Blog

  • 2 Jenis Zakat yang Harus Dibayar Muslim, Berapa Besarannya?



    Yogyakarta

    Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim dan termasuk salah satu rukun Islam. Dalam ajaran Islam, ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam.

    Mengutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya, zakat secara syariat dimaknai sebagai kadar tertentu dari suatu harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima (Mustahiq) dengan syarat-syarat tertentu.

    Perintah membayar zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman:


    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS Al-Baqarah: 43).

    Selain itu, perintah zakat juga termaktub dalam surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 10).

    Adapun zakat yang wajib ditunaikan tidak hanya zakat di bulan Ramadan saja. Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis zakat yang wajib diketahui umat muslim.

    Jenis-Jenis Zakat dan Besarannya

    Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, ada dua jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besarannya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang yang beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian awal bulan Syawal (malam hari raya), serta bagi orang yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam hari raya dan Idul Fitri.

    Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua ataupun saudara. Oleh sebab itu, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditunjukkan.

    2. Zakat Mal

    Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.

    Nisab yaitu syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sedangkan haul ialah masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan tahun Hijriyah.

    Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal tidak memiliki batasan waktu membayarnya. Artinya, zakat ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya telah terpenuhi.

    Macam-macam harta yang termasuk dalam zakat mal, yaitu meliputi:

    · Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.

    · Zakat atas aset perdagangan.

    · Zakat atas hewan ternak.

    · Zakat atas hasil pertanian.

    · Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.

    · Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut.

    · Zakat atas hasil penyewaan asset.

    · Zakat atas hasil jasa profesi.

    · Zakat atas hasil saham dan obligasi.

    Adapun besaran zakat mal yang wajib dibayarkan umat muslim adalah 2,5% dari total harta keseluruhan yang disimpan selama satu tahun apabila harta tersebut telah memenuhi syarat nisab.

    Bagi detikers yang ingin membayar zakat mal juga bisa cek hitungannya melalui Kalkulator Zakat DI SINI.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Inilah Akibat Orang yang Tidak Mau Zakat Fitrah, Naudzubillah!



    Jakarta

    Menunaikan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi muslim yang memenuhi syarat. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 menjelaskan, zakat wajib karena kitabullah, sunnah Rasulullah, dan ijma’ umat Islam yang juga menjelaskan akibat orang yang tidak mau zakat fitrah.

    Zakat dalam Islam bersanding dengan salat yang juga merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Perihal ini terkandung dalam firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 43 yaitu,

    وَاقِيمُوا الصَّلوةَ وَأَتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوا مَعَ الراكعين البقرة


    Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”

    Dengan kewajiban hukum dari zakat fitrah maka hal ini terikat kepada orang-orang yang telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan syara’.

    Akibat Orang yang Tidak Mau Zakat Fitrah

    Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, akibat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat fitrah adalah dosa yang ditimpakan kepadanya.

    Hal ini lantaran zakat merupakan amalan yang memiliki landasan hukum wajib. Selain itu, zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang ketiga.

    Dengan membayar zakat pula kita dapat mendistribusikan harta kekayaan dengan lebih merta ke bawah atau lebih tepatnya kepada fakir miskin. Apabila seorang muslim menolak dengan sadar bahwa ia menolak untuk berzakat maka ia telah diperingatkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 34-35 yaitu,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag), pada ayat 35 dijelaskan bahwa mereka yang mengumpulkan harta dan enggan dizakati akan dimasukkan ke dalam neraka. Semua harta tersebut akan dipanaskan dengan api lalu disetrikakan pada dahi, lambung, dan punggung si pemilik harta, lalu diucapkan kepadanya, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan dahulu,”

    Ditambahkan dengan keterangan pada Al-Quran surah Adz Dzariyat ayat 19 yaitu,

    وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

    Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

    Ancaman lain bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat adalah dikalungkan hartanya yang berat di leher pada hari kiamat kelak, sebagaimana dijelaskan dalam surah Ali Imran ayat 180,

    وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    Artinya: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,”

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Masih mengutip sumber sebelumnya, ada beberapa ketentuan orang yang memasuki kriteria untuk berzakat. Berikut syarat muslim yang dibebankan kewajiban untuk menunaikan zakat dan ancaman seperti yang disebutkan sebelumnya.

    • Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Apabila ada seorang non-muslim yang mengeluarkan zakat fitrah maka zakatnya tidak dianggap sah.
    • Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk diri sendiri dan keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri.
    • Masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Apabila di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam sudah meninggal maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Membayar Fidyah dengan Uang, Berapa Rupiah Ya?



    Jakarta

    Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh orang dengan kondisi tertentu karena meninggalkan kewajiban puasa Ramadan. Menurut Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al- Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi yang diterjemahkan, fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa, dengan ukuran makanan yang sama seperti makanan untuk kafarah.

    Dalam praktiknya di Indonesia, mengutip dari laman Baznas Kota Yogyakarta dalam tulisan berjudul Hukum Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk Pembayaran Fidyah Online dijelaskan bahwa fidyah adalah salah satu bentuk kewajiban zakat bagi muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadan karena sakit atau kehamilan. Bahkan, dalam era teknologi modern saat ini, banyak orang yang memilih untuk membayar fidyah secara online.

    Perihal fidyah ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu dalam surah Al Baqarah ayat 184 yaitu,


    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Oleh karena itu, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag yang menjabarkan keterangan dalam ayat ini bahwa siap yang benar-benar merasa berat untuk berpuasa, ia boleh untuk menggantinya dengan fidyah.

    Membayar Fidyah dengan Uang

    Menurut landasan Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, ada perbedaan pendapat di antara kalangan imam besar mazhab seputar kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan bagi tiap muslim. Pendapat pertama menyebut, kadar fidyah sebesar satu 1 makanan pokok yang senilai dengan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.

    Hasil konversi satuan mud ke dalam hitungan satuan internasional menjadi sebesar 675 gram atau 0,75 kg, seperti ukuran telapak tangan dewasa yang ditengadahkan saat berdoa. Ukuran mud ini berdasarkan pendapat dari Mazhab Maliki dan Syafi’i.

    Di sisi lain, Mazhab Hanafi menyebutkan kadar dan jenis fidyah yang dikeluarkan yakni sama dengan kadar zakat fitrah. Tepatnya sebesar 2 mud atau 0,5 sha’ gandum yang bila dikonversi menjadi sekitar 1,5 kg. Aturan ini kemudian dijadikan acuan muslim untuk membayar fidyah berupa beras.

    Dalam Mazhab Hanafi ini pula, umat muslim mengenal kebolehan membayar fidyah puasa dengan uang atau qimah.

    “Menurut Mazhab Hanafi, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan,” tulis Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

    Takaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan sebesar dengan acuan 1,5 kg makanan pokok sehari-hari atau harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg yang dikonversi menjadi nilai rupiah.

    Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000.

    Sebagai referensi lain, diputuskan bahwa daerah Yogyakarta memiliki besaran fidyah sebanyak Rp 10.000. Sehingga tiap daerah dapat berbeda sesuai dengan harga saat itu di daerah atau menilik keputusan Baznas tiap daerahnya.

    Ada sejumlah golongan yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya dengan fidyah. Beberapa golongan orang yang diperbolehkan di antaranya sebagai berikut.

    • Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
    • Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi’i dan Aḥmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah.
    • Lalu, jika mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqadha puasa saja.
    • Sedangkan menurut pendapat dari Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqadha puasa saja.
    • Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan untuk ada kesembuhan, hanya diwajibkan membayar fidyah.
    • Buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari.
    • Orang yang sedang musafir. Menurut beberapa pendapat diperbolehkan jika perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).

    Begitulah pembahasan kali ini mengenai fidyah dan berapa uang yang harus kita bayarkan. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapakah Ibnu Sabil?



