Tag: undang-undang

  • Pelajaran dari Kecelakaan Akibat LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong



    Jakarta

    Di media sosial viral kecelakaan akibat pengendara LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri dari kanan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu menyerempet mobil yang melaju di jalur utama.

    Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam melaju dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong kiri sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

    “Lokasi depan itc bsd,
    mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


    Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, lokasi kejadian itu memang sering dimanfaatkan pengendara yang memotong tiba-tiba untuk masuk ke mall.

    “Saya tahu lokasi ini nih. Banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

    Pelajaran dari kecelakaan ini, menurut Sony, pengemudi harus memiliki etika di persimpangan jalan. Meski mungkin di sana tidak ada marka jalan, pengendara tetap harus mengedepankan etika di jalan raya.

    “Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya,” ujar Sony.

    Kalaupun mau memaksakan, seharusnya pengendara yang memotong itu berhenti dulu. Nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi kosong.

    “Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sambungnya.

    Terlebih, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/mhg)





    Sumber : oto.detik.com

  • Belajar dari LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong, Ini Etika di Persimpangan



    Jakarta

    Viral di media sosial pengendara mobil Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur di persimpangan jalan. Pengendara LCGC yang disebut sebagai taksi online itu menyebabkan kecelakaan dengan mobil lain di jalur utama.

    Video detik-detik peristiwa itu diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

    “Lokasi depan itc bsd,
    mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


    Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tahu betul lokasi kejadian ini. Menurut Sony, di sana sudah sering sekali mobil langsung memotong dari kanan ke kiri untuk masuk ke mall.

    “Di situ banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

    Belajar dari kecelakaan ini, kata Sony, ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Menurutnya, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

    “Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ucap Sony.

    “Pengemudi harus punya etika yang benar setelah putar balik. Jangan hanya bersembunyi di balik peraturan lalu lintas. Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya. Jika memaksakan, berhenti dahulu, nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi sepi. Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sebut Sony.

    Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/mhg)





    Sumber : oto.detik.com

  • Banyak yang Belum Paham, Begini Aturan Berkendara di Persimpangan



    Jakarta

    Sepertinya pengendara di Indonesia masih banyak yang belum paham bagaimana cara berkendara di persimpangan jalan. Sebab, beberapa waktu belakangan ini, terjadi insiden akibat kesalahpahaman pengendara di persimpangan.

    Belum lama ini, viral di media sosial pengendara mobil LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri di persimpangan jalan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu sampai menyebabkan kecelakaan. Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.


    [Gambas:Instagram]

    Tak lama kemudian, viral lagi video detik-detik pengendara mobil dan pemotor yang disebut motovlogger hampir mengalami kecelakaan. Pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera aksi itu tampak nyelonong di persimpangan jalan. Kedua kendaraan itu hampir bertabrakan. Untungnya, mobil dan motor masih sempat mengerem sehingga terhindar dari tabrakan.

    [Gambas:Instagram]

    Biar semuanya paham, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Kata Sony, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

    “Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ujar Sony kepada detikOto baru-baru ini.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah mengatur ketentuan tentang berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/din)





    Sumber : oto.detik.com

  • Ingat Ya! Keluar Gang Nggak Boleh Langsung Nyelonong



    Jakarta

    Masih banyak yang belum paham etika dan aturan berkendara di persimpangan jalan. Terutama di pertigaan dengan gang lebih kecil daripada jalan utamanya.

    Banyak pengendara terlebih pemotor yang main nyelonong aja saat keluar dari gang. Tak jarang kelakuan itu menyebabkan kecelakaan fatal.

    Padahal, keluar dari gang itu ada etika dan aturannya. Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, banyak pemotor yang belum memahami ancaman bahaya di persimpangan.


    “Pemotor ini memang harus banyak mendapatkan informasi sih. Karena pemotor ini tidak tau hazard atau potensi bahaya pada persimpangan dan juga tidak pernah tahu motor itu bahaya,” kata Reza kepada detikOto, Selasa (9/7/2024).

