Blog

  • Apa Bentuk Sedekah Terbaik bagi Orang yang Sudah Meninggal?


    Jakarta

    Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menjadi manusia bermanfaat adalah dengan gemar bersedekah dan memberi kepada orang lain. Namun, bagaimana jika dirinya sudah meninggal? Apakah bentuk sedekah yang paling baik untuk orang yang sudah meninggal?

    Sedekah diambil dari kata dalam bahasa Arab “صَدَقَةٌ” atau “صَدَقَةُ التَّطَوُّع” yang berarti sedekah sunnah. Dikutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah V oleh Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, apabila hanya disebut sedekah saja ditakutkan sama dengan sedekah wajib, yaitu zakat.

    Sementara menurut istilah, sedekah adalah memberikan sesuatu, bisa berupa bantuan, pertolongan, atau harta, kepada orang lain yang berhak menerimanya dan semata-mata hanya mengharap rida dari Allah SWT.


    Ada salah satu sedekah yang pahalanya lebih besar dan lebih kekal. Sedekah ini bisa berupa harta atau sesuatu yang tahan lama dan bisa selalu memberikan manfaat bagi orang banyak. Bahkan selama barang tersebut bermanfaat, walaupun si pemilik sedekah sudah meninggal, ia tetap akan mendapatkan pahalanya.

    Bentuk Sedekah Paling Baik untuk Orang Meninggal

    Sedekah paling baik untuk orang yang sudah meninggal adalah sedekah jariyah yang pernah ia keluarkan sebelum dirinya sudah menghadap Allah SWT. Hal ini disandarkan dari hadits Rasulullah SAW yang bersabda,

    حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إسْمَعِيلُ هُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

    Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaiba, yaitu Ibnu Said dan Ibnu Hujr mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Ismail, yaitu Ibnu Jafar dari Al-‘Ala dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak shalih yang selalu mendoakannya.”

    Dilansir dari Manshur Abdul Hakim dalam bukunya yang berjudul Buku Saku Terapi Bersedekah, sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir setelah orang yang memberikannya meninggal. Sedekah ini disebut jenis sedekah yang paling baik untuk orang yang sudah meninggal karena pahalanya tidak akan terputus selama sedekah yang dikeluarkan tersebut masih membawa manfaat atau dipakai oleh orang banyak.

    Cara Sedekah Jariyah

    Ada empat media yang bisa dijadikan sarana untuk menanam sedekah jariyah, di antaranya adalah:

    1. Mengalirkan Air untuk Orang Banyak

    Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang menggali sumur kemudian airnya diminum oleh makhluk yang kepanasan, baik itu jin, manusia, atau pun burung, maka Allah akan memberinya balasan pada hari kiamat. Orang yang membuat masjid meskipun hanya sebesar sangkar burung atau bahkan lebih kecil lagi, maka Allah akan membuatkannya rumah di surga.” (HR Al-Mundziri)

    2. Memberi Makan Orang Lain

    Suatu saat sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kebaikan dalam Islam, lalu beliau menjawab, “Engkau memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang kau kenal dan tidak kau kenal.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)

    3. Mendirikan Masjid

    Membangun masjid merupakan salah satu kegiatan sedekah jariyah. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Orang yang membangun masjid demi mengharap rida Allah, maka Allah akan membuatkan rumah di surga untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    4. Mengeluarkan Harta untuk Jihad

    Jihad di jalan Allah SWT yang merupakan sedekah jariyah bisa dilakukan dengan cara membiayai pengembangan ilmu pengetahuan, menerbitkan buku, membangun asrama bagi anak yatim, gelandangan, dan lain sebagainya.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Begini Cara Daftarnya



    Jakarta

    Seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah dibuka. Putra-putri bangsa dapat melakukan pendaftaran secara online.

    Pengumuman pembukaan seleksi tersebut disampaikan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota BWI. Ketua Panitia Seleksi Prof Kamaruddin Amin menyebut, ini merupakan momen penting dalam konteks perwakafan nasional.

    “Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional handal. Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini,” ujar Kamaruddin dalam keterangan persnya, Senin (2/10/2023).