    Jakarta

    Secara bahasa, istilah ibnu sabil terdiri dari dua kata yakni ibnu yang berarti anak laki-laki dan sabil yang berarti jalan. Hal ini berarti ibnu sabil adalah seseorang yang menempuh perjalanan jauh. Adapun secara istilah, umumnya para ulama mendefinisikan ibnu sabil sebagai:

    المـنْقَطِعُ عَنْ مَالِهِ سَوَاءٌ كَانَ خَارِجَ وَطَنِهِ أَوْ بِوَطَنِهِ أَوْ مَارًّا بِهِ

    Artinya: Orang yang terputus dari hartanya, baik di luar negerinya, atau di dalam negerinya atau melewatinya.


    Ibnu sabil termasuk salah satu dari daftar delapan mustahik zakat. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Siapakah Ibnu Sabil?

    Ibnu Sabil merupakan kiasan bagi seorang musafir. Dikatakan bahwa Ibnu Zaid berkata: “Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, maka ia berhak mendapat bagian dari zakat.

    Para ulama sepakat apabila ada seseorang yang hartanya pas-pasan dan tidak mencukupi untuk kebutuhan mendasar dirinya sendiri, lalu kehabisan bekal dalam perjalanannya baik karena kekurangan, kehilangan, atau bahkan dirampas, maka dia termasuk orang yang berhak menerima zakat.”

    Adapun Imam At Thobari meriwayatkan dalam suatu riwayat bahwa ibnu sabil memiliki hak dari dana sekalipun ia orang kaya jika perjalanannya terganggu. Kitab suci Al-Qur’an sendiri telah menyebut lafadz ibnu sabil sebanyak delapan kali dalam bentuk anjuran untuk berbuat baik padanya.

    Namun, para ulama berbeda pendapat, apabila seseorang yang kehabisan harta itu termasuk orang yang berkecukupan di tempat asalnya. Apakah tetap diberi dari harta zakat, ataukah sejatinya dia bisa berhutang saja untuk memenuhi kebutuhan dirinya?

    Aang Gunaepi menyebutkan dalam bukunya Konsep Fi sabilillah dalam Tinjauan Fikih Serta Implementasinya Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Al-Qur’an memberikan perhatian yang banyak kepada ibnu sabil karena beberapa alasan, di antaranya:

    1. Ada anjuran untuk bepergian guna mencari rezeki Allah di muka bumi

    2. Ada pula perjalanan yang diajarkan Islam untuk mencari ilmu, melihat dan mengambil pelajaran dari kebesaran Allah di muka bumi

    3. Ada perjalanan yang diajarkan Islam untuk berjihad di jalan Allah, melawan kezaliman, meninggikan kalimat Allah di muka bumi

    4. Ada perjalanan yang merupakan ibadah yang luas biasa, yaitu ibadah haji menuju baitullah

    Syarat-Syarat Seorang Ibnu Sabil

    Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A, disebutkan terdapat beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama bagi ibnu sabil agar berhak mendapatkan hata zakat, antara lain:

    1. Seorang muslim dan bukan ahlul bait

    Syarat ini adalah syarat paling standar bagi semua penerima zakat

    2. Di tangannya tidak ada harta lain

    Syarat ini menegaskan bahwa apabila seorang musafir masih memiliki harta dari jenis yang lain, yang bisa mengantarkannya sampai ke rumahnya, dia belum termasuk mustahik zakat.

    Misalnya, seseorang kehabisan uang tunai di perjalanannya, akan tetapi dia mempunyai barang berharga seperti emas, berlian, pakaian, perhiasan, atau apa saja yang dapat dijual atau dijadikan jaminan untuk utang yang diperuntukkan sebagai ongkos pulang, maka hakikatnya dia masih memiliki harta.

    Demikian juga apabila seorang musafir yang masih punya kendaraan untuk pulang, entah dengan cara menjualnya atau menaikinya, pada dasarnya dia masih bisa pulang tanpa harus disantuni dari harta zakat.

    3. Bukan perjalanan maksiat

    Seseorang yang kehabisan bekal dalam perjalanan memang berhak menerima santunan dari zakat, yakni dengan syarat perjalannya bukan perjalanan dengan tujuan maksiat dan tidak diridai oleh Allah SWT.

