Blog

  • 7 Sedekah Terbaik Sesuai Dalil Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW



    Jakarta

    Salah satu amal mulia dalam Islam adalah sedekah. Sedekah adalah perbuatan kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW yang termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits.

    Terdapat beberapa jenis sedekah terbaik yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Anjuran sedekah termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261,

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١


    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemurkaan Tuhan, dan menolak mati dalam keadaan su’ul khatimah.” (HR Tirmidzi)

    Hadits lain juga menerangkan sabda Rasulullah SAW, “Tiada suatu hari pun di mana umat manusia bangun di waktu pagi hari melainkan dua malaikat turun, lalu salah satu dari mereka berdua mengucapkan (doa); ya Allah, berilah ganti (harta) bagi orang berinfak. Sementara yang lain mengucapkan; ya Allah, berilah kebinasaan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR Muslim)

    Sedekah Terbaik Sesuai Dalil

    1. Sedekah secara sembunyi-sembunyi

    Dikutip dari buku Buku Saku Terapi Bersedekah oleh Manshur Abdul Hakim, sedekah terbaik adalah sedekah secara sembunyi-sembunyi. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 271,

    اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

    Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

    2. Bersedekah ketika masih sehat dan kuat

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah yang engkau keluarkan masih sehat dari harta yang kau sayangi, engkau takut miskin dan ingin kaya. Jangan tunda sedekah hingga nyawa sampai di tenggorokan, lalu engkau berkata, ‘Berikan ini pada si Fulan, dan ini pada si Fulan’. Walaupun harta itu memang hak si Fulan.” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Sedekah setelah menunaikan kewajiban

    Rasulullah SAW bersabda, “Tiada ada sedekah kecuali dari kelebihan harta. (HR Bukhari). Dalam riwayat lain, “Sedekah terbaik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan harta.” (HR Bukhari)

    4. Sedekah hasil jerih payah orang miskin

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah hasil jerih payah orang miskin. Dan hendaknya ia memulai dari keluarganya sendiri.” (HR Abu Dawud)

    5. Sedekah untuk kepentingan jihad di jalan Allah

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah naungan tenda di jalan Allah, pengabdian pelayan di jalan Allah, atau menuntun kuda di jalan Allah.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

    6. Sedekah terbaik adalah harta yang paling disayangi

    Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 92,

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

    Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    7. Sedekah yang diberikan kepada kerabat yang menyimpan sikap permusuhan

    Dikutip dari buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan kepada kaum kerabat yang menyimpan sikap permusuhan (HR Thabrani dan Hakim)

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Doa Menerima Zakat, Muslim Sudah Tahu?


    Jakarta

    Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Sunnah rasul-Nya, dan kesepakatan ulama kaum muslimin.

    Salah satu ayat yang menjelaskan tentang kewajiban zakat yaitu dalam surah At Taubah ayat 71,

    وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٧١


    Artinya: “Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) munkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”

    Ketika menerima zakat, hendaknya seseorang membaca doa. Berikut doa menerima zakat.

    Doa Menerima Zakat

    Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memberikan kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikannya. Jika kalian tidak sanggup membalasnya, doakanlah dia.”

    Dikutip dari buku Doa dan Dzikir Sepanjang Tahun oleh Adi Tri Eka, berikut adalah doa menerima zakat,

    اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ

    Bacaan latin: Allaahumma shalli ‘alaihim

    Artinya: “Ya Allah, berilah rahmat/berkah atas mereka.” (HR Bukhari)

    Doa Menerima Zakat Secara Langsung Berhadapan

    Mengutip dari sumber sebelumnya, berikut merupakan doa menerima zakat secara langsung berhadapan,

    آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

    Bacaan latin: Ajarakallahu fiima a’thaita wa ja’alahuu laka thahuuraa wa baaraka laka fiima abqaita

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala dari apa yang engkau berikan, dan menjadikannya suci bagimu, dan ia memberikan keberkahan mengenai hartamu yang tinggal.”