    Beberapa syarat umum dalam seleksi calon anggota BWI ini antara lain memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang. Adapun syarat khusus meliputi:

    • Warga negara Indonesia
    • Beragama Islam
    • Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat mendaftar
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Bertakwa dan berakhlak mulia
    • Pendidikan minimal S1
    • Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
    • Tidak menjadi anggota partai politik
    • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun

    Panitia Seleksi juga menyebut, proses seleksi akan berlangsung secara ketat dan para calon diharapkan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi. Seleksi ini akan mencakup tahap penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

    Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Panitia Seleksi BWI di pansel.bwi.go.id. Peserta bisa mengunggah seluruh berkas persyaratan dalam laman tersebut mulai hari ini, Senin 2 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2023 mendatang.

    Perlu dicatat, berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran. Seluruh berkas yang dikirim akan menjadi hak milik panitia dan tidak bisa ditarik lagi.

    Adapun, berkas lamaran dan persyaratan selengkapnya bisa diakses di sini.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang-orang yang Paling Utama Menerima Sedekah, Siapa Saja?


    Jakarta

    Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain membuka pintu keberkahan, sedekah dapat membantu kaum muslimin meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

    Anjuran sedekah sendiri disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 261,

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١


    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”

    Menurut buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle karya Ustaz H Bagenda Ali, sedekah adalah amalan yang memiliki sejumlah tujuan serta manfaat. Salah satunya rasa syukur atas rezeki yang Allah SWT limpahkan.

    Hukum sedekah pada dasarnya sunnah. Namun, sedekah bisa berubah menjadi wajib jika ada seseorang yang sangat membutuhkannya karena mengancam jiwa atau juga ketika ada nazar untuk bersedekah.

    Lantas, siapa saja orang-orang yang paling utama menerima sedekah?

    Orang-orang yang Paling Utama Menerima Sedekah

    Mengutip Fikih Sunnah Jilid 2 susunan Sayyid Sabiq, orang-orang yang paling berhak menerima sedekah adalah keluarga, kerabat, dan anak-anaknya. Sedekah tidak diperbolehkan apabila harta yang digunakan untuk bersedekah masih diperlukan untuk nafkah diri sendiri dan keluarga.

    Namun, jika orang tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya, mereka dianjurkan bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Rasulullah SAW bersabda,

    “Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu,’” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

    Sementara itu, dalam hadits lainnya dikatakan sedekah yang utama ialah kepada orang yang paling membutuhkan sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,

    “Sebaik-baik sedekah adalah mengalirkan (menyediakan) air.” (HR Ibnu Majah)

    Maksudnya, mengalirkan air menjadi sedekah yang paling utama apabila dilakukan di tempat yang kekurangan air dan banyak orang yang mengalami kehausan. Jika tempat tersebut tidak kekurangan air, maka paling baik adalah mengalirkan air ke sungai atau memasang saluran air.

    Selanjutnya, sedekah kepada orang yang memusuhi juga diutamakan. Ustaz Masykur Arif dalam buku Hidup Berkah dengan Sedekah menjelaskan Nabi Muhammad menganjurkan umatnya untuk bersedekah kepada keluarga dekat yang memusuhi umatnya.

    “Sedekah paling afdhal (utama) ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud)

    Sementara itu, dalam kitab Sunan an-Nasai Jilid 2 susunan Imam an-Nasa’i, Rasulullah SAW menyebut sedekah dalam keadaan sehat menjadi yang paling utama. Dari Abu Hurairah bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah SAW,

    “Wahai Rasulullah! Sedekah apakah yang paling utama’ Lalu beliau menjawab, “kamu bersedekah saat kamu sedang sehat, sangat menyukai harta benda, mengharapkan hidup (yang panjang), dan takut miskin’” (Irwaa’ul Ghaliil No. 1602, Shahih Abu Dawud No. 2551 dan Muttafaq ‘alaih)

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Kelompok Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat


    Jakarta

    Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin. Perintah menunaikan zakat termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 110,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

    Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”


    Secara syariat, zakat artinya sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahik. Dinamakan zakat karena harta yang dimiliki tumbuh keberkahannya setelah dikeluarkan dan doa dari orang yang menerima.

    Sayyid Sabiq dalam karyanya yang berjudul Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 menyebut bahwa zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

    Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam tanpa mengenal usia. Mengutip buku Fiqih Praktis oleh Muhammad Bagir, zakat fitrah juga disebut zakat badan.