    Akan tetapi, perjalanan tersebut juga tidak harus berupa perjalanan ibadah seperti haji atau menuntut ilmu, asalkan perjalanan itu mubah seperti misalnya tamasya, silaturahmi, menjalankan bisnis yang halal, maka sudah termasuk memenuhi syarat.

    Adapun sebaliknya, apabila niat besar perjalanan tersebut adalah untuk merampok. Mencuri, korupsi, bermabuk-mabukan, apalagi berzina, maka apabila kehabisan bekal dan uang maka haram hukumnya disantuni oleh harta zakat.

    4. Tidak ada pihak yang bersedia meminjamkannya

    Syarat ini khusus hanya diajukan oleh madzhab Malikiyah. Jika orang tersebut termasuk kaya di daerah tempat tinggalnya, dan dia bisa berutang untuk nantinya diganti dengan hartanya setelah dia kembali, maka orang tersebut tidak berhak menerima santunan dari harta zakat.

    Adapun contoh nyata yang ada di kehidupan masa kini adalah tenaga kerja Indonesia yang terlunta-lunta (tujuannya pergi dari tanah air adalah untuk mencari nafkah) dan juga korban perdagangan manusia (human trafficking) yang dieksploitasi.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Gerhana Matahari 2023 Kuatkan Konsep Hisab Hakiki Wujudul Hilal Muhammadiyah



    Jakarta

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal 1 Syawal/Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 21 April 2023. Dalam menentukan penanggalan tersebut, Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dari organisasi Islam (ormas) tersebut.

    Melansir dari situs resmi Muhammadiyah, metode hisab yang mereka gunakan mengacu pada gerak faktual Bulan di langit sehingga bermula dan berakhirnya bulan kamariah berdasarkan pada kedudukan atau perjalanan Bulan. Metode ini dikenal dengan sebutan hisab hakiki.

    Dalam metode tersebut, Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal, yakni Matahari terbenam lebih dulu daripada Bulan meskipun jarak waktunya hanya selang satu menit atau kurang. Ide tersebut dicetus oleh pakar falak Muhammadiyah, Wardan Diponingrat.


    Berkenaan dengan itu, pada 20 April 2023 diketahui gerhana Matahari akan melintasi wilayah Indonesia. Uniknya, gerhana tersebut menguatkan konsep hisab hakiki wujudul hilal yang Muhammadiyah gunakan. Mengapa demikian?

    Hubungan Antara Hakiki Wujudul Hilal dengan Gerhana Matahari 2023

    Gerhana Matahari yang akan terjadi 20 April 2023 mendatang merupakan gerhana Matahari hibrida yang disebut sebagai gerhana langka serta unik. Fenomena tersebut tidak terjadi setiap tahun, terakhir kali gerhana muncul yakni 3 November 2013 lalu di Amerika Serikat.

    Tahun ini, gerhana Matahari hibrida dapat disaksikan di Indonesia, tepatnya di laut Timor yang berada di sebelah Tenggara Pulau Timor. Ketika gerhana Matahari hibrida berlangsung, maka Matahari, Bulan, dan Bumi berada dalam satu garis lurus.

    Posisi tersebut terjadi ketika Bulan baru, berarti saat Matahari dan Bulan mengalami konjungsi atau biasa dikenal dengan istilah ijtimak. Sementara itu, gerhana bulan terjadi ketika Matahari, Bumi, dan Bulan berada dalam satu garis lurus, biasanya terjadi saat bulan purnama.

    Umumnya, apabila gerhana Matahari terjadi maka keesokan harinya sudah memasuki bulan baru kalender hijriah. Namun, ini tergantung kepada waktu terjadinya gerhana, jika fenomena berlangsung pagi sampai siang, maka keesokan harinya sudah masuk bulan baru karena tinggi hilal berada di atas ufuk. Sebaliknya, jika gerhana terjadi di sore hari, kemungkinan hilal masih di bawah ufuk dan esoknya belum masuk bulan baru.

    Gerhana Matahari tahun ini terjadi di bulan Ramadan, hal ini akan menyita perhatian banyak masyarakat, terutama kaum muslimin. Bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah menjadi bulan yang banyak diperhatikan karena berkaitan dengan puasa wajib, Idul Fitri, serta Idul Adha.