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Dikutip dari buku Tuntunan Doa & Zikir Sehari-hari oleh Redaksi QultumMedia, berikut adalah bacaan doa menerima zakat fitrah,

    اجَرَكَ /كِ فِيْمَا أَعْطَيْتَ/ تِ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا أَبْقَيْتَ/ تِ وَجَعَلَ اللَّهُ لَكَ/ كِ طَهُورًا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

    Bacaan latin: Aajaraka/ki fiimaa a’thaita/ti wa baarakallaahu fiimaa abqaita/ti wa ja’alallaahu laka/laki thahuuran birahmatika yaa arhamar raahimiin.

    Artinya: “Semoga Allah memberi pahala kepadamu atas apa yang telah kami serahkan, memberi keberkahan untuk apa yang telah kamu tetapkan, dan semoga Allah menjadikanmu bersih, dengan rahmat-Mu, wahai Zat Yang Pengasih di antara para pengasih.”

    Golongan Penerima Zakat

    Terdapat delapan golongan penerima zakat. Delapan golongan zakat tersebut telah dijelaskan Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 60,

    ۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    Berikut golongan penerima zakat seperti yang tertera dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq,

    1. Fakir dan miskin

    Yang termasuk fakir miskin adalah orang yang hidup dalam kekurangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Dalam hadits Mu’adz disebutkan, “(Zakat) diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka kemudian diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”

    2. Amil Zakat

    Amil zakat adalah orang yang diberi tugas sebagai pemimpin, kepala pemerintahan, atau wakilnya untuk mengambil zakat dari orang kaya, meliputi pemungut zakat, penanggung jawab, petugas penyimpanan, penggembala ternak, dan pengurus administrasinya.

    3. Muallaf

    Muallaf adalah orang yang dilunakkan hatinya agar mereka tertarik pada agama Islam karena keimanan mereka belum mantap, atau untuk menghindari petaka yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin, atau mengambil keuntungan yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.

    4. Budak

    Terdapat dua golongan budak, yaitu budak murni dan budak yang berada dalam proses pemerdekaan. Budak yang berada dalam proses pemerdekaan harus dibantu dengan harta zakat untuk membebaskan mereka dari belenggu perbudakan. Sedangkan budak murni herus dibeli dengan harta tersebut, setelah itu ia dimerdekakan.

    5. Gharimin

    Gharimin adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya.

    6. Fi sabilillah

    Fi sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah SWT, ia menggapai ridha Allah SWT dengan mencari ilmu atau dan beramal.

    7. Ibnu Sabil

    Menurut kesepakatan para ulama, ibnu sabil atau musafir yang kehabisan perbekalan hingga tidak dapat meneruskan perjalanan pulang menuju negaranya berhak mendapat zakat.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Sedekah yang Paling Besar Pahalanya Menurut Hadist, Apa Saja?


    Jakarta

    Sedekah menjadi salah satu bentuk tindakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Dalam Bahasa Arab sedekah atau shodaqoh (صَدَقَة) artinya memberikan.

    Dikutip dari ebook Fiqih karya M. Aliyul Wafa, sedekah adalah suatu pemberian dari seorang muslim kepada orang lain dengan sukarela, yang tanpa ditentukan jumlahnya.

    Sedekah juga dijadikan sebagai kebajikan untuk mengharap pahala dan ridha dari Allah SWT semata.


    Pada dasarnya, semua sedekah bernilai pahala bagi siapapun yang melakukannya. Namun ternyata ada sedekah yang pahalanya dinilai paling besar. Apa sajakah itu? Simak jawabannya di sini.

    Sedekah yang Paling Besar Pahalanya

    Dalam Al-Qur’an, anjuran tentang bersedekah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 274. Allah SWT berfirman:

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

    Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.” (QS. Al Baqarah:247).

    Hukum sedekah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan). Siapa pun bisa bersedekah, baik yang miskin ataupun yang kaya.

    Adapun sedekah yang dinilai paling besar pahalanya yaitu sebagai berikut.

    1. Sedekah dalam Keadaan Masih Sehat

    Dalam hadist Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 1 oleh Imam Nawawi, ditafsirkan bahwa ketika seorang muslim bersedekah dalam keadaan sehat adalah bentuk sedekah yang besar pahalanya.

