Blog

  • Tentang Wakif, Sebutan Orang yang Mewakafkan Harta



    Jakarta

    Orang yang mewakafkan harta disebut dengan wakif. Selain itu terdapat juga sebutan mengenai hal yang terlibat dalam wakaf, berikut ini adalah pembahasannya.

    Dikutip dari buku Hukum dan Wakaf Dialektika Fikih, Undang-undang, dan Maqashid Syariah oleh Akmal Bashori, wakif adalah pihak yang melakukan wakaf dengan menyediakan harta benda yang akan dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf.

    Mengenai syarat, diketahui bahwa tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh wakif dalam hukum perwakafan. Siapapun, baik individu, organisasi, maupun badan hukum, dapat menjadi wakif dengan asumsi mereka memiliki kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.


    Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 7, wakif dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Hal ini menandakan perluasan jangkauan wakif yang sebelumnya hanya terbatas pada individu, individu tertentu, atau badan hukum yang memiliki tanah hak milik, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.

    Dengan undang-undang yang lebih baru, wakif dapat berupa individu, organisasi, atau badan hukum yang memiliki kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.

    Meskipun tidak terdapat syarat khusus bagi orang yang ingin berwakaf, akan tetapi terdapat catatan dari Kemenag RI kepada wakif perorangan agar memiliki kecakapan hukum dalam membelanjakan harta. Adapun kecakapannya dalam bertindak seperti yang dijelaskan dalam Fiqh Wakaf terbitan Kementerian Agama (Kemenag) adalah sebagai berikut.

    4 Kriteria Orang yang Mewakafkan Harta

    1. Merdeka

    Seorang wakif harus memiliki kebebasan dalam memiliki harta dan memiliki kemampuan untuk secara sukarela menyerahkan hak miliknya tanpa pertimbangan materiil. Oleh karena itu, hamba sahaya tidak dapat melakukan wakaf kecuali jika mereka mendapat izin dari pemiliknya.

    2. Berakal Sehat

    Wakaf hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki akal sehat dan kemampuan untuk melakukan perjanjian wakaf. Orang dengan keterbatasan mental atau intelektual tidak dianggap sah melakukan wakaf.

    3. Dewasa (Baligh)

    Seorang wakif harus sudah dewasa atau baligh, sehingga dianggap mampu melakukan perjanjian wakaf dan menyerahkan hak miliknya.

    4. Tidak Boros atau Lalai

    Orang yang berada di bawah pengampuan, seperti orang yang boros atau tidak cakap mengelola harta, dianggap tidak mampu untuk melakukan penyerahan hak milik secara sukarela. Namun, wakaf orang yang berada di bawah pengampuan terhadap dirinya sendiri selama hidupnya dianggap sah berdasarkan prinsip istihsan.

    Tujuan pengampuan adalah untuk menjaga agar harta wakaf tidak habis digunakan secara tidak benar dan menjaga agar wakif tidak menjadi beban bagi orang lain.

    Syarat Melakukan Wakaf

    Menurut mayoritas ulama fikih klasik, seperti Malikiyah, Shafi’iyah, dan Hanabilah, wakaf dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang terdiri dari empat macam, sebagaimana dijelaskan berikut ini,

    • Orang yang melakukan wakaf disebut wakif. Ini adalah pihak yang menyediakan harta atau properti yang akan diwakafkan.
    • Pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengurus wakaf disebut nādzir. Nādzir adalah orang atau lembaga yang ditunjuk untuk menjaga dan memanfaatkan harta wakaf sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
    • Harta atau properti yang diwakafkan disebut Mal Mauquf. Ini adalah harta yang secara sah dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf dan tidak dapat ditarik kembali oleh waqif atau pihak lain.
    • Pernyataan atau ikrar dari wakif yang menyatakan niat dan keinginan untuk melakukan wakaf disebut sighat. Sighat ini merupakan bentuk tindakan hukum yang menunjukkan keseriusan wakif dalam melakukan wakaf.

    Itulah sekilas pembahasan mengenai orang yang mewakafkan harta atau yang disebut sebagai wakif hingga kriterianya. Semoga bermanfaat dan kita termasuk orang yang bisa berwakaf. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Rukun Wakaf Ada Berapa? Ini Penjelasannya



    Jakarta

    Amalan wakaf adalah perbuatan yang mulia dan disyariatkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap amalan terdapat rukun, tidak terkecuali pada rukun wakaf yang perlu dipenuhi agar wakaf ini sesuai dengan syariat dan memberi keberkahan sesuai dengan apa yang dijanjikan Allah SWT.

