Blog

  • Muzaki Adalah Orang yang Wajib Bayar Zakat, Kamu Termasuk?



    Jakarta

    Muzaki adalah seseorang yang wajib membayar zakat. Kriteria muzaki ini perlu kita ketahui khususnya lantaran sudah mulai mendekati akhir Ramadan yang mengharuskan orang yang masuk kriteria ini menunaikan zakat fitrah.

    Zakat adalah kewajiban umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat kepada mereka yang perlu bantuan. Membayar zakat adalah upaya saling bantu sehingga nantinya ekonomi umat bisa makin kuat.

    Kewajiban zakat tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,


    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Selain itu, perintah menunaikan zakat juga disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu. Ia berkata,

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Selanjutnya, kita perlu mengetahui syarat seseorang menjadi muzaki atau yang wajib untuk zakat. Adapun syarat-syaratnya dikutip dari buku Ekonomi Islam Suatu Pengantar karya Akramunnas adalah sebagai berikut.

    3 Syarat Muzaki

    1. Merdeka

    Menurut kesepakatan para ulama, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya atau budak karena hamba sahaya tidak memiliki hak milik.

    2. Islam

    Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia merupakan salah satu pilar agama Islam. Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas orang Non-muslim ataupun orang kafir, karena zakat adalah ibadah suci.

    3. Baligh Berakal

    Menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, orang yang wajib zakat adalah orang yang telah baligh (dewasa) dan berakal sehingga harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

    Selain syarat-syarat tersebut, ulama fiqh juga menyebutkan syarat lain dalam pelaksanaan zakat, yaitu:

    1. Niat. Zakat merupakan ibadah mahdah yang bertujuan mencapai pahala dan keridhaan Allah yang sama nilainya dengan ibadah-ibadah lain.

    2. Bersifat milik sendiri. Sesuai dengan pengertian zakat yang dikemukakan para fuqaha diatas maka zakat yang diberikan kepada para mustahik zakat harus bersifat pemilikan.

    Adapun syarat dalam berzakat selain pada muzaki, terdapat juga syarat terhadap harta yang akan dizakatkan. Berikut adalah syarat harta yang diwajibkan dikeluarkan zakatnya.

    6 Syarat Harta yang Dizakatkan

    1. Milik Sempurna

    Harta yang wajib dizakatkan adalah harta milik penuh atau milik sempurna, yakni berada di bawah kekuasaan dan di bawah kontrol orang yang berzakat. Sesuai dengan hadits, “Tidak diterima sedekah dari kekayaan hasil perbuatan khianat.”

    2. Mencapai Nisabnya

    Nisab merupakan batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan ketentuan syara.

    3. Melebihi Kebutuhan Pokok

    Zakat hanya diwajibkan terhadap orang yang hartanya sudah melebihi kebutuhan pokok minimal. Ketentuan ini berdasarkan pada surah Al Baqarah ayat 219 yang artinya, “Dan mereka bertanya engkau Muhammad apa yang dizakatkan, katakanlah yang lebih dari keperluan”

    4. Bebas dari Utang

    Bebas dari utang yang dimaksudkan adalah dengan melunasi utang jumlah harta tidak akan mengurangi nisab yang ditentukan.

    5. Melewati Haul

    Haul merupakan ketentuan batas waktu kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Harta yang diwajibkan dizakatkan adalah harta yang kepemilikannya sudah mencapai satu tahun atau haul.

    6. Harta yang Berkembang

    Maksudnya, kekayaan itu dengan sengaja atau memiliki potensi untuk berkembang. Berkembang dalam pengertian menghasilkan keuntungan, pemasukan, atau diistilahkan dengan produktif misalnya ternak menghasilkan anak, rumah atau bangunan yang disewakan menghasilkan uang sewa.

    Itulah pembahasan kali ini mengenai muzaki atau orang yang wajib zakat beserta syarat darinya juga harta. Semoga tulisan ini dapat membantu meningkatkan semangat kita dalam berzakat. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?



    Jakarta

    Fitrah artinya suci. Sementara zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang dimakannya sehari-hari yang kemudian diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Makna dari zakat fitrah untuk mensucikan jiwa.

    Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim tua atau muda, laki-laki atau perempuan yang mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya selama malam hari raya dan siang harinya. Seorang bayi yang lahir sebelum maghrib pada malam hari raya juga diwajibkan bagi orang tuanya untuk mengeluarkan zakat untuk anaknya.

    Orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah disebut muzakki.


    Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,1 liter atau kurang lebih 2,5 kg bahan makanan pokok. Boleh juga diganti dengan uang yang nilainya sama dengan harga 2,5 kg bahan makanan pokok yang dimakannya sehari-hari.

    Waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu sejak awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan. Sedangkan waktu yang paling baik mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum pergi mengerjakan sholat Idul Fitri sebagaimana hadits berikut:

    “Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum sholat hari raya, maka ia adalah zakat yang diterima (di sisi Allah), dan yang membayarnya sesudah sholat hari raya, maka ia sebagai sedekah sebagaimana sedekah-sedekah yang lain.” (HR. Abu Daud).

    Orang yang Berhak Menerima Zakat

    Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Penerima zakat fitrah ini dikenal dengan sebutan mustahik.

    Hendaknya zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah yang ditulis oleh Rina Ulfatul Hasanah, berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:

    1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap

    2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya

    3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya

    4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya

    5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat

    6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya

    7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya

    8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalannya itu tidak untuk maksiat

    Disebutkan pula bahwa golongan fakir miskin yang tinggal di wilayah setempat perlu diutamakan. Akan tetapi, jika di wilayah tempat tinggal tersebut sudah tidak ditemukan orang-orang yang termasuk fakir miskin, maka zakat fitrah boleh disalurkan kepada fakir miskin yang tinggal di daerah lain (utamanya daerah terdekat).

    Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

    Ust. H. Fatkhur Rahman menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Pintar Ibadah terkait orang yang tidak berhak menerima zakat. Golongan berikut ini tidak tercantum di dalam firman Allah dan hal ini dimaksudkan agar pendistribusian zakat dapat secara adil dan merata.

    1. Orang kaya dan orang yang tenaganya masih kuat yang masih sanggup mencari pendapatan untuk mencukupi keluarganya

    2. Budak (hamba sahaya) yang terpelihara, yakni budak yang segala macam kebutuhannya dipenuhi oleh tuannya

    3. Orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat. Misalnya anak tidak boleh menerima zakat dari orang tuanya, istri tidak berhak menerima zakat dari suaminya, dan lain sebagainya

    4. Orang-orang kafir atau orang nonmuslim yang memusuhi Islam

    Dinukil dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf, Rasulullah pernah berpesan kepada Mu’az sewaktu ia diutus ke negeri Yaman. Beliau berkata kepada Mu’az, “Beritahukanlah kepada mereka (umat Islam),” diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.” (Mughniyah, 2008: 197)

    Demikian penjelasan dari siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Seperti Apa Kedudukan Zakat dalam Islam?



    Jakarta

    Kedudukan zakat dalam Islam salah satunya adalah menjadi rukun Islam. Selain menjadi syariat Allah SWT, terdapat fungsi lainnya dari zakat yaitu adalah sebagai bantuan kepada umat Islam yang membutuhkan.

    Zakat adalah amalan yang sangat utama. Setiap muslim yang memenuhi syarat maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

    Dengan kedudukan dan perhatian yang terdapat pada zakat maka umat muslim sudah mengetahui secara garis besar mengenai pentingnya masalah zakat ini. Namun, bagaimanakah kedudukan zakat dalam Islam beserta dalilnya?


    Kedudukan Zakat dalam Islam

    Zakat merupakan rukun Islam yang keempat sekaligus salah satu pilar bangunan Islam yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

    Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.” (Muttafaqun ‘alaihi)

    Dikutip melalui buku Terjemahan Bulughul Maram Jilid 1 tulisan Ibnu Hajar Al-Asqalani dijelaskan bahwa Allah Azza wa Jalla mensejajarkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan salat di dua puluh delapan tempat dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan betapa penting dan tinggi kedudukan dari zakat dalam Islam.

