Blog

  • Apa Itu Mauquf Alaih dalam Wakaf? Begini Penjelasannya



    Jakarta

    Mauquf alaih erat kaitannya dengan perwakafan. Wakaf sendiri tergolong ke dalam amal kebaikan yang termasuk sedekah jariyah.

    Nantinya, orang yang mewakafkan harta tetap mendapat pahala meski telah wafat. Wakaf telah ada sejak zaman Rasulullah.

    Menukil dari buku Hukum Perwakafan di Indonesia susunan Hujriman, wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqoda-yaqifu-waqfa” yang artinya ragu-ragu, berhenti memperlihatkan, memerhatikan, meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiri.


    Ditinjau dari segi istilah definisi wakaf ialah pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Maksud dari menahan berarti menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

    Hukum wakaf adalah sunnah muakkad yang mana dianjurkan karena termasuk ke dalam sedekah jariyah. Dalil penganjuran wakaf termaktub dalam firman Allah SWT pada surat Ali Imran ayat 92,

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

    Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya,”

    Dalam wakaf, terdapat juga beberapa rukun yang harus dipenuhi agar sesuai dengan syariat dan memberi keberkahan. Nah, pada rukun wakaf itu terdapat mauquf alaih.

    Lantas, apa yang dimaksud dengan mauquf alaih?

    Pengertian Mauquf Alaih

    Mengutip buku Wakaf Uang: Konsep dan Implementasinya susunan Dr H Acep Zoni Saeful Mubarok M Ag dkk, mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukkan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW). Sederhananya, mauquf alaih berarti penerima wakaf perorangan yang harus disebutkan namanya.

    Apabila nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

    Dijelaskan melalui Hukum Perdata Islam karya Siska Lis Sulistiani, mauquf alaih tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ibadah. Ini sesuai dengan sifat amalan wakaf sebagai salah satu bagian dari ibadah.

    Selain itu, mauquf alaih juga dibedakan ke dalam dua macam, yaitu mauquf alaih yang bersifat tertentu dan mauquf alaih yang bersifat umum. Menurut Imam Al-Ghazali, syarat dari mauquf alaih yang bersifat tertentu ialah orang yang pantas dalam menerima hadiah dan wasiat, sementara syarat dari mauquf alaih yang sifatnya umum yaitu hal-hal yang bertujuan untuk pendekatan kepada Allah SWT seperti dikutip dari buku Ekonomi dan Manajemen ZISWAF tulisan Dr Tika Widiastuti S E M Si.

    4 Rukun Wakaf

    Selain mauquf alaih, ada sejumlah rukun lainnya yang harus dipenuhi ketika hendak berwakaf. Apa saja? Berikut pemaparannya seperti dikutip dari buku Hukum Wakaf Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr Ahmad Mujahidin S H M H.

    1. Wakif

    Pewakaf atau wakif harus memenuhi syarat-syarat seperti, sudah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

    2. Mauquf

    Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Contohnya seperti barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

    3. Mauquf Alaih

    Mauquf alaih adalah penerima wakaf. Mauquf alaih tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta wakaf, tetapi dapat memanfaatkan harta tersebut.

    4. Sighat

    Sighat wakaf merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

    Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

    Demikian pembahasan mengenai mauquf alaih dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengenal Syarat Wakaf, Lengkap dengan Rukun dan Keutamaannya



    Jakarta

    Syarat wakaf penting diketahui oleh umat Islam. Wakaf adalah salah satu sedekah jariyah yang mana ketika pewakaf wafat maka pahalanya tetap mengalir.

    Secara istilah, wakaf merupakan pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Definisi menahan di sini yaitu menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya, seperti dikutip dari buku Hukum Perwakafan di Indonesia susunan Hujriman.

    Wakaf hukumnya sunnah muakkad yang berarti dianjurkan. Dalil mengenai anjuran wakaf tersemat dalam surat Ali Imran ayat 92,


    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

    Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya,”

    Lantas, apa saja yang termasuk ke dalam syarat wakaf? Berikut pembahasannya sebagaimana dinukil dari buku Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia oleh Dr Mardani.

    Syarat Wakaf dalam Islam

    Menurut Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, syarat wakaf terdiri atas 4 hal yaitu:

    1. Wakaf dilakukan pada barang yang boleh dijual dan diambil manfaatnya dalam keadaan barangnya masih tetap utuh, seperti harta tidak bergerak, hewan, perkakas, senjata, dan lain sebagainya
    2. Wakaf digunakan untuk kebaikan, seperti kepentingan orang-orang miskin, masjid, kaum kerabat yang muslim atau ahli dzimmi
    3. Wakaf dilakukan pada barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, tidak sah wakaf pada barang yang tidak diketahui
    4. Wakaf dilakukan tanpa syarat. Wakaf dengan syarat tidak sah kecuali jika seseorang mengatakan “itu adalah harta wakaf setelah aku meninggal dunia,” wakaf tetap sah dengan syarat seperti ini.