    Sementara itu, zakat mal berkaitan dengan harta kekayaan seseorang. Jika zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri, zakat mal dikeluarkan sesuai dengan nisab dan haulnya.

    Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

    Berikut beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat sebagaimana dikutip dari buku 17 Tuntunan Hidup Muslim karya Wahyono Hadi Parmono dkk.

    1. Keturunan Rasulullah SAW

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.” (HR Muslim)

    Selain itu, Abu Hurairah pernah berkata dalam hadits, “Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari)

    2. Yang Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

    Jika seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Kecuali, ada sebab lain yang memperbolehkan seperti ia berlaku sebagai amil zakat.

    3. Orang Kaya

    Orang kaya memiliki harta yang berlimpah, karenanya ia masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Sebab, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

    Rasulullah SAW bersabda mengenai orang kaya,

    “Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

    4. Tidak Beragama dan Non-Islam

    Mereka yang tidak memiliki agama tidak berhak menerima zakat, begitu pun dengan non-muslim. Meski tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, hal itu tidak dapat dianggap sebagai zakat melainkan pemberian biasa.

    Dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:

    وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

    Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,”

    5. Zakat kepada Istri

    Zakat kepada istri juga tidak diperbolehkan. Ulama Ibnu al-Mundzir menyebut hal ini karena menafkahi istri menjadi kewajiban suami. Dengan demikian, istri tidak perlu menerima zakat dari suaminya.

    “Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua.” katanya.

    6. Budak

    Dari segi hukum fiqih, budak seutuhnya milik tuannya. Dengan begitu, dia tidak boleh diberikan zakat karena harta itu akan jadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang mampu.

    7. Orang yang Berfisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

    Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

    “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah yang Paling Disukai Allah Menurut Sabda Nabi


    Jakarta

    Sedekah merupakan amalan sunnah yang amat dianjurkan. Rasulullah SAW dalam sabdanya menyebutkan jenis sedekah yang paling disukai Allah SWT.

    Disebutkan dalam kitab Yuhibbuna Allah karya Muhammad Akram Abdurrahim Al-Hashini, sedekah adalah amalan yang paling utama di antara amal-amal lainnya. Hal ini mengacu pada riwayat Umar bin Khattab RA yang mengatakan,

    “Sesungguhnya amal-amal itu saling berbangga. Amal sedekah berkata, ‘Aku adalah yang paling utama di antara kalian.’”


    Sedekah yang Paling Disukai Allah

    Allah SWT menyukai orang-orang yang gemar bersedekah dan malaikat selalu mendoakan orang yang bersedekah setiap hari, sebagaimana dijelaskan dalam buku Menjadi Bijak dan Bijaksana karya Ibnu Basyar.

    detikHikmah belum menemukan hadits dengan redaksi yang secara gamblang menyebut jenis sedekah yang paling disukai Allah SWT. Namun, ada sejumlah hadits yang menyebutkan jenis sedekah yang paling utama.

    Menurut sebuah hadits yang termuat dalam kitab Syarh al-Asbab al-‘Asyarah al-Mujibahli Mahabbatillah karya Abdul Aziz Mustafa, sedekah yang paling utama adalah yang dikeluarkan oleh orang yang rakus, takut miskin, dan berharap menjadi orang kaya.

    Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Sedekah apa yang paling utama?” Rasulullah SAW kemudian menjawab,

    أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلَ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لفُلان كَذَا وَلِفُلَانِ كَذَا أَلَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ

    Artinya: “Jika kamu mau mengeluarkan sedekah, sementara kamu adalah orang yang rakus, takut menjadi miskin, dan berharap menjadi orang kaya. Dan kamu tidak melalaikannya sampai saat ajalmu telah sampai di tenggorokan dan kamu mengatakan, ‘Untuk si ini sebanyak ini, untuk si itu sebesar ini, dan seterusnya.”

    Menurut hadits lain sebagaimana dinukil Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Akhlaq Al-Islam, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dilakukan pada waktu sempit. Rasulullah SAW bersabda,

    “Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

    Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan, menurut hadits di atas, sedekah yang paling unggul adalah yang dikeluarkan oleh orang yang kekurangan harta, tidak memiliki harta yang berlimpah namun terbatas pemasukannya sedang ia memiliki banyak tanggungan namun tetap menyedekahkan hartanya.