    Kemudian penyebutan kata salat dalam banyak ayat di Al-Qur’an terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat. Terkadang ketiga kata tersebut disejajarkan dengan amal sholeh.

    Iman merupakan perbuatan hati yang dianggap sebagai dasar, sedangkan amal sholeh yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh yang menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang muzlim adalah salat yang merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian diikuti dengan zakat yang merupakan ibadah harta.

    Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan salat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Perihal ini berdasarkan melalui sebuah hadits ketika Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz Radhiyallahu anhu ke Yaman, beliau bersabda kepadanya:

    إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ فَأَدْعُهُمْ إلى شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلواتٍ في كُلّ يَوْمٍ وَلَيَلْةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

    Artinya: “Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa aku (Muhammad) adalah utusan Allah, bila mereka mematuhi ajakanmu, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka.” (HR Ibnu Abbas)

    Melansir laman Baznas, dalam hadits di atas, Nabi Muhammad SAW hanya menyebutkan salat dan zakat karena besarnya perhatian terhadap keduanya dan keduanya didahulukan sebelumnya lainnya dalam berdakwah kepada Islam. Selain itu, disebut dengan urutan demikian untuk mengikuti prinsip at-tadarruj (proses bertahap fase demi fase) dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban Islam.

    Begitulah kedudukan zakat dalam Islam yang sangat tinggi. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat dan menambah dorongan kita dalam berzakat ya, detikers!

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • YMSM Wakafkan 1000 Mushaf Al-Qur’an ke Sejumlah Masjid dan Musala



    Jakarta

    Di bulan suci Ramadan ini, hampir semua umat muslim melakukan berbagai kegiatan positif, termasuk merayakan Nuzulul Qur’an dengan memperbanyak sedekah dan membaca Al-Qur’an meraih pahala. Sinarmas melalui pilar-pilar usahanya pada bulan suci Ramadan ini juga melaksanakan kegiatan dengan berbagai pihak, guna mencari keberkahan.

    Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Muslim Sinarmas (YMSM) adalah wakaf Al-Qur’an yang dilaksanakan di berbagai tempat. Nantinya ada sekitar 1.000 mushaf Al-Qur’an yang akan disebarkan di sejumlah masjid dan musala di berbagai tempat.

    Penyerahan mushaf Al-Qur’an ini dilakukan pada Rabu, 5 April 2023. Kali ini penyerahan secara simbolis dilkaukan oleh Ketua Umum Yayasan Muslim Sinarmas (YMSM) Saleh Husin kepada Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Haedar Nashir.


    Wakaf 1.000 Mushaf Al-QuranWakaf 1.000 Mushaf Al-Quran kepada Ketum PP Muhammadiyah. Foto: YMSM

    “Sebagaimana kita ketahui bahwa kebutuhan akan kitab suci Al-Qur’an bagi umat Muslim masih sangat tinggi dan masih lebih dari separuh saudara-saudara kita umat Muslim yang belum bisa baca Al-Qur’an. Hal inilah yang mendasari kami untuk ikut membantu pemerintah guna memenuhi ketersediaan akan mushaf Al-Quran bagi umat muslim,” ujar Managing Director Sinarmas Saleh Husin.

    Saleh juga berharap, “Semoga dengan adanya mushaf Al-Qur’an yang dilengkapi dengan terjemahannya. Umat Muslim dapat membaca sekaligus memaknai arti dari apa yang tertera dalam kitab suci Al-Qur’an tersebut.”

    Selain itu, dalam peringatan Nuzulul Qur’an kolaborasi Istiqlal dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), Ketum Yayasan Muslim Sinarmas Saleh Husin juga secara simbolis telah menyerahkan mushaf Al-Qur’an kepada Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar, serta ikut menyaksikan Ketum ICMI Prof Arif Satria. Al-Qur’an yang diserahkan juga langsung dibagikan kepada para jamaah yang hadir di malam Nuzulul Qur’an Masjid Istiqlal pada Sabtu (08/04/2023) kemarin.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Nominal Zakat Fitrah 2023 Wilayah Jakarta dan Sekitarnya



    Jakarta

    Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan nominal zakat fitrah 2023. Zakat ini wajib ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

    Ulama Fikih Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah, tahun diwajibkannya puasa Ramadan. Dalil mengenai kewajiban zakat fitrah bersandar pada sejumlah hadits.