    Dikutip dari HR. Daeng Naja dalam buku Hukum Wakaf, perintah agama secara tegas menganjurkan untuk menafkahkan sebagian dari kekayaan umat Islam, untuk kepentingan umum yang lebih besar dan mempunyai nilai pahala jariyah yang lebih tinggi. Artinya meskipun si wakif telah meninggal dunia, ia akan tetap menerima pahala wakaf, sepanjang benda yang diwakafkan tersebut tetap dipergunakan untuk kepentingan umum.

    Adapun perintah untuk wakaf sendiri adalah sunnah muakad atau dianjurkan, landasan untuk wakaf ini dijelaskan dalam beberapa surah Al-Qur’an. Salah satu firman Allah SWT yang menjelaskan mengenai hukum wakaf adalah pada surah Ali Imran ayat 92,


    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

    Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

    Oleh karena itu, secara umum wakaf dapat termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 2,

    … وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ …

    Artinya: “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”

    4 Rukun Wakaf yang Perlu Dipahami Wakif

    Berikut rukun wakaf seperti yang dijelaskan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.

    1. Pewakaf (wakif)

    Seorang wakif harus memenuhi syarat-syarat seperti, sudah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

    2. Mauquf

    Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

    3. Mauquf ‘alaih

    Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

    4. Sighat

    Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

    Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

    Manfaat dan Keutamaan Wakaf

    Ada manfaat dan keutamaan dari wakaf yang bisa didapatkan. Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, berikut selengkapnya.

    1. Orang yang melakukan wakaf akan terus menerima pahala selama harta yang diwakafkannya masih dimanfaatkan oleh orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hadid ayat 7,

    اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ

    Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

    2. Rasulullah SAW juga bersabda, “Setelah seseorang meninggal dunia, amal perbuatannya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh untuk kedua orangtuanya.” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

    3. Apa pun yang diwakafkan, pada akhirnya pewakaf akan mendapatkan pahala yang setimpal sesuai dengan apa yang diwakafkannya di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keyakinan akan janji-Nya, maka lapar, haus, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan bagi pewakaf di hari kiamat.” (HR Al-Bukhari)

    4. Orang yang berwakaf akan mendapatkan ganjaran surga di sisi Allah SWT. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR. Al-Bukhari)

    5. Orang yang berwakaf akan diberikan ketenangan hati dan kelapangan jiwa. Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 274,

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

    Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

    6. Bagi para penerima wakaf, hasil dari wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, termasuk dalam hal iman, ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, mereka dapat terbebas dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

    Sekian pembahasan mengenai rukun wakaf dan beberapa pembahasan seputarnya. Semoga tulisan kali ini bermanfaat dengan menambah khazanah pengetahuan kita dan semoga kita bisa berwakaf di jalan Allah SWT. Aamiin yaa Rabbalalamiin

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Memberikan Sedekah Bagi Orang yang Mampu, Boleh atau Tidak?



    Jakarta

    Sedekah yang utama adalah kepada keluarga terdekat, kemudian kepada orang yang kurang mampu. Seperti apakah hukum bersedekah bagi orang yang mampu?

    Sedekah merupakan salah satu amalan dalam Islam yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak timbul konflik dan kecemburuan sosial. Orang-orang yang fakir dan lebih membutuhkan seringkali menjadi tujuan utama seseorang yang hendak bersedekah.

    Dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah yang ditulis oleh Reza Pahlevi Dalimuthe, Lc, M.Ag, disebutkan bahwa pada hakikatnya seseorang yang ingin bersedekah diberi otoritas sepenuhnya dalam memilih siapa penerima yang dipilihnya sebagaimana penegasan Rasulullah melalui haditsnya,


    Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Bersedekahlah!” Seseorang menanggapi, “Ya Rasulullah, saya memiliki satu dinar (rezeki).” Rasul berkata, “Bersedekahlah untuk dirimu.” Ia berkata, “Saya masih punya sisanya.”

    Kata Rasul, “Berikan kepada istrimu.” Ia berkata, “Masih ada yang lain.” Rasul berkata, “Berikan kepada anakmu!” “Masih ada yang lain.” Rasul berkata “Berikan kepada pelayanmu!” “Masih ada yang lain.” Rasul berkata, “Terserah kamu (kamu lebih tahu).” (Sunan An-Nasa’i, hadits no (2534) 5/66).

    Dalam hal ini, siapa saja berhak menerima sedekah, baik dia saleh maupun fasik, kecuali diketahui kalau orang fasik akan membelanjakannya pada jalan yang haram. Jika tidak, sah memberi sedekah kepada siapa saja (As-Sayyid As-Sabiq, Fiqh Al-Sunnah). Oleh karena itu dapat diketahui bahwa bersedekah kepada siapa saja sah menurut agama.

