Blog

  • Bacaan Niat Sedekah Subuh dan Adab yang Perlu Diperhatikan


    Jakarta

    Sesuai dengan namanya, sedekah subuh ialah amalan yang dilakukan pada waktu subuh. Tenggat waktunya dimulai usai mengerjakan salat Subuh hingga terbit matahari.

    Perintah untuk bersedekah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman:

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”

    Hukum pemberian sedekah adalah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Walau begitu, dalam kondisi tertentu hukum sedekah dapat berubah menjadi wajib.

    Mengutip dari buku Dahsyatnya Sedekah oleh Ahmad Sangid B Ed MA, sedekah artinya pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dan sukarela. Sedekah tidak dibatasi jumlah tertentu, amalan tersebut dilakukan dengan tujuan mengharap ridha Allah dan pahala.

    Adapun, sedekah subuh dianjurkan karena mengandung banyak keutamaan, seperti membuat doa-doa yang dipanjatkan cepat terkabul. Dijelaskan dalam buku Saat Jalur Langit Diusahakan Allah Mudahkan Segalanya tulisan Salwa Shalihah, melakukan sedekah subuh dapat melancarkan rezeki seseorang.

    Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang berbunyi:

    “Setiap awal pagi Matahari terbit, Allah SWT menurunkan dua malaikat ke Bumi. Lalu, salah satu berkata, “Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah SWT.” Malaikat yang satu berkata, “Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil,” (HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)

    Ketika hendak mengerjakan sedekah subuh, ada niat yang dapat dibaca seperti dikutip dari buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha, & Mengaji di Pagi Hari susunan Muhammad Ainur Rasyid.

    Niat Sedekah Subuh: Arab, Latin, dan Arti

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi Saw, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan,”

    Adab dalam Bersedekah

    Setelah membaca niat, maka kaum muslimin bisa langsung bersedekah. Sedekah subuh bisa dilakukan dengan mengisi kotak amal usai salat Subuh di masjid, mengirim uang melalui rekening kepada orang tua atau sahabat yang membutuhkan, memberi makanan ke tetangga, panti yatim, dan lain sebagainya pada waktu subuh.

    Walau begitu, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan dalam bersedekah. Menukil dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe, berikut bahasannya:

    • Diniatkan dengan tulus semata-mata mengharap ridha Allah, bukan karena haus pujian
    • Sedekah menggunakan harta yang halal
    • Berasal dari hasil usaha yang terbaik
    • Merahasiakan saat mengeluarkan sedekah
    • Mewakilkan penyerahan untuk menghindari sifat riya
    • Mendoakan agar sedekah yang diberikan bermanfaat bagi si penerima
    • Mendahulukan orang saleh, orang yang sedang menuntut ilmu, serta fakir miskin yang meminta-minta
    • Tidak menunda-nunda sedekah
    • Tidak dibahasakan secara lugas kepada penerima untuk menjaga perasaannya

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Batas Waktu Sedekah Subuh, Sebaiknya Kapan Diamalkan?


    Jakarta

    Sedekah subuh merupakan amalan yang dianjurkan pada pagi hari di waktu subuh. Sedekah sendiri diartikan sebagai wujud rasa syukur seorang muslim kepada Allah SWT atas rezeki yang ia terima.

    Dengan demikian, sedekah subuh berarti kegiatan mengeluarkan harta untuk kebaikan bagi mereka yang membutuhkan dan di jalan Allah usai melaksanakan salat Subuh. Dikutip dari buku Sapu Jagat Keberuntungan oleh Ahmad Mudzakir SPd MSi, sedekah subuh tergolong ke dalam amalan yang istimewa sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:

    “Setiap awal pagi saat Matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke Bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’, malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil,” (HR Bukhari dan Muslim)


    Sedekah subuh bisa dikerjakan dengan memberi makan orang fakir miskin, memasukkan uang melalui kotak amal serta bersedekah kepada keluarga sendiri. Lantas, kapan batas waktu mengamalkan sedekah subuh?

    Batas Waktu Mengamalkan Sedekah Subuh

    Menurut buku Bahagia Tanpa Jeda oleh Nurhasanah Leubu, batas waktu sedekah subuh sama seperti salat Subuh, yaitu ketika fajar terbit. Sebenarnya, sedekah dapat dilakukan kapan saja, namun paling diutamakan ketika subuh.