    Sedekahnya Orang yang Tak Punya Harta

    Sedekah tak hanya berupa harta benda. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menceritakan sebuah riwayat tentang orang-orang miskin yang mendatangi Rasulullah SAW seraya menanyakan bagaimana caranya bersedekah sedangkan mereka tidak memiliki harta. Mereka berkata,

    “Orang-orang kaya punya banyak peluang memperoleh pahala. Mereka salat dan puasa seperti kami (orang miskin) tetapi mereka bisa mendapatkan pahala lebih karena harta mereka.”

    Maka beliau SAW bertanya, “Tidakkah Allah SWT menyuruh kalian bersedekah? Setiap tasbih yang kalian ucapkan adalah sedekah, setiap tahmid dan tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap menyuruh kebaikan (amar ma’ruf) adalah sedekah, setiap melarang kejahatan (nahi munkar) adalah sedekah, setiap sesuap nasi yang kalian berikan kepada keluarga adalah sedekah, setiap hubungan suami-istri kalian adalah sedekah.”

    Mereka kemudian bertanya, “Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang datang kepada istrinya dengan syahwat juga akan mendapatkan pahala?”

    Beliau bersabda, “Tidakkah kalian tahu bahwa jika seseorang menumpahkan maninya di tempat yang haram, dia akan berdosa?”

    Mereka menjawab, “Ya.”

    Beliau SAW lantas bersabda, “Demikian pula apabila dia menumpahkan maninya di tempat yang halal, dia niscaya akan mendapatkan pahala.”

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Jenis Sedekah yang Tidak Diterima Allah SWT


    Jakarta

    Sedekah merupakan salah satu perbuatan baik yang sangat dianjurkan dalam Islam. Memberikan sedekah adalah tindakan kebaikan yang akan mendatangkan berbagai keberkahan dan pahala bagi yang melakukannya.

    Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak melakukan sedekah. Dalam Al-Quran dan hadits disebutkan tentang sedekah yang tidak diterima oleh Allah SWT.

    Dalil tentang Perintah Bersedekah

    Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan umat muslim untuk menjalankan sedekah, ungkap Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah.


    Surah Al Hadid ayat 7,

    اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

    Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

    – Surah Ali Imran ayat 92,

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

    Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    – Hadits Riwayat Tirmidzi

    Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemurkaan Tuhan, dan menolak mati dalam keadaan su’ul khatimah.” (HR Tirmidzi)

    – Hadits Riwayat Muslim

    Rasulullah SAW bersabda, “Tiada suatu hari pun di mana umat manusia bangun di waktu pagi melainkan dua malaikat turun, lalu salah satu dari mereka berdua mengucapkan (doa); ya Allah, berilah ganti (harta) bagi orang berinfak. Sementara yang lain mengucapkan; ya Allah, berilah kebinasaan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR Muslim)

    Jenis Sedekah yang Tidak Diterima Allah SWT

    Meskipun sedekah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, terdapat beberapa jenis sedekah yang tidak diterima Allah SWT menurut Reza Pahlevi Dalimuthe dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah, yaitu:

    1. Karena Riya’

    Allah SWT tidak akan menerima sedekah dari hamba-Nya yang riya’ atau mengharap pamrih dari orang yang diberi sedekah atau orang lain yang menyaksikan serah terima sedekah.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 264,

    اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.”

    2. Tidak beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat

    Allah SWT akan memberikan ganjaran kepada hamba-Nya yang memiliki keimanan dan kepercayaan kepada Allah SWT dan hari kiamat. Namun jika seseorang tidak beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat, maka Allah SWT tidak akan menerima sedekah tersebut.

    Karena orang-orang akan hanya terfokus pada objek sedekah (banyak tidaknya materi yang diberikan), bahkan meskipun ia bersedekah, ia tetap melakukan perbuatan maksiat.

    3. Bersedekah dengan uang haram

    Dari sumber sebelumnya, Sayyid Sabiq menambahkan jika seseorang bersedekah namun dia bersedekah dengan uang haram, maka Allah SWT tidak akan menerima sedekahnya.

    Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang bersedekah setara dengan satu butir kurma dari hasil usaha yang baik, sementara Allah tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Allah merawatnya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang di antara kalian merawat anak hewan ternaknya, hingga menjadi seperti gunung.” (HR Bukhari)

    Dengan mengetahui jenis sedekah yang tidak diterima Allah SWT, semoga kita senantiasa dijauhkan dari perbuatan buruk. Usahakan untuk selalu memberikan sedekah dengan segala hal yang terbaik.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?