    Sementara itu, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, syarat wakaf terdiri atas 6 hal yang mencakup:

    1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta
    2. Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
    3. Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
    4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
    5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
    6. Jangka waktu wakaf

    4 Rukun Wakaf dalam Islam

    Mengutip dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr Ahmad Mujahidin S H M H, berikut merupakan 4 rukun wakaf:

    1. Pewakaf

    Seorang wakif harus memenuhi sejumlah syarat seperti, berusia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

    2. Mauquf

    Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

    3. Mauquf ‘alaih

    Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin.

    Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

    4. Sighat

    Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

    Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

    Keutamaan Wakaf

    Keutamaan dari wakaf yaitu diganjar pahala sedekah jariyah seperti yang disinggung pada pembahasan sebelumnya. Dalam surat Al Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

    اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

    Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar,”

    Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad menjelaskan terkait keutamaan wakaf. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati,” (HR Ibnu Majah)

    Pada surat Al Baqarah ayat 261, dikatakan Allah akan melipatgandakan ganjaran bagi orang yang menafkahkan hartanya di jalan-Nya.

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui,”

    Itulah pembahasan tentang syarat wakaf beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Jenis Harta Wakaf, Bisa Benda Bergerak dan Tidak Bergerak



    Jakarta

    Wakaf ditafsirkan sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta wakaf masih bermanfaat. Banyak jenis harta yang bisa diwakafkan, mulai dari benda bergerak hingga benda tidak bergerak.

    Mengutip buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Ahmad Mujahidin, kata wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab wa-qa-fa yang berarti menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Secara istilah, wakaf terkadang bermakna objek atau benda yang diwakafkaan (al-mauquf bih).

    Istilah wakaf juga bermakna menahan zat benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan zat dan menyedekahkan manfaatnya.


    Dalil tentang wakaf banyak tercatat dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surat Al Baqarah ayat 261

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

    Syarat Harta yang Diwakafkan

    Harta yang diwakafkan disebut Al-Mauquf. Harta itu sah dipindahmilikkan, apabila memenuhi beberapa persyaratan:

    • Harta yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
    • Harta nyag diwakafkan itu harus diketahui dan ditentukan bendanya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik tidak sah.
    • Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.
    • Harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’)

    Jenis Harta Wakaf

    Adapun jenis benda yang diwakafkan terbagi menjadi tiga macam, berikut rinciannya:

    Wakaf benda tak bergerak (diam)

    Contohnya seperti tanah, rumah, toko, dan semisalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya wakaf jenis ini.

    Wakaf benda bergerak (bisa dipindah)

    Contohnya seperti mobil, hewan, dan semisalnya. Termasuk dalil yang menunjukkan bolehnya wakaf jenis ini adalah hadits: “Adapun Khalid maka dia telah mewakafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta’ala” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

    Wakaf berupa uang

    Uang juga dapat menjadi harta yang sah diwakafkan. Uang dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha yang keuntungan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan.

    Mengutip buku Sejarah Perkembangan Wakaf dalam Persepektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia oleh Nur Afifuddin, Lilik Rosidah dan Edy Sutrisno dijelaskan bahwa di Indonesia ada hukum yang mengatur tentang wakaf. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.

    Selama harta yang diwakafkan memiliki manfaat bagi masyarakat, maka pahala yang didapat oleh orang yang memberi wakaf akan terus mengalir. Hal ini dijelaskan melalui satu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah yang didasarkan pada sabda Nabi Muhammad.

    إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

    Artinya: Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketentuan Orang yang Berzakat dan Harta Zakat



    Jakarta

    Zakat merupakan salah satu ibadah dalam Islam. Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi ketika membayar zakat, yakni syarat wajib dan syarat sah.

    Apabila salah satu syarat wajib ini tidak terpenuhi, kewajiban untuk menunaikan zakat terhitung masih belum ada. Walaupun jika seseorang tetap mengeluarkan sebagian hartanya untuk disedekahkan, maka hukumnya tetap sah dan mendapat pahala dengan catatan secara syariat tidak dikategorikan ke dalam zakat karena bukan kewajiban.

    Ahmad Sarwat, Lc, M.A menyebutkan dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, apabila seorang muslim sudah memenuhi semua ketentuannya, maka wajib hukumnya menunaikan zakat. Orang yang melalaikannya akan mendapatkan dosa di akhirat dan ancaman di dunia sebab zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Sementara terkait syarat sah, apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi maka amalan zakat dianggap tidak sah.


    Mengutip buku Anak Rajin Sedekah yang ditulis oleh Baihaqi Nu’man, syarat wajib zakat terdiri dari dua macam, yakni syarat bagi orang yang wajib berzakat dan syarat bagi harta yang dizakatkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

    Syarat Bagi Orang yang Wajib Berzakat

    1. Beragama Islam

    Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam (umat muslim) saja. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

    Hal ini didasari oleh hadits Nabi ketika beliau berkata kepada sahabatnya, Mu’adz bin Jabal yang akan diutus ke Negeri Yaman, “Sesungguhnya engkau akan berhadapan dengan Ahli Kitab. Oleh sebab itu, tindakan pertama yang akan engkau lakukan adalah menyerukan kepada mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah.

