Blog

  • Privacy Policy

    Privacy Policy

    PRIVACY POLICY

    Last updated October 20, 2025
    This Privacy Notice for JumatBerkahCom (we,” “us,” or “our), describes how and why we might access, collect, store, use, and/or share (process) your personal information when you use our services (Services), including when you:
  • Engage with us in other related ways, including any sales, marketing, or events
Questions or concerns? Reading this Privacy Notice will help you understand your privacy rights and choices. We are responsible for making decisions about how your personal information is processed. If you do not agree with our policies and practices, please do not use our Services. If you still have any questions or concerns, please contact us at JumatBerkahCom@gmail.com.

SUMMARY OF KEY POINTS

This summary provides key points from our Privacy Notice, but you can find out more details about any of these topics by clicking the link following each key point or by using our table of contents below to find the section you are looking for.
What personal information do we process? When you visit, use, or navigate our Services, we may process personal information depending on how you interact with us and the Services, the choices you make, and the products and features you use. Learn more about personal information you disclose to us.
Do we process any sensitive personal information? Some of the information may be considered “special” or “sensitive” in certain jurisdictions, for example your racial or ethnic origins, sexual orientation, and religious beliefs. We do not process sensitive personal information.
Do we collect any information from third parties? We do not collect any information from third parties.
How do we process your information? We process your information to provide, improve, and administer our Services, communicate with you, for security and fraud prevention, and to comply with law. We may also process your information for other purposes with your consent. We process your information only when we have a valid legal reason to do so. Learn more about how we process your information.
In what situations and with which types of parties do we share personal information? We may share information in specific situations and with specific categories of third parties. Learn more about when and with whom we share your personal information.
What are your rights? Depending on where you are located geographically, the applicable privacy law may mean you have certain rights regarding your personal information. Learn more about your privacy rights.
How do you exercise your rights? The easiest way to exercise your rights is by submitting a data subject access request, or by contacting us. We will consider and act upon any request in accordance with applicable data protection laws.
Want to learn more about what we do with any information we collect? Review the Privacy Notice in full.

TABLE OF CONTENTS

   

1. WHAT INFORMATION DO WE COLLECT?
2. HOW DO WE PROCESS YOUR INFORMATION?
3. WHEN AND WITH WHOM DO WE SHARE YOUR PERSONAL INFORMATION?
4. WHAT IS OUR STANCE ON THIRD-PARTY WEBSITES?
5. DO WE USE COOKIES AND OTHER TRACKING TECHNOLOGIES?
6. HOW DO WE HANDLE YOUR SOCIAL LOGINS?
7. HOW LONG DO WE KEEP YOUR INFORMATION?
8. DO WE COLLECT INFORMATION FROM MINORS?
9. WHAT ARE YOUR PRIVACY RIGHTS?
10. CONTROLS FOR DO-NOT-TRACK FEATURES
11. DO WE MAKE UPDATES TO THIS NOTICE?
12. HOW CAN YOU CONTACT US ABOUT THIS NOTICE?
13. HOW CAN YOU REVIEW, UPDATE, OR DELETE THE DATA WE COLLECT FROM YOU?

1. WHAT INFORMATION DO WE COLLECT?

Personal information you disclose to us

In Short: We collect personal information that you provide to us.

We collect personal information that you voluntarily provide to us when you express an interest in obtaining information about us or our products and Services, when you participate in activities on the Services, or otherwise when you contact us.
Sensitive Information. We do not process sensitive information.
Payment Data. We may collect data necessary to process your payment if you choose to make purchases, such as your payment instrument number, and the security code associated with your payment instrument. All payment data is handled and stored by PayPal . You may find their privacy notice link(s) here: https://www.paypal.com/privacy-center.
Social Media Login Data. We may provide you with the option to register with us using your existing social media account details, like your Facebook, X, or other social media account. If you choose to register in this way, we will collect certain profile information about you from the social media provider, as described in the section called HOW DO WE HANDLE YOUR SOCIAL LOGINS? below.
All personal information that you provide to us must be true, complete, and accurate, and you must notify us of any changes to such personal information.

Information automatically collected

In Short: Some information — such as your Internet Protocol (IP) address and/or browser and device characteristics — is collected automatically when you visit our Services.

