Blog

  • Urutan Penerima Sedekah Menurut Dalil Qur’an dan Hadits, Siapa Saja?


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan yang paling dianjurkan. Amalan ini dikerjakan dengan menyalurkan bantuan atau hal lain kepada yang membutuhkan. Namun, ada orang-orang yang menjadi prioritas penerima sedekah.

    Keutamaan sedekah disebutkan dalam sejumlah hadits. Salah satunya yang berasal dari Abu Umamah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)


    Menukil dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah tulisan Reza Pahlevi Dalimuthe, sedekah merupakan harta yang dikeluarkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedekah bukan amalan wajib seperti zakat, melainkan sunnah.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hadid ayat 7,

    ا مِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا هُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

    Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang- orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

    Urutan Penerima Sedekah Berdasarkan Dalil

    Disebutkan dalam buku Pencegahan Fraud dengan Manajemen Risiko dalam Perspektif Al-Quran yang ditulis Eko Sudarmanto, sedekah lebih utama dilakukan pada keluarga ketimbang orang lain. Imam Baghawi mengatakan bahwa orang yang paling utama menerima sedekah adalah keluarga sebagai bentuk tanggung jawab untuk dinafkahi, seperti istri, anak dan sebagainya.

    Terkait urutan penerima sedekah disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 215,

    يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

    Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

    Berdasarkan ayat di atas, maka urutan penerima sedekah yaitu:

    1. Orang tua
    2. Kerabat
    3. Anak yatim
    4. Orang miskin
    5. Orang yang dalam perjalanan

    Sementara itu, Imam Nawawi mengatakan bahwa skala prioritas harus mempertimbangkan kemampuan finansial si penerima. Artinya, keluarga yang termasuk kategori penerima sedekah lebih utama ketimbang orang lain.

    Jadi, orang yang lebih utama menerima sedekah adalah sanak keluarga yang termasuk ke dalam golongan fakir, miskin atau memiliki banyak utang.

    Kemudian, urutan penerima sedekah lainnya dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA, beliau bersabda,

    “Bersedekahlah!” Seseorang menanggapi, ‘Ya Rasulullah, saya memiliki satu dinar (rezeki).’ Rasul berkata, ‘Bersedekahlah untuk dirimu.’ Ia berkata, ‘Saya masih punya sisanya.’ Kata Rasul, ‘Berikan kepada istrimu.’ Ia berkata, ‘Masih ada yang lain.’ Kata Rasul, ‘Berikan kepada anakmu!’ ‘Masih ada yang lain.’ Rasul berkata, ‘Berikan kepada pelayanmu!’ ‘Masih ada yang lain.’ Rasul berkata, ‘Terserah kamu (kamu lebih tahu).” (HR An Nasa’i)

    Waktu yang Dianjurkan untuk Bersedekah

    Mengutip dari buku Sedekah Bikin Kaya dan Berkah yang disusun Ubaidurrahim El Hamdy, berikut beberapa waktu yang dianjurkan untuk bersedekah.

    • Ketika lapang dan sempit
    • Saat sehat
    • Ketika merasa kikir
    • Ketika takut akan kemiskinan
    • Ketika berharap untuk kaya
    • Pada pagi hari atau subuh
    • Pada hari Jumat
    • Pada bulan Ramadan

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hadiri Forum WZWF, Menag Nasaruddin Berharap Zakat dan Wakaf bisa Jadi Solusi Masalah Global



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Bank Indonesia menggelar Konferensi dan Pertemuan Tahunan World Zakat and Waqf Forum (WZWF). Acara yang dirangkai dengan perhelatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) itu juga didukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Forum ini mengusung tema “Tatanan Global Zakat-Wakaf Baru: Komunitas Global yang Bersatu Berdasarkan Keadilan, Kasih Sayang, dan Kesejahteraan Bersama.” Kegiatan yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Jumat-Sabtu (1-2/11/2024) disambut antusias oleh peserta forum.

    Konferensi ini dihadiri peserta dari 43 negara anggota dan menjadi media yang mempertemukan pemimpin global, praktisi, pengusaha, dan generasi muda untuk membahas inovasi dan masa depan pengelolaan zakat dan wakaf.


    Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap, konferensi ini menghasilkan gagasan baru yang memaksimalkan pemberdayaan zakat dan wakaf sebagai solusi atas masalah global. “Kita perlu mengkaji bagaimana zakat dan wakaf dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan dunia,” ungkapnya dalam konferensi pers usai membuka acara secara resmi, Jumat (1/11/2024).

    Dalam kesempatan ini, Menag menekankan pentingnya kemajuan teknologi dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Menurutnya, teknologi digital mendukung transparansi dan efektivitas distribusi bagi masyarakat yang membutuhkan.

    “Justru teknologi bisa memperluas jangkauan pengumpulan zakat dan wakaf hingga skala global, serta memastikan pemanfaatan dana secara produktif dan tepat sasaran,” lanjutnya.

    Kemenag saat ini mengimplementasikan empat program utama untuk memperkuat peran zakat dan wakaf, yaitu meliputi Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf. Program-program ini bertujuan mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai alat pemberdayaan ekonomi, bukan hanya sebagai ibadah.

    Menag turut menyoroti bonus demografi di Indonesia sebagai peluang untuk memberdayakan generasi muda melalui pendidikan dan keterampilan yang didukung oleh dana zakat dan wakaf.

    “Jika berhasil, dampak jangka panjang dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan semakin terasa,” jelasnya.

    Gerakan Indonesia Berwakaf

    Dalam forum tersebut, Kamaruddin Amin selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkenalkan Gerakan Indonesia Berwakaf. Gerakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memaksimalkan potensi aset wakaf nasional. Melalui pilar inklusivitas, keberlanjutan, dan inovasi, gerakan ini berupaya memanfaatkan aset wakaf yang luas demi kesejahteraan masyarakat.

    Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam ini menyebut, Indonesia memiliki 445.410 lokasi tanah wakaf, termasuk 36.240 madrasah, 1.100 kantor KUA, 220.000 masjid, dan 266.413 musala.

    “Gerakan ini akan fokus mengembangkan aset-aset tersebut dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan konservasi lingkungan. Selain mendukung madrasah, gerakan ini juga mendorong pendirian rumah sakit, pemberian beasiswa, serta inisiatif wakaf hijau untuk pelestarian alam,” jelasnya.

    Kamaruddin juga mengajak negara-negara dan organisasi internasional untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan dampak wakaf secara global. Dengan teknologi digital, Gerakan Indonesia Berwakaf dapat memastikan pengelolaan wakaf yang transparan dan berkelanjutan demi masa depan yang lebih inklusif.

    Inovasi pengelolaan zakat dan wakaf, seperti wakaf korporasi dan wakaf saham, terus didorong agar relevan di dunia modern dengan peluang investasi yang semakin luas. Selain itu, kegiatan konferensi mencakup sesi pembelajaran dari para ahli yang berbagi praktik terbaik, solusi inovatif, dan kerangka kerja terbaru.

    Forum ini turut dihadiri Menteri Agama Malaysia, Mohd Na’im Mokhtar, dan diikuti 250 peserta dari 43 negara anggota WZWF. Gelaran WZWF juga didukung sejumlah sponsor seperti Bank Mega Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, dan PT Paragon Technology and Innovation.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Subuh Paling Utama Diberikan kepada Siapa? Ini Urutannya


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan ringan yang sangat dianjurkan bagi muslim. Banyak keutamaan dalam sedekah, terutama jika dilakukan ketika subuh.

    Menukil dari buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzakir, sedekah subuh adalah kegiatan mengeluarkan harta untuk kebaikan bagi yang membutuhkan pada waktu subuh. Setelah salat Subuh, muslim bisa langsung mengerjakan amalan yang satu ini.

    Ketika subuh, Allah SWT menurunkan dua malaikat untuk mendoakan muslim yang menyisihkan hartanya untuk bersedekah. Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,


    “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil’.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Lalu, kepada siapa sedekah subuh paling utama diberikan?

    Golongan yang Paling Utama Menerima Sedekah Subuh

    Pada dasarnya, sedekah subuh sama seperti sedekah lainnya. Hanya saja yang membedakan adalah pelaksanaannya dilakukan pada waktu subuh.

