaraan light truk yang berhenti di lajur 1 sedang memperbaiki as roda belakang patah,” kata Joko dikutip detikNews.


    Mobil listrik Ioniq 5 N itu berbeda dengan Ioniq 5 biasa. N dalam penamaan mobil tersebut mengindikasikan bahwa mobil itu adalah performa tinggi. Mobil ini dapat melesat dari posisi diam hingga kecepatan 100 km/jam dalam 3,4 detik. Kecepatan tertingginya bisa mencapai 260 km/jam.

    Berdasarkan pengalaman detikOto, nyetir Ioniq 5 N memang memacu adrenalin. Tenaga dan torsinya yang besar ditambah raungan suara mesin virtual ala mobil sport bikin pengemudinya ingin bejek gas terus hingga kecepatan tinggi. Jika tidak bijak dalam berkendara dengan mobil ini, terlebih di jalan raya, risiko kecelakaan akan semakin besar.

    Hyundai Ioniq 5 NHyundai Ioniq 5 N Foto: Dok. Hyundai

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, berkendara dengan kecepatan tinggi tak hanya asal ngegas. Perlu ada banyak perhitungan agar tak memicu kecelakaan.

    “Berkendara dengan kecepatan tinggi itu mudah, tinggal tekan pedal gas dalam-dalam. Tapi semakin kencang mobil berlari semakin sulit mobil tersebut diberhentikan, apalagi mobil listrik yang tenaganya spontan dan torsinya besar. Kedua, daya pandang pengemudi semakin sempit. Juga semakin besar mobil kehilangan keseimbangan,” beber Sony kepada detikOto, Minggu (30/3/2025).

    Menurut Sony, mengemudi mobil listrik itu spesial. Teknologinya canggih sehingga pengemudi harus bisa beradaptasi.

    “Mungkin secara operasional sama, tapi secara teknik berbeda. Contoh, injak pedal gas harus smooth, injak pedal rem ada rasa delay, di tanjakan/turunan/tikungan harus cover brake dan mengaktifkan fitur hill assist atau regeneratif brake. Masih banyak lagi, terutama mobil listrik itu diciptakan untuk lebih ramah lingkungan,” ujar Sony.

    Sony juga menyoroti kemungkinan mobil listrik tersebut dipacu di bahu jalan, tempat truk mogok sedang diperbaiki. Sony menegaskan, bahu jalan hanya untuk keadaan darurat. Maka dari itu, ada bahaya mengintai di bahu jalan, salah satunya kendaraan yang berhenti karena keadaan darurat.

    “Bahu jalan itu seharusnya untuk darurat yang kecepatannya rendah atau berhenti dan bukan untuk mendahului. Jika ada mobil yang rusak/mogok berhentinya pasti di bahu jalan, memang harusnya relatif lebih kosong. Kalau maksa lewat bahu jalan dengan konsep mendahului (kecepatannya tinggi) ketemu dengan mobil yang statis atau berhenti, maka bisa dibayangkan benturannya,” tegas Sony.

    (rgr/mhg)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pelajaran dari Mobil Listrik Tabrak Driver Ojol Hingga Tewas



    Jakarta

    Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Seorang pengendara (ojek online) ojol tewas pada kecelakaan yang melibatkan mobil listrik.

    Dikutip detikNews, insiden ini melibatkan mobil listrik Hyundai Ioniq dengan motor yang dikendarai ojol. Driver ojol meninggal dunia, sementara pemboncengnya mengalami luka-luka.

    Peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/7) dini hari sekitar pukul 00.36 WIB. Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan warung yang turut ditabrak mobil Ioniq.


    Kecelakaan diawali saat pengemudi Ioniq melaju dari selatan ke utara di Jalan Antasari. Setiba di persimpangan Pasar Inpres, pengendara mobil diduga tidak hati-hati dan tidak konsentrasi sehingga kendaraan menabrak pengemudi sepeda motor dari arah utara ke selatan.

    “Berakibat pengendara sepeda motor meninggal dunia dan pemboncengnya berinisial MG luka ringan,” ujarnya.

    Dari kecelakaan ini, bisa diambil pelajaran penting agar tak terulang peristiwa serupa. Menurut Road Safety Comission Ikatan Motor Indonesia dan Wakil Ketua Umum Bidang Diklat Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Erreza Hardian, waktu kecelakaan di tengah malam itu memang berisiko.

    “Kebanyakan orang sedang istirahat dan tidur, tapi untuk lalu lintas Jakarta aktivitas hampir 24 jam. Jadi ketika di atas jam 22.00 (sebagai acuan dasar jam biologis manusia istirahat) tapi ini tetap beraktivitas, artinya ada penurunan kondisi fisik dan mental tubuh. Sering dianggap aman, padahal justru bahaya makin banyak di atas jam tersebut,” kata Reza kepada detikOto, Kamis (31/7/2025).

    Tak cuma itu, Reza menyoroti ojol dan penumpangnya banyak yang lalai, tidak menggunakan peralatan keamanan dengan benar. Sedangkan pengguna kendaraan listrik dengan torsi yang besar, juga turut menjadi sorotan. Ketika torsi besar kendaraan listrik menabrak pemotor dengan perlindungan yang minim, maka fatal akibatnya.