We automatically collect certain information when you visit, use, or navigate the Services. This information does not reveal your specific identity (like your name or contact information) but may include device and usage information, such as your IP address, browser and device characteristics, operating system, language preferences, referring URLs, device name, country, location, information about how and when you use our Services, and other technical information. This information is primarily needed to maintain the security and operation of our Services, and for our internal analytics and reporting purposes.
Like many businesses, we also collect information through cookies and similar technologies.
The information we collect includes:
  • Log and Usage Data. Log and usage data is service-related, diagnostic, usage, and performance information our servers automatically collect when you access or use our Services and which we record in log files. Depending on how you interact with us, this log data may include your IP address, device information, browser type, and settings and information about your activity in the Services (such as the date/time stamps associated with your usage, pages and files viewed, searches, and other actions you take such as which features you use), device event information (such as system activity, error reports (sometimes called “crash dumps”), and hardware settings).
  • Device Data. We collect device data such as information about your computer, phone, tablet, or other device you use to access the Services. Depending on the device used, this device data may include information such as your IP address (or proxy server), device and application identification numbers, location, browser type, hardware model, Internet service provider and/or mobile carrier, operating system, and system configuration information.
  • Location Data. We collect location data such as information about your device’s location, which can be either precise or imprecise. How much information we collect depends on the type and settings of the device you use to access the Services. For example, we may use GPS and other technologies to collect geolocation data that tells us your current location (based on your IP address). You can opt out of allowing us to collect this information either by refusing access to the information or by disabling your Location setting on your device. However, if you choose to opt out, you may not be able to use certain aspects of the Services.

2. HOW DO WE PROCESS YOUR INFORMATION?

In Short: We process your information to provide, improve, and administer our Services, communicate with you, for security and fraud prevention, and to comply with law. We may also process your information for other purposes with your consent.

We process your personal information for a variety of reasons, depending on how you interact with our Services, including:

3. WHEN AND WITH WHOM DO WE SHARE YOUR PERSONAL INFORMATION?

In Short: We may share information in specific situations described in this section and/or with the following categories of third parties.

Vendors, Consultants, and Other Third-Party Service Providers. We may share your data with third-party vendors, service providers, contractors, or agents (third parties) who perform services for us or on our behalf and require access to such information to do that work. We have contracts in place with our third parties, which are designed to help safeguard your personal information. This means that they cannot do anything with your personal information unless we have instructed them to do it. They will also not share your personal information with any organization apart from us. They also commit to protect the data they hold on our behalf and to retain it for the period we instruct.
The categories of third parties we may share personal information with are as follows:
  • Ad Networks
  • Affiliate Marketing Programs
  • AI Platforms
  • Cloud Computing Services
  • Communication & Collaboration Tools
  • Data Analytics Services
  • Data Storage Service Providers
  • Finance & Accounting Tools
  • Government Entities
  • Product Engineering & Design Tools
  • Order Fulfillment Service Providers
  • Payment Processors
  • Performance Monitoring Tools
  • Retargeting Platforms
  • Sales & Marketing Tools
  • Social Networks
  • Testing Tools
  • User Account Registration & Authentication Services
  • Website Hosting Service Providers
We also may need to share your personal information in the following situations:
  • Business Transfers. We may share or transfer your information in connection with, or during negotiations of, any merger, sale of company assets, financing, or acquisition of all or a portion of our business to another company.
  • Affiliates. We may share your information with our affiliates, in which case we will require those affiliates to honor this Privacy Notice. Affiliates include our parent company and any subsidiaries, joint venture partners, or other companies that we control or that are under common control with us.
  • Business Partners. We may share your information with our business partners to offer you certain products, services, or promotions.

4. WHAT IS OUR STANCE ON THIRD-PARTY WEBSITES?

In Short: We are not responsible for the safety of any information that you share with third parties that we may link to or who advertise on our Services, but are not affiliated with, our Services.

The Services may link to third-party websites, online services, or mobile applications and/or contain advertisements from third parties that are not affiliated with us and which may link to other websites, services, or applications. Accordingly, we do not make any guarantee regarding any such third parties, and we will not be liable for any loss or damage caused by the use of such third-party websites, services, or applications. The inclusion of a link towards a third-party website, service, or application does not imply an endorsement by us. We cannot guarantee the safety and privacy of data you provide to any third-party websites. Any data collected by third parties is not covered by this Privacy Notice. We are not responsible for the content or privacy and security practices and policies of any third parties, including other websites, services, or applications that may be linked to or from the Services. You should review the policies of such third parties and contact them directly to respond to your questions.

5. DO WE USE COOKIES AND OTHER TRACKING TECHNOLOGIES?

In Short: We may use cookies and other tracking technologies to collect and store your information.

We may use cookies and similar tracking technologies (like web beacons and pixels) to gather information when you interact with our Services. Some online tracking technologies help us maintain the security of our Services, prevent crashes, fix bugs, save your preferences, and assist with basic site functions.
We also permit third parties and service providers to use online tracking technologies on our Services for analytics and advertising, including to help manage and display advertisements, to tailor advertisements to your interests, or to send abandoned shopping cart reminders (depending on your communication preferences). The third parties and service providers use their technology to provide advertising about products and services tailored to your interests which may appear either on our Services or on other websites.
Specific information about how we use such technologies and how you can refuse certain cookies is set out in our Cookie Notice.

Google Analytics

We may share your information with Google Analytics to track and analyze the use of the Services. To opt out of being tracked by Google Analytics across the Services, visit https://tools.google.com/dlpage/gaoptout. For more information on the privacy practices of Google, please visit the Google Privacy & Terms page.