    Salah satunya melalui hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA. Ia mengatakan,


    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

    Dalam pelaksanaannya di Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan makanan pokok berupa beras atau uang dengan nominal setara dengan harga makanan pokok tersebut di suatu wilayah.

    Nominal Zakat Fitrah 2023 Rp 45.000

    Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya, nominal zakat fitrah 2023 sebesar Rp 45.000.

    Adapun, apabila umat Islam hendak menunaikannya dengan makanan pokok, maka besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang.

    Cara Bayar Zakat Fitrah

    Cara membayar zakat fitrah bisa dilakukan melalui amil zakat di wilayah tempat tinggal masing-masing. Pembayaran dalam bentuk uang juga bisa dilakukan secara online melalui Baznas.

    Berikut cara membayar zakat fitrah online di Baznas:

    1. Buka situs zakat fitrah Baznas di https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas
    2. Pilih jumlah jiwa yang akan membayar zakat fitrah
    3. Setelah mengisi jumlah jiwa, secara otomatis sistem akan mengisi jumlah nominal yang harus dibayarkan.
    4. Lengkapi data diri seperti nama lengkap orang yang membayar zakat (muzakki), nomor handphone, dan email
    5. Klik tombol “Pilih Pembayaran” untuk lakukan pembayaran
    6. Laman akan menampilkan pilihan metode pembayaran zakat dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Pilih metode pembayaran yang akan digunakan.
    7. Selanjutnya klik tombol “Bayar” untuk tuntaskan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
    8. Jika pembayaran berhasil maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

    Niat Zakat Fitrah

    Melansir detikHikmah, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    (kri/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menghitung Zakat Pertanian Lengkap dengan Contoh



    Jakarta

    Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan oleh pribadi yang bermata pencaharian pokok dengan bertani atau petani. Zakat ini dapat dibayarkan setiap masa panen.

    Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat pertanian atau perkebunan termaktub dalam surat Al An’am ayat 141,

    ۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ


    Arab latin: Wa huwallażī ansya`a jannātim ma’rụsyātiw wa gaira ma’rụsyātiw wan-nakhla waz-zar’a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn

    Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

    Landasan untuk berzakat sendiri adalah berdasarkan pada firman Allah SWT pada surah Al Baqarah ayat 267 yaitu,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) satu bagian dari buah usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

    Surah di atas dikuatkan oleh sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang bersabda kepada Mu’az bin Jabal ketika beliau hendak mengutusnya pergi ke Yaman yaitu,

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا اِلَى الْيَمَنِ – فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ – وَفِيْهِ: اَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ. (رواه متفق عليه)

    Artinya: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu menyampaikan bahwa Nabi SAW mengutus Mu’az ke Yaman, lalu ia menyebutkan hadits dan padanya: “Bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya lalu diserahkan kepada fakir miskin di antara mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

    Selanjutnya, bagaimanakah ketentuan zakat pertanian bagi kita yang ingin berzakat melalui jenis zakat ini? Mengutip Fiqih Ibadah tulisan Yulita Fitria Ningsih, dkk, dihimpun bahwa terdapat cara menghitung zakat pertanian adalah menggunakan ketentuan sebagai berikut.

    Cara Menghitung Zakat Pertanian

    • Mencapai nisab 653 kg gabah atau setara dengan 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
    • Apabila selain makanan pokok, maka nisabnya disesuaikan dengan makanan pokok di daerah yang bersangkutan
    • Persentase zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air maka sebesar 10 persen
    • Persentase zakat apabila diairi dengan cara disiram atau irigasi maka zakatnya sebesar 5 persen

    Untuk mempermudah dalam kita menghitung dan mengaplikasikan ketentuan di atas, berikut adalah kutipan dari laman LazisMU melalui tulisan berjudul Cara Menghitung Zakat Pertanian yang berisikan contoh perhitungan.