    Jika mereka menyambut seruanmu itu, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan sholat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka mengerjakannya, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat yang diambil dari harta orang-orang kaya dan diserahkan kepada para fakir-fakir miskin di antara mereka.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

    2. Merdeka Jiwa dan Raga

    Para ulama telah menyepakati bahwa budak (hamba sahaya) tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal itu disebabkan karena secara hukum mereka tidak memiliki harta. Ini berlaku sampai dengan zaman sebelum perbudakan dihapus. Setelah adanya pelarangan perbudakan, syarat ini sudah tidak relevan lagi.

    3. Baligh dan Berakal Sehat

    Hanya umat muslim yang telah baligh dan sehat akalnya yang perlu berzakat. Anak-anak yang belum baligh dan orang yang tidak berfungsi dengan baik akalnya (gila) tidak dikenai kewajiban berzakat.

    Hal tersebut dilandasi oleh hadits Nabi Muhammad SAW, “Tidak dikenakan pembebanan hukum atas tiga orang, (yaitu): anak-anak sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sembuh.” (HR Al-Hakim).

    Syarat bagi Harta yang Wajib Dizakatkan

    1. Merupakan Hak Milik

    Harta yang merupakan hak milik maksudnya adalah harta yang dizakatkan mutlak dimiliki oleh orang yang wajib zakat dan tidak bersangkutan dengan hak orang lain. Harta tersebut harus benar-benar diperoleh dengan usahanya dengan cara yang halal dan memenuhi syariat Islam.

    Apabila berzakat dengan harta yang bukan hak milik sepenuhnya maka zakatnya tidak sah. Seperti misalnya dengan harta hasil berutang, harta hasil mencuri, harta pinjaman, dan lain sebagainya.

    2. Harta yang Berkembang

    Harta yang berkembang maksudnya adalah harta yang dengan sengaja dibiarkan akan memiliki kemungkinan untuk berkembang dalam rangka mendapatkan keuntungan. Sementara itu, bersumber dari buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf yang disusun oleh Sri Oftaviani, dkk., disebutkan bahwa harta berkembang yang dimaksud dapat tumbuh melalui kegiatan usaha maupun perdagangan.

    Adapun terkait estimasi yang menjadi syarat wajib zakat artinya adalah harta yang nilainya memiliki kemungkinan bertambah, seperti emas, perak, dan mata yang yang semuanya mempunyai kemungkinan pertambahan nilai dengan memperjualbelikannya.

    3. Telah Mencukupi Nisabnya

    Nisab adalah jumlah minimal dari harta yang wajib dizakati berdasarkan ketetapan agama Islam. Kebanyakan standar zakat harta (zakat mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, dan pendapatan.

    4. Melebihi Kebutuhan Pokok

    Harta yang jumlahnya telah mampu menutupi seluruh kebutuhan pokok seperti belanja keluarga sehari-hari (makanan), rumah, pakaian, dan barang-barang pelengkap milik pribadi dan keluarga maka harta tersebut sudah termasuk cukup untuk dizakatkan.

    Apabila masih kekurangan dari segi finansial atau hanya pas-pasan untuk menyambung hidup, maka zakat tidak diwajibkan. Sebab, Allah mempermudah setiap hamba-Nya yang kesulitan dengan menyamakan bahwa bersedekah pada keluarga sendiri dengan menafkahi mereka juga sama-sama mendapatkan pahala.

    5. Bebas dari Utang

    Maksudnya, harta yang sudah mencapai satu nisab terbebas dari utang. Apabila utang tersebut tidak mengurangi nisab harta yang wajib dizakatkan, maka zakat tetap wajib dibayarkan.

    6. Telah Cukup Haul

    Dalam hal ini, harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (12 bulan), sekitar 354 hari menurut penanggalan Hijriah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi. Hal ini bersumber dari hadits Rasulullah SAW, “Tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlaku satu tahun (haul).” (HR Abu Dawud, Ad-Daruqutni, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi).

    Demikian penjelasan dari syarat wajib zakat yang perlu diketahui. Secara garis besar, syarat wajib zakat fitrah dan zakat harta (zakat mal) sama, yang membedakannya hanya waktu pelaksanaannya sehingga sifatnya kondisional (menyesuaikan). Adapun pada zakat mal pembayaran dilaksanakan jika telah mencapai nisab dan haul.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Sighat Wakaf Bisa Berupa Tulisan, Lisan dan Isyarat, Begini Penjelasannya


    Jakarta

    Sighat wakaf bisa berupa tulisan, lisan, atau suatu isyarat yang bisa dipahami maknanya. Sighat wakaf juga kerap disebut sebagai pernyataan pemberian wakaf dan penerimanya.