6. HOW DO WE HANDLE YOUR SOCIAL LOGINS?

In Short: If you choose to register or log in to our Services using a social media account, we may have access to certain information about you.

Our Services offer you the ability to register and log in using your third-party social media account details (like your Facebook or X logins). Where you choose to do this, we will receive certain profile information about you from your social media provider. The profile information we receive may vary depending on the social media provider concerned, but will often include your name, email address, friends list, and profile picture, as well as other information you choose to make public on such a social media platform.
We will use the information we receive only for the purposes that are described in this Privacy Notice or that are otherwise made clear to you on the relevant Services. Please note that we do not control, and are not responsible for, other uses of your personal information by your third-party social media provider. We recommend that you review their privacy notice to understand how they collect, use, and share your personal information, and how you can set your privacy preferences on their sites and apps.

7. HOW LONG DO WE KEEP YOUR INFORMATION?

In Short: We keep your information for as long as necessary to fulfill the purposes outlined in this Privacy Notice unless otherwise required by law.

We will only keep your personal information for as long as it is necessary for the purposes set out in this Privacy Notice, unless a longer retention period is required or permitted by law (such as tax, accounting, or other legal requirements).
When we have no ongoing legitimate business need to process your personal information, we will either delete or anonymize such information, or, if this is not possible (for example, because your personal information has been stored in backup archives), then we will securely store your personal information and isolate it from any further processing until deletion is possible.

8. DO WE COLLECT INFORMATION FROM MINORS?

In Short: We do not knowingly collect data from or market to children under 18 years of age.

We do not knowingly collect, solicit data from, or market to children under 18 years of age, nor do we knowingly sell such personal information. By using the Services, you represent that you are at least 18 or that you are the parent or guardian of such a minor and consent to such minor dependent’s use of the Services. If we learn that personal information from users less than 18 years of age has been collected, we will deactivate the account and take reasonable measures to promptly delete such data from our records. If you become aware of any data we may have collected from children under age 18, please contact us at __________.

9. WHAT ARE YOUR PRIVACY RIGHTS?

In Short:  You may review, change, or terminate your account at any time, depending on your country, province, or state of residence.

Withdrawing your consent: If we are relying on your consent to process your personal information, which may be express and/or implied consent depending on the applicable law, you have the right to withdraw your consent at any time. You can withdraw your consent at any time by contacting us by using the contact details provided in the section HOW CAN YOU CONTACT US ABOUT THIS NOTICE? below.
However, please note that this will not affect the lawfulness of the processing before its withdrawal nor, when applicable law allows, will it affect the processing of your personal information conducted in reliance on lawful processing grounds other than consent.
If you have questions or comments about your privacy rights, you may email us at JumatBerkahCom@gmail.com.

10. CONTROLS FOR DO-NOT-TRACK FEATURES

Most web browsers and some mobile operating systems and mobile applications include a Do-Not-Track (“DNT”) feature or setting you can activate to signal your privacy preference not to have data about your online browsing activities monitored and collected. At this stage, no uniform technology standard for recognizing and implementing DNT signals has been finalized. As such, we do not currently respond to DNT browser signals or any other mechanism that automatically communicates your choice not to be tracked online. If a standard for online tracking is adopted that we must follow in the future, we will inform you about that practice in a revised version of this Privacy Notice.

11. DO WE MAKE UPDATES TO THIS NOTICE?

In Short: Yes, we will update this notice as necessary to stay compliant with relevant laws.

We may update this Privacy Notice from time to time. The updated version will be indicated by an updated “Revised” date at the top of this Privacy Notice. If we make material changes to this Privacy Notice, we may notify you either by prominently posting a notice of such changes or by directly sending you a notification. We encourage you to review this Privacy Notice frequently to be informed of how we are protecting your information.

12. HOW CAN YOU CONTACT US ABOUT THIS NOTICE?

If you have questions or comments about this notice, you may contact us by post at:

JumatBerkahCom
__________
__________
Indonesia

13. HOW CAN YOU REVIEW, UPDATE, OR DELETE THE DATA WE COLLECT FROM YOU?

Based on the applicable laws of your country, you may have the right to request access to the personal information we collect from you, details about how we have processed it, correct inaccuracies, or delete your personal information. You may also have the right to withdraw your consent to our processing of your personal information. These rights may be limited in some circumstances by applicable law. To request to review, update, or delete your personal information, please fill out and submit a data subject access request.

