Tag: tes kemampuan

  • Jadwal Gelombang dan Sesi TKA SMA/SMK/Sederajat, Cermati Milik Kalian!

    Jadwal Gelombang dan Sesi TKA SMA/SMK/Sederajat, Cermati Milik Kalian!


    Jakarta

    Sebanyak 3,5 juta siswa telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Perdana TKA akan dilaksanakan pada November 2025 untuk siswa SMA/SMK/sederajat.

    Pelaksanaan TKA untuk siswa SMA/SMK/sederajat dibagi menjadi tiga gelombang. Setiap gelombang terdiri dari dua hari TKA yang dibagi berdasarkan mata pelajaran.

    Jadwal TKA SMA/SMK/Sederajat

    Berdasarkan Gelombang

    • Gelombang I: 3-4 November 2025
    • Gelombang II: 5-6 November 2025
    • Gelombang III: 8-9 November 2025

    Berdasarkan Mata Pelajaran

    Dikutip dari unggahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dalam media sosial, seperti ini pembagian sesi mata pelajaran dalam TKA:


    1. Hari Pertama:

    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Bahasa Inggris

    2. Hari Kedua:

    • Mata pelajaran pilihan I
    • Mata pelajaran pilihan II.

    Mata Pelajaran Pilihan TKA SMA/SMK/Sederajat

    • Matematika lanjutan
    • Bahasa Indonesia lanjutan
    • Bahasa Inggris lanjutan
    • Fisika
    • Kimia
    • Biologi
    • Ekonomi
    • Sosiologi
    • Geografi
    • Sejarah
    • Antropologi
    • PPKn/Pendidikan Pancasila
    • Bahasa Arab
    • Bahasa Jerman
    • Bahasa Prancis
    • Bahasa Jepang
    • Bahasa Korea
    • Bahasa Mandarin
    • Produk/projek kreatif dan kewirausahaan.

    Tata tertib saat pelaksanaan TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025. Seperti ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh siswa ketika pelaksanaan TKA.

    Larangan Saat TKA

    • Tidak diizinkan memasuki ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan pada 15 menit sebelum TKA dimulai
    • Tidak boleh terlambat lebih dari 15 menit
    • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, serta sejenisnya ke dalam ruang
    • Tidak boleh membuat gaduh sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban TKA
    • Dilarang melakukan kerja sama dengan peserta lainnya
    • Dilarang menyontek dalam melaksanakan TKA
    • Tidak diizinkan menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
    • Dilarang menggunakan joki dalam mengikuti TKA
    • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian
    • Tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas ruang.

    Golongan Pelanggaran Ringan dalam TKA

    • Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk berbunyi (15 menit sebelum TKA dibunyikan)
    • Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang disiapkan
    • Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang sudah disediakan
    • Tidak mengisi daftar hadir.

    Golongan Pelanggaran Sedang dalam TKA

    • Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login
    • Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas
    • Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor
    • Membuat gaduh sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA.

    Golongan Pelanggaran Berat dalam TKA

    • Mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas yang terdaftar
    • Tes dikerjakan oleh orang lain
    • Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian
    • Merekam, memotret, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun
    • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA
    • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

    Sanksi TKA

    • Berdasarkan hasil temuan langsung, peserta TKA yang melakukan pelanggaran di atas akan ditindak sebagai berikut:
    • Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
    • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan.
    • Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

    Apabila detikers mendapati kendala dalam pelaksanaan TKA, segeralah menginformasikannya kepada proktor dan/atau pengawas ya! Semoga lancar!

    (nah/pal)



    Sumber : www.detik.com