    Pada 29 Ramadan nanti yang bertepatan dengan 20 April 2023, tinggi hilal sebesar 2°21,39′ sudah cukup masuk kriteria hakiki wujudul hilal, sehingga keesokan harinya (21 April) sudah masuk bulan Syawal. Namun, bagi Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), kriteria tersebut belum mencukupi.

    Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal 3° dan elongasi 6,4°. Perbedaan inilah yang jadi penyebab Idul Fitri tidak jatuh secara serentak.

    Kapan Lebaran Idul Fitri 2023?

    Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Lebaran Idul Fitri 2023 versi Muhammadiyah jatuh pada 21 April. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) beserta Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan tanggal pasti jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

    Nantinya, pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk melakukan penetapan Lebaran 2023 secara resmi. Sidang isbat digelar pada 20 April mendatang, ini sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

    “InsyaAllah tanggal 29 Ramadan/20 April,” ujarnya, dikutip dari arsip detikHikmah.

    Kemenag menggunakan metode rukyatul hilal yang berarti penentuan awal Ramadan serta Syawal berdasarkan pengamatan Bulan. Setelahnya, hilal akan diamati ketika Matahari tenggelam dengan mata telanjang atau alat bantu optik.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Boleh Memberikan Zakat pada Keluarga?



    Jakarta

    Bagi umat Islam membayar zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan, yang nantinya zakat tersebut akan diberikan oleh 8 golongan yang berhak menerima zakat. Apakah boleh memberikan zakat pada keluarga?

    Dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan oleh Masykur dkk, menjelaskan mengenai orang yang berhak menerima zakat.

    Para ulama madzhab sependapat bahwa golongan yang berhak menerima zakat itu ada 8. Hal tersebut sudah disebutkan dalam firman Allah SWT surah At-Taubah ayat 60,


    ۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan lebih lanjut, untuk golongan miskin, para ulama mazhab sepakat bahwa zakat itu boleh diberikan kepada saudara-saudaranya, paman dari bapak dan paman dari ibu yang termasuk golongan tersebut.

    Dalam hal ini, zakat hanya tidak boleh diberikan kepada ayah dan anak-anaknya kalau zakat yang akan diberikan kepada ayah dan anak itu merupakan bagian untuk fakir dan miskin.

    Namun, jika zakat itu bukan termasuk dari bagian yang akan diberikan kepada orang fakir dan miskin, maka bapak dan anaknya boleh menerima zakat.

    Dijelaskan lebih lanjut, untuk zakat fitrah dapat diberikan kepada kerabat atau keluarga yang dekat dan sangat membutuhkannya, kemudian tetangga. Seperti yang dijelaskan hadits berikut,

    “Tetangga yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya.”

    Artinya, tetangga yang termasuk kelompok penerima harus diutamakan untuk diberi.

    Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, turut menjelaskan hal tersebut.

    Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan anak kepada ayahnya, kakek, nenek, anak-anak, cucu (perempuan dan laki-laki). Sebab seseorang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada ayah dan anggota keluarga lainnya bukan zakat.

    Namun, jika mereka masuk dalam kategori fakir miskin, maka mereka dianggap kaya karena melihat kekayaan si muzakki. Jika zakat itu diberikan kepada mereka, maka si muzakki akan mengambil keuntungan, karena ia tidak perlu memberi kewajiban nafkah kepada mereka.

    Begitu pula berlaku bagi seorang istri. Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak memberikan zakat kepada istrinya, kecuali bila dia berutang maka dia diberikan bagian zakat sebagai ‘orang berutang’ demi melunasi utangnya.”

    Masih di dalam buku yang sama berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat di antaranya,

    1. Fakir dan miskin, merupakan dua kelompok yang setiap hari kebutuhan hidupnya tidak tercukupi.

    2. Amil zakat, merupakan golongan yang dipekerjakan oleh Imam atau wakilnya untuk bekerja menghimpun harta zakat dari orang kaya. Mereka harus menerima zakat sebagai imbalan dari pekerjaan mereka, dan nilai upahnya mencukupi kebutuhan mereka.