    Eko Sudarmanto dalam bukunya yang berjudul Pencegahan Fraud dengan Manajemen Risiko dalam Perspektif Al-Quran menyebutkan bahwa golongan yang paling utama menerima sedekah adalah keluarga. Dalam hal ini, Imam Baghawi menuturkan kalau keluarga menjadi bentuk tanggung jawab untuk dinafkahi, mulai dari istri, anak dan sebagainya.

    Turut dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang berasal dari Abu Hurairah tentang golongan yang paling utama menerima sedekah. Beliau bersabda,

    “Bersedekahlah!” Seseorang menanggapi, ‘Ya Rasulullah, saya memiliki satu dinar (rezeki).’ Rasul berkata, ‘Bersedekahlah untuk dirimu.’ Ia berkata, ‘Saya masih punya sisanya.’ Kata Rasul, ‘Berikan kepada istrimu.’ Ia berkata, ‘Masih ada yang lain.’ Kata Rasul, ‘Berikan kepada anakmu!’ ‘Masih ada yang lain.’ Rasul berkata, ‘Berikan kepada pelayanmu!’ ‘Masih ada yang lain.’ Rasul berkata, ‘Terserah kamu (kamu lebih tahu)’.” (HR An Nasa’i)

    Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 215 menguraikan tentang urutan penerima sedekah, yaitu mulai dari orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagaimana firman-Nya yang berbunyi,

    يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

    Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

    Meski demikian, Imam Nawawi berpendapat skala prioritas penerima sedekah ini hendaknya menyesuaikan kemampuan finansial penerima. Sebagai contoh, keluarga atau sanak saudara yang termasuk golongan fakir menjadi penerima utama.

    Nabi Muhammad SAW dalam hadits lainnya pernah ditanya oleh Abu Hurairah RA tentang sedekah yang paling utama.

    “Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu’.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

    Niat Sedekah Subuh

    Berikut bacaan niat sedekah subuh yang dinukil dari buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha & Mengaji di Pagi Hari oleh Muhammad Ainur Rasyid.

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

    Doa Sedekah Subuh

    Masih dari sumber yang sama, ada doa yang bisa diamalkan muslim setelah melakukan sedekah subuh. Berikut bunyinya,

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Arab latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Sedekah Subuh, Didoakan Malaikat hingga Dilindungi dari Penyakit


    Jakarta

    Sedekah subuh menjadi amalan yang dapat dikerjakan di pagi hari. Amalan ini membawa banyak keutamaan, termasuk didoakan malaikat dan dijauhkan dari penyakit.

    Mengutip buku Dahsyatnya Sedekah oleh Ahmad Sangid, B.Ed., M.A. dijelaskan sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata.

    Dalil tentang Sedekah dalam Al-Qur’an dan Hadits

    Menurut Al-Jurjani, seorang pakar bahasa Arab dan pengarang buku At Ta’rifat, mengartikan sedekah sebagai pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang berhak menerimanya yang diiringi oleh pemberian pahala dari Allah SWT.


    Ulama fikih sepakat mengatakan bahwa sedekah merupakan salah satu perbuatan yang disyariatkan dan hukumnya adalah sunnah. Kesepakatan mereka itu didasarkan pada firman Allah SWT di dalam surat Al-Baqarah ayat 280,

    وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Artinya: Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”

    Sedekah dalam konsep Islam memiliki arti yang luas, tidak hanya sebatas pada pemberian sesuatu yang sifatnya materiil kepada orang miskin, tetapi lebih dari itu, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan, baik bersifat fisik, maupun nonfisik.

    Dalam sabdanya, Rasulullah SAW berkata, “Hendaknya setiap muslim bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, bagaimana orang-orang yang tidak memiliki sesuatu bisa bersedekah?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah (dengannya).” Mereka bertanya lagi, “Jika ia tidak memperoleh sesuatu?” Jawab Rasulullah SAW, “Hendaklah ia menolong orang yang terdesak oleh kebutuhan dan yang mengharapkan bantuannya.” Mereka bertanya lagi, “Dan jika hal itu tidak juga dapat dilaksanakan?” Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya.” (HR Ahmad)

    Keutamaan Sedekah Subuh

    Sesuai dengan namanya, sedekah subuh adalah amalan sedekah yang dikerjakan di waktu subuh. Ada beberapa keutamaan yang bisa diraih orang yang bersedekah, baik di waktu subuh ataupun selainnya.

