PRIVACY POLICY
- Visit our website
at https://jumatberkah.com or any website of ours that links to this Privacy Notice
- Engage with us in other related ways, including any sales, marketing, or events
SUMMARY OF KEY POINTS
TABLE OF CONTENTS
1. WHAT INFORMATION DO WE COLLECT?
Personal information you disclose to us
In Short: We collect personal information that you provide to us.Information automatically collected
In Short: Some information — such as your Internet Protocol (IP) address and/or browser and device characteristics — is collected automatically when you visit our Services.- Log and Usage Data. Log and usage data is service-related, diagnostic, usage, and performance information our servers automatically collect when you access or use our Services and which we record in log files. Depending on how you interact with us, this log data may include your IP address, device information, browser type, and settings and information about your activity in the Services (such as the date/time stamps associated with your usage, pages and files viewed, searches, and other actions you take such as which features you use), device event information (such as system activity, error reports (sometimes called
“crash dumps” ), and hardware settings).
- Device Data. We collect device data such as information about your computer, phone, tablet, or other device you use to access the Services. Depending on the device used, this device data may include information such as your IP address (or proxy server), device and application identification numbers, location, browser type, hardware model, Internet service provider and/or mobile carrier, operating system, and system configuration information.
- Location Data. We collect location data such as information about your device’s location, which can be either precise or imprecise. How much information we collect depends on the type and settings of the device you use to access the Services. For example, we may use GPS and other technologies to collect geolocation data that tells us your current location (based on your IP address). You can opt out of allowing us to collect this information either by refusing access to the information or by disabling your Location setting on your device. However, if you choose to opt out, you may not be able to use certain aspects of the Services.
2. HOW DO WE PROCESS YOUR INFORMATION?
In Short: We process your information to provide, improve, and administer our Services, communicate with you, for security and fraud prevention, and to comply with law.Ad Networks
Affiliate Marketing Programs
AI Platforms
Cloud Computing Services
Communication & Collaboration Tools
Data Analytics Services
Data Storage Service Providers
Finance & Accounting Tools
Government Entities
Product Engineering & Design Tools
- Order
Fulfillment Service Providers
Payment Processors
Performance Monitoring Tools
Retargeting Platforms
Sales & Marketing Tools
Social Networks
Testing Tools
User Account Registration & Authentication Services
Website Hosting Service Providers
- Business Transfers. We may share or transfer your information in connection with, or during negotiations of, any merger, sale of company assets, financing, or acquisition of all or a portion of our business to another company.
- Affiliates. We may share your information with our affiliates, in which case we will require those affiliates to
honor this Privacy Notice. Affiliates include our parent company and any subsidiaries, joint venture partners, or other companies that we control or that are under common control with us.
- Business Partners. We may share your information with our business partners to offer you certain products, services, or promotions.
4. WHAT IS OUR STANCE ON THIRD-PARTY WEBSITES?
In Short: We are not responsible for the safety of any information that you share with third parties that we may link to or who advertise on our Services, but are not affiliated with, our Services.Google Analytics
We may share your information with Google Analytics to track and7. HOW LONG DO WE KEEP YOUR INFORMATION?
In Short: We keep your information for as long as necessary to8. DO WE COLLECT INFORMATION FROM MINORS?
In Short: We do not knowingly collect data from or market to9. WHAT ARE YOUR PRIVACY RIGHTS?
In Short:10. CONTROLS FOR DO-NOT-TRACK FEATURES
Most web browsers and some mobile operating systems and mobile applications include a Do-Not-Track (11. DO WE MAKE UPDATES TO THIS NOTICE?
In Short: Yes, we will update this notice as necessary to stay compliant with relevant laws.12. HOW CAN YOU CONTACT US ABOUT THIS NOTICE?
If you have questions or comments about this notice, you may13. HOW CAN YOU REVIEW, UPDATE, OR DELETE THE DATA WE COLLECT FROM YOU?

Disclaimer
websites or content belonging to or originating from third parties or links to
websites and features in banners or other advertising. Such external links are
not investigated, monitored, or checked for accuracy, adequacy, validity, reliability,
availability, or completeness by us. WE DO NOT WARRANT, ENDORSE, GUARANTEE, OR
ASSUME RESPONSIBILITY FOR THE ACCURACY OR RELIABILITY OF ANY INFORMATION
OFFERED BY THIRD-PARTY WEBSITES LINKED THROUGH THE SITE OR ANY WEBSITE OR
FEATURE LINKED IN ANY BANNER OR OTHER ADVERTISING. WE WILL NOT BE A PARTY TO OR
IN ANY WAY BE RESPONSIBLE FOR MONITORING ANY TRANSACTION BETWEEN YOU AND THIRD-PARTY PROVIDERS OF PRODUCTS OR SERVICES.