    3. Muallaf, merupakan golongan yang diberikan zakat dengan tujuan untuk meluluhkan harinya, sehingga semakin kuat keislamannya.

    4. Orang yang terikat perbudakan, merupakan golongan budak dalam proses pemerdekaan (al-mukatab) dan yang belum menjalani proses pemerdekaan (al-ariqqaa). Dari Al-Bara’ RA dia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, ‘Tunjukkan kepada ku amal yang mendekatkan ku ke surga dan menjauhkanku dari neraka?’Rasulullah SAW menjawab, ‘Merdekakan seorang budak dan bebaskan perbudakan.’ Dia berkata, ‘Bukankah hal itu sama, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Tidak. Memerdekakan budak adalah kamu sendiri memerdekakan seorang budak dari perbudakannya, sedangkan membebaskan perbudakan adalah kamu membantu membebaskan seorang budak dengan membayar harganya,” (HR Ahmad dan Ad-Daraquthni)

    5. Orang yang terlilit utang, golongan ini merupakan orang yang menanggung beban utang dan tidak bisa melunasinya.

    6. Fi Sabilillah, yaitu golongan yang berjalan menuju keridhaan Allah SWT berupa ilmu dan amal kebaikan.

    7. Musafir, yaitu golongan musafir yang terpisah dari negerinya maka ia berhak mendapatkan bagian zakat yang bisa membantunya mewujudkan maksud perjalanannya.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa dan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak dan Keluarga



    Jakarta

    Doa dan niat zakat fitrah dibaca ketika seseorang ingin membayar zakat. Dalam Islam, niat zakat fitrah ke dalam rukun yang wajib dilafalkan.

    Apabila seseorang berzakat tanpa mengucapkan niat, maka tidak sah zakatnya. Zakat fitrah sendiri diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya atau biasa disebut sebagai mustahik zakat.

    Waktu mengeluarkan zakat fitrah yakni pada akhir bulan Ramadan, seperti dijelaskan oleh Rosidin dalam buku Pendidikan Agama Islam. Zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk umat Islam dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, orang dewasa, lanjut usia, perempuan maupun laki-laki.


    Setelah menerimanya, para mustahik dianjurkan untuk berdoa. Ini sesuai dengan yang tercantum dalam surat At Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman:

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,”

    Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, makna “shalli ‘alaihim” dalam potongan ayat di atas artinya mendoakan si pemberi zakat. Sama halnya dengan Imam Syafi’i melalui kitab Al-Umm yang menjelaskan hal serupa,

    “Yang dimaksud dengan ‘shalli ‘alaihim’ adalah ‘berdoalah untuk mereka’ ketika mengambil sedekah atau zakat dari mereka,” demikian bunyi tulisan dalam kitab tersebut.

    Doa dan Niat Zakat Fitrah yang Bisa Dibaca

    Berikut ini merupakan doa dan niat zakat fitrah yang bisa dibaca ketika hendak membayar zakat sebagaimana dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah tulisan Muhammad Al-Baqir dan buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib.

    1. Doa ketika Mengeluarkan dan Menerima Zakat Fitrah

    Saat mengeluarkan zakat fitrah, seorang muslim dianjurkan membaca doa berikut:

    اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

    Arab latin: Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

    Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku),”

    Sementara itu, bagi yang menerima zakat fitrah bisa melafalkan doa dengan bunyi:

    أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

    Arab latin: Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.

    Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu,”

    2. Niat Zakat Fitrah Lengkap

    Adapun, niat zakat fitrah dibagi ke dalam beberapa bacaan. Ini sesuai dengan siapa saja yang dikeluarkan zakat fitrahnya.

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala,”

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.”

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

    Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

    Demikian pembahasan mengenai doa dan niat zakat fitrah yang bisa diamalkan pada akhir Ramadan. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 12 Dalil tentang Zakat dalam Al-Qur’an dan Hadits, Jangan Lupa Dibayar Ya!



    Jakarta

    Zakat termasuk salah satu bagian dari rukun Islam ketiga yang wajib dikerjakan oleh seluruh umat muslim.