    1. Pahala Sedekah

    Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261, Allah SWT berfirman,

    مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

    2. Didoakan Malaikat

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah, kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang bersedekah,” sedangkan yang satu lagi berdoa, “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Balasan Sedekah

    Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang yang bersedekah dengan harta yang baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik, kecuali (Allah) Yang Maha Pengasih akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya. Jika sedekah itu berupa sebuah kurma, maka di tangan Allah yang Maha Pengasih, sedekah itu akan bertambah sampai menjadi lebih besar dari gunung, sebagaimana seseorang di antara kalian membesarkan anak kudanya atau anak untanya.” (HR Muslim)

    4. Sedekah Tak Membuat Kekurangan

    Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hai anak cucu Adam, berinfaklah kalian, maka Aku akan memberi ganti kepadamu.’”

    Rasulullah SAW bersabda, “Anugerah Allah itu penuh dan deras.” Ibnu Numair berkata, “(Maksud dari) mal’aan adalah pemberian yang banyak dan mendatangkan keberkahan, tidak mungkin dikurangi oleh apapun di waktu malam dan siang.” (HR Muslim)

    5. Derajat Mulia bagi Orang yang Sedekah

    Dalam hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tiadalah harta itu berkurang karena sedekah. Allah tidak akan menambahkan kepada seseorang yang suka memaafkan melainkan kemuliaan. Dan tiadalah seseorang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah yang Mahamulia lagi Mahaagung akan mengangkat derajatnya.” (HR Muslim)

    6. Sedekah Dapat Mengobati Penyakit

    Rasulullah SAW bersabda, “Peliharalah harta bendamu dengan cara mengeluarkan zakat. Dan obatilah penyakitmu dengan sedekah. Dan hadapilah cobaan yang datang bertubi-tubi dengan doa dan merendahkan diri kepada Allah.” (HR Abu Daud)

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Sedekah Pahalanya Paling Besar Menurut Hadits Nabi SAW


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Terkait sedekah disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 267.

    Allah SWT berfirman,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

    Rasulullah SAW dalam haditsnya turut menerangkan tentang sedekah. Beliau bersabda,

    “Hendaknya engkau bersedekah sementara engkau dalam keadaan sehat dan tamak, yakni engkau sedang menginginkan (mencintai) kehidupan dan mengkhawatirkan kemiskinan. Dan janganlah engkau menunda sedekah itu hingga (saat) ruh telah sampai di tenggorokan, lalu engkau (baru) mengatakan, ‘Untuk fulan sekian (aku berikan dari hartaku) dan untuk fulan sekian.’ Ketahuilah, harta itu telah menjadi milik fulan.” (HR Muslim)

    Menukil dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe, sedekah banyak bentuknya tidak hanya dengan harta. Hukum dari sedekah sendiri adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan.

    Setidaknya ada beberapa sedekah yang pahalanya paling besar. Apa itu?

    Sedekah yang Paling Besar Pahalanya

    Sedekah yang paling besar pahalanya disebutkan dalam hadits Nabi SAW. Mengutip dari Syarah Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi terjemahan Misbah, berikut bunyi haditsnya:

    Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “Ya Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?”

    Kemudian Rasulullah pun bersabda, “Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, ‘Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan’, padahal yang demikian itu memang untuk fulan.” (HR Muttafaq’alaih)

    Berdasarkan hadits di atas, sedekah dalam keadaan sehat dan sebenarnya kikir menjadi sedekah yang paling besar pahalanya. Menurut Imam Nawawi, ketika muslim dermawan dan bersedekah saat itu membuktikan keikhlasan hati dan cinta yang besar terhadap Allah SWT.

    Sedekah ketika sehat berbeda dengan saat sakit. Sebab, ketika seseorang sakit dan dekat ajalnya, ini membuat muslim melihat harta bukan lagi miliknya karena telah putus asa dengan hidup.

    Selain sehat dan sebenarnya kikir, sedekah ketika kaya juga akan diganjar pahala yang luar biasa. Diterangkan oleh Asy Syarqawi dalam Jawahir Al-Bukhari yang ditulis Syaikh Muhammad Imarah terjemahan M Abdul Ghoffar, sedekah bertujuan menguatkan keinginan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tidak sebaliknya, seperti dalam keadaan sakit atau jelang kematian.