    Menurut buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf susunan Sri Oftaviani, sighat atau lafaz adalah pernyataan yang dikemukakan dengan berbagai bentuk, baik itu tulisan, lisan atau isyarat. Umumnya, pernyataan dengan tulisan atau lisan dapat digunakan untuk menyatakan wakaf oleh siapa saja, sementara secara isyarat hanya bagi orang yang tidak dapat menggunakan cara tulisan atau lisan.

    Namun, pernyataan dengan isyarat harus sampai benar-benar dipahami agar pihak penerima wakaf dapat menghindari persengketaan di kemudian hari.


    Sighat Wakaf Sebagai Salah Satu Rukun

    Sighat atau ikrar termasuk ke dalam salah satu rukun wakaf yang disepakati oleh jumhur Fuqaha. Maka, jika sighat wakaf tidak ada tentu wakafnya belum sempurna.

    Maksud dari sighat sendiri yaitu pernyataan yang berupa penyerahan barang-barang wakaf kepada nazhir untuk dikelola sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi wakaf seperti dijelaskan dalam Hukum Wakaf oleh HR Daeng Naja.

    Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Sighat Wakaf

    Pada buku Hukum Perjanjian Islam di Indonesia oleh Abdul Ghofur Anshori, sighat berarti ijab kabul yang dilafazkan. Berkaitan dengan itu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam sighat wakaf, antara lain sebagai berikut:

    • Hendaklah dilafazkan bagi orang yang bertutur
    • Hendaklah diganti dengan tulisan bagi orang yang tidak boleh bertutur
    • Lafaz wakaf mesti dipahami oleh penerima wakaf atau saksi
    • Lafaz wakaf harus jelas dari segi jenis, luas, tempat, bentuk dan jumlah

    Apa Saja yang Dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf?

    Dijelaskan dalam buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf oleh Elbeth Bauer, dalam Pasal 21 UU Nomor 41 Tahun 2004, suatu pernyataan wakaf dituangkan dalam akta ikrar waqaf yang memuat:

    1. Nama dan identitas wakif
    2. Nama dan identitas nazhir
    3. Data dan keterangan harta benda wakaf
    4. Peruntukan harta benda wakaf
    5. Jangka waktu wakaf

    4 Rukun dalam Wakaf

    Mengutip dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr Ahmad Mujahidin S H M H, berikut merupakan 4 rukun wakaf:

    1. Pewakaf

    Seorang wakif harus memenuhi sejumlah syarat seperti, berusia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

    2. Mauquf

    Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

    3. Mauquf ‘alaih

    Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin.

    Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

    4. Sighat

    Sighat wakaf merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

    Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

    Demikian pembahasan mengenai sighat wakaf dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat!

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Zakat Mal Bertujuan untuk Menyucikan Harta Benda, Ini Jenis-jenisnya



    Jakarta

    Zakat mal bertujuan untuk menyucikan harta benda yang dimiliki oleh kaum muslimin dari hak-hak dhuafa. Zakat jenis ini berbeda dengan zakat fitrah, sebab pada zakat mal tidak ada batasan waktu membayarnya.

    Karenanya, zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun apabila syaratnya terpenuhi. Zakat mal wajib ditunaikan oleh umat Islam sesuai dengan nisab dan haulnya.

    Nisab sendiri ialah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara itu, haul merupakan masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan tahun Hijriyah


    Dijelaskan oleh Sayyid Sabiq melalui Fiqih Sunnah, pengertian zakat menurut istilah yaitu sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Nantinya, zakat diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya.

    Menukil dari Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Dr Muh Hambali M Ag, zakat mal disebut juga sebagai zakat harta. Syarat dari zakat mal terdiri atas lima hal, yaitu beragama Islam, merdeka yang artinya bukan hamba sahaya, punya harta benda yang melebihi kebutuhan pokok, harta yang dimiliki sampai pada nisabnya, dan telah mencapai haul.

    Jenis-jenis Harta yang Termasuk Zakat Mal

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut merupakan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat malnya. Antara lain sebagai berikut:

    1. Emas dan Perak

    Jika emas dan perak yang dimiliki mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab emas sebesar 85 gr, sementara nisab perak 595 gram. Kaum muslimin harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan peraknya.

    2. Zakat Temuan dan Barang Tambang

    Barang temuan atau rikaz adalah harta terpendam di dalam Bumi selama bertahun-tahun tanpa kesulitan untuk menggalinya dan ditemukan secara tidak sengaja. Baik itu ditemukan di wilayah miliknya, maupun wilayah yang tidak berpemilik.

    Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang temuan tersebut ialah seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan. Pada zakat rikaz tidak ada syarat nisab dan haul.

    Sementara pada barang tambang, jumlah zakat yang dikeluarkan sama dengan rikaz. Namun, ulama lainnya berpendapat barang tambag besi dan sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5% disamakan dengan zakat emas dan perak. Tidak ada hitungan haul dalam zakat tambang.