    Dikutip dari sumber yang sama, Rasulullah bersabda, “Sedekah kamu kepada pencuri itu mudah-mudahan akan menyebabkan dia berhenti mencuri. Sedekah kepada pezina pula mudah-mudahan menyebabkan dia berhenti dari perbuatan zina. Manakala sedekah kepada orang kaya pula mudah-mudahan dia akan mengambil pengajaran, lalu dia juga turut membelanjakan apa yang telah Allah kurniakan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari).

    Senada dengan hadits tersebut, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i dalam bukunya Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 menjelaskan bahwa apabila seseorang bersedekah dengan tujuan mencari keridhaan Allah, maka pahalanya sudah dicatat di sisi Allah pada saat itu juga.

    Tidak menjadi persoalan apakah sedekah itu diterima orang yang melakukan kebajikan, kemaksiatan, yang berhak, dan lain sebagainya. Orang yang bersedekah tersebut tetap diganjar karena tujuannya.

    Sedekah Paling Utama Sesuai Prioritas

    Meski demikian, ada beberapa prioritas yang ditekankan dalam aturan syar’i terkait pemilihan kepada siapa seorang muslim bersedekah. Seperti misalnya mendahulukan orang yang paling dekat (keluarga, saudara, tetangga) atau orang yang kurang mampu dan lebih membutuhkan.

    Apabila memberikan sedekah sesuai dengan rekomendasi agama, amalan tersebut akan lebih sempurna dan lebih cepat mendatangkan rahmat. Hal tersebut didasari oleh hadits Rasulullah sebagaimana yang dikutip dari buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin:

    Dari Abdillah RA, Rasulullah SAW beliau bersabda, “Jika kamu dikaruniai Allah kebaikan (harta) maka mulailah (bersedekah) dari orang yang menjadi tanggungan(mu).” (HR Muslim, Ahmad, dan Nasa’i).

    Dengan sumber yang sama, dari Muadz RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Mulailah (sedekah) terhadap ibumu sendiri, ayahmu, saudaramu, orang-orang dekatmu dan jangan lupakan tetangga dan orang yang memerlukan.” (HR At-Thabrani)

    Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa bersedekah pada orang kaya atau orang mampu diperbolehkan, tetapi lebih afdal dan baik apabila diberikan pada yang terdekat terlebih dahulu dan yang lebih membutuhkan.

    Itulah penjelasan dari hukum bersedekah bagi orang yang mampu. Perlu diingat bahwa sedekah merupakan usaha menyucikan diri dari sifat tamak dan kikir, juga melatih diri untuk mengutamakan kebutuhan kemaslahatan. Oleh karena itu, sedekahlah sesuai dengan syariat Islam.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan, Wajibkah?



    Jakarta

    Umumnya, perhiasan sering dikenakan oleh wanita untuk berhias diri. Baik itu terbuat dari emas, maupun perak.

    Dalam Islam, ada sejumlah harta yang wajib dizakati. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam keempat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah mencapai syarat yang ditentukan.

    Zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.


    Nah, emas termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nisab atau syarat minimum wajib zakat. Ketentuan mengenai besaran nisab emas juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014.

    Selain itu, dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas tersemat dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:

    ۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,”

    Selain itu, ada sejumlah hadits yang mensyariatkan tentang zakat emas. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,

    “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,”

    Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang berbentuk perhiasan? Apakah harta tersebut juga wajib dizakati?

    Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan Wanita

    Menurut Ensiklopedi Wanita Muslimah susunan Haya binti Mubarak Al-Barik, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami ketika akan mengeluarkan zakat perhiasan. Apabila wanita tersebut memiliki perhiasan untuk berhias, maka tidak terkena zakat.

    Sebaliknya, jika perhiasan tersebut untuk disimpan yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk mengatasi kesulitan yang datang mendadak, maka fungsi perhiasan berubah menjadi uang simpanan. Perhiasan yang seperti ini wajib dikeluarkan zakatnya.

    Perhiasan yang tidak wajib dibayarkan zakatnya ialah mutiara, intan berlian, permata yaqut, lulkluk, marjan, zabarjad, dan lain-lainnya yang berupa batu mulia. Kecuali jika permata-pertama itu diperdagangkan, hukumnya berubah menjadi wajib dizakatkan.

    Dr Amir Said az-Zibari melalui Tanya Jawab Seputar Zakat menjelaskan bahwa nisab zakat bagi perhiasan yaitu dengan timbangan beratnya, bukan harga. Apabila beratnya kurang dari nisab meski harga lebih tinggi, maka dianggap belum mencapai nisab.

    Nisab emas adalah 85 gram emas. Apabila emas yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang dimiliki.