    Anjuran tersebut sesuai dengan hadits yang telah diterangkan pada bahasan sebelumnya. Hitungan kasar waktu subuh dan awal Matahari terbit sangat dekat, kurang lebih selama 1 jam. Oleh sebab itu, hendaknya sedekah diberikan usai melaksanakan salat Subuh.

    Keutamaan Sedekah Subuh

    Salwa Shalihah melalui bukunya yang berjudul Saat Jalur Langit Diusahakan Allah Mudahkan Segalanya, keutamaan sedekah subuh ialah didoakan oleh para malaikat. Selain itu, sedekah subuh juga membuat doa yang dipanjatkan lebih cepat terkabul.

    Hal itu dikarenakan Subuh termasuk ke dalam waktu terbaik sehingga segala doa yang dipanjatkan kaum muslimin akan Allah SWT kabulkan. Tak sampai disitu, rajin mengamalkan sedekah subuh akan mendapat naungan dari Allah di akhirat kelak.

    Lalu, dikatakan juga dalam sebuah hadits bahwa mereka yang rajin bersedekah akan dijauhi dari api neraka.

    “Jauhilah api neraka, walau hanya bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimat thayyibah,” (HR Bukhari)

    Niat dan Doa Sedekah Subuh

    Menukil dari buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha & Mengaji di Pagi Hari karya Muhammad Ainur Rasyid, berikut bacaan niat dan doa sedekah subuh yang bisa dipanjatkan.

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi Saw, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan,”

    Adapun, doa yang dibaca setelah sedekah subuh ialah:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Arab latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,”

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian dan Cara Menghitung Besarannya


    Jakarta

    Zakat profesi tidak pernah disebutkan secara gamblang dalam dalil. Berbeda dengan zakat fitrah yang dijabarkan secara detail baik dalam Al-Qur’an maupun hadits. Apa sebenarnya zakat profesi?

    Zakat secara umum artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

    Mengutip buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi oleh Hafidz Muftisany dijelaskan arti zakat secara istilah, yakni ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.


    Sementara dalam segi bahasa, zakat artinya bersih (membersihkan diri), suci (mensucikan diri), berkat dan berkembang.

    Zakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat muslim yang mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau disebut nisab.

    Arti Zakat Profesi

    Abdul Bakir, MAg dalam bukunya yang berjudul Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat, menjelaskan zakat profesi dan zakat penghasilan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah. Artinya zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

    Istilah ini digunakan oleh Dr Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah dan juga oleh Dr Wahbaah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

    Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yaang didapat oleh seseorang karena ia mendapatkan harta dari pekerjaan yang digelutinya. Harta yang diperoleh ini bukanlah dari hasil pertanian, peternakan atau barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan dan sejenisnya.

    Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

    Zakat profesi tidak terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik. Zakat ini juga tergolong zakat yang diperselisihkan para ulama di masa sekarang. Para ulama yang mendukung zakat profesi menggunakan ayat dan hadits yang bersifat umum.

    Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

    Nisab dan Kadar Zakat Profesi

    Nisab zakat profesi senilai 85 persen gram emas. Adapun, kadar zakat profesi dan jasa senilai 2,5 persen. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

    Menurut SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nisab zakat penghasilan yang senilai 85 gram emas tersebut setara dengan Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

    Cara Menghitung Zakat Profesi

    Cara menghitung zakat profesi atau penghasilan dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Contohnya apabila penghasilannya Rp 10 juta per bulan maka cara menghitungnya sebagai berikut,

    2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan.

    Apabila profesi yang dijalankan tidak menghasilkan pendapatan yang tetap dan pendapatan dalam 1 bulannya tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatannya selama 1 tahun dikumpulkan baru dihitung. Kemudian, zakat baru ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencukupi nisab.

    Hukum Membayar Zakat Profesi

    Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dalam Majmu Fatawa wa Ar Rasaa’il menjelaskan tentang hukum membayar zakat profesi.

    “Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya.

    Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nisab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.”

    (dvs/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapa yang Paling Utama Bersedekah?