    3. Zakat Hewan Ternak

    Hewan ternak yang dipelihara telah mencapai nisab serta haulnya, tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil. Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kambing dan domba, berikut rinciannya:

    (bullets)
    Unta nisabnya 5 ekor dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Apabila punya 10 ekor unta, maka dizakati dua ekor kambing.
    Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun.
    Kambing termasuk domba nisabnya 40 ekor, wajib dikeluarkan zakat satu ekor kambing.

    4. Zakat Pertanian

    Zakat pertanian berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering. Contoh pertanian yang termasuk zakat ini adalah padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.

    Ada dua jenis zakat pertanian; 1) Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, maka zakat yang dikeluarkannya sebesar 10%, 2) Bila tanamanya diari dengan peralatan (oleh pengairan manusia), zakat yang dikeluarkan sebanyak 5%.

    Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati, yakni jika mencapai haul, dan nisabnya yang sebesar 652,8 kg. Zakat pertanian dikeluarkan ketika masa panen tiba dan hasil bersih (setelah dihitung biaya pengelolaan untuk menanam dan memanen).

    5. Zakat Perniagaan

    Zakat perniagaan atau zakat perdagangan wajib dikeluarkan dari harta atau benda selain emas dan perak yang murni untuk diperjualbelikan, baik secara pribadi maupun secara berkelompok (CV, PT dan sejenisnya) yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

    Muslim yang memiliki harta perniagaan dan jumlahnya mencapai nisab serta haul, hendaklah menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai tersebut.

    6. Zakat Profesi

    Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang diperoleh jasa atau profesi yang digeluti setelah mencapai nisab. Contoh profesi di sini seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

    Penghasilan dari profesi biasanya berupa uang Oleh karena itu, zakat pendapatan disamakan dengan zakat emas dan perak. Sehingga kadar zakat profesi sebesar 2,5%.

    7. Zakat Investasi

    Zakat investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari harta hasil investasi, di antaranya berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan lainnya. Jika hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak mempengaruhi hasil produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian.

    Harta yang dikeluarkan dari zakat investasi adalah pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

    Kadar zakat investasi yang dikeluarkan sebesar 5-10%, disamakan dengan zakat pertanian. Nisab zakat ini yakni total penghasilan bersih selama satu tahun.

    8. Zakat Tabungan

    Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama satu tahun dan telah mencapai nisab. Tabungan di sini juga bisa berupa deposito dan sejenisnya.

    Zakat tabungan disamakan dengan zakat emas dan perak. Pembayaran zakat ini dilakukan saat sudah mencapai haul dan dengan nisab 85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%.

    Apabila barang simpanannya berupa berlian dan permata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya lantaran tidak termasuk kategori wajib dizakati. Namun jika benda ini diperjualbelikan maka hasil penjualannya harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.

    Demikian pembahasan mengenai zakat mal. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Zakat? Ini Definisi, Jenis-jenis dan Golongan yang Berhak Menerimanya



    Jakarta

    Apa itu zakat? Umumnya, kaum muslimin diwajibkan untuk menunaikan zakat. Bahkan, zakat sendiri termasuk ke dalam salah satu rukun Islam yang mana wajib diimani.

    Perintah zakat termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 43,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,”

    Dalam kaitannya, zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Sebelum membahas lebih jauh mengenai keduanya, berikut pembahasan mengenai pengertian zakat itu sendiri.

    Apa Itu Zakat?

    Menurut buku Fiqih Sunnah susunan Sayyid Sabiq, secara bahasa zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya tumbuh, suci, dan berkah. Dari segi istilah, makna zakat ialah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

    Melalui Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3, Wahbah Az-Zuhaili menyebut hukum menunaikan zakat ialah wajib. Ini ditinjau dari kitabullah, sunnah Rasulullah dan ijma’ umat Islam. Kewajiban zakat dimulai ketika di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah.

    2 Jenis Zakat dalam Islam

    Mengutip dari buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari susunan Dr Muh Hambali M Ag, berikut 2 jenis zakat yang dikenal dalam Islam.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah wajib dikeluarkan ketika bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg makanan pokok.

    Wujud dari zakat fitrah ini seperti beras, gandum, dan sejenisnya yang sesuai dengan daerah tempat tinggal. Selain makanan pokok, zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang namun ketentuannya harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat.

    Dalil mengenai kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi,

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id),” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

    2. Zakat Mal

    Selain zakat fitrah, ada juga yang namanya zakat mal. Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai nisab dan haulnya.

    Nisab sendiri ialah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Adapun, haul merupakan masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah atau tahun hijriah.

    Jika zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, berbeda dengan zakat mal yang bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika sudah memenuhi syarat.