    Adapun, apabila orang yang mengeluarkan zakat (muzaki) memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas. Cara menghitung zakat emas adalah 2,5% x jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun.

    Dijelaskan dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Dr Muhammad Utsman Al-Khasyt, apabila perhiasan yang telah mencapai nisab itu dibebaskan dari zakat, maka banyak orang berlomba-lomba untuk menumpuknya. Terlebih, harganya cenderung stabil dan tidak menutup kemungkinan akan naik.

    Karena itu, zakat dikeluarkan untuk memutus rantai agar tidak ada yang berlomba-lomba menumpuknya sehingga tidak ada yang menjadikan emas sebagai sarana untuk monopoli.

    Nabi Muhammad bersabda,

    “Tidaklah seorang pemilik emas atau pemilik perak yang tidak mengeluarkan haknya, melainkan di hari kiamat kelak akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, selanjutnya disetrikakan pada lambung, kening, dan punggung mereka,” (HR Bukhari dan Muslim).

    Syarat Zakat Emas

    Merujuk pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, syarat harta yang dikenakan zakat mal, seperti emas, perak, dan logam mulia lainnya, adalah milik penuh, halal, mencapai nisab, dan haul.

    Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sebutan Bagi Orang yang Berhak Menerima Zakat, Apa Ya?



    Jakarta

    Orang yang berhak menerima zakat memiliki sebutan sendiri. Golongan penerima zakat ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60,

    ۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang membutuhkan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,”


    Berdasarkan firman Allah SWT pada ayat di atas, maka golongan penerima zakat terdiri atas 8 kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Lantas, apa sebutan yang disematkan bagi para penerima zakat?

    Sebutan Bagi Orang yang Berhak Menerima Zakat

    Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Mengutip dari buku Berzakat Itu Mudah susunan Dr H Ahmad Tajuddin Arafat M S I, secara bahasa zakat diartikan sebagai pertumbuhan dan perkembangan, kesucian, keberkahan, banyaknya kebaikan, dan keberesan.

    Singkatnya, zakat berarti tumbuh dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat karena Allah SWT.

    Syekh Mahmud Syalthut mendefinisikan zakat sebagai sebagian harta yang dikeluarkan oleh orang kaya untuk saudara-saudaranya yang fakir dan untuk kepentingan umum yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat. Zakat dapat menyucikan dosa dari orang yang mengeluarkannya, mengembangkan pahala, serta hartanya.

    Hukum membayar zakat sendiri ialah wajib. Banyak ayat Al-Qur’an yang menegaskan terkait kewajiban membayar zakat, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43,

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Arab latin: Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka’ụ ma’ar-rāki’īn

    Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,”

    8 Golongan Penerima Zakat

    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya pada surah At Taubah ayat 60, setidaknya terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Fakir dan miskin disebutkan paling pertama pada ayat tersebut karena mereka sangat membutuhkan zakat jika dibanding dengan golongan yang lain.

    Fakir dan miskin ialah golongan yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Sementara amil adalah petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

    Selain itu, ada juga mualaf. Arti dari mualaf ialah seseorang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta syariahnya

    Lalu, ada riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Ibnu Abbas dan Al-Hasan menyebutkan bahwa tidak masalah jika budak dimerdekakan dari hasil harta zakat.

    Kemudian ada gharimin, orang-orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terakhir, fisabilillah.

    Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang demi Allah SWT. Dahulu kala, golongan ini merupakan mereka yang terjun ke medan pertempuran atau jihad, saat ini diartikan sebagai berdakwah.

    Etika Penerima Zakat yang Harus Diperhatikan

    Menukil dari buku Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja oleh Ahmad Hawassy, hendaknya penerima zakat memiliki sejumlah sikap dan etika ketika mendapat zakat. Antara lain sebagai berikut:

    • Mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar mencukupi kepentingannya
    • Berterima kasih kepada pemberi zakat dan mendoakannya. Orang yang tidak berterima kasih sama seperti tidak bersyukur kepada Allah
    • Memperhatikan apa yang diberikan kepada dirinya, jika tidak halal maka jangan diambil
    • Menghindari terjadinya syubhat dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya agar tidak menerima pemberian melebihi kebutuhan

    Itulah pembahasan mengenai sebutan bagi orang yang menerima zakat beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengenal Rukun Sedekah dan Manfaat yang Didapatkan



    Jakarta

    Rukun sedekah penting diketahui oleh umat Islam agar sedekah yang dikeluarkan lebih maksimal dalam meraih keberkahan. Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dengan mengharap ridha Allah SWT.