    Contoh Perhitungan Zakat Pertanian

    Bapak. H. Sutik adalah seorang petani, ia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ia tanami padi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?

    Jawab:

    Ketentuan zakat hasil tani:

    Nisab 653 kg beras, Tarifnya 5%, Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen)

    Jadi zakatnya:

    Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg

    Jika dirupiahkan:

    Jika harga jual beras adalah Rp 10.000 maka 10.000 kg x Rp 10.000 = Rp 100.000.000

    100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000

    Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp 5.000.000

    Dijelaskan juga dengan perumpamaan terhadap zakat pertanian kepada petani kebun. Misalnya petani durian, mangga, dukuh, cengkih, kopi, semangka, kelapa, jeruk dan lain-lain. Atau orang biasanya menyebutnya dengan perkebunan. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5 persen.

    Untuk perhitungan zakat lainnya seperti zakat penghasilan dan zakat simpanan, detikHikmah menyajikan fitur terbaru Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui laman detikHikmah. detikers cukup mengisi informasi yang dibutuhkan lalu besaran zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis. Klik DI SINI untuk zakat penghasilan dan DI SINI untuk zakat simpanan.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi Umat Islam



    Jakarta

    Salah satu kewajiban umat Islam menjelang akhir Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Setidaknya, ada tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi.

    Zakat diambil dari kata zakah yang bermakna tumbuh, suci, dan berkah. Saat bulan Ramadan tiba, tentu umat Islam juga tidak lepas dari kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

    Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan, zakat fitrah wajib atas semua umat Islam, baik kecil atau besar, laki-laki atau wanita, merdeka atau budak.


    Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

    حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ ذَكَرِ أَوْ أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ أخرجه البخاري في

    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan, sebesar satu sha kurma atau tepung gandum, diwajibkan bagi hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak-anak, orang dewasa, dari kalangan muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dijelaskan pula bahwa zakat fitrah disyariatkan sejak bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah, dengan tujuan menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari tindakan sia-sia, perkataan kotor (selama puasa), serta diharapkan ia menjadi bantuan bagi kaum fakir yang mengalami kesulitan.

    Sebelum membayar zakat fitrah, alangkah baiknya kita mengetahui tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi umat Islam.

    3 Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Melansir dari Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, syarat wajib zakat fitrah di antaranya:

    1. Beragama Islam

    Semua ulama sepakat bahwa syarat zakat fitrah adalah beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

    2. Lahir sebelum Terbenam Matahari pada Hari Terakhir Ramadan

    Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya.

    3. Punya Kelebihan Harta

    Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.

    Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

    Masih di dalam buku yang sama menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah, yaitu:

    1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.

    2. Waktu wajib yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan.

    3. Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar setelah salat Subuh.

    4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat Hari Raya Idul Fitri, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.

    5. Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

    Sedangkan dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, menurut jumhur ulama boleh menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum hari raya, antara sehari atau dua hari.

    Ibnu Umar RA mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami zakat fitrah ditunaikan manusia keluar untuk salat (hari raya).” (HR Bukhari dan Muslim)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal? Ini Penjelasannya



    Jakarta

    Zakat fitrah dan zakat mal adalah dua jenis zakat yang mungkin tak lagi asing di telinga muslim. Ada sejumlah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal dilihat dari besaran hingga waktu mengeluarkannya.

    Zakat secara syariat adalah sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahik. Dinamakan zakat karena harta yang dimiliki tumbuh keberkahannya karena dikeluarkannya dan doa dari orang yang menerimanya.

    Zakat memiliki posisi sebagai amalan yang wajib dilakukan setiap muslim dan menjadi salah satu rukun Islam. Perihal ini dapat ditemui dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 103 yaitu,


    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka (untuk) menyucikan dan membersihkan mereka, serta doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Juga dijelaskan dalam ayat lain yaitu surah Al Baqarah ayat 110 yaitu,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

    Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

    Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag, dijelaskan bahwa Allah SWT menyuruh muslim agar terus-menerus menempuh jalan yang sebaik-baiknya, melakukan salat dan mengeluarkan zakat. Perintah ini dihubungkan dengan janji Allah SWT berupa pertolongan-Nya kelak serta mendapat kemenangan.

    Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal

    Zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya M. Nielda dan R. Syamsul B. dijelaskan secara ringkas perbedaan zakat fitrah dan zakat mal adalah sebagai berikut.

    • Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan sejumlah harta yang dimiliki oleh seseorang dengan aturan kadar dan perhitungan tertentu. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadan atau selesainya puasa pada bulan Ramadan.
    • Kewajiban mengeluarkan zakat mal ditentukan berdasarkan nisab (batas minimal jumlah harta untuk dikeluarkan zakatnya), sedangkan zakat fitrah tidak berdasarkan nisab, tetapi ditentukan takarannya sama rata untuk semua orang.
    • Zakat mal dan zakat fitrah sama-sama dikeluarkan setiap satu tahun sekali. Perbedaannya adalah terletak pada waktu mengeluarkan zakat mal adalah sesuai dengan perhitungan waktu setahun bulan Qamariyah di mana jumlah harta seseorang telah mencapai nisab. Sedangkan waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu secara khusus mulai dari masuknya bulan Ramadan sampai masuk bulan Syawal sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

    Untuk perhitungan zakat mal dalam bentuk penghasilan hingga harta simpanan yang telah mencapai nisabnya, detikHikmah menyajikan fitur terbaru Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui laman detikHikmah. detikers cukup mengisi informasi yang dibutuhkan lalu besaran zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis. Klik DI SINI untuk zakat penghasilan dan DI SINI untuk zakat simpanan.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Sejarah Zakat di Periode Pra-Kenabian Rasulullah SAW



    Yogyakarta

    Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah disyariatkan dari beberapa nabi sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW.

    Di luar syariat yang diturunkan kepada Rasulullah SAW beserta umatnya, zakat sebenarnya telah disyariatkan kepada umat terdahulu yang hidup jauh sebelum Rasulullah SAW diutus ke muka bumi.

    Dilansir dari buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis karya Khairuddin, kewajiban zakat telah disyariatkan kepada para nabi dan rasul terdahulu, di antaranya Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismail as.


    Bahkan, di masa Bani Israil atau umat Nabi Musa as., perintah menunaikan zakat telah disyariatkan. Demikian pula kepada umat Nabi Isa as., Ahli kitab diperintahkan untuk menunaikan zakat sebagai salah satu instrumen agama yang lurus.

    Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah SWT dulunya mensyariatkan zakat kepada Nabi Ibrahim, kemudian diteruskan kepada anaknya. Selanjutnya diteruskan lagi kepada Nabi Musa atas Bani Israil, Nabi Isa, serta Ahli Kitab dan masing-masing umat mereka.

    Sejarah Zakat di Periode Pra-Kenabian

    1. Nabi Ibrahim dan Keturunannya

    Sejarah zakat di periode pra-kenabian disyariatkan kepada Nabi Ibrahim, lalu diteruskan kepada anaknya. Hal ini dijelaskan melalui Al-Qur’an surat Al-Anbiya’ ayat 73, Allah SWT berfirman:

    وَجَعَلْنَٰهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَآ إِلَيْهِمْ فِعْلَ ٱلْخَيْرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِ ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا عَٰبِدِينَ

    Artinya: “Kami wahyukan kepada mereka untuk mengerjakan kebajikan, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (QS Al-Anbiya’: 73).

    2. Nabi Ismail

    Selanjutnya, perintah menunaikan zakat disyariatkan kepada Nabi Ismail, putra Nabi Ibrahim as. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Maryam ayat 54-55, Allah SWT berfirman:

    وَٱذْكُرْ فِى ٱلْكِتَٰبِ إِسْمَٰعِيلَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ صَادِقَ ٱلْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَّبِيًّا. وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُۥ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱلزَّكَوٰةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِۦ مَرْضِيًّا

    Artinya: “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur’an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk sholat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seseorang yang diridhai di sisi Tuhannya.” (QS Maryam: 54-55).