  • Disclaimer

    Disclaimer

    DISCLAIMER

    Last updated October 21, 2025

    WEBSITE DISCLAIMER

    The information provided by JumatBerkahCom (“we,” “us,” or “our”) on jumatberkah.com (the “Site”) is for general informational purposes only. All information on the Site is provided in good faith, however we make no representation or warranty of any kind, express or implied, regarding the accuracy, adequacy, validity, reliability, availability, or completeness of any information on the Site. UNDER NO CIRCUMSTANCE SHALL WE HAVE ANY LIABILITY TO YOU FOR ANY LOSS OR DAMAGE OF ANY KIND INCURRED AS A RESULT OF THE USE OF THE SITE OR RELIANCE ON ANY INFORMATION PROVIDED ON THE SITE. YOUR USE OF THE SITE AND YOUR RELIANCE ON ANY INFORMATION ON THE SITE IS SOLELY AT YOUR OWN RISK.

    EXTERNAL LINKS
    DISCLAIMER

    The Site may contain (or you may be sent through the Site) links to other
    websites or content belonging to or originating from third parties or links to
    websites and features in banners or other advertising. Such external links are
    not investigated, monitored, or checked for accuracy, adequacy, validity, reliability,
    availability, or completeness by us. WE DO NOT WARRANT, ENDORSE, GUARANTEE, OR
    ASSUME RESPONSIBILITY FOR THE ACCURACY OR RELIABILITY OF ANY INFORMATION
    OFFERED BY THIRD-PARTY WEBSITES LINKED THROUGH THE SITE OR ANY WEBSITE OR
    FEATURE LINKED IN ANY BANNER OR OTHER ADVERTISING. WE WILL NOT BE A PARTY TO OR
    IN ANY WAY BE RESPONSIBLE FOR MONITORING ANY TRANSACTION BETWEEN YOU AND THIRD-PARTY PROVIDERS OF PRODUCTS OR SERVICES.

    PROFESSIONAL DISCLAIMER

    The Site cannot and does not contain medical/health advice. The medical/health information is provided for general informational and educational purposes only and is not a substitute for professional advice. Accordingly, before taking any actions based upon such information, we encourage you to consult with the appropriate professionals. We do not provide any kind of medical/health advice. THE USE OR RELIANCE OF ANY INFORMATION CONTAINED ON THE SITE IS SOLELY AT YOUR OWN RISK.

    AFFILIATES DISCLAIMER

    The Site may contain links to affiliate websites, and we receive an affiliate commission for any purchases made by you on the affiliate website using such links.Our affiliates include the following:
    • AvantLink
    • Awin (Affiliate Window)
    • CJ Affiliate by Conversant
    • Clickbank
    • eBay Partner Network
    • FlexOffers
    • iDevAffiliate
    • MaxBounty
    • Rakuten Affiliate Network
    • RevenueWire
    • ShareASale
    We are a participant in the Amazon Services LLC Associates Program, an affiliate advertising program designed to provide a means for us to earn advertising fees by linking to Amazon.com and affiliated websites.

  • Hubungi Kami

    Hubungi Kami

    Untuk keperluan komunikasi silakan hubungi kami di JumatBerkahCom@gmail.com .

  • Tentang Kami

    Tentang Kami

    بسم الله الرحمن الرحيم
    السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    Alhamdulillah, insya Alloh JumatBerkahCom menghadirkan konten-konten pilihan berdasarkan beberapa pertimbangan berikut :

    Detik, sebagai salah satu sumber utama refrensi. Detik.com merupakan media yang sangat populer di Indonesia. Telah lama dipercaya sebagai media yang memiliki artikel-artikel bermanfaat. Bahkan cakupan kategorinya hingga pada pembahasan agama Islam, sehingga para pembaca muslim bisa juga menikmati materi keagamaan untuk meningkatkan khazanah ketaqwaan.

    Google, dukungan teknologi dalam menyajikan berbagai konten. Google merupakan salah satu raksasa teknologi informasi. Bahkan banyak layanan google yang bisa dikolaborasikan antar satu dengan lainnya, sehingga bisa semakin memudahkan penyajian konten yang bermanfaat. Contohnya seperti layanan blogging pada blogger dan analisa kunjungan pada layanan analytics.

    Sosial Media, menjangkau berbagai pengunjung dari berbagai negara. Masifnya sosial media turut berkontribusi dalam kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap orang (dewasa khususnya) berhak memiliki sosial media, sehingga jangkauan informasi dan komunikasi bisa semakin luas hingga ke berbagai generasi.

    Ketiga komponen di atas bisa menjadi acuan dasar sebagai Materi (detik), Metode (Jembatan) dan Cahaya bagi para banyak masyarakat. Berbagai kelebihan tersebut insya Alloh akan dicoba dengan sentuhan kebijaksanaan dalam memilih dan memilah konten yang lebih bermanfaat. Aamiin.

  • UNHCR Bantu 1,5 Juta Pengungsi Dunia Lewat Filantropi Islam



    Jakarta

    Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) merilis laporan tahunan yang menyebut ada sebanyak 1.595.778 pengungsi di dunia yang terbantu dengan model filantropi Islam di sepanjang tahun 2022. Keterangan ini disampaikan dalam Peluncuran Pelaporan Filantropi Islam UNHCR 2023, Selasa (7/3/2023).