    Islam mengajarkan pemeluknya untuk bersedekah. Perintah untuk bersedekah tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman:

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”

    Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, sedekah diberikan secara sukarela tanpa jumlah yang ditentukan. Pemberian tersebut harus dilandasi dengan rasa ikhlas, jangan sampai ada riya atau pamrih saat bersedekah.

    Hukum sedekah sendiri ialah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Namun, pada kondisi tertentu sedekah bisa berubah menjadi wajib.

    Contohnya, ada orang miskin dengan kondisi kelaparan datang kepada kita meminta makanan. Keadaan orang tersebut memprihatinkan jika tidak diberi makan dia akan sakit parah atau nyawanya terancam.

    Padahal, di waktu yang bersamaan kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut. Kondisi itulah yang membuat sedekah berubah menjadi wajib, maka jika tidak dilakukan kita akan berdosa.

    Selain itu, sedekah juga dapat berubah menjadi haram hukumnya apabila kita mengetahui barang yang disedekahkan digunakan untuk kejahatan atau maksiat. Dalam bersedekah, ada sejumlah rukun yang harus diperhatikan, berikut rinciannya sebagaimana dinukil dari buku Fiqh Ekonomi Syariah karya Mardani.

    4 Rukun Sedekah

    Rukun sedekah terdiri dari 4 hal, antara lain sebagai berikut:

    1. Pihak yang bersedekah
    2. Penerima sedekah
    3. Benda yang disedekahkan
    4. Sigat ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sementara qabul berarti pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian

    Manfaat Sedekah

    Menurut buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi’u dkk, sebagai sebuah amalan yang mulia tentu sedekah mengandung banyak manfaat, yaitu:

    1. Membuka Pintu Rezeki

    Dengan bersedekah, berarti kita membuka pintu rezeki. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Nabi Muhammad bersabda:

    “Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah,” (HR Baihaqi)

    2. Menghindari Marabahaya

    Manfaat sedekah lainnya yaitu terhindar dari marabahaya. Sedekah menjadi penolak bala, penyubur pahala, penahan musibah, sekaligus kejahatan. Rasulullah SAW bersabda,

    “Bersegeralah untuk bersedekah. Karena musibah dan bencana tidak bisa mendahului sedekah,” (HR Thabrani)

    3. Memperpanjang Usia

    Sedekah juga bermanfaat bagi kelangsungan hidup, yaitu memperpanjang umur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

    “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri,” (HR Thabrani).

    4. Sebagai Naungan di Hari Kiamat

    Sedekah dapat menjadi naungan pada hari kiamat kelak, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits,

    “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya,” (HR Ahmad)

    5. Dilipatgandakan Rezekinya

    Dalam surat Al Baqarah ayat 261, Allah SWT berfirman:

    مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

    Itulah pembahasan mengenai rukun sedekah dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah dalam Islam



    Jakarta

    Memberikan barang atau suatu hal dalam islam memiliki klasifikasi tergantung niat dan juga tujuan dari kegiatan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan beberapa dari kegiatan memindahkan kepemilikan barang sekaligus perbedaan sedekah, hibah, dan hadiah.

    Sebelumnya, kita perlu mengetahui makna dari masing-masing kondisi ini yaitu sedekah, hibah, dan hadiah.

    Pengertian Sedekah

    Sedekah adalah pemberian sukarela dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya tanpa batasan waktu dan jumlah, dengan niat ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT serta pahala semata.


    Menurut definisi dari Kemenag (Kementerian Agama), sedekah secara istilah berarti memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau hal lainnya dengan harapan mendapatkan ridha Allah SWT, tanpa mengharap imbalan dari manusia. Sedekah tidak hanya berupa uang atau harta, tetapi juga dapat berupa segala sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.

    Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kemenag bahwa sedekah memiliki status hukum sunnah dan memiliki manfaat yang besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam Surah Yusuf ayat 88, Allah SWT menjelaskan sebagai berikut,

    فَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَٰعَةٍ مُّزْجَىٰةٍ فَأَوْفِ لَنَا ٱلْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجْزِى ٱلْمُتَصَدِّقِينَ

    Artinya: Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.”

    Selanjutnya, dalam ayat Al-Qur’an yaitu Surah Al-Baqarah 263 juga menjelaskan terkait dengan sedekah. Sebagaimana yang dilansir dalam buku Dahsyatnya Sedekah oleh H. Akhmad Sangid, B.Ed., M.A., ayat tersebut berbunyi sebagai berikut,

    قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَآ أَذًى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌ

    Artinya: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”

    Pengertian Hibah

    Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, hibah memiliki pengertian secara bahasa berasal dari kata ‘hubub ar-rih’ yang berarti hembusan angin. Kata ini digunakan untuk merujuk pada pemberian dan kebajikan kepada orang lain, baik berupa harta maupun hal lainnya.