AFFILIATES DISCLAIMER
AvantLink
Awin (Affiliate Window)
CJ Affiliate by Conversant
Clickbank
eBay Partner Network
FlexOffers
iDevAffiliate
MaxBounty
Rakuten Affiliate Network
RevenueWire
ShareASale

Tentang Kami
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Alhamdulillah, insya Alloh JumatBerkahCom menghadirkan konten-konten pilihan berdasarkan beberapa pertimbangan berikut :
Detik, sebagai salah satu sumber utama refrensi. Detik.com merupakan media yang sangat populer di Indonesia. Telah lama dipercaya sebagai media yang memiliki artikel-artikel bermanfaat. Bahkan cakupan kategorinya hingga pada pembahasan agama Islam, sehingga para pembaca muslim bisa juga menikmati materi keagamaan untuk meningkatkan khazanah ketaqwaan.
Google, dukungan teknologi dalam menyajikan berbagai konten. Google merupakan salah satu raksasa teknologi informasi. Bahkan banyak layanan google yang bisa dikolaborasikan antar satu dengan lainnya, sehingga bisa semakin memudahkan penyajian konten yang bermanfaat. Contohnya seperti layanan blogging pada blogger dan analisa kunjungan pada layanan analytics.
Sosial Media, menjangkau berbagai pengunjung dari berbagai negara. Masifnya sosial media turut berkontribusi dalam kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap orang (dewasa khususnya) berhak memiliki sosial media, sehingga jangkauan informasi dan komunikasi bisa semakin luas hingga ke berbagai generasi.
Ketiga komponen di atas bisa menjadi acuan dasar sebagai Materi (detik), Metode (Jembatan) dan Cahaya bagi para banyak masyarakat. Berbagai kelebihan tersebut insya Alloh akan dicoba dengan sentuhan kebijaksanaan dalam memilih dan memilah konten yang lebih bermanfaat. Aamiin.
UNHCR Bantu 1,5 Juta Pengungsi Dunia Lewat Filantropi Islam
Jakarta –
Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) merilis laporan tahunan yang menyebut ada sebanyak 1.595.778 pengungsi di dunia yang terbantu dengan model filantropi Islam di sepanjang tahun 2022. Keterangan ini disampaikan dalam Peluncuran Pelaporan Filantropi Islam UNHCR 2023, Selasa (7/3/2023).
Dalam forum tahunan UNHCR yang digelar pertama kali di Asia tersebut, UNHCR merinci total penerima bantuan berdasarkan jenis filantropi Islam yang dikelompokkan dalam program bernama Refugee Zakat Fund. Dari zakat, ada 756.157 pengungsi dari seluruh dunia, sementara ada 839.621 pengungsi terbantu dengan dana sedekah.
“1,5 juta orang terbantu program dari mitra-mitra kami. Sama dengan jumlah populasi Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa dengan kolaborasi membantu banyak orang,” kata Anggota Kemitraan Sektor Swasta Asia Pasifik Regional – Filantropi Islam UNHCR Billy Joe Stelljes di Pullman Hotel, Jakarta.
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam forum tahunan tersebut, negara penerima bantuan terbesar pada tahun 2022 berasal dari Bangladesh, Yaman, Lebanon, dan Yordania. Menurut Billy, Yaman dan Yordania masuk dalam daftar karena kedua negara tersebut berada dalam situasi darurat.
Sementara itu, semenjak 2017, UNHCR sudah membantu sebanyak 6.071.263 pengungsi dengan filantropi Islam. Dengan rincian, 4.133.582 pengungsi terbantu dengan zakat dan 1.937.681 pengungsi dibantu dengan dana sedekah.
Billy juga menambahkan, program Refugee Zakat Fund sudah mengacu pada hukum syariah dengan mengikuti lebih dari 16 fatwa dari berbagai negara. Dana bantuan, kata Billy, didistribusikan oleh UNHCR langsung dan diselenggarakan dengan infrastruktur terpercaya.