    Menurut Imam Nawawi, saat seorang muslim bersikap dermawan dan bersedekah dalam keadaan sehat itu seraya membuktikan keikhlasan hatinya dan cinta yang besar pada Allah SWT.

    Tentu berbeda dengan kondisi orang yang tengah sakit maupun yang tengah berada di penghujung ajal. Pasalnya, kondisi ini akan membuat seorang muslim melihat harta bukan lagi miliknya (sudah putus asa dengan hidup).

    2. Sedekah Saat Masih Sehat dan Sebenarnya dalam Keadaan Kikir

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA dikutip dari kitab Zakat, dikisahkan bahwa ada seorang lelaki mendatangi Rasulullah.

    جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانِ.

    Artinya:
    Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata,”Ya Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?”

    Kemudian Rasulullah pun bersabda, “Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, ‘Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan’, padahal yang demikian itu memang untuk fulan.” (HR Muttafaq’alaih).

    Pasalnya, sifat kikir dalam diri seseorang akan paling terlihat saat mereka dalam keadaan sehat.

    3. Sedekah dalam Keadaan Kaya

    Dari beberapa hadits di atas menunjukkan bahwa kita dianjurkan untuk bersedekah dalam keadaan sehat, kaya, dan kikir. Bersedekah dalam keadaan tersebut bisa membuat kita mendapat pahala yang besar.

    Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Asy Syarqawi yang diterjemahkan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Imarah melalui Jawahir Al-Bukhari, dikatakan bahwa tujuan dari bersedekah dan kuatnya keinginan untuuk mendekatkan diri Allah. Bukan sebaliknya, hanya bersedakah saat dalam keadaan sakit atau menjelang kematian.

    Dilansir dari laman Islam NU, Rasulullah SAW pernah menjelaskan, bahwa sedekah itu tidak harus dengan harta, melainkan bisa dengan amal saleh dan kebaikan apa saja (sedekah tidak sempit). Artinya, bagi mereka yang tak mampu bersedekah dengan harta, maka perbanyaklah amal saleh.

    Itu tadi penjelasan mengenai kondisi di mana sedekah memiliki pahala yang besar. Semoga detikers senantiasa menjadi hamba yang juga rajin bersedekah ya. Amin.

    (khq/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengenal Macam-Macam Zakat dan Golongan yang Berhak Menerimanya


    Jakarta

    Macam-macam zakat penting diketahui kaum muslimin. Perintah zakat sendiri tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 43,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”


    Menukil buku Sinergi Pengeloaan Zakat di Indonesia susunan Ahmad Hudaifah, secara bahasa zakat berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang artinya membersihkan atau mensucikan. Sementara itu, dari segi istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

    Wahbah Az-Zuhaili melalui karyanya yang berjudul Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 3 menyebut bahwa zakat wajib karena kitabullah, sunnah Rasulullah dan ijma’ umat Islam. Kewajiban zakat bermuda di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah ditetapkan wajibnya puasa Ramadan dan zakat fitrah.

    Secara umum, zakat terbagi atas dua macam yaitu zakat fitrah dan mal. Bagaimana ketentuannya? Simak bahasannya seperti dikutip dari sumber yang sama.

    Macam-macam Zakat

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin menjelang Idul Fitri. Besaran yang dikeluarkan setiap orang ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

    Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang ditinggali. Selain itu, zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

    Dalil mengenai zakat fitrah tercantum dalam sebuah hadits Nabi SAW,

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

    2. Zakat Mal

    Kedua ialah zakat mal atau zakat harta. Jenis zakat ini dikeluarkan oleh muslim apabila telah mencapai nisab atau haulnya.

    Maksud dari nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara itu, haul diartikan sebagai masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan tahun hijriyah atau qamariyah.