    Manfaat Bersedekah bagi Muslim

    Mengutip buku Dirasah Islamiyah tulisan Al Mubdi’u dkk, berikut beberapa manfaat sedekah bagi muslim.

    • Memperpanjang umur
    • Terhindar dari marabahaya
    • Diganjar harta dan pahala yang berlipat
    • Mencegah kematian yang buruk
    • Penghapus dosa
    • Menjauhkan diri dari api neraka

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sedekah Bisa Berubah Jadi Haram, Ini Sebabnya


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan yang dianjurkan. Hukum sedekah adalah sunnah menurut ijma ulama. Namun, bisa menjadi haram karena kondisi tertentu.

    Diterangkan dalam buku Fiqh Muamalat karya Abdul Rahman Ghazaly dkk, dalil yang dijadikan dasar hukum sedekah adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 280 dan 261.

    وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٢٨٠


    Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).” (QS Al-Baqarah: 280)

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261)

    Dalil sedekah juga bersandar pada sejumlah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

    اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بشق تمرة (متفق عليه)

    Artinya: “Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

    مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعفو إِلَّا عِرًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (رواه مسلم)

    Artinya: “Sedekah tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR Muslim)

    Hukum Sedekah yang Haram

    Hukum sedekah bisa berubah menjadi haram apabila mengetahui barang yang akan disedekahkan itu akan digunakan untuk kejahatan dan maksiat. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Fiqh karya M. Aliyul Wafa dkk.

    Dalil yang menguatkan hal ini adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 272,

    ۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٢

    Artinya: “Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.”

    Dalam Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karangan Rizem Aizid turut dijelaskan, hukum sedekah bisa menjadi haram apabila diniatkan sebagai uang sogok.

    Kebolehan Sedekah dengan Harta Haram

    Sedekah dengan harta haram diperbolehkan untuk kondisi tertentu. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menjelaskan, sedekah dengan harta haram boleh dilakukan semata-mata hanya untuk melepaskan diri dari kezaliman. Harta haram, kata Imam al-Ghazali, hukumnya menjadi halal bagi orang lain, namun bagi yang bersangkutan tetap haram.

    “Itu karena harta yang haram tersebut jelas haram bila dipakai untuk diri sendiri, dan sayang bila disia-siakan atau dibuang ke laut. Maka yang terbaik adalah disedekahkan untuk kemaslahatan kaum muslim,” jelas Imam al-Ghazali seperti diterjemahkan Purwanto.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Uang Sedekah Subuh Lebih Baik Diberikan kepada Siapa?


    Jakarta

    Sedekah subuh adalah salah satu bentuk amal kebaikan yang memiliki banyak keutamaan dan pahala dalam ajaran Islam. Bukan hanya berbagi harta, sedekah subuh juga bisa diberikan dalam berbagai bentuk lainnya, seperti tenaga atau bentuk kebaikan lainnya yang diniatkan untuk membantu sesama.

    Yang terpenting, pemberian tersebut dilakukan secara ikhlas tanpa mengharap balasan kecuali ridha dari Allah Swt.

    Dalam ajaran Islam, terdapat dalil yang menguatkan keutamaan bersedekah. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 271 yang berbunyi:


    اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

    Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

    Namun, muncul pertanyaan, uang sedekah subuh lebih baik diberikan kepada siapa? Simak penjelasan selengkapnya.

    Pengertian Sedekah Subuh dan Keistimewaannya

    Mengutip buku Sapu Jagat Keberuntungan tulisan Ahmad Mudzakir, sedekah subuh adalah amalah berbagi rezeki mulai dari harta dan lain-lain untuk kebaikan orang-orang yang membutuhkan yang dilakukan setelah seseorang menunaikan salat Subuh hingga sebelum matahari terbit.

    Keutamaan dari sedekah subuh ini tidak hanya pada aktivitas berbagi itu sendiri, tetapi juga karena waktu pelaksanaannya yang sangat istimewa. Pada waktu subuh, malaikat turun ke bumi untuk mendoakan kebaikan bagi orang yang bersedekah serta memohonkan keburukan bagi mereka yang enggan berbagi.