Turut hadir, Perwakilan UNHCR di Indonesia Ann Maymann menyebutkan, pihaknya sudah bermitra dengan dua puluh lembaga filantropi Islam di Asia Pasifik sejak 2021. Beberapa di antaranya berasal dari Indonesia seperti Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Human Initiative, hingga ZIS Indosat.
“Dalam kurang dari 2 tahun, sudah banyak kerja sama. Dan landscape filantropi Indonesia sangat banyak sekali. Tentu kita bahagia bisa bekerja sama,” tutur dia.
“Dukungan ini membantu kita memberikan dampak yang besar. Hal ini juga mendorong kita untuk terus mempertahankan mitra kami tingkat lokal,” lanjut dia lagi.
Ann Maymann juga menambahkan, salah satu keunggulan filantropi Islam yang menggunakan sistem bantuan secara cash atau bantuan langsung tunai. Menurutnya, hal itu memberikan keleluasaan bagi pengungsi untuk menggunakan dana bantuan yang didapatnya.
“Filantropi Islam sistemnya cash, memberikan keleluasaan bagi pengungsi, untuk membeli pakaian kah, makanan kah. Bantuan cash memberikan bantuan kepada pengungsi untuk melanjutkan hidup,” jelas dia lagi.
Lebih lanjut, Ann Maymann menegaskan bahwa pengungsi bukanlah sebuah beban bagi negara. Perkataannya dilandasi dari studi yang dilakukan dari Lebanon dan Uganda yang menyebut, satu dolar untuk pengungsi akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (GDP) dua kali lipat bagi suatu negara.
“Ada perputaran ekonomi karena uangnya bisa dihabiskan di pasar lokal, lalu meningkatkan GDP. Itu suatu kenyataan yang tersembunyi. Pengungsi tidak boleh dianggap sebagai beban,” tandas dia.
(rah/erd)
Cara Membayar Fidyah Puasa, Kapan Batas Waktu yang Tepat?
Jakarta –
Fidyah wajib dibayarkan oleh muslim yang meninggalkan puasa wajib karena alasan tertentu. Dalil mengenai fidyah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab latin: Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn
Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”
Disebutkan dalam buku Kupas Tuntas Fidyah tulisan Sutomo Abu Nashr, fidyah artinya memberikan harta untuk menebus seseorang. Sementara itu, secara istilah fidyah berarti suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.
Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir Jilid 1 menerangkan bahwa fidyah pada puasa adalah pemberian makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Adapun jenis makanannya yakni bahan makanan pokok umum yang dikonsumsi.
Lalu, bagaimana cara membayar fidyah?
Cara Membayar Fidyah Puasa dan Besarannya
Merangkum arsip detikHikmah, kewajiban membayar fidyah berlaku untuk tiga golongan yang meninggalkan puasa, yaitu:
- Orang tua yang sudah renta
- Orang yang sakit parah
- Wanita hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter
Menurut buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Juz 3 oleh Wahbah az-Zuhaili, jumhur fidyah menjelaskan satu mud makanan pokok untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud ialah beras.
Jadi, jika dikonversikan ke dalam hitungan gram berarti satu mud sekitar 675 gram atau 6,75 ons atau 0,75 kg. Sementara itu, Ali Jum’ah dalam al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah menyebut satu mud besar 510 gram atau 5,10 ons.
Mengutip dari buku 125 Masalah Puasa tulisan Muhammad Anis Sumaji, Imam Syafi’i dan Maliki mengatakan kadar fidyah yang mesti dikeluarkan adalah 5 atau 6 liter makanan pokok, sedangkan mazhab Hanafi berpandangan sekitar satu sha’ atau 3,125 kg kebiasaan makanan setempat.
Lain halnya dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Negara Indonesia yang memperbolehkan pemberian fidyah kepada orang miskin menggunakan uang. Kadar bayar fidyah puasa dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Ketentuan Batas Waktu Membayar Fidyah Puasa
Terdapat ketentuan mengenai batas waktu membayar fidyah puasa. Fidyah puasa bagi orang tua renta, orang sakit parah, dan wanita hamil atau menyusui boleh dibayarkan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan tersebut.
Jika membayar fidyah di bulan Ramadhan, maka dilakukan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenamnya matahari pada malam harinya. Dalam sejumlah pendapat, fidyah dikatakan lebih utama dibayarkan pada permulaan malam.