    Mengenai batasan waktu dalam mengeluarkan zakat mal tidak berlaku. Dengan demikian, zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

    Adapun yang termasuk ke dalam zakat mal adalah:

    • Zakat pertambangan
    • Zakat perindustrian
    • Zakat pendapatan dan jasa
    • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
    • Zakat uang dan surat berharga lainnya
    • Zakat perniagaan
    • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan
    • Zakat peternakan dan perikanan
    • Zakat rikaz

    Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

    Golongan yang berhak menerima zakat tercantum dalam surat At Taubah ayat 60,

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Apabila dirinci, orang-orang yang dapat menerima zakat fitrah seperti dinukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah ialah sebagai berikut:

    • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
    • Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
    • Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
    • Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
    • Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
    • Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
    • Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
    • Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

    Demikian pembahasan mengenai macam-macam zakat dan golongan yang berhak menerimanya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Sedekah Menurut Hadits, Dijauhkan dari Musibah dan Menutup Pintu Kejahatan



    Jakarta

    Sedekah adalah salah satu amal kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Islam mengajak umat manusia agar gemar mengorbankan harta, membangkitkan kepedulian, menggali makna-makna kebaikan, kemuliaan, serta kebajikan.

    Dengan melakukan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan keutamaan di dunia maupun di akhirat. Dengan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan naungan perlindungan Allah SWT.

    Dikutip dari buku Keajaiban Shalat, Sedekah, dan Silaturahmi karya Amirulloh Syarbini, sedekah berasal dari bahasa Arab, “ash-shadaqah”. Secara bahasa bermakna sesuatu yang dijadikan sedekah. Sedekah adalah harta yang dinafkahkan dengan mengharap pahala dari Allah SWT.


    Anjuran untuk Sedekah

    Sedekah adalah salah satu amal kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Allah SWT juga telah menganjurkan hamba-Nya untuk melakukan sedekah. Anjuran-anjuran tersebut terdapat dalam dalil-dalil berikut,

    Surah Al Baqarah ayat 261,

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

    Surah Saba’ ayat 39,

    قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”

    Orang yang gemar melakukan sedekah juga akan mendapatkan balasan pahala berlipat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menafkahkan hartanya untuk membantu peperangan di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus.” (HR Tirmidzi)

    Keutamaan Sedekah Menurut Dalil

    Dengan melakukan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan keutamaan yang mulia. Beberapa keutamaan sedekah seperti yang dirangkum dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Arifin dan buku Rahasia Puasa & Zakat: Mencapai Kesempurnaan Ibadah karya Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali,

    1. Membersihkan harta

    Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Harta tidak berkurang karena sedekah. Allah pasti akan menambah kemuliaan seseorang yang suka memaafkan. Dan, seseorang yang merendahkan diri karena Allah, niscaya Allah yang Mahamulia lagi Maha Agung akan meninggikan derajatnya.” (HR Muslim)

    2. Mencegah kemalangan dan musibah

    Dari Anas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Cepat-cepatlah bersedekah, karena bala’ itu tidak bisa mendahului sedekah.” (HR Al Baihaqi)

    3. Menyelamatkan diri dari api neraka

    Rasulullah SAW bersabda, “Selamatkanlah dirimu dari api neraka, walaupun hanya dengan sebagian butir kurma. Jika kalian tidak memilikinya, bersedekahlah dengan ucapan yang baik.”

    4. Menutup 70 pintu kejahatan

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah menutup tujuh puluh pintu kejahatan.”

    5. Memadamkan kemurkaan Allah SWT

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang dilakukan secara sembunyi (rahasia) memadamkan kemurkaan Allah SWT.

    6. Pahalanya sebesar Gunung Uhud

    Rasulullah SAW bersabda, “Tiada seorang muslim bersedekah dengan hasil usahanya yang baik (dan memang, Allah tidak akan menerima sesuatu selain yang baik), kecuali Dia akan menerimanya, lalu membesarkannya sebagaimana seseorang dari kamu membesarkan anak unta miliknya, sehingga sebutir kurma (yang disedekahkan) akan tumbuh (pahalanya) menjadi sebesar Gunung Uhud.”

    7. Mendapat naungan pada hari kiamat

    Rasulullah SAW bersabda, “Setiap orang akan dinaungi oleh sedekahnya sampai saat diselesaikannya peradilan (pada hari kiamat) bagi seluruh umat manusia.”