    Mengutip dari buku Panduan Muslim Sehari-Hari karya KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang memiliki arti bersih, baik, tumbuh, dan berkembang.

    Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah mencapai nishab dan haul untuk diserahkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya.


    Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang wajib harus dikeluarkan umat muslim sebelum Idul Fitri. Sementara zakat mal atau zakat benda, yaitu sejumlah harta benda dan kekayaan yang harus dikeluarkan berdasarkan perhitungan tertentu berdasarkan syariat.

    Dalam Islam, perintah menunaikan zakat fitrah telah disyariatkan sejak tahun kedua Hijriyah. Dalil tentang zakat fitrah juga telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits, berikut di antaranya.

    Dalil tentang Zakat dalam Al-Qur’an

    1. Al-Baqarah Ayat 43

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah: 43).

    2. Al-Bayyinah Ayat 5

    وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

    Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al-Bayyinah: 5).

    3. At-Taubah Ayat 103

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103).

    4. Al-A’la Ayat 14 dan 15

    قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

    Artinya: “(14) Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), (15) dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri).” (QS Al-A’la: 14-15).

    5. An-Nur Ayat 56

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

    Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS An-Nur: 56).

    6. Al-Anbiya Ayat 73

    وَجَعَلْنَٰهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَآ إِلَيْهِمْ فِعْلَ ٱلْخَيْرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِ ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا عَٰبِدِينَ

    Artinya: “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah,” (QS Al-Anbiya: 73).

    7. Maryam Ayat 55

    وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُۥ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱلزَّكَوٰةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِۦ مَرْضِيًّا

    Artinya: “Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.” (QS Maryam: 55).

    8. At-Taubah Ayat 60

    إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60).

    Dalil tentang Zakat dalam Hadits

    Dilansir dari Kitab Syarah Riyadhus Shalihin jilid 2 karya Imam an-Nawawi, beberapa dalil tentang zakat yang termaktub dalam hadits antara lain sebagai berikut.

    1. Hadits dari Ibnu Umar r.a.

    Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

    Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

    2. Hadits dari Ibnu Abbas r.a.

    Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi SAW mengutus Muadz r.a. ke Yaman, kemudian beliau bersabda:

    أدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَذَلكَ، فَأَعْلَمُهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَة، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Artinya: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dn bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka sholat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

    3. Hadits dari Abu Ayyub r.a.

    Dari Abu Ayyub r.a. bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata:

    أخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلْنِي الْجَنَةَ، قَالَ: «تَعْبُدُ اللهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Artinya: “Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.’” (HR Bukhari dan Muslim).

    4. Hadits dari Jarir bin Abdullah r.a.

    Dari Jarir bin Abdullah r.a., ia berkata:

    بَايَعْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

    Artinya: “Aku telah berbaiat kepada Nabi SAW untuk mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap Muslim.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Itulah 12 dalil tentang zakat dalam Al-Qur’an dan hadits yang menegaskan kewajiban bagi umat muslim, semoga bermanfaat. Untuk detikers yang ingin menghitung besaran zakat penghasilan juga dapat cek di Kalkulator Zakat detikHikmah DI SINI ya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang, Tunaikan sebelum Salat Id



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh muslim dengan kondisi mampu. Zakat ini diperuntukkan manfaat utamanya untuk membantu meringankan beban saudara kita yang kurang sejahtera di Hari Idulfitri. Lalu, berapa besaran zakat fitrah beras dan uang yang perlu dikeluarkan?

    Sebelumnya, perihal berzakat ini diperintahkan Rasulullah SAW melalui sebuah hadits yang disampaikan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhu,

    زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه


    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, pelaksanaannya sesuai dengan waktu membayar zakat fitrah yakni, sejak awal bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Hal ini disandarkan pada riwayat hadits yang berbunyi,

    زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

    Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

    Sejatinya, waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu, setelah salat subuh pada 1 Syawal sebelum salat Idul Fitri. Sementara waktu yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah yakni semenjak terbenam matahari malam Idul Fitri.