    Dalam forum tahunan UNHCR yang digelar pertama kali di Asia tersebut, UNHCR merinci total penerima bantuan berdasarkan jenis filantropi Islam yang dikelompokkan dalam program bernama Refugee Zakat Fund. Dari zakat, ada 756.157 pengungsi dari seluruh dunia, sementara ada 839.621 pengungsi terbantu dengan dana sedekah.

    “1,5 juta orang terbantu program dari mitra-mitra kami. Sama dengan jumlah populasi Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa dengan kolaborasi membantu banyak orang,” kata Anggota Kemitraan Sektor Swasta Asia Pasifik Regional – Filantropi Islam UNHCR Billy Joe Stelljes di Pullman Hotel, Jakarta.


    Berdasarkan data yang ditampilkan dalam forum tahunan tersebut, negara penerima bantuan terbesar pada tahun 2022 berasal dari Bangladesh, Yaman, Lebanon, dan Yordania. Menurut Billy, Yaman dan Yordania masuk dalam daftar karena kedua negara tersebut berada dalam situasi darurat.

    Sementara itu, semenjak 2017, UNHCR sudah membantu sebanyak 6.071.263 pengungsi dengan filantropi Islam. Dengan rincian, 4.133.582 pengungsi terbantu dengan zakat dan 1.937.681 pengungsi dibantu dengan dana sedekah.

    Billy juga menambahkan, program Refugee Zakat Fund sudah mengacu pada hukum syariah dengan mengikuti lebih dari 16 fatwa dari berbagai negara. Dana bantuan, kata Billy, didistribusikan oleh UNHCR langsung dan diselenggarakan dengan infrastruktur terpercaya.

    Turut hadir, Perwakilan UNHCR di Indonesia Ann Maymann menyebutkan, pihaknya sudah bermitra dengan dua puluh lembaga filantropi Islam di Asia Pasifik sejak 2021. Beberapa di antaranya berasal dari Indonesia seperti Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Human Initiative, hingga ZIS Indosat.

    “Dalam kurang dari 2 tahun, sudah banyak kerja sama. Dan landscape filantropi Indonesia sangat banyak sekali. Tentu kita bahagia bisa bekerja sama,” tutur dia.

    “Dukungan ini membantu kita memberikan dampak yang besar. Hal ini juga mendorong kita untuk terus mempertahankan mitra kami tingkat lokal,” lanjut dia lagi.

    Ann Maymann juga menambahkan, salah satu keunggulan filantropi Islam yang menggunakan sistem bantuan secara cash atau bantuan langsung tunai. Menurutnya, hal itu memberikan keleluasaan bagi pengungsi untuk menggunakan dana bantuan yang didapatnya.

    “Filantropi Islam sistemnya cash, memberikan keleluasaan bagi pengungsi, untuk membeli pakaian kah, makanan kah. Bantuan cash memberikan bantuan kepada pengungsi untuk melanjutkan hidup,” jelas dia lagi.

    Lebih lanjut, Ann Maymann menegaskan bahwa pengungsi bukanlah sebuah beban bagi negara. Perkataannya dilandasi dari studi yang dilakukan dari Lebanon dan Uganda yang menyebut, satu dolar untuk pengungsi akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (GDP) dua kali lipat bagi suatu negara.

    “Ada perputaran ekonomi karena uangnya bisa dihabiskan di pasar lokal, lalu meningkatkan GDP. Itu suatu kenyataan yang tersembunyi. Pengungsi tidak boleh dianggap sebagai beban,” tandas dia.

    (rah/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membayar Fidyah Puasa, Kapan Batas Waktu yang Tepat?



    Jakarta

    Fidyah wajib dibayarkan oleh muslim yang meninggalkan puasa wajib karena alasan tertentu. Dalil mengenai fidyah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Arab latin: Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn


    Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”

    Disebutkan dalam buku Kupas Tuntas Fidyah tulisan Sutomo Abu Nashr, fidyah artinya memberikan harta untuk menebus seseorang. Sementara itu, secara istilah fidyah berarti suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

    Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir Jilid 1 menerangkan bahwa fidyah pada puasa adalah pemberian makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Adapun jenis makanannya yakni bahan makanan pokok umum yang dikonsumsi.

    Lalu, bagaimana cara membayar fidyah?

    Cara Membayar Fidyah Puasa dan Besarannya

    Merangkum arsip detikHikmah, kewajiban membayar fidyah berlaku untuk tiga golongan yang meninggalkan puasa, yaitu:

    • Orang tua yang sudah renta
    • Orang yang sakit parah
    • Wanita hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter

    Menurut buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Juz 3 oleh Wahbah az-Zuhaili, jumhur fidyah menjelaskan satu mud makanan pokok untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud ialah beras.

    Jadi, jika dikonversikan ke dalam hitungan gram berarti satu mud sekitar 675 gram atau 6,75 ons atau 0,75 kg. Sementara itu, Ali Jum’ah dalam al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah menyebut satu mud besar 510 gram atau 5,10 ons.