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Sedekah tapi Masih Punya Utang?


    Jakarta

    Sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam baik dalam keadaan berkecukupan atau sempit. Namun, sebenarnya bolehkah sedekah tapi masih punya utang?

    Sedekah menurut istilah berarti memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya dan semata-mata mengharap rida Allah SWT. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib.

    Perlu diketahui, hukum mengeluarkan sedekah adalah sunah muakad. Dengan kata lain, apabila seorang muslim tidak berkemungkinan mengeluarkannya maka tidak berdosa dirinya.


    Bersedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki banyak keutamaan dan pahala bagi yang mengeluarkan. Namun, bolehkah sedekah tapi masih memiliki utang?

    Hukum Sedekah tapi Masih Punya Utang

    Dikutip dari buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat karya Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, hukum sedekah tapi masih punya utang ada dua, yaitu boleh dan haram.

    Jika dengan mengeluarkan sedekah, seorang muslim menjadi tidak mampu melunasi utangnya maka hukumnya jadi haram. Berdasarkan prioritas antara membayar utang dan bersedekah, seseorang harus lebih mengutamakan utang yang hukumnya wajib daripada bersedekah yang berhukum sunah.

    Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,

    لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاري

    Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

    Sedekah tapi masih punya utang boleh dilakukan apabila seorang muslim tersebut optimis (memiliki dzan) bisa membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.

    Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi juga memiliki pendapat yang serupa. Sebagaimana dikutip dari NU Online, sedekah tapi masih punya utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan termasuk menyalahi sunah. Bahkan jika dengan bersedekah menjadikannya tidak mampu membayar utang maka hukumnya menjadi haram.

    Imam An-Nawawi dalam Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh mengatakan, orang yang memiliki utang atau berkewajiban menafkahi orang lain, lebih diutamakan baginya untuk melunasi tanggungan yang wajib baginya dan dianjurkan untuk tidak bersedekah dulu.

    “Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah),” jelasnya.

    Syekh Khatib As-Sirbini dalam kitabnya yang berjudul Mughnil Muhtaj juga mengutarakan hal yang sama. Ia menyebut, membayar utang merupakan perkara wajib yang harus didahulukan dari perkara yang sunah (sedekah).

    Namun apabila utangnya bisa lunas melalui harta lain maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali berakibat pada diakhirkannya pembayaran.

    Pendapat lain diungkapkan oleh Imam Ar-Ramli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj. Ia mengatakan bahwa larangan sedekah tapi masih punya utang tidak bersifat umum atau harus. Menurutnya, bersedekah dengan hal-hal kecil seperti memberi makanan, minuman, atau perkara kecil lainnya, tetap disunahkan untuk dilanjutkan.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian Wakaf & Keutamaannya Menurut Al-Qur’an dan Hadits



    Jakarta

    Wakaf adalah suatu bentuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Pada praktiknya, wakaf melibatkan penyerahan sebagian harta atau aset untuk dipergunakan demi kepentingan umum.

    Dengan melakukan wakaf, maka seorang muslim akan mendapatkan banyak keutamaan. Berikut pengertian dan keutamaan wakaf menurut Al-Qur’an dan hadits.

    Pengertian Wakaf

    Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati karya M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, wakaf secara bahasa berarti “berdiri, berhenti, dan menahan”. Menurut syara’, wakaf adalah menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa harus merusak atau menghabiskannya, kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya, dengan tetap mempertahankan harta benda tersebut berada pada milik Allah SWT yang tidak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, atau diwariskan kepada keluarga.


    Beberapa contoh wakaf yang sangat diperlukan oleh masyarakat Islam adalah tanah untuk membangun masjid, mushalla, pondok pesantren, sekolah, dan sebagainya. Wakaf juga dapat berupa perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan, dan sebagainya, yang hasilnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan dakwah, pendidikan, sarana peribadatan, biaya hidup fakir miskin, yatim piatu, dan perbuatan baik lainnya yang bertujuan untuk kemaslahatan.