Menurut buku Kupas Tuntas Fidyah yang disusun oleh Luki Nugroho Lc, maksud dari membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan ialah ketika mereka merasa ketika bulan tersebut tiba tidak mampu melaksanakan puasa. Dengan demikian, dari jauh-jauh hari sebelum jatuhnya Ramadhan atau sebelum memasuki bulan suci mereka sudah membayar fidyah.
Dalam pandangan mazhab Hanafi hal ini dianggap sah-sah saja. Karena, apabila ada seorang muslim yang sudah lanjut usia maka dia boleh membayar fidyahnya sebelum bulan Ramadhan tiba. Begitu pula bagi orang sakit, wanita hamil, dan lain sebagainya.
Adapun, mazhab Syafi’i berpandangan bahwa pembayaran fidyah dilakukan ketika bulan Ramadhan. Jadi, apabila orang tersebut sudah lansia dan tidak mampu berpuasa, dia diperbolehkan membayar fidyahnya saat Ramadhan tiba, minimal di malam hari atau sebelum terbitnya Matahari dan keesokan harinya dia tidak berpuasa.
(aeb/lus)
Sedekah Tidak akan Membuatmu Miskin, Ini Buktinya Menurut Al-Qur’an
Jakarta –
Sedekah adalah salah satu amalan mulia yang disukai oleh Allah SWT. Dalam bahasa Arab, sedekah berasal dari kata “ash-shadaqah”, yaitu berarti sesuatu yang diberikan kepada orang lain. Sesuatu ini tentunya adalah sesuatu yang masih berharga, bermanfaat, dan dibutuhkan penerimanya.
Bukti Sedekah Tidak Membuat Miskin
Mengeluarkan sebagian harta untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkan akan sangat luar biasa pengaruhnya bagi kehidupan manusia. Selain mendapat pahala dari Allah SWT, harta yang disedekahkan akan mendapat ganti yang lebih banyak dan lebih baik dari Allah.
Maka dari itu, sedekah tidak akan membuat seseorang menjadi miskin, justru sebaliknya sedekah akan melapangkan rezeki seseorang. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Saba’ ayat 39:
قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ
Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Sesuatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS Saba’: 39).
Anjuran Bersedekah
Mengutip dari buku Dikejar Rezeki dari Sedekah karya Fahrur Muis, bersedekah dengan uang ataupun perbuatan adalah perintah Allah SWT kepada umatnya. Perintah bersedekah sudah banyak tercatat dalam ayat-ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 254:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Baqarah: 254).
Selain itu, anjuran bersedekah juga terdapat dalam hadits dari Ibnu Umar r.a.:
أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَذَكَرَ الصَّدَقَةَ والتعفف وَالْمَسْأَلَة اليد العليا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ الْعُلْيا هِيَ الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى هِيَ السَّائِلَةُ.
Artinya: Ketika Rasulullah SAW khutbah di atas mimbar dan menjelaskan tentang sedekah, tidak meminta-minta dan meminta-minta, beliau bersabda. “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, tangan yang di atas adalah yang berinfak dan yang di bawah yang meminta.” (HR Al-Bukhari).
Macam-Macam Sedekah
Sedekah ternyata tidak selalu berkaitan dengan harta duniawi semata. Dalam buku Hapus Gelisah dengan Sedekah karya Wahyu Indah Retnowati, disebutkan ada dua macam sedekah:
1. Sedekah Harta Duniawi
Sedekah harta duniawi dapat berupa uang, pakaian, pangan, atau benda apapun yang dapat dilihat oleh mata dan merupakan milik diri sendiri. Saat bersedekah, hendaknya dibarengi dengan untuk mencari keridhaan Allah semata.
Tak sedikit orang yang bersedekah dengan keikhlasan karena Allah SWT, lalu ia mendapatkan balasan dari sedekahnya dalam waktu yang sangat singkat. Oleh karena itu, dengan niat yang baik tersebut, seseorang tidak akan merasa rugi bahkan membuatnya menjadi miskin, sebab Allah SWT pasti akan memberikan ganti yang lebih baik.
2. Sedekah Bukan Harta
Ada sedekah yang tidak berupa harta duniawi yang bisa dilihat oleh mata. Sedekah bukan harta merupakan sedekah yang bisa dilihat dengan hati, seperti berupa kebaikan, memberikan pertolongan kepada orang lain, bahkan senyum pun dapat termasuk sebagai sedekah.