    Mengutip dari buku 125 Masalah Puasa tulisan Muhammad Anis Sumaji, Imam Syafi’i dan Maliki mengatakan kadar fidyah yang mesti dikeluarkan adalah 5 atau 6 liter makanan pokok, sedangkan mazhab Hanafi berpandangan sekitar satu sha’ atau 3,125 kg kebiasaan makanan setempat.

    Lain halnya dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Negara Indonesia yang memperbolehkan pemberian fidyah kepada orang miskin menggunakan uang. Kadar bayar fidyah puasa dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

    Ketentuan Batas Waktu Membayar Fidyah Puasa

    Terdapat ketentuan mengenai batas waktu membayar fidyah puasa. Fidyah puasa bagi orang tua renta, orang sakit parah, dan wanita hamil atau menyusui boleh dibayarkan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan tersebut.

    Jika membayar fidyah di bulan Ramadhan, maka dilakukan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenamnya matahari pada malam harinya. Dalam sejumlah pendapat, fidyah dikatakan lebih utama dibayarkan pada permulaan malam.

    Menurut buku Kupas Tuntas Fidyah yang disusun oleh Luki Nugroho Lc, maksud dari membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan ialah ketika mereka merasa ketika bulan tersebut tiba tidak mampu melaksanakan puasa. Dengan demikian, dari jauh-jauh hari sebelum jatuhnya Ramadhan atau sebelum memasuki bulan suci mereka sudah membayar fidyah.

    Dalam pandangan mazhab Hanafi hal ini dianggap sah-sah saja. Karena, apabila ada seorang muslim yang sudah lanjut usia maka dia boleh membayar fidyahnya sebelum bulan Ramadhan tiba. Begitu pula bagi orang sakit, wanita hamil, dan lain sebagainya.

    Adapun, mazhab Syafi’i berpandangan bahwa pembayaran fidyah dilakukan ketika bulan Ramadhan. Jadi, apabila orang tersebut sudah lansia dan tidak mampu berpuasa, dia diperbolehkan membayar fidyahnya saat Ramadhan tiba, minimal di malam hari atau sebelum terbitnya Matahari dan keesokan harinya dia tidak berpuasa.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Tidak akan Membuatmu Miskin, Ini Buktinya Menurut Al-Qur’an



    Jakarta

    Sedekah adalah salah satu amalan mulia yang disukai oleh Allah SWT. Dalam bahasa Arab, sedekah berasal dari kata “ash-shadaqah”, yaitu berarti sesuatu yang diberikan kepada orang lain. Sesuatu ini tentunya adalah sesuatu yang masih berharga, bermanfaat, dan dibutuhkan penerimanya.

    Bukti Sedekah Tidak Membuat Miskin

    Mengeluarkan sebagian harta untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkan akan sangat luar biasa pengaruhnya bagi kehidupan manusia. Selain mendapat pahala dari Allah SWT, harta yang disedekahkan akan mendapat ganti yang lebih banyak dan lebih baik dari Allah.


    Maka dari itu, sedekah tidak akan membuat seseorang menjadi miskin, justru sebaliknya sedekah akan melapangkan rezeki seseorang. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Saba’ ayat 39:

    قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Sesuatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS Saba’: 39).

    Anjuran Bersedekah

    Mengutip dari buku Dikejar Rezeki dari Sedekah karya Fahrur Muis, bersedekah dengan uang ataupun perbuatan adalah perintah Allah SWT kepada umatnya. Perintah bersedekah sudah banyak tercatat dalam ayat-ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 254:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Baqarah: 254).

    Selain itu, anjuran bersedekah juga terdapat dalam hadits dari Ibnu Umar r.a.:

    أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَذَكَرَ الصَّدَقَةَ والتعفف وَالْمَسْأَلَة اليد العليا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ الْعُلْيا هِيَ الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى هِيَ السَّائِلَةُ.

    Artinya: Ketika Rasulullah SAW khutbah di atas mimbar dan menjelaskan tentang sedekah, tidak meminta-minta dan meminta-minta, beliau bersabda. “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, tangan yang di atas adalah yang berinfak dan yang di bawah yang meminta.” (HR Al-Bukhari).

    Macam-Macam Sedekah

    Sedekah ternyata tidak selalu berkaitan dengan harta duniawi semata. Dalam buku Hapus Gelisah dengan Sedekah karya Wahyu Indah Retnowati, disebutkan ada dua macam sedekah:

    1. Sedekah Harta Duniawi

    Sedekah harta duniawi dapat berupa uang, pakaian, pangan, atau benda apapun yang dapat dilihat oleh mata dan merupakan milik diri sendiri. Saat bersedekah, hendaknya dibarengi dengan untuk mencari keridhaan Allah semata.