    Rasulullah saw. dalam sebuah hadits menjelaskan, “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil.” (HR. Bukhari dan Muslin, dari Abu Hurairah)

    Hadits ini menunjukkan keistimewaan sedekah Subuh yang didukung oleh doa dari malaikat, di mana mereka memohon agar orang yang bersedekah diberikan balasan berlipat ganda. Sementara yang enggan berbagi akan mengalami keburukan.

    Dalam Islam, waktu subuh dikenal sebagai waktu yang sangat istimewa, tidak hanya karena keutamaan salat Subuh, tetapi juga karena adanya peluang untuk mendapatkan doa dari para malaikat bagi yang bersedekah di waktu tersebut.

    Hitungan waktu antara selesai salat Subuh hingga matahari terbit memang tidak lama, yaitu kurang dari satu jam. Namun, dalam waktu singkat itu, sedekah yang diberikan bisa mendapatkan doa langsung dari malaikat agar sedekah tersebut digantikan oleh Allah Swt. dengan rezeki yang melimpah.

    7 Orang yang Berhak Menerima Sedekah Subuh Sesuai Urutannya

    Dalam Islam, penerima sedekah memiliki urutan prioritas tertentu, tak terkecuali penerima sedekah subuh. Tujuannya untuk memastikan sedekah disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

    Berikut ini adalah golongan-golongan yang berhak menerima sedekah subuh, sesuai dengan urutan yang dianjurkan seperti yang dijelaskan oleh Masykur Arif dalam bukunya Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah.

    1. Orang tua dan keluarga
    2. Kerabat dekat
    3. Anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian
    4. Orang-orang yang berada dalam kemiskinan
    5. Musafir yang memerlukan bantuan di perjalanan
    6. Orang-orang yang meminta-minta
    7. Untuk tujuan membebaskan hamba sahaya (budak)

    Urutan ini bersumber dari firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 177 yang berbunyi:

    ۞ لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

    Artinya: “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

    Berdasarkan panduan tersebut, yang menjadi prioritas utama dalam menerima sedekah adalah keluarga dekat. Orang-orang seperti orang tua, mertua, pasangan, anak, dan saudara kandung ditempatkan di urutan pertama.

    Setelah keluarga inti, urutan berlanjut ke anggota keluarga besar lainnya, seperti paman, bibi, dan kemudian anak-anak yatim serta orang-orang yang membutuhkan di masyarakat.

    Namun, penting juga untuk diingat bahwa prioritas tersebut bukanlah aturan yang kaku. Sedekah sebaiknya diberikan kepada mereka yang benar-benar memerlukan, meski tidak selalu berada di urutan teratas dalam daftar keluarga.

    Misalnya, jika kita berniat membantu kerabat tetapi mereka sudah dalam kondisi berkecukupan, lebih baik sedekah tersebut dialihkan kepada yang lebih membutuhkan, seperti fakir miskin atau anak yatim.

    Hal ini juga diperkuat dari hadits Rasululullah saw. dalam buku Sedekah Pengubah Nasib: Membuka Jalan Rezeki dengan Banyak Memberi karya Aditya Akbar Hakim yang menjelaskan tentang urutan sedekah.

    “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun, dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu (anak istri) lebih besar pahalanya.” (HR Muslim)

    Cara Melakukan Sedekah Subuh

    Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjalankan sedekah subuh dengan benar, sesuai dengan waktu yang dianjurkan yaitu setelah salat Subuh hingga sebelum matahari terbit:

    1. Mengisi Kotak Amal di Masjid

    Setelah menunaikan salat Subuh berjamaah, kaum pria bisa langsung memasukkan sedekahnya ke kotak amal di masjid. Bagi ibu-ibu yang tidak hadir di masjid, bisa menitipkan infaknya melalui suami atau anak yang pergi ke masjid.

    2. Transfer Uang Melalui Rekening

    Sedekah Subuh juga bisa dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang setelah salat Subuh ke orang tua, kerabat, atau sahabat yang membutuhkan. Bantuan ini juga bisa ditujukan kepada lembaga sosial atau pihak-pihak yang memerlukan.