    Menurut Reza, ada etika saat keluar dari gang agar tidak terjadi kecelakaan. Pertama, kurangi kecepatan setiap persimpangan, lalu toleh kanan-kiri, atau bunyikan klason baru bermanuver.

    Lebih lanjut, Reza mengatakan, di persimpangan pengemudi motor harus melakukan 8 langkah penting. Di antaranya:

    1. Jadikan setiap persimpangan adalah potensi bahaya
    2. Lihat spion dan lingkungan sekitar
    3. Berikan tanda sein manuver
    4. Kurangi kecepatan dengan tahan gas atau lepas, perhatikan rambu dan marka
    5. Cek kecepatan dan menoleh ke areal kanan jika belok kiri atau cek kanan lalu kiri jika belok kanan
    6. Pastikan mereka melihat Anda dan memberikan ruang dan waktu
    7. Melakukan manuver
    8. Cek indikator

    “Jarak 3 detik itu bukan hanya di tol, tapi gap atau buffer aman untuk bermanuver, hitung saja 3 detik dari pengguna jalan lain ketika memasuki persimpangan dan bantu dengan komunikasi lampu atau klakson,” sebut Reza.

    Selain itu, pengendara lain di jalan utama juga harus berhati-hati menjelang persimpangan. Terlebih, menjelang persimpangan biasanya sudah ada rambu berwarna kuning yang menandakan pengendara harus hati-hati.

    “Iya diperingati ada persimpangan (dengan rambu). Lanjut ada larangan (rambu merah) dengan satuan batas kecepatan, ada marka garis lurus atau putus artinya stop atau berikan prioritas. Dari sini lesson learn-nya yang berbelok itu pekerjaan lebih banyak dan dia bisa jadi pemicu. Maka etikanya yang tinggal lurus aja sih mengalah atau antisipasi Semakin banyak pekerjaan maka bisa jadi pemicu karena multitasking,” pungkas Reza.

    Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Ada Mobil Pribadi Berstrobo ‘Tot Tot Wiu Wiu’, Kasih Jalan Nggak?



    Jakarta

    Pengguna mobil pribadi yang memakai strobo dan sirene masih banyak beredar di jalan raya. Padahal, mobil pelat putih/hitam tidak berhak menggunakan strobo dan sirene dan bukan kendaraan prioritas.

    Di media sosial ramai dibahas sebuah mobil Toyota Land Cruiser berpelat putih dengan strobo dan sirene meminta diprioritaskan. Video viral itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia. Pengendara Land Cruiser berstrobo itu terus membunyikan sirene dan lampu dim agar pengendara di depannya minggir dan memberikan jalan.

    Namun, mobil di depannya tetap bertahan di lajurnya dan tidak memberikan ruang untuk Land Cruiser menyalip. Hingga akhirnya, Land Cruiser itu menjauh dan tidak mencoba menyalip mobil yang merekam video.


    [Gambas:Instagram]

    Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Sesuai pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan prioritas adalah:

    1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

    3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

    4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

    7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

    Kendaraan pribadi dengan pelat nomor putih/hitam tidak termasuk di dalamnya. Begitu juga kendaraan yang berhak menggunakan strobo/sirene. Perangkat strobo atau sirene terbatas untuk beberapa kendaraan seperti kendaraan Polri, mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya.

    Belajar dari kejadian di video tersebut, perlukah kita memberikan jalan kepada pengguna mobil dengan strobo/sirene meski mereka bukan kendaraan prioritas?

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan dari kacamata defensive driving tak sebaiknya kita sebagai pengguna jalan saling berbagi.

    “Saya menyikapi pengemudi yang menggunakan strobo/sirene sih biasa aja. Nggak perlu emosi, main hakim sendiri, merasa paling benar. Toh men-judge bukan urusan dan tanggung jawab kita juga. Cukup paham bahwa mereka kurang paham aturan dan etika,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (23/7/2024).