    3. Nabi Musa, Kaum Yahudi, dan Bani Israil

    Kepada Nabi Musa as. dan kaum yahudi atau Bani Israil, Allah SWT telah mensyariatkan perintah zakat. Bahkan, zakat dijadikan sebagai isi perjanjian yang mengikat mereka dengan Allah SWT. Hal tersebut termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 83 dan surat Al Maidah ayat 12. Dalam surat Al-Baqarah, Allah SWT berfirman:

    وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَٰقَ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا ٱللَّهَ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَقُولُوا۟ لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِّنكُمْ وَأَنتُم مُّعْرِضُونَ

    Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu) janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat, kemudian kami tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS Al-Baqarah: 83).

    Selanjutnya, dalam surat al-Maidah ayat 12 Allah SWT berfirman:

    وَلَقَدْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ ٱثْنَىْ عَشَرَ نَقِيبًا ۖ وَقَالَ ٱللَّهُ إِنِّى مَعَكُمْ ۖ لَئِنْ أَقَمْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَيْتُمُ ٱلزَّكَوٰةَ وَءَامَنتُم بِرُسُلِى وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّأُكَفِّرَنَّ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ ۚ فَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَآءَ ٱلسَّبِيلِ

    Artinya: “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS Al-Maidah: 5).

    4. Umat Nabi Isa

    Dahulu, umat Nabi Isa as. pun memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat, sebagaimana perkataan beliau yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Maryam ayat 31:

    وَجَعَلَنِى مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنتُ وَأَوْصَٰنِى بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱلزَّكَوٰةِ مَا دُمْتُ حَيًّا

    Artinya: “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) sholat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS Maryam: 31).

    5. Perintah kepada Ahli Kitab

    Dalam Al-Qur’an surat Al-Bayyinah ayat 5, dijelaskan bahwa Ahli Kitab juga dikenai kewajiban zakat, Allah SWT berfirman:

    وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

    Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

    Dengan demikian, itulah sejarah zakat di periode pra-kenabian Muhammad SAW. Saat memasuki periode kenabian, zakat sudah disyariatkan sejak Rasulullah SAW tinggal di Makkah, tetapi sifatnya masih sangat umum. Setelah hijrahnya Nabi SAW ke Madinah, syariat zakat semakin lengkap dan menjadi kewajiban umat Islam hingga masa kini.

    Nah, bagi detikers yang ingin membayar zakat juga bisa cek hitungannya di Kalkulator Zakat DI SINI.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya



    Jakarta

    Doa menerima zakat fitrah perlu diketahui bagi mustahik atau penerima zakat. Hal ini diterangkan menjadi salah satu kewajiban bagi mustahik untuk mendoakan pemberi zakat atau muzaki.

    Perihal ini dijelaskan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 103 yaitu,

    … وَصَلْ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوْنَكَ سَكَنٌ هُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ )


    Artinya: “… doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Di samping itu, Rasulullah SAW mengajarkan dalam haditsnya untuk senantiasa mengucapkan terima kasih atas pemberian orang lain, termasuk berupa doa menerima zakat fitrah,

    لا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لا يَشْكُرُ النَّاسَ

    Artinya: “Siapa saja yang tidak berterima kasih kepada manusia, sesungguhnya tidak berterimakasih kepada Allah.” (HR Ahmad)

    Melansir buku Doa-doa Pilihan oleh Ustaz Asan Sani ar Rafif dan buku Tuntunan Doa & Zikir Sehari-hari oleh tim Qultum Media, untuk doa menerima zakat fitrah yang diriwayatkan oleh berbagai ulama dan keterangan adalah sebagai berikut.

    Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    اجَرَكَ /كِ فِيْمَا أَعْطَيْتَ/ تِ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا أَبْقَيْتَ/ تِ وَجَعَلَ اللَّهُ لَكَ/ كِ طَهُورًا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

    Arab Latin: “Aajaroka/ki fiimaa a’thoita/ti wa baarokalloohu fiimaa abqoita/ti wa ja’alalloohu laka/laki thohuuron birohmatika yaa arhamar roohimiin.”