    Jakarta

    Sedekah merupakan amalan berpahala besar yang paling mudah dilakukan. Allah SWT sendiri menganjurkan kaum muslimin untuk bersedekah sebagaimana termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 274,

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

    Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”


    Menukil buku Fiqih oleh Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, hukum pemberian sedekah ialah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Dalam kondisi tertentu sedekah dapat berubah menjadi wajib apabila yang tidak dibantu akan terancam nyawanya.

    Sedekah bisa dikerjakan kapan pun dan di mana pun. Sedekah tidak harus dengan harta, oleh karenanya amalan ini termasuk yang harus dikerjakan dengan segera.

    Fahrur Mu’is dalam bukunya yang berjudul Dikejar Rezeki dari Sedekah, menjelaskan bahwa sedekah yang paling utama adalah dilakukan secara diam-diam. Sedekah kepada keluarga, saudara, kerabat ataupun orang terdekat dapat menjadi amalan yang membuahkan pahala.

    Lantas bagaimana dengan sedekah yang diberikan atas nama orang yang sudah meninggal? Apakah boleh?

    Hukum Pemberian Sedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia

    Ustaz Abdul Somad melalui bukunya dengan judul Ustadz Abdul Somad Menjawab mengatakan boleh apabila bersedekah atas nama orang yang meninggal dunia. Hal ini bersandar dari sebuah hadits Sa’ad bin Ubadah ia berkata,

    “Saya berkata kepada Rasulullah SAW: “Sesungguhnya ibu saya telah meninggal dunia, apakah saya (boleh) bersedekah untuknya?’ Rasulullah SAW menjawab: “Ya,” Saya katakan kepada Rasulullah SAW: “Sedekah apakah yang lebih afdhal?” Rasulullah SAW menjawab: “Memberi air minum.” (HR Ibnu Majah)

    Menukil dari Sunan At-Tirmidzi Jilid 1 susunan Muhammad bin Isa bin Saurah, ada juga hadits lainnya mengenai sedekah atas nama orang yang meninggal dunia.

    Dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, lalu apakah akan berguna baginya jika saya bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, itu berguna baginya.” Laki-laki itu berkata lagi, “Sesungguhnya saya mempunyai sebidang kebun, maka saya persaksian dirimu bahwa saya menyedekahkannya atas nama ibuku,”

    Pendapat para ulama selaras dengan hadits tersebut. Mereka berkata tidak ada pahala kebajikan dari orang yang masih hidup yang pahalanya sampai kepada orang yang meninggal dunia kecuali sedekah dan doa.

    Pahala dari sedekah atas nama orang yang telah meninggal itu akan sampai kepada mereka. Dari Aisyah RA berkata bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi SAW lalu ia mengatakan,
    “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya ia ingin menyampaikan wasiat, pasti ia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?” Rasulullah SAW menjawab, “Iya” (HR Bukhari dan Muslim)

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Memperlihatkan Sedekah? Ini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Tak sedikit dijumpai di media sosial orang-orang tampak memperlihatkan sedekahnya. Menurut Islam, bolehkah memperlihatkan sedekah?

    Dalam Islam, sedekah adalah bagian penting dari ibadah dan diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 5,

    وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ٥


    Artinya: “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”

    Rasulullah SAW bersabda, “Setiap jiwa diwajibkan bersedekah pada setiap hari yang pada hari itu matahari masih terbit. Di antaranya, berbuat adil di antara dua orang adalah sedekah, menolong orang lain menumpang di atas kendaraannya adalah sedekah, mengangkat barang-barangnya untuk dibawakan di atas kendaraannya adalah sedekah, membuang sesuatu yang ada di jalan adalah sedekah, perkataan yang baik adalah sedekah, dan setiap langkah untuk menunaikan sholat adalah sedekah.” (HR Ahmad dan lainnya)

    Sedekah bisa berupa sumbangan uang, makanan, pakaian, atau bantuan kepada yang membutuhkan. Namun, apakah boleh jika seorang muslim memperlihatkan sedekahnya? Berikut hukum memperlihatkan sedekah.