    Jika dilihat melalui istilah syariat, hibah adalah perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain selama dia masih hidup, tanpa ada pertukaran yang dilakukan.

    Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa hibah adalah sedekah yang dilakukan oleh orang dewasa dengan memberikan harta, barang, atau hal-hal lain yang diperbolehkan.

    Hibah juga dapat berarti pemberian oleh orang yang memiliki akal sempurna dengan aset yang dimilikinya, seperti harta atau perabotan yang diperbolehkan.

    Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi melalui Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah juga menjelaskan arti hibah sebagai pemberian kepada orang lain, meskipun bukan dalam bentuk harta.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang selama dia masih hidup kepada orang lain tanpa mengharap imbalan apa pun, semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT.

    Pengertian Hadiah

    Dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer tulisan Taufiqur Rahman, dijelaskan bahwa kata hadiah memiliki akar kata hadi yang memiliki makna penunjuk jalan, karena ia tampil di depan dan menyampaikan dengan lemah lembut. Dari sini muncul kata hidayah yang berarti penyampaian sesuatu dengan lemah lembut untuk menunjukkan simpati.

    Menurut KBBI, hadiah adalah pemberian berupa kenang-kenangan, penghargaan, atau penghormatan. Menurut Zakariya Al-Anshari, hadiah”adalah penyerahan hak kepemilikan harta benda tanpa meminta ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima sebagai bentuk penghormatan.

    Menurut Qal’aji, hadiah adalah pemberian sesuatu tanpa imbalan dengan tujuan menjalin hubungan dan menghormati.

    Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah

    Secara singkat perihal perbedaan ini dijelaskan oleh Imam Syafi’i yang dikutip oleh buku tulisan Taufiqur Rahman, yaitu sebagai berikut,

    Imam Syafi’i membagi pemberian seseorang kepada orang lain menjadi dua bagian: yang pertama terkait dengan kematian, yaitu wasiat, dan yang kedua dilakukan saat masih hidup. Pemberian saat masih hidup ini memiliki dua bentuk, yaitu hibah dan wakaf.

    Hibah merupakan pemindahan kepemilikan yang murni, sedangkan sedekah sunnah dan hadiah juga termasuk dalam kategori ini. Perbedaan antara hadiah dan hibah adalah bahwa hadiah melibatkan pemindahan sesuatu yang dihadiahkan dari satu tempat ke tempat lain.

    Oleh karena itu, istilah hadiah tidak dapat digunakan dalam konteks kepemilikan properti. Namun, untuk benda-benda bergerak seperti pakaian, hamba sahaya, dan sejenisnya, semua hadiah dan sedekah dianggap sebagai hibah, tetapi tidak sebaliknya.

    Hibah di lain sisi dapat dikatakan sebagai perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas harta atau asetnya kepada orang lain saat ia masih hidup. Hibah dilakukan tanpa ada pertukaran atau pembayaran yang diminta dari penerima. Hibah sering kali dilakukan sebagai bentuk penghormatan, penguatan silaturahmi, atau memuliakan penerima.

    Terakhir, mengenai hadiah biasanya diberikan dan dapat berupa barang, uang, atau hal lain yang dianggap bernilai. Dalam konteks umum, sedekah dan hibah merupakan bentuk pemberian yang lebih luas, sementara hadiah memiliki makna yang lebih khusus dan terkait dengan penghargaan atau penghormatan tertentu.

    Sekian pembahasan kali ini mengenai perbedaan sekedah, hibah, dan hadiah. Semoga tulisan kali ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Perintah Zakat Selalu Disandingkan dengan Ibadah Salat, Ini Dalilnya



    Jakarta

    Perintah zakat selalu disandingkan dengan ibadah salat. Hal ini disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya surat Al Baqarah ayat 110 yang berbunyi:

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ١١٠

    Artinya: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,”


    Selain salat yang disebut sebagai tiang agama, zakat juga menjadi ibadah wajib yang dikerjakan oleh umat Islam. Wahbah Az-Zuhaili melalui Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 menyatakan bahwa kewajiban menunaikan zakat wajib karena kitabullah, sunnah Nabi SAW, serta ijma’ umat Islam.

    Zakat mulai diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah. Namun perlu diingat bahwa zakat fitrah tidak wajib bagi para nabi menurut ija’, karena zakat fitrah adalah alat untuk menyucikan diri yang barangkali kotor, semetara itu para nabi bebas dari kotoran.