Salah satu hadits dari Abu Musa r.a. menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
“Tiap Muslim wajib bersedekah.” Sahabat lalu bertanya, “jika tidak dapat?” Namu menjawab, “Bekerjalah dengan tangannya yang berguna bagi dirinya dan ia dapat bersedekah.” Sahabat bertanya lagi, “jika tidak dapat?” Nabi menjawab, “membantu orang yang sangat membutuhkan.” Sahabat bertanya lagi, “jika tidak dapat?” Jawab Nabi, “menganjurkan kebaikan.” Sahabat masih bertanya lagi, “jika tidak dapat?” Nabi menjawab, “Menahan diri dari kejahatan, maka itu sedekah untuk dirinya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim).
Keutamaan Orang yang Bersedekah
Merangkum dari buku Sedekah Bikin Kaya dan Berkah karya Ubaidurrahim El-Hamdy, keutamaan yang akan didapat oleh orang yang bersedekah di antaranya sebagai berikut:
· Membersihkan sebagian harta
· Mendapat pahala yang berlipat ganda
· Mendapat pahala surga dari pintu sedekah
· Menyembuhkan penyakit-penyakit jasmani dan rohani
· Menjauhkan diri dari siksa api neraka
· Menjadi penaung di hari kiamat
· Menghapus dosa dan kesalahan
Dengan demikian, sedekah tidak akan membuat kamu miskin sebab bersedekah tidak selalu dilakukan dengan harta duniawi. Apabila tidak memiliki harta, sedekah dapat dilakukan dengan perbuatan baik seperti membantu orang lain.
(lus/lus)
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Jakarta –
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh semua anggota keluarga, termasuk anak perempuan. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.
Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan. Imam mazhab yang empat sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang Islam yang kuat (mampu), baik tua maupun muda.
Dalam hal ini, zakat anak kecil dan orang gila bisa ditunaikan oleh walinya.
Mengutip buku Safinah Simple Series karya Zackiyah Ahmad, zakat fitrah wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Hal itu dilakukan untuk membantu meringankan saudara yang kurang mampu.
Hal tersebut bersandar pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), berati ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (Idul Fitri) berarti hal itu merupakan sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni)
Kewajiban zakat fitrah juga mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang mereka maupun budak. Laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dilkeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied.” (HR Bukhari)
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Merujuk pada buku Menggapai Surga dengan DOA: Kumpulan Doa-doa dilengkapi Yasin, Tahlil dan Al Asmaul Husna karya Achmad Munib, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti … fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Kadar Zakat Fitrah
Melansir Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabar al-Jazairi, kadar zakat fitrah adalah satu sha’. Ukuran satu sha’ adalah empat mud (cidukan tangan) dan dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok penduduk setempat.
Makanan pokok dapat berupa gandum, jawawut, kurma, beras, atau keju. Ini berdasarkan perkataan Abu Sa’id RA,
“Dahulu kami ketika masih ada Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah dari yang masih kecil, dewasa, merdeka dan budak, sebanyak satu sha’ makanan, satu sha’ keju, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis.” (HR Al Bukhari)
Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan uang tunai yang senilai dengan ukuran beras tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
Masih di dalam buku yang sama dijelaskan, di antara hikmah zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang-orang yang berpuasa dari sisa-sisa perbuatan kotor atau sia-sia.
Selain itu, mengeluarkan zakat fitrah juga membantu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir miskin sehingga tidak meminta-minta pada hari raya.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
أَغْتُوهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي هَذَا الْيَوْمِ.
Artinya: “Cukupilah kebutuhan mereka pada hari ini, jangan sampai mereka meminta-minta.” (HR Al-Baihaqi)
(kri/kri)
Ramadan 2023, King Salman Salurkan 6.687 Paket Bantuan Sembako Lewat Baznas
Jakarta –
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendistribusikan bantuan sembako Ramadan sebanyak 6.687 paket dari King Salman Humanitarian Aid and Relief Center (KSrelief), lembaga bantuan kemanusiaan yang didirikan Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud.
Upacara penyerahan dan pelepasan paket pangan dilaksanakan di Auditorium Achmad Subianto, Lantai 5 Gedung BAZNAS RI, Jl. Matraman Raya No. 134, pada Senin (20/3/2023).
Ketua BAZNAS RI Prof KH Noor Achmad menuturkan, bantuan KSrelief untuk bulan Ramadan 2023 ini disalurkan kepada warga yang membutuhkan di 22 kabupaten/kota di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Bantuan paket pangan Ramadan berupa bahan pangan pokok senilai Rp1.000.000 disalurkan dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat kurang mampu selama bulan Ramadhan,” ucap Noor melalui keterangan resmi yang diterima detikHikmah, Selasa (21/3/23).