    Hukum Memperlihatkan Sedekah

    Hukum memperlihatkan sedekah adalah boleh, namun lebih utama dan mulia jika merahasiakan atau menyembunyikan sedekah, seperti dijelaskan dalam Buku Pintar Hukum Islam #1: Cara Mudah Memahami Kaidah Usul Fikih dan Fikih karya Ahmad Mufid A. R.

    Hal tersebut didasarkan pada surah Al Baqarah ayat 271, Allah SWT berfirman,

    اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

    Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

    “Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya …(dan disebutkan salah satu dari mereka)… dan laki-laki yang bersedekah kemudian menyembunyikan sedekahnya, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya” (Muttafaq ‘alaih)

    Hukum Memperlihatkan Sedekah karena Riya

    Sayyid Sabid dalam kitab Fiqh Sunnah menyatakan bahwa orang yang bersedekah dilarang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan karena akan menyakiti hati orang yang menerima sedekah. Hal tersebut juga akan menimbulkan sifat riya atas sedekah yang telah diberikan kepada orang lain.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 264,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.”

    Orang riya termasuk salah satu golongan yang tidak diajak bicara Allah SWT pada hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda,

    “Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan, dan bagi mereka siksa yang pedih.” Abu Dzarr berkata, sungguh malang dan merugi mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah? Beliau bersabda, “Orang yang memanjangkan pakaiannya (karena sombong), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang menawarkan barang perniagaannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Akan Jadi Naungan di Hari Kiamat, Ini Haditsnya


    Jakarta

    Sedekah termasuk amal yang penuh keutamaan. Menurut sebuah hadits, sedekah akan menjadi naungan seorang mukmin di hari kiamat.

    Rasulullah SAW bersabda,

    ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ. (رواه أحمد)


    Artinya: “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)

    Dalam kitab Al-Kabir dan Shahih At-Targhib wa Al-Tarhib juga terdapat hadits serupa dengan redaksi yang lebih panjang. Dari Martsad bin Abu Martsad, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya sedekah memadamkan panasnya kubur pelakunya. Sungguh, pada hari kiamat seorang mukmin akan bernaung di bawah naungan sedekahnya.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Baihaqi)

    7 Golongan yang Dapat Naungan di Hari Kiamat

    Tak hanya amal sedekah yang menjadikan seseorang mendapat naungan pada hari kiamat. Menurut sebuah hadits, pemimpin yang adil, orang yang beribadah kepada Allah SWT, hingga orang yang menolak berzina juga akan mendapatkan naungan pada hari kiamat. Totalnya ada tujuh golongan.

    Abu Hurairah RA mengatakan dari Nabi SAW, beliau bersabda,

    سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

    Artinya: “Ada tujuh golongan yang dinaungi Allah pada hari kiamat, pada saat tiada naungan kecuali naungan-Nya: (1) pemimpin yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah. “Dan (6) seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berzikir kepada Allah dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.” (HR Bukhari, Muslim, Malik, an-Nasa’i, dan lainnya)

    Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam kitab At-Tadzkirah menjelaskan, orang yang berada di bawah naungan Allah SWT (dalam riwayat lain naungan Arsy Allah SWT) pada hari kiamat tersebut tidak akan merasakan panasnya matahari.

    Posisi matahari saat hari kiamat disebut sangat dekat dengan kepala manusia, sejauh beberapa lengan, sebagaimana dikatakan dalam kitab An-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim karya Imam Ibnu Katsir. Pintu-pintu Jahannam juga akan dibuka dan membuat angin dan panasnya berhembus menuju orang-orang yang tidak mendapat naungan Allah SWT.

    Sedekah yang Paling Utama

    Menurut sebuah hadits yang termuat dalam Qobasun Min Nuri Muhammad SAW karya Muhammad Faiz al-Math, sedekah yang paling utama adalah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi. Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Abu Dawud.

    Sedekah juga lebih baik apabila dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 271,

    اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

    Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

    Imam Ibnu Katsir menafsirkan, ayat tersebut menunjukkan bahwa menyembunyikan sedekah (sedekah secara sembunyi-sembunyi) lebih utama daripada menampakkannya, karena hal itu lebih jauh dari riya.