    Dari video viral tersebut, Sony juga mengatakan lajur kanan hanya untuk mendahului. Terlepas dari pengguna strobo/sirene atau bukan, jika kendaraan lebih cepat maka bisa mendahului dari lajur kanan.

    “Nah, terkait ada stobo/sirene atau nggak sebaiknya tetap kasih jalan jika bisa. Apalagi kendaraan yang di belakangnya lebih cepat untuk mendahului di lajur kanan. Kan memang aturannya lajur kanan untuk menyusul. Jadi jangan melihat prioritas dari stobonya, tapi dari lajurnya,” sebut Sony.

    Hal senada juga disampaikan instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardia. Menurut Reza, kita sebagai warga sipil tidak berhak memberikan tindakan kepada para pelanggar pengguna strobo ilegal.

    “Kalau mau naik kasta di jalan, berikan jalan itu aja sih. Tidak perlu jadi penegak peraturan, itu tugas polisi. Tidak perlu juga menghalangi karena kita bisa jadi pemicu dan tidak ada kewenangan apa pun selain sebagai pengguna jalan menjaga keselamatan diri dan orang lain. Maka jagalah dan berilah dia jalan karena itu bagian dari hazard di jalan. Dia sedang butuh bermanuver ekstrem dan sirene serta strobo sebagai tanda komunikasi dia dengan pengguna jalan lain,” ucap Reza kepada detikOto, Senin (22/7/2024).

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com

  • Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus di Cipularang, Ingat Rumus Durasi Nyetir Ini!



    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi di Tol Cipularang. Diduga sopir bus mengantuk sehingga menabrak bagian belakang truk.

    Dikutip detikJabar, insiden mengerikan itu terjadi di Tol Cipularang KM 80 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (26/12) dini hari. Kepala Induk PJR Tol Cipularang Kompol Joko mengatakan bus rombongan wisata religi bernopol B-7363-NGA ini awalnya melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Namun setiba di TKP Km 80, bus menabrak bagian belakang truk yang melaju di depannya.

    Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Agni Mayvinna mengatakan, kecelakaan tersebut disebabkan karena pengemudi bus mengantuk sehingga tidak melihat jika terdapat truk di depannya.


    “Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, diduga pengemudi bus dalam kondisi mengantuk sehingga kurang antisipasi kendaraan di depannya dan menyebabkan terjadinya tabrak belakang,” ujar Agni dalam keterangannya.

    Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi mengatakan, dalam kejadian ini di dalam bus ada 64 orang. Dua orang tewas, 12 luka berat dan sisanya luka ringan.

    “Untuk keseluruhan ada 64 orang (penumpang), dua orang tewas, 12 orang alami luka berat dan sisanya 50 orang alami luka ringan,” ujar Dadang.

    Belajar dari kecelakaan maut ini, pengemudi jangan sekali-sekali menyepelekan waktu berkendara. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur durasi maksimal mengemudi.

    “Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangannya.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, waktu kerja dan waktu istirahat sopir harus diatur. Sopir juga harus memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan.

    “Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” kata Djoko belum lama ini.

    Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

    (rgr/lth)



    Sumber : oto.detik.com

  • Koin Jagat, Permainan Viral Berburu ‘Harta Karun’ dan Disorot Menkomdigi


    Jakarta

    Permainan berburu Koin Jagat saat ini sedang viral di media sosial. Permainan ini menyerupai konsep treasure hunt atau berburu harta karun di dunia nyata (offline). Menariknya dari permainan ini adalah pengguna bisa menukarkan koin yang didapat dengan uang tunai atau hadiah lainnya. Lalu bagaimana cara bermain Koin Jagat? Simak penjelasannya.