    Jakarta

    Sedekah umumnya diberikan secara ikhlas tanpa jumlah yang ditentukan. Dalam Islam, perintah bersedekah tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 245,

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”


    Menukil buku Fiqih tulisan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, dikatakan bahwa hukum sedekah adalah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Namun, dalam beberapa kondisi sedekah bisa berubah menjadi wajib.

    Sebagai contoh, ada orang miskin yang kelaparan dengan meminta makanan dan keadaannya memprihatinkan. Jika tidak diberi makan, maka orang tersebut nyawanya terancam. Pada kondisi ini, berubahlah hukum sedekah yang sunnah menjadi wajib.

    Meski sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja, ada salah seorang yang paling utama memberi sedekah. Siapakah dia?

    Yang Paling Utama Bersedekah

    Mengutip buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili, yang paling utama memberi sedekah ialah mereka yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang dinafkahi. Namun, jika orang yang bersedekah dengan harta dapat mengurangi nafkah orang-orang yang ditanggung maka dosa hukumnya.

    Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan ketika berkecukupan. Mulailah dengan orang yang kamu nafkahi,” (HR Abu Dawud)

    Kepada Siapa Sedekah Diberikan?

    Merujuk pada sumber yang sama, sedekah dapat diberikan kepada sejumlah golongan. Antara lain sebagai berikut:

    1. Kerabat

    Yang paling utama ialah sedekah kepada kerabat, lalu tetangga. Mereka lebih berhak daripada orang lain, dalam sabda Nabi SAW kepada Zainab istri Abdullah bin Mas’ud, ia berkata:

    “Suami dan anakmu lebih berhak kamu sedekahi,” (HR Bukhari dan Muslim)

    2. Orang yang Membutuhkan

    Kedua ialah orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Dalam surat Al Balad ayat 16, Allah SWT berfirman:

    أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ

    Artinya: “Atau kepada orang miskin yang sangat fakir,”

    3. Orang Kaya dan Fasik

    Sedekah tidak hanya untuk orang beriman dan fakir miskin. Namun, mereka yang orang kaya, kafir dan fasik juga boleh disedekahi.

    Hal ini sesuai dengan perkataan Ja’far bin Muhammad dari ayahnya,

    “Bahwasanya dia pernah minum di tempat minuman yang terletak di antara Makkah dan Madinah. Lantas ada orang yang bertanya, ‘Apakah kamu minum dari sedekah?’ Dia menjawab, ‘Allah hanya mengharamkan kepada kami sedekah yang wajib,”

    Namun, dianjurkan bagi orang kaya agar tidak menerima sedekah.

    4. Sedekah untuk Mayat

    Sedekah untuk mayat bisa berupa doa yang bermanfaat. Bersedekah kepada jenazah tidak boleh dengan amal fisik seperti memberikan pahala salat dan puasa, namun bisa dengan membaca Al Fatihah.

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Paling Utama Adalah Dilakukan di Waktu Sempit, Ini Haditsnya


    Jakarta

    Sedekah termasuk amal saleh yang dianjurkan dalam Islam baik di waktu lapang maupun sempit. Menurut sebuah hadits, sedekah yang paling utama adalah yang dilakukan pada waktu sempit.

    Dalil anjuran bersedekah tertuang dalam Al-Qur’an dan hadits. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 254,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٥٤


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.”

    Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Hadid ayat 18,

    اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ ١٨

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan (kepada) Allah pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) kepada mereka dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).”

    Masih banyak ayat lain yang menjelaskan tentang perintah sedekah dan keutamaan di balik amalan itu, termasuk kapan waktu pelaksanaan sedekah. Dalam hadits disebutkan, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dilakukan pada waktu sempit. Hadits ini dinukil Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Akhlaq Al-Islam.

    “Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

    Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan, sedekah yang disebutkan dalam hadits di atas berasal dari orang yang kekurangan harta, tidak memiliki harta yang berlimpah namun terbatas pemasukannya sedang ia memiliki banyak tanggungan namun tetap menyedekahkan hartanya. Itulah sebabnya, kata Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, sedekah di waktu tersebut diunggulkan daripada yang lain.

    Bentuk-bentuk Sedekah, Tak Hanya Harta

    Sedekah tidak melulu berupa harta benda. Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Jabir dari Nabi SAW, dikatakan bahwa semua perbuatan yang baik adalah sedekah.

