Tag: tempat pembuangan sampah

  • Dulu Tempat Pembuangan Sampah, Kini Wisata Air Favorit di Akhir Pekan



    Kalasan

    Tempat wisata air ini dulu tidak cantik, malah jadi tempat pembuangan sampah. Namun berkat kerjasama dan usaha semua warga, ia kini berubah jadi tempat wisata.

    Inilah Umbul Sidomulyo Kalasan. Berada di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tempat ini adalah sebuah umbul atau kolam pemandian dari mata air asli.

    Sumber mata air mulai memancar pada awal tahun 2000. Namun, air itu terbuang langsung ke sungai dan belum dimanfaatkan oleh warga.


    Buat warga, tempat ini dulu hanyalah tempat pembuangan sampah. Pemandian ini dulunya digunakan menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat sekitar.

    Sampai akhirnya pada tahun 2019 silam, warga kampung setempat saling bekerja sama untuk membangun tempat wisata ini.

    Ibu Karti (63) salah satu keluarga pedagang warung pertama di Umbul Sidomulyo mengatakan bahwa wisata air ini diurus oleh RT 8/RW 17 Desa Brintikan Sidomulyo.

    “Dulu urunan, seorang tiga ratus ribu,” ucapnya.

    Umbul Sidomulyo KalasanUmbul Sidomulyo Kalasan Foto: Mellisa Bonauli/detikTravel

    Bu Karti berkata bahwa pemandian ini sangat ramai di akhir pekan, apalagi saat musim lebaran, di mana orang-orang pulang kampung. Pengunjung ramai jajan di warungnya.

    “Biasanya mulai datang pengunjung pagi dari jam 7, tapi baru jajan jam 10 siang biasanya,” ungkapnya.

    Akhir pekan ini, Umbul Sidomulyo cukup ramai, namun pengunjung masih leluasa untuk berenang. Pernah ada satu beberapa momen, pemandian yang memiliki 5 kolam ini penuh sampai pengunjung tidak mampu bergerak di dalam air.

    “Ini masih enak, dulu pernah di kolam enggak bisa bergerak sama sekali,” ucap Irma, salah seorang pengunjung.

    Umbul Sidomulyo KalasanUmbul Sidomulyo Kalasan Foto: Mellisa Bonauli/detikTravel

    Air kolam pemandian mengalir langsung ke kolam renang. Bahkan bisa diminum secara langsung!

    Zoey (8), sering datang ke sini bersama adiknya, Key (3). Ia sangat suka bermain di sini.

    “Aku suka ke sini karena airnya dingin,” ucapnya.

    Bocah asal Klaten ini sudah ada di pemandian sejak pukul 11.00 WIB. Ia tak mau keluar dari kolam dan terus berenang sampai pukul 14.00 WIB.

    Umbul Sidomulyo mulai beroperasi pukul 06.00-16.40 WIB. Pemandian ini ditutup setiap Selasa dan Jumat untuk pengurasan air kolam.

    Tiket masuknya sebesar Rp 5.000 pada hari biasa dan Rp 8.000 pada akhir pekan. Untuk warga desa setempat yang kontribusi bisa membayar seikhlasnya.

    (bnl/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Ajaib! Sisa Sampah di Brown Canyon Semarang Bisa Menyala Api Tanpa Dibakar

    Ajaib! Sisa Sampah di Brown Canyon Semarang Bisa Menyala Api Tanpa Dibakar



    Semarang

    Meski sudah tidak lagi jadi tempat pembuangan sampah, Brown Canyon Semarang masih mengepulkan asap. Rupanya, sisa-sisa sampah bisa menyalakan api sendiri tanpa dibakar.

    Kepulan asap masih terlihat di kawasan bekas pembuangan sampah ilegal Brown Canyon Semarang, meski lokasi itu telah resmi ditutup. Sampah itu disebut bisa terbakar sendiri oleh teriknya sinar matahari.

    Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan api itu bukan karena pembakaran baru, melainkan akibat gas metana dari timbunan sampah yang terbakar panas matahari.


    Pantauan di lokasi, tumpukan sampah memang masih banyak tersisa di dasar cekungan bekas tambang. Meski aktivitas pembuangan sampah ilegal sudah ditekan, tetapi dari sela-sela sampah, asap putih tipis masih mengepul dan di ada titik api kecil.

    “Memang potensi karena mungkin ada gas metana sehingga kena panas matahari itu bisa terbakar. Seringkali memang begitu, tapi itu bukan baru. Nanti kalau dipadamkan lagi, mungkin berapa hari kadang-kadang kena panas bisa terbakar sendiri,” kata Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).

    Ia mengatakan, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan Pemkot Semarang dan Pemkab Demak untuk menutup total area Brown Canyon dari aktivitas pembuangan sampah dan limbah.

    “Ini sudah dikoordinasikan dengan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sudah ditutup Brown Canyon untuk TPA ilegalnya. Sudah dilakukan pembersihan untuk sampah-sampah, yang di bagian atas sudah dibawa ke TPA,” terangnya.

    Menurutnya, setelah penutupan dilakukan, Pemkot Semarang telah mengangkut sebagian besar tumpukan sampah ke TPA resmi dan melakukan penimbunan dengan tanah.

    “Kemudian sudah dilakukan penimbunan dengan tanah ya. Jadi kemarin ketika muncul asap lagi, ada kebakaran lagi, sudah dipadamkan. Memang kendalanya ada sampah-sampah lama,” terangnya.

    Sampah Terbakar Akibat Gas Metana

    Munculnya asap dan api kecil beberapa waktu terakhir disebabkan oleh sisa sampah lama yang masih mengandung gas metana. Widi menyebut, jika ditemukan api lagi, ia akan mengoordinasikan untuk diadakan pemadaman.

    “Pasti akan ada pemadaman. Ini nanti saya kabari ke Kota Semarang untuk segera dipadamkan. Karena memang biasanya kalau di tempat sampah kayak gitu kena panas itu biasanya menyala sendiri tanpa dibakar,” tuturnya.

    Ia juga mengklaim tidak ada lagi truk yang mengangkut sampah ke Brown Canyon. Sementara pembuangan limbah manusia ke sana sudah dilarang melalui surat teguran ke pihak terkait, baik Kota Semarang maupun Kabupaten Demak.

    “Kemarin sudah melakukan teguran ya untuk tidak membuang (tinja) ke lokasi itu. Dari Kota Semarang juga sudah membuat surat, kami juga sudah bersurat ke Kabupaten dan Kota,” kata dia.

    Widi menambahkan, saat ini sampah dari wilayah sekitar telah dialihkan ke TPS3R dan dibawa ke TPA resmi, termasuk TPA Jatibarang di Kota Semarang dan TPA Wedung di Demak.

    “Jadi sekarang sudah dialihkan ke TPS3R yang ada di wilayah itu dan dibawa ke TPS Jatibarang. Termasuk yang di Demak juga, yang di Demak juga di sudah dibawa ke TPA Kabupaten Demak,” ujarnya.

    Terkait sanksi bagi pelaku pembakaran sampah secara sengaja, Widi menyebut aturan itu sudah tertuang dalam peraturan daerah masing-masing.

    “Kalau pembakaran secara sengaja, pasti akan diberi teguran oleh pemerintah daerah. Sanksinya ada di perda masing-masing,” tandasnya.

    ——–

    Artikel ini telah naik di detikJateng.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com