    Zakat mal terdiri atas beberapa jenis zakat, antara lain sebagai berikut:

    • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
    • Zakat uang dan surat berharga lainnya
    • Zakat perniagaan
    • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan
    • Zakat peternakan dan perikanan
    • Zakat pertambangan
    • Zakat perindustrian
    • Zakat pendapatan dan jasa
    • Zakat rikaz atau barang temuan

    Golongan yang Berhak Menerima Zakat

    Dalam Al-Qur’an disebutkan terkait 8 golongan yang berhak menerima zakat. Ini tercantum pada surat At Taubah ayat 60,

    ۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana,”

    Golongan fakir miskin disebutkan lebih dulu karena mereka lebih membutuhkan ketimbang yang lainnya. Beberapa ulama dan ahli hadits menyebut orang miskin lebih rendah tingkatannya dibandingkan orang kafir, seperti disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir.

    Selanjutnya amil yang artinya petugas pengumpulan dan distribusi zakat. Lalu ada mualaf yang berarti orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta syariatnya.

    Kemudian golongan keempat ada riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Ibnu Abbas dan Al Hasan menyebut bahwa tidak masalah jika budak memerdekakan dirinya menggunakan harta zakat.

    Golongan kelima ada gharimin, mereka adalah orang-orang yang harus berhutang untuk memenuji kebutuhan hidupnya sehari-hari. Lalu ada fisabilillah yang berjuang demi Allah, zaman dahulu kelompok ini termasuk mereka yang terjun ke dalam medan perang.

    Golongan yang terakhir yaitu ibnu sabil, orang yang berhak menerima zakat lantaran kehabisan bekal ketika berada dalam perjalanan ketaatan kepada Allah SWT. Abdul Bakir melalui buku Seputar Fi Sabilillah dan Seputar Ibnu Sabil menyebut bahwa ulama sepakat mendefinisikan ibnu sabil sebagai orang yang terputus dari hartanya, baik di luar maupun dalam negerinya atau melewatinya.

    Itulah pembahasan mengenai apa itu zakat beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapa yang Paling Utama Diberi Sedekah?



    Jakarta

    Sedekah merupakan salah satu amalan dalam Islam yang disyariatkan dalam sejumlah dalil. Salah satunya surat Al Baqarah ayat 245 yang berbunyi,

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”


    Ketika seorang muslim bersedekah, maka ia memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya dan mengharap ridha Allah SWT. Sedekah tidak akan membuat miskin seseorang, justru Allah SWT akan mengganti harta yang dikeluarkan berlipat ganda.

    Menurut buku Sedekah Mahabisnis dengan Allah susunan Amirulloh Syarbini, kata sedekah berasal dari bahasa Arab ash-shadaqah atau ash-shidq yang artinya benar. Hal ini berarti sedekah menunjukkan kebenaran iman kepada Allah SWT.

    Hukum dari pemberian sedekah sendiri ialah sunnah dan mengandung manfaat yang besar. Sedekah tidak hanya meningkatkan kesejahteraan bagi yang diberi, melainkan juga yang memberi.

    Imam An-Nasa’i dalam Sunan An-Nasai Jilid 2 bahkan menuturkan Rasulullah SAW pernah menyebut sedekah ketika sehat menjadi yang paling utama. Berikut bunyi haditsnya,

    “Mahmud bin Ghailan mengabarkan bahwa Waki mengatakan dari Sufyan dari Umarah bin al-Qa’qa dari Abu Zur’ah dari Abu Hurairah bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘wahai Rasulullah! Sedekah apakah yang paling utama’ Lalu beliau menjawab, “kamu bersedekah saat kamu sedang sehat, sangat menyukai harta benda, mengharapkan hidup (yang panjang), dan takut miskin,” (Irwaa’ul Ghaliil No. 1602, Shahih Abu Dawud No. 2551 dan Muttafaq ‘alaih)

    Dalam beberapa hadits dijelaskan sejumlah golongan yang paling utama diberi sedekah. Lantas, kepada siapa sedekah paling utama diberikan?

    4 Kelompok Paling Utama Penerima Sedekah

    Berikut sejumlah golongan yang lebih utama diberi sedekah seperti dikutip dari berbagai sumber.

    1. Keluarga dan Kerabat

    Sedekah kepada keluarga dan kerabat lebih utama ketimbang memberi kepada orang miskin. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya yang berbunyi,

    “Sedekah untuk orang miskin, nilai hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua; sedekah dan silaturahmi.” (HR Nasa’i)

    2. Orang yang Memusuhi

    Dijelaskan dalam buku Hidup Berkah dengan Sedekah yang disusun Ustaz Masykur Arif, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk bersedekah kepada keluarga dekat yang memusuhi umatnya. Beliau bersabda,

    “Sedekah paling afdhal (utama) ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud)

    Sedekah yang diberikan kepada orang yang memusuhi dimaksudkan agar mereka tidak saling memusuhi dan hatinya menjadi lembut serta sadar.