    Menukil dari buku Argumen Kontekstualisasi Zakat dalam Al-Qur’an susunan Rufi’ah, perintah zakat disandingkan dengan ibadah salat karena hendaknya seorang muslim menunaikan perintah tersebut sebagaimana salat lima waktu tanpa merasa berat.

    Dr KH A Muhyiddin Khotib M H I melalui Rekonstruksi Fikih Zakat menuturkan bahwa Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi mencatat bahwa jumlah penyandingan itu bahkan diulang sebanyak 82 kali.

    Selain surat Al Baqarah ayat 110, perintah zakat yang disandingkan dengan salat juga tersemat dalam surat Al Maidah ayat 55,

    إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ

    Artinya: “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah),”

    Terdapat juga dalam ayat 43 surat Al Baqarah yang berbunyi:

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku,”

    Kedudukan Zakat dalam Islam

    Kedudukan zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang keempat. Selain itu, zakat juga sebagai pilar bangunan Islam yang agung sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

    Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu,” (Muttafaqun ‘alaihi)

    Jenis-jenis Zakat

    Merangkum arsip detikHikmah, zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut pembahasannya.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

    Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

    2. Zakat Mal

    Yang kedua yaitu zakat mal atau zakat harta. Zakat jenis ini wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.

    Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

    Zakat mal tidak memiliki batasan waktu. Dengan demikian, zakat jenis ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

    Demikian pembahasan mengenai dalil perintah zakat yang selalu disandingkan dengan ibadah salat. Semoga bermanfaat.

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Mewakafkan Harta, Benarkah Dapat Pahala yang Terus Mengalir?



    Jakarta

    Wakaf merupakan salah satu perbuatan hukum wakif (seseorang yang memberikan wakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau juga jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Pemberian wakaf bisa untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

    Lantas, apa hukum seseorang yang mewakafkan hartanya?

    Menurut buku Hukum Wakaf di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya yang ditulis oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H., wakaf pada mulanya hanya sekadar keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan atau rezeki yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti.


    Namun, setelah masyarakat Islam merasakan manfaat besar dari lembaga wakaf, kemudian timbul keinginan untuk mengatur perwakafan. Lantas dibentuklah lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu maupun keluarga.

    Di sisi lain, berdasarkan sejarah Islam, wakaf telah dikenali sejak masa Rasulullah SAW sebab wakaf disyariatkan setelah Rasulullah SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriah. Sebagaimana yang tercantum dalam buku Hukum Wakaf karya HR. Daeng Naja, Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya.

    Selain itu Rasulullah SAW juga mewakafkan perkebunan Mukhairik yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika Perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan tersebut untuk menafkahi keluarganya selama setahun dan sisanya digunakan untuk membeli kuda perang, senjata, dan kepentingan kaum muslimin.

    Dasar Hukum Wakaf

    Merangkum buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf yang disusun oleh Elsi Kartika Sari, S.H., M.H., terdapat beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan juga hadits Rasulullah yang dapat dijadikan tumpuan atau hal yang mendasari wakaf dalam Islam.

    Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 92,

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

    Artinya: Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui

    Selain itu, ayat yang menjelaskan tentang anjuran mewakafkan harta ada pada surat Al Baqarah ayat 267,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

    Adapun sunnah Rasulullah SAW dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, yakni shadaqah jariyah yang mengalir terus menerus, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.” (HR Muslim).

    Hadits Rasulullah lainnya yang lebih menegaskan perkara wakaf ada pada perintah Nabi kepada Khalifah Umar RA untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar. “Dari Ibnu Umar RA dia berkata bahwa sahabat Umar RA memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk.

    Umar berkata, “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Kahibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab, “Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu dan kamu sedekahkan (hasilnya).”

    Kemudian, Umar melakukan shaqadah, tidak dijual, tidak diwariskan, dan tidak juga dihibahkan. Berkata Ibnu Umar, “Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR Muslim).

    Berdasarkan sumber-sumber yang telah disebutkan, hukum mewakafkan harta adalah sunnah muakkad. Dalam hal ini adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Sebab, wakaf termasuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan telah meninggal.

    Manfaat dan Keutamaan Mewakafkan Harta

    Menukil buku Panduan Muslim Sehari-Hari yang ditulis oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, dan Saiful Hadi El-Sutha, berikut ini adalah beberapa manfaat dari mewakafkan harta di jalan Allah beserta keutamaan-keutamaannya.

    1. Mendapatkan Pahala Yang Terus Mengalir

    Selama masih dimanfaatkan oleh orang lain dalam melaksanakan kebaikan, seseorang yang mewakafkan hartanya akan mendapatkan pahala meskipun telah wafat. Rasulullah bersabda terkait tiga amalan yang tidak akan pernah putus dan salah satunya adalah sedekah jariyah (wakaf).