    Hukum Wakaf

    Hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Hal tersebut dikarenakan wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun waqif (orang yang mewakafkan) telah wafat.

    Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Salah satunya berdasarkan firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Ali Imran ayat 92,

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

    Artinya, “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    Keutamaan Wakaf

    Seorang muslim akan mendapatkan keutamaan yang mulia jika ia melakukan wakaf. Berikut beberapa keutamaan wakaf menurut Al-Qur’an dan hadits,

    1. Pahala yang terus mengalir

    Orang yang berwakaf akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama wakafnya masih dimanfaatkan oleh manusia.
    Allah SWT berfirman dalam surah Al Hadid ayat 7,

    اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

    Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

    Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kedua orangtuanya.” (HR At Tirmidzi dan Nasai)

    2. Pahala kebaikan sesuai harta wakaf

    Seseorang yang mengeluarkan hartaanya untuk wakaf maka akan mendapatkan timbangan kebaikan sesuai dengan apa yang telah diwakafkannya.

    Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat.” (HR Bukhari)

    3. Mendapatkan balasan surga

    Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR Bukhari)

    4. Merasakan ketenangan hati dan kelapangan jiwa

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 274,

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

    Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah SAW dan Keluarganya Tidak Boleh Terima Zakat, Benarkah?



    Jakarta

    Ada golongan orang-orang yang berhak menerima sedekah dan zakat, namun ada pula yang diharamkan menerima. Salah satu yang tidak boleh menerima sedekah dan zakat adalah Rasulullah SAW dan keluarga serta keturunannya.

    Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan dan berbalas pahala besar. Secara syariat, ada aturan terkait pemberian sedekah dan juga zakat.

    Beberapa golongan orang tidak boleh menerima zakat, termasuk di salah satunya adalah keluarga Rasulullah SAW.


    Mengutip buku 17 Tuntunan Hidup Muslim oleh Wahyono Hadi Parmono dan Ismunandar dijelaskan dalam pembagian zakat, ada orang-orang yang berhak menerima zakat dan ada juga tidak berhak menerima zakat.

    Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda,
    “Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), muntahkan kurma itu, ‘sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat’.” (HR Muslim).

    Dalam hadits lain, “Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya zakat itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad karena zakat adalah kotoran manusia.” (HR Muslim)

    Sebagaimana disebutkan dalam dua hadits tersebut, zakat itu haram untuk Rasulullah SAW dan keluarganya. Rasulullah SAW dan keluarganya tidak boleh menerima dan diberi zakat ataupun sedekah, tetapi boleh menerima pemberian berupa hadiah.

    “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari).

    Keluarga Rasulullah SAW Termasuk Ahlul Bait

    Dalam buku Harta Nabi: Sumber, Pembelanjaan, & Wakaf oleh Dr. Abdul Fattah As-Samman dijelaskan bahwa keluarga Rasulullah SAW merupakan golongan Ahlul Bait.

    Pengertian Ahlul Bait yang tidak mendapatkan zakat adalah istri-istri Rasulullah SAW, putra-putri keturunan Rasulullah SAW, dan semua umat Islam dari keturunan Abdul Muthalib, yaitu Bani Hasyim bin Abdu Manaf.

    Ibnu Hazm dalam Jambarah Ansab Al-Arab, berkata, “Hasyim bin Abdu Manaf melahirkan Syaibah -yaitu Abdul Muthallib-, dimana di dalamnya terdapat pilar dan kehormatan. Hasyim bin Abdu Manaf tidak memiliki keturunan kecuali melalui Abdul Muthallib saja.”

    Dalil yang menunjukkan dan menjelaskan bahwa putra-putri paman beliau (sepupu) termasuk dalam golongan Ahlul Bait adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin Al-Harits bin Abdul Muthalib, yang menyebutkan, “Bahwa ia bersama Al-Fadhl bin Al-Abbas menghadap kepada Rasulullah, dimana keduanya meminta beliau untuk mengurus zakat agar mendapatkan upah yang dapat mereka pergunakan untuk menikah. Rasulullah berkata kepada keduanya, “Sungguh zakat tidak seharusnya diberikan kepada keluarga Muhammad. Karena zakat itu untuk orang-orang yang rendah (membutuhkan).”