    Apa Itu Aplikasi Berburu Koin Jagat

    Koin Jagat merupakan permainan yang menggunakan aplikasi ‘Jagat’ sebagai platform utamanya. Pemain dapat bermain secara offline dengan mengikuti titik-titik lokasi yang ditampilkan pada peta di dalam aplikasi.

    Koin Jagat merupakan bagian dari permainan Treasure Hunt yang tersedia dalam aplikasi Jagat, sebuah platform sosial berbasis peta digital. Permainan ini mengajak pengguna untuk mencari dan mengumpulkan koin virtual yang tersebar di berbagai lokasi di dunia nyata, menciptakan pengalaman interaktif yang menarik.


    Setiap koin memiliki nilai tukar yang berbeda, menawarkan hadiah uang tunai yang bervariasi sesuai jenis koin yang ditemukan. Hal ini menambah daya tarik permainan, sekaligus memberikan insentif kepada pengguna untuk terus berpartisipasi dalam pencarian koin di berbagai tempat.

    Nilai Hadiah Koin Jagat

    Adapun harta karun yang diburu berupa koin dengan 3 jenis yakni emas, perak, dan perunggu. Koin tersebut harus dikumpulkan sebanyak-banyaknya oleh pengguna aplikasi karena dapat ditukarkan dengan hadiah uang. Tantangannya, koin tersebut diletakkan di tempat tersembunyi

    • Koin Perunggu: Nilainya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000.
    • Koin Perak: Memiliki nilai yang lebih tinggi, meskipun detail lengkapnya belum dirilis.
    • Koin Emas: Koin ini menawarkan hadiah tertinggi, menjadikannya incaran utama para pemain.

    Bagaimana Cara Main Koin Jagat?

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram @Jagatapp_id, berikut langkah-langkah untuk ikut berburu Koin Jagat.

    • Unduh aplikasi Jagat di Play Store atau App Store.
    • Aktifkan treasure map di pojok kanan atas aplikasi.
    • Amati peta dan pilih koin target.
    • Cari koin sesuai lokasi yang ditampilkan.
    • Setelah menemukan koin, masukkan nomor seri dan kode unik di belakang koin untuk menukarkan hadiah.
    • Tidak boleh membagikan kode penukaran kepada siapa pun sebelum menukarkan koin.

    Petunjuk Lokasi Koin

    Aplikasi Jagat juga memberikan panduan mengenai lokasi penyembunyian koin sebagai berikut.

    • Koin tidak tertanam di dalam tanah atau tanaman.
    • Koin tidak diletakkan di tempat berbahaya seperti air atau area terlarang.
    • Koin tidak disembunyikan di balik batu bata atau tempat lain yang perlu ‘dipaksa’ untuk dibuka.
    • Koin tidak berada di area yang tak diizinkan untuk dimasuki.
    • Mencari koin dengan cara yang sopan dan tidak merusak lingkungan atau mengganggu warga/penjual di sekitar.

    Lokasi Bermain Koin Jagat

    Lokasi koin biasanya ditempatkan di area publik seperti taman kota, alun-alun, dan tempat umum lainnya. Tapi perlu diingat saat bermain harus tetap menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya agar permainan tetap aman dan nyaman.

    Tetap Waspada Bermain Koin Jagat

    Pengamat Keamanan Siber Vaksincom Alfons Tanujaya, mengungkapkan bahwa aplikasi ini meminta hak akses lokasi yang sangat tinggi alias Allow all time dan precise location.

    “Jadi server Jagat ini tahu persis di mana seluruh usernya dan lokasinya. Ini berhubungan dengan privasi. Tergantung usernya yah, kalau nyaman di tracking 24 jam oleh aplikasi yah itu yang terjadi di apps ini” kata Alfons kepada detikINET.

    “Selain itu tentunya secara teknis menghabiskan sumber daya seperti baterai lebih cepat habis karena tersedot aplikasi lokasi yang aktif 24 jam,” lanjutnya.