    Artinya: “Semoga Allah memberi pahala kepadamu atas apa yang telah kami serahkan, memberi keberkahan untuk apa yang telah kamu tetapkan, dan semoga Allah menjadikanmu bersih, dengan rahmat-Mu, wahai Zat Yang Pengasih di antara para pengasih.”

    Doa menerima zakat fitrah lainnya yang dapat dibaca sebagai berikut,

    جَزَا ك الله خَيْرًاكَثِيْرًا

    Bacaan latin: Jazakallahu khairan katsiran

    Artinya: “Semoga Allah memberimu balasan kebaikan yang banyak.”

    Atau, muslim juga dapat membaca doa berikut,

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ

    Bacaan latin: Allaahumma shaalli ‘alaihim

    Artinya: “Ya Allah, berilah rahmat atau berkah atas mereka,” (HR Bukhari)

    Golongan Penerima Zakat

    Ada delapan kriteria atau golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah. Delapan golongan tersebut antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, budak (riqab), garim, sabilillah, dan ibnu sabil.

    • Fakir adalah orang dengan kekurangan harta agar bisa memenuhi kebutuhannya beserta orang yang ditanggungnya. Hal ini meliputi kebutuhan makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, meskipun orang tersebut memiliki harta yang sudah mencapai nisab hidupnya. Fakir dapat diartikan sebagai orang dengan kondisi sangat kekurangan.
    • Miskin adalah orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, tetapi tidak mampu mencukupi keperluan hidupnya atau dengan kata lain adalah serba kekurangan.
    • Amil adalah orang yang bekerja mengumpulkan dan membagikan zakat, serta ia tidak mendapat upah selain zakat.
    • Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk Islam sehingga imannya dikhawatirkan belum cukup kuat.
    • Budak (riqab) adalah orang yang sudah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus kemerdekaan dirinya.
    • Garim adalah orang yang memiliki banyak hutang sedangkan ia tidak memiliki bagian harta yang lebih untuk membayarnya atau tidak mampu melunasinya.
    • Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk suatu kemaslahatan (kebaikan) yang diridhai oleh Allah SWT.
    • Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan panjang (musafir) dalam rangka mencari ridha Allah SWT.

    Begitulah kriteria atau golongan penerima zakat fitrah. Sedangkan, pada sisi muzaki, terdapat keutamaan untuk menunaikan zakat. Berikut adalah beberapa di antaranya.

    Keutamaan Menunaikan Zakat

    1. Dilipatgandakan oleh Allah

    رَوَى الشَّيْحَانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبِ وَلَا يَقْبَلُ اللهُ إِلَّا الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فُلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ

    Mengutip dari riwayat yang disampaikan oleh Abu Hurairah, bahwa ia berkata: “Rasulullah bersabda: ‘Orang yang mengeluarkan shadaqah dari hasil yang halal meskipun nilainya setara dengan sebutir kurma, sementara Allah tidak menerima shadaqah kecuali dari hasil yang halal, maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu melipat- gandakannya sebagaimana bertambah besarnya anak kuda yang dipelihara seseorang dari kalian, sehingga shadaqah tersebut akan menjadi besar sebesar gunung.” (HR. Bukhari & Muslim)

    2. Ditinggikan Derajatnya oleh Allah

    رَوَى مُسْلِمٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوِ إِلَّا عِزَّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ

    Artinya: Dikutip dari riwayat Abu Hurairah, ia menyampaikan: “Rasulullah bersabda: ‘Sedekah sekali-kali tidak akan mengurangi harta. Seorang hamba yang pemaaf akan diberi kemuliaan oleh Allah; dan tidaklah seseorang yang berendah hati karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatnya.”” (HR. Muslim)

    Begitulah pembahasan kali ini mengenai doa menerima zakat fitrah, kriteria penerimanya hingga keutamaan dan keterangan menunaikan zakat. Semoga dapat membantu dan memberikan tambahan wawasan kepada kita semua.

    Bagi detikers yang hendak menghitung berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat simpanan maupun zakat penghasilan, detikHikmah menyajikan Kalkulator Zakat untuk menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan. Klik DI SINI untuk menghitung zakat penghasilan dan DI SINI untuk menghitung zakat simpanan.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com