    3. Memberi Makanan

    Setelah salat Subuh, kita bisa mengantar makanan ke rumah tetangga, pondok pesantren, panti yatim, atau tempat lain di mana makanan tersebut akan langsung dimakan. Waktu yang dianjurkan adalah setelah subuh, sebelum matahari sepenuhnya muncul.

    4. Memberikan Bantuan atau Sumbangan

    Mengantarkan sumbangan atau bantuan langsung kepada mereka yang memerlukan juga adalah bentuk sedekah subuh yang bisa dilakukan. Penting untuk melakukannya setelah subuh agar tepat sesuai waktu yang disarankan.

    Manfaat Melakukan Sedekah Subuh

    Berikut adalah sejumlah manfaat luar biasa yang dapat diperoleh dari melakukan sedekah subuh seperti yang diterangkan oleh Isnura Afgandi dkk. dalam bukunya The Power of Jalur Langit.

    1. Permintaan dikabulkan Allah Swt.
    2. Didoakan oleh dua malaikat
    3. Pahala dan kebaikan berlipat ganda
    4. Rezeki bertambah
    5. Penghapusan dosa
    6. Terhindar dari malapetaka
    7. Kedudukan mulia di hadapan Allah Swt.
    8. Kesembuhan dari penyakit
    9. Didekatkan pada pintu surga
    10. Naungan di padang mahsyar
    11. Pahala yang mengalir terus-menerus
    12. Hati menjadi tenang dan lapang

    Demikianlah penjelasan mengenai siapa saja yang lebih baik diberikan sedekah beserta informasi terkait. Memilih penerima sedekah yang benar-benar membutuhkan bisa menjadi cara untuk memaksimalkan nilai kebaikan yang kita lakukan. Semoga bermanfaat.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar Utang atau Sedekah Dulu, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Di antara banyak amalan dalam Islam, membayar utang dan bersedekah adalah dua perbuatan yang sangat dianjurkan. Keduanya pun sama-sama mendatangkan pahala.

    Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: Bayar utang dulu atau sedekah dulu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

    Mana yang Lebih Utama, Bayar Utang Dulu atau Sedekah?

    Dalam Islam, ada perdebatan yang cukup panjang mengenai bayar utang dulu atau sedekah dulu. Walaipun keduanya sama-sama utama tapi terdapat keduanya memiliki nilai dan prioritas tersendiri.


    Membayar Utang Lebih Dulu Karena Sifatnya Wajib

    Syaikh Utsmainin dalam buku Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat yang disusun oleh Abdul Bakir dkk., menjelaskan bahwa membayar utang adalah prioritas karena sifatnya yang wajib, sedangkan sedekah adalah amalan sunnah.

    Prinsip dasar yang dipegang adalah bahwa hal-hal yang wajib harus lebih diutamakan daripada yang sunnah. Apabila seseorang memiliki utang yang cukup besar hingga hampir menghabiskan seluruh hartanya, maka langkah bijak yang dianjurkan adalah melunasi utang tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan sedekah. Hal ini mencegah seseorang dari kesulitan finansial yang bisa timbul akibat menunda pembayaran utang.

    Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang dikutip dari buku Mengapa Sedekahku Tak Dibalas? karya Ust. Ahmad Zacky el-Syafa, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa menunda-nunda pelunasan utang padahal mampu membayarnya adalah perbuatan zalim. “Menunda-nunda melunasi utang padahal mampu adalah perbuatan zalim.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    Hal ini menunjukkan bahwa membayar utang adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak boleh diremehkan. Selain itu, dalam ajaran Islam, berutang juga menimbulkan beban sosial dan moral. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan agar seseorang yang mampu segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda.