    Menurut Alfons, pengguna yang akan mendapatkan treasure ini sedikit dan yang bermain akan sangat banyak. Jadi kemungkinan mendapatkan koin sangat kecil. Tetapi sebagai aktivitas luar ruang sebenarnya sah-sah saja dan ini memberikan variasi aktivitas luar ruang yang menarik.

    “Kalau mau aman yah ketika aplikasi tidak digunakan, location sharingnya dimatikan,” demikian sarannya.

    Disorot Menkomdigi

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga buka suara terkait viralnya masyarakat berburu ‘Koin Jagat’. Mereka kini memantau apakah Koin Jagat sesuai aturan atau tidak.

    Meutya juga mengaku bahwa sebelumnya juga banyak pertanyaan yang masuk melalui fitur Direct Message di akun media sosialnya soal fenomena yang sedang heboh belakangan ini.

    “Pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pak Angga Raka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini. Saya sendiri baru mendapat masukan, sehingga kita akan pelajari dulu,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Disampaikannya, ia juga berkoordinasi persoalan berburu Koin Jagat itu dengan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Yang dibahas adalah bagaimana cara penanganan yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi hal tersebut.

    “Nanti tentu juga ini di bawah Pak Alex di Dirjen Pengawasan Ruang Digital untuk dipelajari, apa sebetulnya aplikasi ini, kerugian seperti apa, dampaknya, kemudian juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang ada,” ucapnya.

    (jsn/jsn)



    Sumber : inet.detik.com

  • Keraton Solo, Sejarah, Kedudukan, dan Perannya Kini



    Jakarta

    Keraton Solo merupakan salah satu kerajaan yang masih berdiri di Indonesia. Hingga saat ini, Keraton Solo masih memiliki peran penting bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Surakarta.

    Keraton Solo atau dikenal juga dengan Keraton Surakarta Hadiningrat merupakan salah satu keraton yang masih eksis di Jawa Tengah hingga saat ini. Berada di Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah, keraton ini menjadi simbol keberagaman budaya di Indonesia.

    Apa saja fakta tentang Keraton Solo? Simak penjelasan berikut.


    Sejarah Berdirinya Keraton Solo

    Menurut laman resmi DPRD Kota Surakarta, asal-usul nama Surakarta berasal dari permainan kata Kartasura. Sementara itu, nama Solo berasal dari nama Desa Sala yang dipilih Pakubuwono II untuk tempat mendirikan kerajaan.

    Penggunaan kata Surakarta biasanya digunakan dalam situasi formal atau pemerintahan, sedangkan Solo digunakan untuk jangkauan yang lebih umum.

    Melansir arsip detikJateng, Keraton Solo tidak terlepas dari perkembangan Kerajaan Mataram yang didirikan Panembahan Senapati Ing Ngalogo pada 1575. Kerajaan Mataram mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Sultan Agung (1613-1645).

    Berdasarkan catatan dari buku “Kitab Terlengkap Sejarah Mataram” karya Soedjipto Abimanyu. Sejarah Keraton Solo bermula dari Pakubuwono I yang dikenal sebagai sultan dari Keraton Kartasura.

    Setelah Pakubuwono I wafat, tahta keraton kemudian digantikan oleh Pakubuwono II dengan gelar Susuhunan Paku Buwana Senapati Ing Alaga Abdul Rahman Sayidin Panatagama.

    Sejarah mencatat, pada 1740 terjadi sebuah pemberontakan yang dilakukan oleh orang-orang Cina kepada VOC. Hal ini didasari oleh kebijakan VOC yang membatasi jumlah orang Cina di Batavia. Pemberontakan yang dilakukan oleh laskar Cina ini dikenal dengan peristiwa Geger Pecinan.