    Tak sedikit orang yang bersedekah dengan keikhlasan karena Allah SWT, lalu ia mendapatkan balasan dari sedekahnya dalam waktu yang sangat singkat. Oleh karena itu, dengan niat yang baik tersebut, seseorang tidak akan merasa rugi bahkan membuatnya menjadi miskin, sebab Allah SWT pasti akan memberikan ganti yang lebih baik.

    2. Sedekah Bukan Harta

    Ada sedekah yang tidak berupa harta duniawi yang bisa dilihat oleh mata. Sedekah bukan harta merupakan sedekah yang bisa dilihat dengan hati, seperti berupa kebaikan, memberikan pertolongan kepada orang lain, bahkan senyum pun dapat termasuk sebagai sedekah.

    Salah satu hadits dari Abu Musa r.a. menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,

    “Tiap Muslim wajib bersedekah.” Sahabat lalu bertanya, “jika tidak dapat?” Namu menjawab, “Bekerjalah dengan tangannya yang berguna bagi dirinya dan ia dapat bersedekah.” Sahabat bertanya lagi, “jika tidak dapat?” Nabi menjawab, “membantu orang yang sangat membutuhkan.” Sahabat bertanya lagi, “jika tidak dapat?” Jawab Nabi, “menganjurkan kebaikan.” Sahabat masih bertanya lagi, “jika tidak dapat?” Nabi menjawab, “Menahan diri dari kejahatan, maka itu sedekah untuk dirinya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Keutamaan Orang yang Bersedekah

    Merangkum dari buku Sedekah Bikin Kaya dan Berkah karya Ubaidurrahim El-Hamdy, keutamaan yang akan didapat oleh orang yang bersedekah di antaranya sebagai berikut:

    · Membersihkan sebagian harta

    · Mendapat pahala yang berlipat ganda

    · Mendapat pahala surga dari pintu sedekah

    · Menyembuhkan penyakit-penyakit jasmani dan rohani

    · Menjauhkan diri dari siksa api neraka

    · Menjadi penaung di hari kiamat

    · Menghapus dosa dan kesalahan

    Dengan demikian, sedekah tidak akan membuat kamu miskin sebab bersedekah tidak selalu dilakukan dengan harta duniawi. Apabila tidak memiliki harta, sedekah dapat dilakukan dengan perbuatan baik seperti membantu orang lain.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan



    Jakarta

    Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh semua anggota keluarga, termasuk anak perempuan. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.

    Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan. Imam mazhab yang empat sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang Islam yang kuat (mampu), baik tua maupun muda.

    Dalam hal ini, zakat anak kecil dan orang gila bisa ditunaikan oleh walinya.


    Mengutip buku Safinah Simple Series karya Zackiyah Ahmad, zakat fitrah wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Hal itu dilakukan untuk membantu meringankan saudara yang kurang mampu.

    Hal tersebut bersandar pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata,

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), berati ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (Idul Fitri) berarti hal itu merupakan sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni)

    Kewajiban zakat fitrah juga mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

    فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang mereka maupun budak. Laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dilkeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied.” (HR Bukhari)

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    Merujuk pada buku Menggapai Surga dengan DOA: Kumpulan Doa-doa dilengkapi Yasin, Tahlil dan Al Asmaul Husna karya Achmad Munib, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti … fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Kadar Zakat Fitrah

    Melansir Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabar al-Jazairi, kadar zakat fitrah adalah satu sha’. Ukuran satu sha’ adalah empat mud (cidukan tangan) dan dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok penduduk setempat.

    Makanan pokok dapat berupa gandum, jawawut, kurma, beras, atau keju. Ini berdasarkan perkataan Abu Sa’id RA,

    “Dahulu kami ketika masih ada Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah dari yang masih kecil, dewasa, merdeka dan budak, sebanyak satu sha’ makanan, satu sha’ keju, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis.” (HR Al Bukhari)

    Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan uang tunai yang senilai dengan ukuran beras tersebut.

    Hikmah Zakat Fitrah

    Masih di dalam buku yang sama dijelaskan, di antara hikmah zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang-orang yang berpuasa dari sisa-sisa perbuatan kotor atau sia-sia.

    Selain itu, mengeluarkan zakat fitrah juga membantu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir miskin sehingga tidak meminta-minta pada hari raya.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    أَغْتُوهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي هَذَا الْيَوْمِ.

    Artinya: “Cukupilah kebutuhan mereka pada hari ini, jangan sampai mereka meminta-minta.” (HR Al-Baihaqi)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ramadan 2023, King Salman Salurkan 6.687 Paket Bantuan Sembako Lewat Baznas



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendistribusikan bantuan sembako Ramadan sebanyak 6.687 paket dari King Salman Humanitarian Aid and Relief Center (KSrelief), lembaga bantuan kemanusiaan yang didirikan Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud.