    Imam an-Nawawi turut menjelaskan hal ini dalam Syarah Riyadhus Shalihin. Ia menukil sebuah hadits yang berasal dari Abu Dzar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

    Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim)

    Imam Muslim meriwayatkan hadits tersebut dalam Kitab Zakat, Bab Penjelasan Bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan.

    Menurut Imam an-Nawawi, mutiara dari hadits tersebut berisi anjuran untuk memperbanyak sedekah sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas nikmat kesehatan dan sebagai penolak bencana. Apabila tidak mampu bersyukur dengan perbuatan, lanjut Imam an-Nawawi, maka bersyukurlah kepada Allah SWT dengan ucapan, yakni membaca zikir, menyucikan-Nya, mengagungkan-Nya, mengesakan-Nya, dan menjadi pemberi nasihat dalam agama-Nya.

    Adab Bersedekah

    Mengutip buku Ekonomi dan Manajemen Ziswaf (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) karya Tika Widiastuti dkk, berikut adab bersedekah yang bisa diperhatikan setiap muslim, terutama sedekah harta.

    • Bersedekah dengan ikhlas
    • Bersedekah dengan mendahulukan kerabat terdekat
    • Dilakukan dengan sembunyi-sembunyi
    • Bersedekah dengan harta yang halal, baik, dan dicintai
    • Tidak mengungkit-ungkit dan menyakiti orang yang diberi sedekah
    • Menjaga sikap saat bersedekah
    • Bersedekah dengan tepat waktu jika itu wajib
    • Bersedekah di waktu lapang dan sempit

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan. Biasanya umat Islam melaksanakan zakat ini di minggu terakhir bulan puasa.

    Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Karena ia merupakan zakat untuk mensucikan diri.

    Syarat Zakat Fitrah

    Dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, ada beberapa syarat sah untuk melaksanakan zakat fitrah. Yaitu:


    • Islam
    • Tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan
    • Adanya kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya.

    Apakah Bayi yang Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah?

    Setiap manusia yang lahir sebagai Muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat ini dibayarkan oleh walinya, yaitu kedua orang tuanya.

    Meskipun bayi tersebut baru dilahirkan beberapa menit sebelum azan magrib di akhir bulan Ramadhan maka wajib baginya dibayarkan zakat fitrah. Berbeda halnya jika bayi lahir setelah azan magrib, maka tidak wajib dibayarkan zakatnya.

    Niat Zakat Fitrah

    Masih dalam buku yang sama, berikut niat zakat fitrah dengan berbagi versi.

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Doa Membayar Zakat Fitrah

    Melansir laman MUI, Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan saat membayar zakat seseorang baiknya membaca doa berikut:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

    Arab latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa ini saat menerima zakat:

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Arab latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).

    (hnh/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Niat Sedekah Subuh, Amalan Pagi Pembuka Pintu Rezeki



    Jakarta

    Sedekah subuh adalah salah satu amalan yang bernilai pahala besar dan memiliki banyak keutamaan. Sedekah di waktu subuh yang dilakukan secara konsisten bisa menjadi pembuka pintu rezeki sekaligus ladang pahala.

    Mengutip dari buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzakir, sedekah subuh ialah kegiatan berbagai atau mengeluarkan harta untuk kebaikan kepada mereka yang membutuhkan. Sedekah subuh dilakukan pada waktu setelah melaksanakan sholat Subuh.

    Sedekah ini menjadi amalan yang spesial, sebab setelah sedekah itu dilakukan, malaikat akan langsung mendoakan agar harta yang dikeluarkan diganti oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits yang dinukil dari buku Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki karya KH. Muhammad Arifin Ilham, dkk.


    Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    مَا مِنْ يَوْمِ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya: “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata, ‘Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya,’ sedangkan yang satunya lagi berkata, ‘Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).” (HR Bukhari).

    Saat mengamalkan sedekah subuh, perlu diiringi dengan niat agar sedekahnya menjadi lebih sempurna. Lantas, seperti apa bacaan niat sedekah subuh?