    Konflik ini bermula dari perbedaan pendapat antara Sultan Pakubuwono II dan Sultan Hamengkubuwono I. Sultan Pakubuwono II memberikan dukungan kepada laskar Cina dengan mengutus patih Keraton Kartasura, Adipati Natkusuma.

    Namun, dalam perlawanan itu, Pakubuwana II melihat bahwa peluang laskar Cina menang melawan VOC sangat kecil, terlebih setelah gagal menguasai Semarang. Pakubuwana II kemudian memilih untuk mundur dari pemberontakan tersebut dengan menarik Adipati Natkusuma dan mengasingkannya ke Sailon (Srilanka).

    Prediksi Pakubuwana II ternyata meleset, laskar Cina berhasil memperkuat pertahanan dan berhasil menggaet dukungan dari Bupati Pati dan Grobogan. Bahkan, Cina mendeklarasikan Mas Garendi atau Sunan Kuning sebagai penguasa Kerajaan Mataram Kartasura.

    Dengan bantuan dari VOC, Pakubuwana II berhasil mendapatkan kembali kerajaan yang sempat dikuasai para pemberontak. Setelah kejadian tersebut, Pakubuwana II memindahkan pusat pemerintahan Kerajaan Kartasura ke Desa Sala (Solo) dan mengganti nama kerajannya menjadi Keraton Surakarta. Secara resmi Keraton Surakarta berdiri pada 17 Februari 1745.

    Setelah Pakubuwono II wafat, tahta kerajaan digantikan oleh putranya yang diberi gelar sultan Pakubuwana III. Mengikuti jejak sang ayah, Pakubuwana III mengabdikan diri kepada VOC.

    Pada masa pemerintahan Pakubuwana III terjadi perang saudara antara Pakubuwana III dengan Raden Mas Said dan Mangkubumi. Peristiwa inilah yang kemudian membuat pecahnya Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta. Sultan Pakubuwana III menyetujui pembagian wilayah Surakarta kepada Mangkubumi yang kemudian menjadi Raja dari Keraton Yogyakarta dengan gelar Hamengkubuwono I. Kesepakatan ini kemudian dikenal dengan Perjanjian Giyanti.

    Silsilah dan Raja-raja Keraton Solo

    Melansir situs detikJateng, tercatat sudah ada setidaknya 12 raja yang memerintah Keraton Solo dari masa ke masa.

    · Sri Susuhunan Pakubuwono II (tahun 1745-1749)
    · Sri Susuhunan Pakubuwono III (tahun 1749-1788)
    · Sri Susuhunan Pakubuwono IV (tahun 1788-1820)
    · Sri Susuhunan Pakubuwono V (tahun 1820-1823)
    · Sri Susuhunan Pakubuwono VI (tahun 1823-1830)
    · Sri Susuhunan Pakubuwono VII (tahun 1830-1858)
    · Sri Susuhunan Pakubuwono VIII (tahun 1859-1861)
    · Sri Susuhunan Pakubuwono IX (tahun 1861-1893)
    · Sri Susuhunan Pakubuwono X (tahun 1893-1939)
    · Sri Susuhunan Pakubuwono XI (tahun 1939-1944
    · Sri Susuhunan Pakubuwono XII (tahun 1944-2004)
    · Sri Susuhunan Pakubuwono XIII (tahun 2004-2025)

    Sri Susuhunan Pakubuwono XIII wafat pada Minggu (2/11/2025). Keraton solo mengonfirmasi akan menggelar Jumenengan atau penobatan raja baru pada Sabtu (15/11/2025).

    Keraton menyatakan bahwa undangan Jumenengan Hajad Dalem Jumengeng Dalem Nata Binayangkare S.I.S.K.S Pakubuwono XIV sudah disebarkan. Upacara tersebut akan diadakan di Keraton Solo pukul 08.00 WIB.