    Sebagian ulama madzhab Asy-Syafii dan Ahmad menggabungkan Bani Muthalib bin Abdu Manaf dengan Bani Hasyim dalam pelarangan menerima zakat. Karena mereka ikut serta dalam penerimaan seperdua puluh lima. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Jubair bin Muthim, yang menyebutkan, pada dasarnya Rasulullah memberikan bagian seperdua puluh lima kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib dan bukan saudara-saudaranya yang lain dari Bani Abdu Syams dan Naufal karena Bani Hasyim dan Bani Muthallib adalah satu.”

    Dalam riwayat Ibnu Abu Syaibah dalam Mushannaf-nya, dengan sanad shahih dari Ibnu Abi Mulaikah, yang menyebutkan, “Bahwa Khalid bin Sa’id mengirimkan seekor sapi zakat kepada Sayyidah Aisyah akan tetapi Sayyidah Aisyah menolaknya seraya berkata, “Sesungguhnya kami adalah keluarga Muhammad. Kami tidak boleh menerima zakat.”

    Di antara penjelasan Ibnu Al-Qayyim menunjukkan dan memperkuat pendapat yang menyatakan bahwa istri-istri Rasulullah SAW merupakan bagian dari Ahlul Bait adalah sebagai berikut, “Sungguh mengherankan, bagaimana istri-istri Rasulullah termasuk dalam doa beliau, “Ya Allah, jadikanlah rezeki keluarga Muhammad berkecukupan tanpa berlebihan.”

    Rasulullah SAW dan Ahlul Bait tidak menerima zakat namun sudah tercukupi dengan seperlima bagian harta dari ghanimah. Ahlul bait berhak menerima seperlima dari ghanimah (harta rampasan perang) dan hal tersebut sudah mampu mencukupi kebutuhan.

    Hal ini bagaimana yang tercantum dalam Surah Al-Anfal ayat 41:

    وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

    Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Rukun, Syarat dan Keutamaannya bagi Muslim


    Jakarta

    Rukun dan syarat wakaf perlu dipahami oleh kaum muslimin. Wakaf sendiri diartikan sebagai ibadah yang amalannya tidak akan terputus meski orang tersebut meninggal dunia.

    Allah SWT memuliakan kaum muslimin yang berwakaf sebagaimana dikatakan dalam hadits riwayat Muslim. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

    “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”


    Mengutip buku Hukum Perwakafan di Indonesia karya Hujriman secara istilah wakaf artinya pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Definisi menahan di sini yaitu menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

    Anjuran wakaf tercantum dalam surah Ali Imran ayat 92,

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

    Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    Rukun dan Syarat Wakaf

    Mengutip dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya susunan Dr Ahmad Mujahidin S H M H, rukun wakaf terdiri atas pewakaf, mauquf, mauquf ‘alaih, dan sighat.

    Rukun pertama ialah pewakaf. Pewakaf harus memenuhi sejumlah syarat seperti, berusia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

    Kedua ialah mauquf. Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

    Ketiga mauquf ‘alaih yang artinya penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

    Terakhir ialah sighat. Artinya, pernyataan wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

    Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

    Sementara itu, masih dari sumber yang sama, Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar mengemukakan syarat wakaf terdiri atas 4 hal, antara lain ialah:

    1. Wakaf dilakukan pada barang yang boleh dijual dan diambil manfaatnya dalam keadaan barangnya masih tetap utuh, seperti harta tidak bergerak, hewan, perkakas, senjata, dan lain sebagainya
    2. Wakaf digunakan untuk kebaikan, seperti kepentingan orang-orang miskin, masjid, kaum kerabat yang muslim atau ahli dzimmi
    3. Wakaf dilakukan pada barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, tidak sah wakaf pada barang yang tidak diketahui
    4. Wakaf dilakukan tanpa syarat. Wakaf dengan syarat tidak sah kecuali jika seseorang mengatakan “itu adalah harta wakaf setelah aku meninggal dunia,” wakaf tetap sah dengan syarat seperti ini.