    3. Suami kepada Istri dan Anaknya

    Sedekah yang pahalanya paling besar bagi seorang suami ialah menafkahi sang anak dan istri. Sebagai kepala keluarga, sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menafkahi mereka.

    Bahkan, dalam buku Solusi Sedekah Tanpa Uang oleh Ustaz Haryadi Abdullah dikatakan menafkahi istri dan anak menjadi sedekah yang pahalanya jauh lebih besar ketimbang kepada orang lain. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari)

    4. Orang yang Membutuhkan

    Melalui karya Sayyid Sabiq yang berjudul Fiqih Sunnah Jilid 2, ia memaparkan bahwa sedekah paling utama ialah yang dibutuhkan oleh orang yang menerima sedekah dan manfaatnya dapat dirasakan terus-menerus. Ini senada dalam hadits Rasulullah yang berbunyi,

    “Sebaik-baik sedekah adalah mengalirkan (menyediakan) air,” (HR Ibnu Majah)

    Sedekah dengan mengalirkan air dapat menjadi yang paling utama apabila dikerjakan di tempat yang kekurangan air dan banyak orang kehausan. Apabila tempat tersebut tidak kekurangan air, maka paling baik ialah mengalirkan air ke sungai atau memasang saluran air.

    3 Manfaat Sedekah

    Sedekah mengandung segudang manfaat, berikut beberapa di antaranya seperti dikutip dari buku Dirasah Islamiyah susunan Al Mubdi’u dkk.

    1. Memperpanjang Usia

    Sedekah dapat memperpanjang usia, ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.” (HR Thabrani)

    2. Pembuka Pintu Rezeki

    Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda, “Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah.” (HR Baihaqi)

    3. Mendapat Naungan di Hari Kiamat

    Mereka yang rajin bersedekah akan memperoleh naungan di hari kiamat kelak. Berikut bunyi haditsnya, “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)

    (aeb/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketentuan Nisab Zakat Mal, Muslim Sudah Tahu?



    Jakarta

    Nisab zakat mal penting dipahami oleh kaum muslimin. Nisab sendiri mengandung arti harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.

    Sederhananya, nisab adalah nilai minimum harta yang wajib dizakatkan. Dalam surat At Taubah ayat 34, zakat menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat Islam.

    وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ


    Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih,” (QS At Taubah: 34).

    Sementara itu, zakat mal menurut Al-Furqon Hasbi melalui karyanya yang berjudul 125 Masalah Zakat mengartikannya sebagai zakat harta. Karenanya, zakat mal wajib dikeluarkan bagi kaum muslimin yang telah memiliki harta mencapai nisab dan haul serta syarat-syarat lainnya.

    Syarat Zakat Mal

    Berdasarkan penjelasan di atas, hukum zakat mal ialah wajib bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Adapun, syarat dari zakat mal sendiri yaitu:

    • Beragama Islam
    • Merdeka
    • Memiliki harta benda yang melebihi kebutuhan pokok
    • Harta yang dimiliki sampai pada nisabnya dan telah mencapai haul

    Lantas, bagaimana dengan ketentuan nisab zakat mal? Berikut bahasannya.

    Ketentuan Nisab Zakat Mal

    Menukil dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari susunan Dr Muh Hambali M Ag, berikut ketentuan mengenai nisab zakat mal.

    1. Emas dan perak: Nisab emas sebesar 85 gram sedangkan perak 595 gram. Muslim harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan perak yang dimiliki

    2. Hewan ternak: Unta nisabnya 5 ekor dan wajib mengeluarkan seekor kambing, sapi nisabnya 30 ekor dan wajib mengeluarkan seekor anak sapi yang berusia satu tahun, sementara kambing termasuk domba nisabnya 40 ekor dan haru mengeluarkan zakat satu ekor kambing

    3. Hasil pertanian: Nisab zakat pertanian 652,8 kg. Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, zakat yang dikeluarkan sebesar 10%, bila tanamannya diairi dengan peralatan maka zakat yang dikeluarkan 5%

    4. Perniagaan: Zakat perniagaan dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai akhir tahun

    5. Rikaz atau barang temuan: Zakat untuk rikaz atau barang temuan harus dikeluarkan seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan pada saatitu. Sementara untuk syarat nisab dan haul tidak ada karena rikaz dapat ditemukan kapan pun dan dimanapun tanpa sengaja

    6. Investasi: Zakat investasi dikeluarkan dari hasil investasi, seperti bangunan, penyewaan, saham, rental, mobil, dan lain sebagainya. Nisab dari zakat investasi ialah total penghasilan bersih selama satu tahun, sedangkan kadar zakatnya 5-10%

    7. Tabungan atau simpanan: Nisab dari zakat tabungan atau simpanan ialah 85 gram, kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%

    8. Profesi atau penghasilan: Disamakan dengan emas dan perak. Maka jika gajinya mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar 2,5% maka ia wajib mengeluarkannya

    Manfaat Mengeluarkan Zakat

    Dijelaskan oleh Dr Ahmad Sudirman Abbas dalam karyanya yang berjudul Zakat, Ketentuan dan Pengolahannya berikut sejumlah manfaat yang diperoleh dari mengeluarkan zakat.