    “Menanggapi berbagai pertanyaan dan konfirmasi yang masuk, kami menyampaikan bahwa surat resmi mengenai pelaksanaan Hajad Dalem Jumengeng Dalem Nata Binayangkare S.I.S.K.S. Pakubuwono XIV yang beredar adalah benar dan sah dikeluarkan oleh Panitia Jumengeng Dalem Nata Binayangkare Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar G.K.R Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, putri tertua Pakubuwono XIII.

    Raja baru yang akan dinobatkan menggantikan Pakubuwono XIII adalah Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram atau lebih akrab dikenal dengan Gusti Purbaya.

    Untuk mengisi kekosongan tahta, ditunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) yang bertugas untuk mengawal administrasi keraton dan menghindari konflik internal. Saat ini, Plt yang ditunjuk adalah Kanjeng Gusti Panembahan Tedjowulan yang merupakan adik dari almarhum Pakubuwono XII.

    Peran Keraton Solo di Zaman Modern

    Di zaman modern, Keraton Solo telah berubah dari sistem politik tradisional menjadi salah satu pusat kebudayaan dan identitas lokal bagi masyarakat. Meski tidak memiliki kekuasaan secara administratif dalam sistem pemerintahan Indonesia, keraton tetap diakui sebagai simbol warisan budaya bangsa.

    Secara politik, Keraton Solo memang tidak lagi berdaulat, tetapi secara kultural dan simbolik, ia masih berperan besar sebagai penjaga napas budaya Jawa dan jembatan antara masa lalu dengan masa kini.

    Mengutip Antara, Kementerian Kebudayaan RI menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pemugaran aset dari cagar budaya di Indonesia untuk menjaga nilai sejarah dan budaya di Jawa agar tetap hidup, salah satunya Keraton Solo.

    “Kami berharap aset budaya dan cagar budaya keraton ini dapat terus menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional kita,” kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dalam keterangan tertulis, dilansir detikNews.

    Dalam hal ini, Keraton Solo berperan sebagai pusat pelestarian budaya keraton, pusat seni tradisional, upacara adat, dan pariwisata. Hal ini memberikan tantangan kepada pemerintah dalam melestarikan dan menjaga warisan budaya Indonesia.

    Hingga kini, keraton masih aktif menyelenggarakan berbagai upacara adat dan ritual tradisional, seperti sekaten (peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW dengan nuansa budaya Jawa-Islam), tedhak siten, kirab malam 1 Suro, dan berbagai pementasan tari klasik dan gamelan, serta jumenengan yang dijadwalkan pada akhir pekan ini.

    Secara administratif, Keraton Solo berdiri sebagai pusat budaya yang tidak terkait dengan sistem pemerintahan di Indonesia. Namun, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan dari Keraton Solo.

    Mengutip penelitian “Kedudukan Keraton Surakarta Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah” menjelaskan bahwa Keraton Solo pernah diresmikan sebagai Daerah Istimewa pada 1945.

    Namun pada 4 Juli 1950, diterbitkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Dimana saat itu Surakarta masuk ke dalam provinsi tersebut secara administratif, sehingga status daerah istimewanya dihapus. Berbeda dengan Yogyakarta yang tetap mendapatkan keistimewaan sebagai daerah yang memiliki kedudukan hukum khusus.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945, Lengkap dengan Contohnya

    Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945, Lengkap dengan Contohnya


    Jakarta

    Dalam kehidupan berbangsa, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur jelas dalam UUD 1945 dan dipertegas oleh banyak ahli. Apa saja hak dan kewajiban yang dimaksud?

    Hak memberi ruang bagi setiap warga negara untuk mendapatkan sesuatu, sedangkan kewajiban menuntut untuk memberi kembali. Dari Notonegoro hingga John Locke, para ahli punya pandangan menarik tentang bagaimana warga negara seharusnya menyeimbangkan keduanya.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena ditentukan oleh undang-undang, sedangkan kewajiban adalah tugas yang melekat pada manusia sebagai tanggung jawab hukum maupun moral. Dua hal ini tak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang dalam kehidupan berbangsa.