    Upacara penyerahan dan pelepasan paket pangan dilaksanakan di Auditorium Achmad Subianto, Lantai 5 Gedung BAZNAS RI, Jl. Matraman Raya No. 134, pada Senin (20/3/2023).

    Ketua BAZNAS RI Prof KH Noor Achmad menuturkan, bantuan KSrelief untuk bulan Ramadan 2023 ini disalurkan kepada warga yang membutuhkan di 22 kabupaten/kota di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.


    “Bantuan paket pangan Ramadan berupa bahan pangan pokok senilai Rp1.000.000 disalurkan dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat kurang mampu selama bulan Ramadhan,” ucap Noor melalui keterangan resmi yang diterima detikHikmah, Selasa (21/3/23).

    Diketahui paket bantuan tersebut berisi sembako seperti beras, terigu, minyak sayur, dan gula untuk kebutuhan persiapan warga menghadapi ibadah puasa di bulan Ramadan.

    Noor menyebut, pendistribusian bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, penerima paket pangan juga dapat dipastikan tepat sasaran lantaran Baznas punya database yang memadai.

    “Melalui jaringan yang dimiliki BAZNAS dari pusat, provinsi hingga tingkat kabupaten/kota, BAZNAS telah memiliki database dan tim surveyor lapangan, untuk memastikan penerima bantuan benar-benar keluarga kurang mampu,” katanya.

    Prof KH Noor Ahchmad pun menyampaikan rasa syukurnya kepada KSrelief yang sudah mau memberikan bantuan dan memercayakan badan pengelolaan zakat nasional itu dalam proses penyalurannya.

    “Terima kasih telah memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia. Ada 30,7 juta lebih masyarakat miskin di Indonesia dan di antara mereka 5 juta adalah fakir miskin atau miskin ekstrem,” ujarnya.

    Noor juga berharap kerja sama itu terus berlanjut untuk kesejahteraan umat Islam di Indonesia, maupun di dunia.

    Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Amudi menyampaikan terima kasih kami kepada semua pihak yang terlibat dalam Program Bantuan Pangan Ramadhan tersebut.

    “Saya sangat berbahagia atas terlaksananya acara yang diberkahi ini, yang diselenggarakan pada hari ini, dua atau tiga hari sebelum memasuki bulan kebaikan dan rahmah, bulan Ramadhan yang penuh berkah,” pungkasnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bingung Besaran Zakat yang Dikeluarkan? Cek Kalkulator Zakat di detikHikmah



    Jakarta

    Zakat adalah amalan yang wajib ditunaikan muslim yang mampu dan memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakatnya. Zakat tersebut dapat dikeluarkan dari penghasilan hingga harta simpanan yang telah mencapai nisabnya.

    Kedua jenis zakat tersebut termasuk dalam kategori zakat mal. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat benda yang harus dikeluarkan karena menyimpan atau mempunyai harta benda yang telah mencukupi syarat ketentuan pengeluaran zakat.

    Perintah untuk mengeluarkan zakat mal ini terkandung dalam surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi,


    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Zakat mal memiliki keberagaman benda yang harus dihitung nominal besar zakatnya. Secara umum, besar zakat mal adalah senilai 2,5 persen jika berdasarkan nisab emas.

    Zakat Penghasilan

    Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji atau penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan bonus. Zakat penghasilan juga disebut dengan zakat pendapatan dan jasa.

    Dalil yang menyebutkan perintah mengeluarkan zakat penghasilan ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 267. Allah SWT berfirman,

    …يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”

    Zakat penghasilan termasuk salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya. Besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan diubah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019

    Nisab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, sedangkan jika jumlah penghasilan kurang dari jumlah nishab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

    Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah gaji/penghasilan. Untuk lebih mudahnya, detikers bisa menghitung zakat penghasilan yang dikeluarkan dengan mengunjungi laman detikHikmah, lalu klik tab Kalkulator Zakat atau klik DI SINI.

    Zakat Simpanan

    Zakat simpanan adalah zakat yang dikeluarkan ketika memiliki harta simpanan seperti uang, emas, atau perak. Zakat ini dikeluarkan bila harta simpanan yang dimiliki sudah melebihi nisab yang diwajibkan untuk membayar zakat.

    Nisab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 85 gram emas. Sementara zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah harta simpanan.

    Untuk memudahkan perhitungan detikers, detikHikmah menyajikan Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui laman INI. detikers cukup memasukkan informasi berupa harta dalam bentuk tabungan, giro, atau deposito maupun harta dalam bentuk lainnya seperti logam mulia, surat berharga, investasi, dan stok barang dagangan.

    Selanjutnya, detikers diminta untuk memasukkan angka utang jatuh tempo dalam membayar zakat dan jumlah harta simpanan yang dimiliki. Setelah informasi tersebut terisi semua, jangan lupa untuk mengecek kembali nisab harga emas pada saat detikers membayar zakat, ya!

    (rah/lus)



    Sumber : www.detik.com