    • Menurut agama, zakat berfungsi sebagai penghapus berbagai kekhilafan dan penebus dosa
    • Menjadi penolong kaum fakir dan mereka yang menghajatkan
    • Sebagai bentuk syukur nikmat atas harta yang telah diperoleh
    • Dapat membersihkan harta yang belum dibersihkan serta membuka pintu-pintu rezeki
    • Mampu menumbuh kembangkan dan memberikan keuntungan bagi muzakki

    Itulah penjelasan mengenai ketentuan nisab zakat mal. Semoga dapat membantu dalam mengetahui informasi seputar zakat mal.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti Infak dan Keutamaannya, Apa Bedanya dengan Sedekah?


    Jakarta

    Infak merupakan salah satu amalan yang berkaitan dengan pemberian uang ataupun harta benda lainnya di jalan Allah SWT. Perintah untuk berinfaq telah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman:

    وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Artinya: “Infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195).


    Beberapa orang sering kali menyamakan istilah infak dengan sedekah, padahal sebetulnya keduanya memiliki perbedaan makna. Lantas, apa arti infak? Berikut penjelasannya.

    Arti Infak

    Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 karya Ahmad Sarwat, infak berasal dari bahasa Arab, yaitu anfaqa-yunfiqu-infak yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.

    Sedangkan secara istilah syar’i, infak artinya mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki atau pendapatan (penghasilan) yang diperoleh untuk tujuan yang sejalan dengan syariat Islam, sebagaimana diterangkan dalam buku Filantropi dalam Masyarakat Islam karya Ahmad Gaus.

    Dengan kata lain, infak adalah mendermakan atau memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas karena Allah SWT. Infak juga meliputi belanja wajib untuk istri dan anak, kerabat, serta sedekah sunnah.

    Berbeda dengan zakat, infak tidak ada batas atau nisabnya. Infak boleh dikeluarkan oleh siapapun dan kapanpun.

    Intinya, berinfak adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta, dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif.

    Keutamaan Berinfak

    Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional, berikut di antara keutamaan berinfak menurut Al-Qur’an dan hadits:

    1. Mendapatkan Pahala yang Besar

    Seseorang yang mampu menginfakkan sebagian dari hartanya akan mendapat balasan pahala yang besar. Sebagaimana dikatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

    ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

    Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS Al-Hadid: 7).

    2. Didoakan oleh Dua Malaikat

    Keutamaan bagi orang yang berinfaq juga akan didoakan oleh dua malaikat. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya: “Ketika seorang hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain kemudian berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR Bukhari).

    3. Harta yang Diinfakkan akan Diganti oleh Allah SWT

    Keutamaan lain dari berinfak, yakni Allah SWT akan mengganti harta yang diinfakkan tersebut. Melalui Al-Qur’an surat Saba ayat 39, Allah SWT berfirman:

    قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ وَيَقْدِرُ لَهُۥ ۚ وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

    Artinya: “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba: 39).

    Perbedaan Infak dan Sedekah

    Diterangkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V oleh Yusak Burhanudin & Muhammad Najib, infak dan sedekah memiliki perbedaan arti. Sedekah memiliki arti yang lebih umum dan luas, baik sasarannya maupun benda yang akan diberikan.

    Sedekah juga dapat dilakukan di mana saja, baik berupa harta benda, tenaga, pendapat, saran, nasihat, perkataan yang baik, bahkan senyuman juga dapat dikatakan sebagai sedekah.

    Pada dasarnya, setiap umat muslim memiliki kemampuan untuk bersedekah. Bagi orang yang memiliki harta, hendaknya menyedekahkan dengan hartanya. Sementara orang yang lebih kuat fisiknya, boleh bersedekah dengan tenaganya. Bagi yang memiliki kecerdasan, boleh bersedekah dengan pemikirannya.

    Sedangkan infak berbeda dengan sedekah. Infak lebih dikhususkan pada masalah harta yang dibelanjakan di jalan Allah SWT, tetapi banyak dan bentuknya tidak ditentukan.

    Apabila sedekah boleh dilakukan dengan tenaga, jasa, ataupun sekadar senyuman, infaq hanya dapat dilakukan dengan memberikan sebagian harta.

    Akan tetapi, perlu dipahami bahwa dalam melakukan kedua amalan tersebut perlu diniatkan untuk mencari ridha Allah SWT agar mendapat pahala dan keutamaan di dalamnya.

    Demikian arti infak dan keutamaannya yang memiliki perbedaan dengan sedekah. Semoga umat muslim dapat senantiasa menyisihkan sebagian hartanya untuk berinfak di jalan Allah SWT dan meraih keutamaan yang terkandung di dalamnya.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com