    Sejumlah ahli punya pandangan yang memperkaya pemahaman kita tentang hak dan kewajiban warga negara.

    1. Prof Dr Notonegoro

    Dalam Jurnal Harmoni Nusa Bangsa karya Ainur Rofiq berjudul “Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam UUD 1945”, Notonegoro menyebut hak sebagai kewenangan individu atau kelompok untuk melakukan sesuatu sesuai ketentuan hukum.

    Contohnya hak atas pendidikan, pekerjaan, dan hak hidup. Penerapannya bisa dilihat dari sekolah dasar gratis sesuai Pasal 31 UUD 1945. Sementara kewajiban berarti tanggung jawab, seperti membayar pajak dan menghormati hak orang lain.

    2. Prof RMT Sukamto

    Menurut Sukamto, hak adalah sikap menerima atau melakukan tindakan yang diharuskan, contohnya hak membela negara dan hak berpendapat. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bisa dipaksa oleh hukum jika diabaikan. .

    3. John Locke

    Dalam Buku Ajar Ilmu Negara karya Siti Afiya, Locke menekankan tiga hak utama: hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Namun, semua itu tak terlepas dari kewajiban warga untuk menaati hukum pemerintah yang sah.

    4. Immanuel Kant

    Kant berpendapat bahwa setiap warga berhak atas perlindungan hukum dan kebebasan. Sementara kewajiban berlaku untuk warga maupun pemerintah agar sama-sama tunduk pada hukum.

    5. Miriam Budiardjo

    Dalam Buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo menyebut hak warga negara mencakup jaminan keamanan, kesejahteraan, dan partisipasi politik. Kewajiban warga, menurutnya, adalah mendukung negara dan mematuhi aturan.

    Semua pandangan ini selaras dengan UUD 1945, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara:

    Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

    Hak Warga Negara

    Pasal 27 Ayat 2: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak → diwujudkan lewat pelatihan kerja.
    Pasal 31 Ayat 1: Hak atas pendidikan → sekolah gratis lewat program BOS.
    Pasal 28H Ayat 1: Hak atas kesehatan dan lingkungan → layanan BPJS dan program pengendalian polusi.
    Pasal 29 Ayat 2: Hak kebebasan beragama → setiap orang bebas beribadah.
    Pasal 28E Ayat 3: Hak berpendapat dan berserikat → demo damai atau menyampaikan opini di media sosial.

    Kewajiban Warga Negara

    Pasal 27 Ayat 1: Menjunjung hukum dan pemerintahan → mematuhi peraturan daerah.
    Pasal 28J Ayat 1: Menghormati HAM orang lain → tidak mengganggu ibadah.
    Pasal 30 Ayat 1: Bela negara → ikut latihan bela negara atau hansip.
    Pasal 23A: Membayar pajak → PPN saat belanja atau PPh bagi yang berpenghasilan.
    Pasal 31 Ayat 2: Pendidikan dasar → orang tua wajib menyekolahkan anaknya.

    Dalam praktiknya di lapangan, hak dan kewajiban masih belum sesuai. Masih ada anak di pelosok yang sulit bersekolah (pelanggaran Pasal 31), pabrik mencemari lingkungan (pelanggaran Pasal 28H), atau warga yang menghindari pajak (melanggar Pasal 23A).

    Hak dan kewajiban bukan sekadar teori dalam buku pelajaran atau pasal di konstitusi. Keduanya ada dalam keseharian setiap warga negara, mulai dari membayar pajak, menjaga lingkungan, hingga menghargai pendapat orang lain.

    Bagaimana dengan detikers? Sebelum menuntut hak, sudahkah menunaikan kewajiban sebagai warga negara?

    *Penulis adalah peserta magang Program PRIMA Magang PTKI Kementerian Agama

    (faz/faz)



    Sumber : www.detik.com