    Tetap Boleh Bersedekah Walau Memiliki Utang

    Di sisi lain, menurut buku JABALKAT II: Jawaban Problematika Masyarakat yang disusun oleh Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo memberikan penjelasan bahwa bersedekah tetap boleh dilakukan meski seseorang memiliki utang, selama kondisi keuangan orang tersebut tidak dalam kesulitan yang mendesak. Ini berarti, apabila seseorang mampu bersedekah tanpa mengabaikan kewajiban utangnya, maka sedekah tetap menjadi amal yang baik dan dianjurkan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Andaikata aku punya emas sebesar bukit Uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR. Bukhari)

    Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (menerima), yang menunjukkan bahwa Islam menghargai amal kebaikan dalam bentuk apa pun, selama tidak membahayakan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Wahai anak Adam, sesungguhnya bila kamu menyerahkan kelebihan sesuatu adalah lebih baik bagimu. Namun bila kamu mengekangnya maka hak itu buruk bagimu. Dan tidak tercela orang yang memenuhi kebutuhan dan mulailah dari orang yang menjadi tanggung jawabmu. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Namun, penting untuk diingat bahwa jika seseorang berniat bersedekah tetapi seluruh hartanya habis untuk utang, maka sebaiknya ia memprioritaskan utang tersebut terlebih dahulu.

    Kesimpulannya, bagi yang memiliki utang besar dan kondisi finansial yang terbatas, sebaiknya fokus pada pelunasan utang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban utama. Namun, jika keadaan keuangan stabil, maka bersedekah tetap menjadi amal yang baik dan dapat mendatangkan pahala serta keberkahan.

    Hukum Utang-piutang dalam Islam

    Mengutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap II tulisan Syaikh Dr. Shalih, konsep utang atau yang dikenal dengan istilah “al-qardhu” memiliki makna “memotong” karena seseorang yang meminjamkan hartanya seolah-olah sedang “memotong” sebagian dari miliknya untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

    Secara syar’i, al-qardhu berarti memberikan harta kepada orang lain dengan tujuan untuk membantu dan di kemudian hari harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

    Memberikan pinjaman adalah tindakan yang sangat dianjurkan, terutama karena membantu meringankan beban saudara seiman. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda,

    “Pada malam ketika aku menjalani Isra’, aku melihat di pintu surga tertulis, “Pahala sedekah 10 kali lipat dan pahala pemberi utang 18 kali lipat.” Hadits ini menunjukkan betapa besar pahala yang diperoleh bagi mereka yang memberi bantuan kepada orang yang sedang kesulitan, baik melalui sedekah maupun memberi pinjaman.”

    Di hadits lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia, Allah akan menghilangkan satu kesulitan dari berbagai kesulitannya pada hari Kiamat. “

    Memberikan pinjaman adalah salah satu cara untuk menolong, apalagi dalam kondisi mendesak dan sulit. Namun, Islam juga menetapkan syarat-syarat tertentu bagi orang yang memberikan utang.

    Di antaranya, pemberi utang adalah orang yang sah atas hartanya bukan harta orang lain, peminjam tidak boleh meminta pinjaman lebih dari apa yang diperlukan dan tidak boleh menunda pembayaran jika sudah mampu membayarnya, karena ini termasuk perilaku zalim. Para ulama juga melarang penambahan jumlah pembayaran sebagai bentuk “balas jasa” karena ini termasuk riba, yang haram hukumnya.

    Selain itu, jika peminjam memiliki niat untuk mengembalikan lebih sebagai bentuk kebaikan tanpa syarat dari pemberi pinjaman, hal ini diperbolehkan. Tindakan ini dinilai sebagai amalan baik, selama tidak menjadi beban atau paksaan.

    Hukum tentang Sedekah

    Sedekah memiliki kedudukan yang penting dalam Islam, dan hukum pemberiannya bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi penerima serta niat pemberi. Berdasarkan buku Cara Berkah Lunas Amanah (Hutang) karangan Budhi Cahyono, berikut adalah macam-macam hukum dari bersedekah:

    1. Sunnah

    Pada dasarnya, bersedekah adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan, pelaku akan memperoleh pahala dari Allah SWT. Tetapi, jika tidak dilaksanakan, maka tidak ada dosa yang menimpa.

    2. Haram

    Sedekah menjadi haram jika seseorang mengetahui bahwa harta atau bantuan yang diberikan akan digunakan oleh penerimanya untuk berbuat maksiat atau melanggar aturan agama.

    3. Wajib

    Sedekah dapat berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seseorang memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup, sementara di hadapannya ada orang yang kelaparan atau sangat membutuhkan bantuan, maka wajib baginya untuk bersedekah. Selain itu, sedekah juga menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya, sehingga harus dipenuhi.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com