    “Pengguna kendaraan listrik dengan torsi awal sangat besar, mungkin dia sudah mengurangi kecepatan saat perempatan. Tapi karena dianggap aman, tambah akselerasi. Dan ini yang membuat risiko bertambah adalah pemicu ketika korbannya tanpa perlindungan terbaik, apalagi pengguna motor tanpa perlengkapan yang baik dan benar,” sebutnya.

    Reza menyarankan, pengemudi mobil bertransmisi otomatis sebaiknya jangan anteng di gear D. Manfaatkan gigi lain agar kecepatan kendaraan dapat dibatasi.

    “Saya sering memberikan teknis mengemudi mengendalikan kendaraan matic dengan cara membatasi transmisi. Kecepatan kendaraan kita dipengaruhi oleh transmisi, maka jangan melulu di D ketika potensi bahaya meningkat contoh di atas jam rawan. Pindahkan ke 3 atau 2, jadi kalau kaki kanan mulai out of control, rpm tinggi, tapi kecepatan terkendali pada batas transmisinya. Tidak usah takut rusak ketika sering memainkan transmisi matic, udah banyak insinyur dan ada teknologi mahal di dalamnya. Inilah yang saya sebut pengendalian risiko, bahaya tetap ada tapi risiko crash dengan kecepatan rendah akan berbeda,” beber Reza.

    Sementara dengan mobil listrik yang biasanya menggunakan single speed atau direct drive, pengemudi sebaiknya jangan melulu meletakkan kakinya di pedal gas. Pada saat mulai lelah dan jam rawan biologis manusia, biarkan mobil menggelinding, pengendaliannya dengan rem kaki.

    “Hindari akselerasi mendadak karena ini akan memunculkan tenaga dorong selain putaran roda. Rajin-rajinlah lihat rpm. Akselerasi secara gradual atau bertahap/benjenjang jangan kaya orang mau lari saat start gas, ini mobil bukan tenaga orang,” pungkas Reza.

    (rgr/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang



    Jakarta

    Di media sosial viral video detik-detik pengendara Denza D9 sengaja memundurkan mobilnya hingga menabrak mobil di belakangnya. Peristiwa itu dipicu oleh kecelakaan yang disebut akibat pengereman mendadak.

    Video Denza sengaja memundurkan mobil hingga menabrak mobil di belakangnya itu diunggah di beberapa akun media sosial. Salah satunya di Instagram Dashcam Owners Indonesia.

    Dalam video itu terlihat mobil Denza menyalakan lampu hazard. Mobil Denza itu mundur dengan kencang hingga menabrak mobil di belakangnya.


    Dalam keterangan video itu, peristiwa tersebut terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Pengemudi mobil Denza disebut emosi lantaran mobilnya ditabrak dari belakang.

    Pemicunya, mobil Denza itu mengerem mendadak akibat ada motor jatuh di depannya. Kemudian, mobil di belakang tak bisa menghindar dan menabrak bagian belakang Denza. Disebutkan, kedua pihak telah melakukan diskusi. Pengemudi Denza meminta ganti rugi, namun pengendara mobil di belakangnya menolak. Hingga akhirnya, pengemudi Denza emosi dan sengaja memundurkan mobilnya ke belakang hingga menabrak mobil di belakangnya.

    Pelajaran Penting dari Kejadian

    Menurut Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, ada pelajaran penting dari peristiwa ini. Yang terpenting adalah jaga jarak aman saat berkendara. Apalagi jika di depannya adalah mobil listrik yang punya fitur canggih.

    Sebagai informasi, salah satu fitur canggih pada mobil listrik adalah pengereman darurat otomatis atau autonomous emergency braking (AEB). Jika AEB aktif dan membaca ada objek di depannya serta mendeteksi akan terjadi kecelakaan, maka sistem akan melakukan pengereman darurat.

    “EV rata-rata dilengkapi fitur autonomous partial seperti AEB (autonomous emergency braking), yang jika membaca signal dari sensor, AI atau kamera adanya objek di depan, maka dalam hitungan detik akan memberikan notifikasi supaya pengemudi ngerem. Tapi kalau nggak bereaksi maka si fitur tersebut mengambil alih kemudi dengan cara rem mendadak,” jelas Sony kepada detikOto, Rabu (13/8/2025).

    Namun sayangnya, rata-rata pengendara di belakangnya tidak siap. Maka terjadilah tabrak belakang.

    Lesson learn-nya adalah jangan dekat-dekat dengan mobil listrik, terutama di kondisi jalan yang ramai. Jaga jarak iring 4 detik,” sebut Sony.

    Selain itu, menurut Sony, masalah di jalan memang beragam. Terpancing sedikit emosinya, ujung-ujungnya bisa ribut.

    “Banyak kecelakaan yang menyebabkan kerusakan atau kerugian. Berdebat benar atau salah tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya bicara baik-baik dengan kepala dingin dan ikhlas apa adanya. Jika tidak puas lebih baik minta diselesaikan di depan pihak yang berwajib. Kalau tidak ada kata sepakat, sebaiknya rekam dan laporkan,” kata Sony.

    Menurut Sony, di jalan raya banyak pengemudi sumbu pendek yang kadang melakukan tindakan agresif karena ketidakpuasannya. Hindari dengan cara tidak meladeni dan rekam aksinya.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com