    Dalam hal ini terdapat pengecualian jika keadaan menuntut seseorang untuk memperlihatkan sedekahnya karena ada maslahat yang lebih penting, misalnya agar diikuti oleh orang lain, maka memperlihatkan sedekah menjadi lebih utama. Rasulullah SAW pernah bersabda,

    الْجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ وَالْمُسِرُّ بِالْقُرْآنِ كَالْمُسِرِّ بِالصَّدَقَة

    Artinya: “Orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sama halnya dengan orang yang bersedekah dengan terang-terangan. Dan orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara perlahan-lahan sama dengan orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi.”

    Akan tetapi, kata Ibnu Katsir, pada dasarnya menyembunyikan sedekah adalah lebih utama berdasarkan makna yang terkandung dalam surah Al Baqarah ayat 271.

    Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Sedekah tersembunyi memadamkan amarah Allah.” (HR Al Baihaqi dalam Al-Ausath dari Anas RA)

    Wallahu a’lam.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Etika dalam Bersedekah, Muslim Perhatikan Ya!


    Jakarta

    Sedekah termasuk ke dalam amalan yang mudah dilakukan dan mengandung banyak keutamaan. Dalam surah Al Baqarah ayat 274, Allah SWT berfirman:

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

    Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”


    Mengutip buku Fiqih susunan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, hukum pemberian sedekah sendiri ialah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Dalam kondisi tertentu sedekah dapat berubah menjadi wajib.

    Salah satu contoh dari perubahan hukum sedekah yaitu ketika ada seseorang datang dengan keadaan yang memprihatinkan. Kondisinya kelaparan dan apabila tidak diberi makan maka ia akan sakit atau meregang nyawa. Pada momen ini, maka hukum sedekah dari sunnah muakkad berubah menjadi wajib.

    Ketika bersedekah, ada sejumlah etika yang perlu diperhatikan. Seperti apa? Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle susunan Bagenda Ali.

    Etika dalam Bersedekah yang Perlu Diperhatikan

    1. Ikhlas

    Etika pertama dalam bersedekah ialah dilandasi dengan niat yang ikhlas. Jangan sampai sedekah dimanfaatkan untuk mengharap imbalan.

    2. Jangan Mengungkit

    Ketika seorang muslim sudah bersedekah, jangan pernah mengungkit-ungkit apa yang telah diberikan kepada orang lain. Memberi sedekah harus ikhlas tanpa pamrih.

    3. Kalau Bisa Dirahasiakan

    Kemudian, etika selanjutnya ialah merahasiakan atau menyembunyikan identitas ketika memberi sedekah. Anjuran ini dimaksudkan agar keikhlasan yang dimiliki tetap terjaga. Meski demikian, tidak masalah untuk mencantumkan nama pemberi sedekah, hal ini dapat memotivasi orang lain untuk ikut melakukannya.

    4. Bersedekah Rutin Meski Penghasilan Pas-pasan

    Meski penghasilan pas-pasan, sedekah tetap bisa dilakukan. Contohnya menaruh sisa-sisa makanan di wadah kecil dan memberikannya kepada hewan di jalanan agar dapat merasakan nikmat.

    Selain itu, bisa juga membeli kepentingan untuk tempat ibadah seperti sabun, cairan pel, atau kemoceng. Meski terdengar sederhana, alat-alat tersebut bermanfaat bagi kenyamanan ibadah kaum muslimin lainnya.

    5. Tidak Membeda-bedakan

    Dalam bersedekah, tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lain. Apabila hendak membantu orang yang kesulitan, jangan jadikan ras, suku, atau agama untuk memilih-milih.

    Manfaat Memberi Sedekah

    Mengutip buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi’u dkk, berikut sejumlah manfaat yang terkandung dari bersedekah.

    1. Dilipatgandakan Rezekinya

    Dalam surat Al Baqarah ayat 261, Allah SWT berfirman:

    مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

    2. Menghindari Marabahaya

    Manfaat sedekah lainnya yaitu terhindar dari marabahaya. Sedekah menjadi penolak bala, penyubur pahala, penahan musibah, sekaligus kejahatan. Rasulullah SAW bersabda,

    “Bersegeralah untuk bersedekah. Karena musibah dan bencana tidak bisa mendahului sedekah,” (HR Thabrani)

    3. Memperpanjang Usia

    Sedekah juga bermanfaat bagi kelangsungan hidup, yaitu memperpanjang umur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

    “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri,” (HR Thabrani).

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com