Diketahui paket bantuan tersebut berisi sembako seperti beras, terigu, minyak sayur, dan gula untuk kebutuhan persiapan warga menghadapi ibadah puasa di bulan Ramadan.
Noor menyebut, pendistribusian bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, penerima paket pangan juga dapat dipastikan tepat sasaran lantaran Baznas punya database yang memadai.
“Melalui jaringan yang dimiliki BAZNAS dari pusat, provinsi hingga tingkat kabupaten/kota, BAZNAS telah memiliki database dan tim surveyor lapangan, untuk memastikan penerima bantuan benar-benar keluarga kurang mampu,” katanya.
Prof KH Noor Ahchmad pun menyampaikan rasa syukurnya kepada KSrelief yang sudah mau memberikan bantuan dan memercayakan badan pengelolaan zakat nasional itu dalam proses penyalurannya.
“Terima kasih telah memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia. Ada 30,7 juta lebih masyarakat miskin di Indonesia dan di antara mereka 5 juta adalah fakir miskin atau miskin ekstrem,” ujarnya.
Noor juga berharap kerja sama itu terus berlanjut untuk kesejahteraan umat Islam di Indonesia, maupun di dunia.
Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Amudi menyampaikan terima kasih kami kepada semua pihak yang terlibat dalam Program Bantuan Pangan Ramadhan tersebut.
“Saya sangat berbahagia atas terlaksananya acara yang diberkahi ini, yang diselenggarakan pada hari ini, dua atau tiga hari sebelum memasuki bulan kebaikan dan rahmah, bulan Ramadhan yang penuh berkah,” pungkasnya.
(lus/lus)
Bingung Besaran Zakat yang Dikeluarkan? Cek Kalkulator Zakat di detikHikmah
Jakarta –
Zakat adalah amalan yang wajib ditunaikan muslim yang mampu dan memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakatnya. Zakat tersebut dapat dikeluarkan dari penghasilan hingga harta simpanan yang telah mencapai nisabnya.
Kedua jenis zakat tersebut termasuk dalam kategori zakat mal. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat benda yang harus dikeluarkan karena menyimpan atau mempunyai harta benda yang telah mencukupi syarat ketentuan pengeluaran zakat.
Perintah untuk mengeluarkan zakat mal ini terkandung dalam surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi,
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Zakat mal memiliki keberagaman benda yang harus dihitung nominal besar zakatnya. Secara umum, besar zakat mal adalah senilai 2,5 persen jika berdasarkan nisab emas.
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji atau penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan bonus. Zakat penghasilan juga disebut dengan zakat pendapatan dan jasa.
Dalil yang menyebutkan perintah mengeluarkan zakat penghasilan ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 267. Allah SWT berfirman,
…يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”
Zakat penghasilan termasuk salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya. Besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan diubah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019
Nisab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, sedangkan jika jumlah penghasilan kurang dari jumlah nishab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah gaji/penghasilan. Untuk lebih mudahnya, detikers bisa menghitung zakat penghasilan yang dikeluarkan dengan mengunjungi laman detikHikmah, lalu klik tab Kalkulator Zakat atau klik DI SINI.
Zakat Simpanan
Zakat simpanan adalah zakat yang dikeluarkan ketika memiliki harta simpanan seperti uang, emas, atau perak. Zakat ini dikeluarkan bila harta simpanan yang dimiliki sudah melebihi nisab yang diwajibkan untuk membayar zakat.
Nisab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 85 gram emas. Sementara zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah harta simpanan.
Untuk memudahkan perhitungan detikers, detikHikmah menyajikan Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui laman INI. detikers cukup memasukkan informasi berupa harta dalam bentuk tabungan, giro, atau deposito maupun harta dalam bentuk lainnya seperti logam mulia, surat berharga, investasi, dan stok barang dagangan.
Selanjutnya, detikers diminta untuk memasukkan angka utang jatuh tempo dalam membayar zakat dan jumlah harta simpanan yang dimiliki. Setelah informasi tersebut terisi semua, jangan lupa untuk mengecek kembali nisab harga emas pada saat detikers membayar zakat, ya!
(rah/lus)






6. HOW DO WE HANDLE YOUR SOCIAL LOGINS?
In Short: If you choose to register or log in to our Services using a social media account, we may have access to certain information about you.