    Adapun, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, syarat wakaf terdiri atas 6 hal yang mencakup:

    • Wakif atau orang yang mewakafkan harta
    • Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
    • Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
    • Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
    • Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
    • Jangka waktu wakaf

    Keutamaan Berwakaf

    Keutamaan dari wakaf adalah diganjar pahala sedekah jariyah seperti yang disinggung pada pembahasan sebelumnya. Dalam surah Al Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

    اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

    Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar,”

    Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad menjelaskan terkait keutamaan wakaf. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati,” (HR Ibnu Majah)

    Demikian pembahasan mengenai rukun dan syarat wakaf beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Jenis Sedekah yang Diterima Allah Menurut Sabda Rasulullah


    Jakarta

    Ada satu jenis sedekah yang akan diterima Allah SWT. Rasulullah SAW pernah mengatakan hal ini kepada salah seorang sahabat.

    Imam Bukhari dalam kitab ke-97, kitab Tauhid, bab ke-23, meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW yang menyebut bahwa sedekah yang diterima Allah SWT hanya dari sumber yang halal. Rasulullah SAW bersabda,

    مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبِ وَلاَ يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلا الطَّيِّبُ فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أخرجه البخاري


    Artinya: “Siapa yang bersedekah sebesar biji kurma dari hasil yang halal, dan tidak akan sampai kepada Allah kecuali yang baik (halal), maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian dipelihara untuk orang yang sedekah itu sebagaimana orang yang memelihara anak untanya sampai menjadi sebesar gunung.” (HR Bukhari)

    Hadits tersebut turut dinukil Muhammad Fu’ad Abdul Baqi dalam kitab Hadits Shahih Bukhari Muslim Jilid 2.

    Hujjatul Islam Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Al-Halal wa Al-Haram, kehalalan mutlak adalah sesuatu yang esensinya tidak dicampuri oleh sifat-sifat yang menyebabkan keharaman pada bendanya dan terlepas dari hal-hal yang membawa keharaman atau kemakruhan.

    Menurut Imam al-Ghazali, harta haram yang beredar di masyarakat saat ini lebih banyak akibat muamalah yang tidak sah, syarat-syarat transaksi yang tidak dipenuhi, maraknya praktik riba, dan penumpukan harta para pejabat yang korup.

    Sedekah yang Paling Utama

    Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW turut menjelaskan tentang sedekah yang paling utama. Beliau SAW bersabda,

    “Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

    Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan dalam Akhlaq Al-Islam, berdasarkan hadits tersebut, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dikeluarkan oleh orang yang kekurangan harta, tidak memiliki harta yang berlimpah namun pemasukannya terbatas sementara ia memiliki banyak tanggungan namun tetap menyedekahkan hartanya.

    Kerabat terdekat merupakan golongan pertama penerima sedekah. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jabir RA berkata,

    بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ غُلَامًا عَنْ دُبُرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُ فَبَاعَهُ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَم ثُمَّ أَرْسَلَ بِثَمَنِهِ إِلَيْهِ أَخرجه البخاري في: ٩٣ كتاب الأحكام

    Artinya: “Nabi SAW mendapat berita bahwa seorang sahabatnya akan memerdekakan budaknya jika ia mati, padahal ia tidak mempunyai harta selain budak itu, maka Nabi SAW menjual budak itu dengan harga delapan ratus dirham, kemudian uang itu dikirimkan kepada pemilik budak itu.” (HR Bukhari dalam kitab ke-93, kitab Hukum)

    Imam Bukhari juga mengeluarkan sebuah hadits dalam kitab Hibah bahwa Maimunah RA, istri Nabi SAW memerdekakan budaknya, kemudian memberitahu kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Andaikan engkau berikan kepada kerabatmu (yang miskin) niscaya akan lebih besar pahalamu.”

    Doa untuk Mendapat Keberkahan Sedekah

    Merangkum arsip detikHikmah, berikut doa sedekah agar mendapat keberkahan.

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

    Umat Islam juga bisa membaca doa berikut:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com