    Bacaan Niat Sedekah Subuh: Arab, Latin, dan Artinya

    Dilansir dari arsip detikHikmah, berikut ini bacaan niat sedekah subuh yang bisa diamalkan:

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

    Setelah berniat dan melakukan sedekah subuh, kemudian dapat dilanjutkan untuk berdoa dengan bacaan berikut:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Cara Mengamalkan Sedekah Subuh

    Penerapan sedekah subuh harus dilakukan pada waktu setelah sholat Subuh sebelum matahari keluar. Adapun cara mengamalkannya sebagaimana diterangkan oleh Ahmad Mudzakir dalam sumber sebelumnya, di antaranya sebagai berikut:

    • Mengisi kotak amal di masjid setelah melaksanakan sholat Subuh berjamaah. Bagi para istri boleh menitipkan sedekahnya kepada suami atau anak yang beribadah subuh di masjid.
    • Mengirim uang melalui rekening pada waktu setelah subuh kepada orang tua, sahabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau siapapun yang membutuhkan asalkan hal tersebut bernilai sedekah.
    • Memberi makanan kepada tetangga, pondok pesantren, panti asuhan, atau ke tempat-tempat yang memungkinkan disedekahi dalam bentuk makanan. Waktu membagikannya persis setelah Subuh atau sebelum matahari tampak.Mengantarkan bantuan berupa sumbangan kepada yang membutuhkan pada saat waktu subuh.

    Selain dengan uang dan materi, sedekah subuh juga dapat dilakukan dengan berzikir ataupun berbuat baik kepada orang lain. Misalnya dengan memberi salam, menyapa, tersenyum, menolong orang lain, dan mengucapkan hal-hal baik.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Niat, Tata Cara dan Keutamannya


    Jakarta

    Sesuai dengan namanya, sedekah subuh ialah amalan yang dikerjakan sewaktu subuh. Sedekah ini dianjurkan oleh Rasulullah SAW karena memiliki keutamaan.

    Terkait batas waktu pengamalan sedekah subuh ialah sama seperti salat Subuh, sebagaimana dinukil dari buku Bahagia Tanpa Jeda oleh Nurhasanah Leubu. Dengan demikian, sedekah subuh dapat dilakukan selama matahari belum terbit.

    Terkait perintah bersedekah, Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 245:


    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”

    Dari segi hukum Islam, sedekah termasuk ke dalam sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Bahkan, hukum sedekah dapat berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.

    Bacaan Niat Sedekah Subuh

    Menukil dari buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha & Mengaji di Pagi Hari karya Muhammad Ainur Rasyid, sebelum melakukan sedekah subuh ada niat yang dapat dibaca.

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi Saw, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan,”

    Tata Cara Sedekah Subuh

    Sedekah subuh dapat diamalkan melalui berbagai macam cara. Mengutip dari buku Sapu Jagat Keberuntungan oleh Ahmad Mudzakir, berikut bahasannya.

    • Mengisi kotak amal di masjid setelah melaksanakan salat Subuh berjamaah
    • Mengirim uang melalui rekening pada waktu setelah subuh kepada orang tua, sahabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau siapapun yang membutuhkan asalkan hal tersebut bernilai sedekah
    • Memberi makanan kepada tetangga, pondok pesantren, panti asuhan, atau ke tempat-tempat yang memungkinkan disedekahi dalam bentuk makanan setelah subuh sebelum matahari terbit
    • Jika tidak mampu secara uang dan materi, maka sedekah subuh dapat dilakukan dengan berdzikir atau berbuat baik kepada orang lain. Sebagai contoh, memberi salam, menyapa, tersenyum, menolong orang lain, dan mengucapkan hal-hal baik

    Keutamaan Sedekah Subuh

    Menurut buku Saat Jalur Langit Diusahakan Allah Mudahkan Segalanya karya Salwa Salihah dikatakan bahwa mereka yang mengamalkan sedekah subuh niscaya didoakan oleh para malaikat. Bahkan, sedekah subuh dapat membuat doa yang dipanjatkan lebih cepat terkabut.

    Subuh merupakan waktu terbaik sehingga segala permohonan kaum muslimin akan Allah SWT kabulkan. Rutin mengamalkan sedekah subuh akan mendapat naungan Allah SWT di hari kiamat kelak.

    Dalam sebuah hadits dikatakan keutamaan lainnya dari sedekah subuh adalah dilancarkan rezekinya. Sebab, pada waktu subuh malaikat turun langsung ke bumi dan mendoakan mereka-mereka yang mengerjakan amalan sedekah subuh.

    Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

    “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’, malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil,” (HR Bukhari dan Muslim)

    Demikian pembahasan mengenai sedekah subuh. Jangan lupa diamalkan ya!

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Perhiasan Emas yang Dipakai Wajib Dizakati?


    Jakarta

    Emas termasuk harta yang dikenakan zakat jika telah mencapai nisab dan haulnya. Para ahli fikih telah menerangkan jenis emas yang wajib dizakati, termasuk apakah emas itu digunakan sebagai perhiasan.

    Dalil mengeluarkan zakat emas dan sejenisnya bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 34. Allah SWT berfirman,

    ۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”

    Emas, perak, dan logam mulia lainnya yang wajib dizakati harus merupakan milik sendiri, mencapai haul (kepemilikan satu tahun), dan mencapai nisab (batas wajib zakat). Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, nisab emas adalah 85 gram dan kadarnya 2,5 persen.

    Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan, apabila emas yang dimiliki melebihi nisab maka zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari emas yang dimiliki.

    Jenis Emas yang Wajib Dizakati

    Menurut pendapat yang rajih (kuat), emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah simpanan emas, sedangkan perhiasan emas tidak wajib dizakati meskipun selama pemakaian itu jumlahnya lebih banyak, sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz Marzuq Ath-Tharifi dalam Al-Khurasaniyyah fi Syarhi ‘Aqidah Ar-Raziyyaini (Ashli As-Sunnah wa I’tiqad Ad-Din).

    Perhiasan emas yang tidak wajib dizakati ini turut disebutkan dalam al-Mu’tamad sebagaimana dinukil Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara. Dijelaskan, barang-barang emas yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya seperti perhiasan emas untuk perempuan, cincin perak untuk laki-laki, hidung emas, jari-jari yang terbuat dari emas, gigi emas, hiasan alat perang, hiasan mushaf dari perak untuk laki-laki, dan hiasan mushaf dari emas untuk perempuan.

    Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’ karya Syaikh Ahmad Jad diterangkan, perhiasan emas yang dipakai ini dengan catatan tidak berlebihan. Sehingga mubah hukumnya untuk dikenakan sebagai perhiasan dan tidak wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya. Contohnya adalah perhiasan yang umum dipakai wanita.

    Ulama besar Mesir dan ahli hukum Islam terkemuka, Syaikh Abu Zahrah, memilih menentukan batasan maksimal emas yang digunakan sebagai perhiasan agar terbebas dari mengeluarkan zakat. Ia berpendapat, seseorang tidak dikenakan zakat perhiasan emas jika perhiasan itu bernilai 20 mitsqal emas (85 gram).

    Sementara itu, ada pendapat lain yang menyebut bahwa perhiasan emas harus dizakati. Para ulama yang mendukung pendapat ini berhujjah dengan hadits Amr bin Syu’aib RA yang mendengar cerita dari ayahnya bahwa ada dua orang wanita menemui Rasulullah SAW. Kedua tangan wanita itu memakai beberapa gelang emas. Lalu, beliau bertanya,

    “Sukakah kalian apabila pada hari kiamat kelak, Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian berdua?”

    Spontan wanita itu menjawab, “Tidak.”

    Rasulullah SAW bersabda, “Karena itu tunaikanlah hak (zakat gelang emas) yang terdapat pada kedua tangan kalian tersebut.”(HR Ahmad dan Tirmidzi)

    Syamsul Rijal Hamid menjelaskan dalam Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji, hadits tersebut menegaskan bahwa perhiasan yang dipakai harus dikeluarkan zakatnya. Ulama yang berpegang pada ketentuan ini adalah Imam Malik dan Ibn Hazm.

    Adapun, perhiasan emas yang tidak wajib dizakati menurut Imam Malik adalah perhiasan yang berbentuk pedang, mushaf, dan sejenisnya. Dalam hal ini, Imam Malik sepakat dengan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

    (kri/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Hal yang Dapat Menyebabkan Hilangnya Pahala Sedekah


    Jakarta

    Sedekah termasuk amalan yang mendatangkan berbagai pahala, sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadits nabi. Namun, ada hal-hal yang menyebabkan hilangnya pahala sedekah yang perlu umat Islam waspadai.