    2. Mendapatkan Kebaikan Sesuai yang Diwakafkan

    Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat.” (HR Al Bukhari).

    3. Mendapatkan Balasan Surga di Sisi Allah

    Dalam hadits yang sanadnya bersumber pada Utsman bin Affan disebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR Al Bukhari).

    4. Dikaruniai Ketenangan Hati dan Kelapangan Jiwa

    Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 274,

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

    Artinya: Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.

    Dengan mengetahui keutamaan berwakaf, umat muslim dapat mencontoh sikap terpuji Rasulullah SAW dan para sahabat yang memilih untuk mewakafkan harta mereka untuk kepentingan umat muslim.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • FEB UGM Luncurkan Aplikasi SAMAWI, Permudah Nazhir Kelola Wakaf



    Jakarta

    Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan aplikasi SAMAWI (Sistem Akuntansi dan Manajemen Wakaf Indonesia).

    Peluncuran aplikasi ini diresmikan dengan penandatanganan MOU antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digelar di Gedung Pusat Pembelajaran FEB UGM, pada Selasa (13/6/2023).

    Aplikasi SAMAWI (Sistem Akuntansi dan Manajemen Wakaf Indonesia) merupakan salah satu output dari riset Tim Peneliti ENTROPY (Enhancing the Role of Islamic Philanthropy in Alleviating the Economic Impacts of Covid-19 Outbreak) yang diketuai oleh Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D., dan didanai oleh LPDP.


    Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D. dalam acara press conference peluncuran aplikasi SAMAWI, menyatakan bahwa kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat membantu para nazhir untuk memudahkan pengelolaan wakaf dengan jargon “semudah update status”.

    Sebagai informasi, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

    “Aplikasi ini insya Allah membantu para nazhir untuk memudahkan pengelolaan wakaf, melaporkan wakaf sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 112,” tutur Mahfud.

    “Jargon kami, melaporkan wakaf berdasarkan SAK 112, semudah update status, karena tinggal mengentry lalu kemudian sudah jadi laporan keuangannya, tidak perlu repot-repot, realtime dan web based,” sambungnya.

    Sementara ini, aplikasi SAMAWI baru dapat diakses melalui website. Akan tetapi, pengembangan kedepannya akan merambah pada aplikasi khusus yang tersedia di app store atau playstore.

    Peluncuran Aplikasi SAMAWI Sekaligus Jadi Sosialisasi Perwakafan

    Ketua Badan Pelaksana BWI, Prof. De. Ir. H. Mohammad Nuh, D.E.A., menyatakan bahwa peluncuran aplikasi ini turut menjadi sosialisasi perwakafan supaya seluruh mahasiswa, dosen, karyawan, dan tenaga kependidikan dapat memahami wakaf.

    Dalam keterangannya, UGM akan menempatkan sebagian dana abadinya untuk dikelola Badan Wakaf Indonesia melalui instrumen cash waqf linked sukuk, yaitu instrumen yang diterbitkan oleh kementerian keuangan sejak tahun 2019 lalu.

    “Cash waqf linked sukuk ini beberapa perguruan tinggi juga sudah mulai menempatkan, mulai dari ITS, IPB, ITB, UNPAD, dan UNDIP. Insya Allah dalam waktu dekat, tidak terlalu lama lagi akan ada UGM. Ini kita fokuskan pada perguruan-perguruan tinggi yang PTNBH,” terang Prof. Mohammad.

    “Semua perguruan tinggi PTNBH harus punya dana abadi, endowment fund, atau bahasa aslinya wakaf. Kita menyambut dan sangat bangga betul UGM sudah merintis dana abadi itu,” imbuhnya.

    Prof. Mohammad menyampaikan dalam keterangannya, bahwa instrumen cash waqf linked sukuk ini risikonya dijamin oleh pemerintah dan memberikan return atau keuntungan yang jauh lebih besar dari deposito, tidak kena pajak, dan bebas pajak.

    Terakhir, ia menuturkan bahwa diluncurkannya aplikasi manajemen wakaf SAMAWI oleh FEB UGM bersama Badan Wakaf Indonesia menjadi peran besar dari perguruan tinggi dalam mengembangkan dunia perwakafan dengan sentuhan teknologi.

    “Wakaf itu jangan diartikan sebagai konservatif dan tradisional. Kita sekarang lebih modern, beyond IT, beyond digital. Ini peran besar dari perguruan tinggi untuk mengembangkan perwakafan Indonesia. Perguruan tinggi kan setiap tahun mahasiswanya ganti, jadi kalau setiap anak lulusan paham tentang wakaf, maka akan tersebar di masyarakat terus,” pungkasnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com