    Untuk penjelasan besaran zakat fitrah, kita perlu menengok ketentuan dari organisasi zakat di Indonesia atau daerah kita yaitu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berikut penjelasaannya.

    Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang

    1. Beras

    Merujuk pada laman Baznas yang menjelaskan bahwa jumlah zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Selain demikian, dijelaskan juga mengenai syarat orang yang wajib melakukan zakat fitrah, yaitu:

    • Beragama Islam
    • Punya kelonggaran rezeki
    • Hidup saat bulan Ramadan

    2. Uang

    Masih mengutip dari laman Baznas, dijelaskan bahwa para ulama yang diantaranya adalah Shaikh Yusuf Qardawi telah memberi “lampu hijau” bagi zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan di Indonesia dengan harga beras yang dikonsumsi.

    Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000.

    Besaran ini bias berbeda di tiap daerah di Indonesia. Seperti di Yogyakarta, Baznas Kota Yogyakarta sendiri telah menerbitkan hasil musyawarah melalui H. Syamsul Azhari yang memutuskan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2023 sebesar Rp 32.500.

    Oleh karena itu, jika kita menghendaki menggunakan uang sebagai zakat fitrah. Kita perlu kita mengecek dan mengetahui besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan melalui website Baznas daerah kita masing-masing agar lebih pas besarannya.

    Bagi yang akan membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, begini bunyi niatnya:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketentuan Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Bengkulu, dan Denpasar



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan amalan yang bersifat wajib bagi seluruh muslim yang memenuhi syarat. Untuk itu, perlu dihperhatikan besaran zakat fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Medan, dan Denpasar.

    Perihal menunaikan zakat ini termaktubkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhu yaitu,

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari dan Muslim).


    Dijelaskan dalam berbagai keterangan bahwa dalam menunaikan zakat diperlukan ketepatan dengan batas waktunya yaitu sebelum salat Id. Jika ditunaikan setelah salat Id maka zakat fitrah itu hanya akan dianggap sebagai sedekah biasa saja.

    Untuk penjelasan besaran zakat fitrah, kita perlu melihatnya ketentuan dari organisasi zakat di Indonesia atau daerah kita yaitu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Berikut ini adalah penjelasannya.

    Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang

    1. Beras

    Merujuk pada laman Baznas dalam tulisan berjudul zakat fitrah, dijelaskan bahwa jumlah zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Selain demikian, dijelaskan juga mengenai syarat orang yang wajib melakukan zakat fitrah, yaitu:

    Beragama Islam

    Punya kelonggaran rezeki

    Hidup saat bulan Ramadan

    2. Uang

    Masih mengutip dari laman BAZNAS, dijelaskan bahwa para ulama yang diantaranya adalah Shaikh Yusuf Qardawi telah memberi kelonggaran untuk zakat fitrah agar dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan di Indonesia dengan harga beras yang dikonsumsi.

    Untuk ketentuan zakat fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Medan, dan Bali adalah sebagai berikut.

    Jakarta

    Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000.

    Bandung

    Baznas Jawa Barat menetapkan bahwa besaran rata-rata zakat fitrah di Kota Bandung adalah Rp 32.500, seperti dilansir dari detikJabar. Untuk Kabupaten Bandung sendiri juga sama yaitu sebesar Rp 32.500.

    Bengkulu

    Kemenag Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah 2023 di wilayah Kota Bengkulu dibagi ke dalam tiga kategori beras. Rincian tiga kategori yang dimaksud sebagai berikut.

    Beras kualitas premium (Kualitas 1) sebesar Rp 40.000

    Beras medium (Kualitas 2) sebesar Rp 35.000

    Beras bulog/biasa (Kualitas 3) sebesar Rp 25.000 per jiwa.

    Bali

    Melansir akun Instagram resmi Baznas Kota Denpasar, sesuai dengan SK Ketua Baznas Provinsi Bali Nomor 150 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Denpasar, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan besaran Rp 40.000.

    Begitulah pembahasan kali ini mengenai ketentuan zakat fitrah 2023 dan lebih khusus tentang besarannya di Jakarta, Bandung, Bengkulu, dan Denpasar. Semoga bermanfaat ya, detikers!

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com