    Dikutip dari buku Risalah Zakat, Infak, dan Sedekah karya Wawan Shofyan Sholehuddin, sedekah berarti ruang yang teramat luas untuk hamba beramal saleh dengan kelebihan-kelebihan yang dimiliki dalam bentuk kebaikan termasuk dengan mengeluarkan harta di jalan yang diridai Allah SWT.

    Dalil Al-Qur’an tentang Sedekah

    Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk rajin bersedekah baik dalam keadaan longgar maupun sempit, baik ketika kaya maupun miskin. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Saba’ ayat 39, yang berbunyi:


    قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”

    Juga seperti yang difirmankan-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 274, yang berbunyi,

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

    Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

    Hal-hal yang Menyebabkan Hilangnya Pahala Sedekah

    Orang yang mengeluarkan sedekah termasuk satu dari tujuh golongan yang mendapat naungan Allah SWT kelak di hari kiamat. Dalam sebuah hadist yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah SWT dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya. Di antaranya, seorang yang mengeluarkan suatu sedekah, tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Jika tidak mau pahala sedekah hilang, maka perlu menghindari perilaku tercela. Berikut merupakan hal-hal yang menyebabkan hilangnya pahala sedekah yang diambil dari buku Perintah & Larangan Dalam Surat Al-Baqarah Oleh dan Bagi Pemula karya Dede R.U Widodo Suryasoemirat dan buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe.

    1. Menyebut-nyebut Sedekahnya

    Allah SWT melarang menyebut-nyebut sedekah yang telah dikeluarkan agar tidak merusak sedekah. Larangan ini termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 264. Allah SWT berfirman,

    “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.”

    2. Menyakiti Hati Penerima Sedekah

    Hal yang dapat merusak pahala sedekah lainnya adalah menyakiti hari si penerima sedekah. Hal ini turut dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 264 bersamaan dengan larangan menyebut-nyebut sedekah yang diberikan.

    “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.”

    3. Mengambil Kembali Sedekah yang Sudah Dikeluarkan

    Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya, mengeluarkan hadits yang berisi larangan mengambil kembali sedekah yang telah diberikan kepada orang lain.

    Hadits itu berbunyi,

    حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِالزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ، ثُمَّ رَآهَا تَبَاعُ، فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهَا ، فَقَالَ النَّبِيُّ : ((لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ)). هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ

    Artinya: Dari Harun bin Ishaq al- Hamdani, dari Abdurrazzaq, dari Ma`mar, dari az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Umar, bahwa ia menyerahkan seekor kuda untuk ke- perluan jihad fi sabilillah. Lalu ia melihat kuda itu dijual, dan ia ingin membelinya. Kemudi- an Nabi saw. bersabda kepadanya, “Janganlah engkau mengambil kembali sesuatu yang telah engkau sedekahkan.” Ini adalah hadits hasan shahih.

    4. Membesar-besarkan Sedekahnya

    Dalam buku Sedekah Mahabisnis dengan Allah karya Amirulloh Syarbini mengungkapkan bahwa Sum’ah atau ‘mendengar’ merupakan perbuatan yang tercela. Dijelaskan, sum’ah berarti melakukan amal perbuatan agar orang lain mendengar apa yang diperbuat, lalu mereka memuji dan ia menjadi tenar

    Sum’ah juga bisa diartikan sebagai “menceritakan dan membesar-besarkan amalan yang pernah dilakukan pada orang lain agar mendapat tempat di hati mereka serta mendapat perhatian dan keistimewaan.”

    5. Bersedekah dengan Rezeki yang Haram

    Bersedekah dengan harta yang haram sesungguhnya sia-sia. Ia tidak akan mendapat kebaikan, malah hanya akan menambah dosa. Seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yang dikutip dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe.

    Dari Ibnu Umar RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan diterima salat tanpa thaharah (bersuci), dan tidak akan diterima pula sedekah dari harta ghulul .” (HR Muslim)

    Dijelaskan dalam Syarah Shahih Muslim, yang dimaksud dengan ghulul adalah mencuri harta ghanimah (rampasan perang) sebelum dibahagiakan. Ghulul dikategorikan sebagai merupakan harta yang tidak halal.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com