Blog

  • Tentang Sedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal


    Jakarta

    Seorang anak masih bisa berbakti kepada orang tuanya walaupun mereka sudah tidak lagi di dunia ini. Salah satunya adalah sedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal.

    Apabila seorang muslim meninggal dunia, terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwasannya Rasulullah SAW bersabda,

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ


    Artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda “Jika seorang anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang saleh yang mendoakannya.”

    Berdasarkan hadits yang diambil dari buku Tuntunan Akhlak dalam Al-Qur’an dan Sunnah: Membentuk Pribadi Muslim Berkarakter dan Penerapannya Pada Etika Kedokteran karya Hardisman di atas, pahala akan terus mengalir kepada seorang muslim apabila ia memiliki anak saleh yang berbakti kepadanya.

    Salah satu cara berbakti kepada kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan bersedekah atas nama keduanya.

    Sedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Apabila kedua orang tua sudah dipanggil menghadap Yang Maha Kuasa, maka anak yang saleh bisa tetap berbakti kepada mereka dengan cara bersedekah. Dalam sebuah hadits yang dikutip dari buku yang berjudul Dahsyatnya Ridha Orang Tua: El Madina karya Samsul Rijal Hamid, Aisyah RA pernah mengisahkan, ada seorang laki-laki mendatangi Nabi Muhammad SAW.

    Lelaki tersebut bertanya pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, ibuku mendadak meninggal dunia. Aku menduga kalaulah dia masih sempat bicara (sebelumnya), tentu dia akan bersedekah. Apakah dia dapat pahala sedekah apabila aku bersedekah atas namanya?”

    Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya, dapat.” (HR Muslim)

    Riwayat lain dari Abu Hurairah RA , disebutkan ada seorang laki-laki yang juga bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bapakku sudah meninggal dunia. Beliau meninggalkan harta tetapi tidak memberi wasiat mengenai harta peninggalannya itu. Dapatkah harta-harta itu menghapus dosa-dosa beliau, jika aku sedekahkan atas namanya?”

    Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya, dapat.” (HR Muslim)

    Sedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal bisa dengan cara menyumbangkan hartanya untuk anak-anak yatim, orang miskin, pembangunan masjid, menyediakan beasiswa, dan lain sebagainya atas nama orang tuanya yang sudah meninggal.

    Syekh Ali Jaber dalam buku Rahasia Pintu-Pintu Keberkahan & Rezeki mengatakan bahwa ketika bersedekah, hendaknya anak tersebut berdoa seraya berkata, “Ya Allah, aku mohon pahala sedekah ini untuk kedua orang tuaku, untuk ibuku, untuk bapakku.”

    Sedekah itu akan sampai kepada orang tua yang sudah meninggal dunia dalam bentuk cahaya yang luar biasa dahsyatnya. Selain itu, sedekah yang diberikan oleh anak saleh yang berbakti kepada orang tuanya yang sudah meninggal bisa berguna untuk mengangkat dan mengganti kesusahan mereka dengan rahmat Allah SWT.

    Allah SWT akan mengganti tempat mereka yang gelap menjadi tempat yang makmur dengan cahaya karena berkah dari sedekah yang sudah dikeluarkan oleh anaknya di dunia.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Tidak akan Mengurangi Harta, Ini Dalilnya


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan ringan berpahala besar. Definisi dari sedekah sendiri ialah segala pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT.

    Dalil mengenai sedekah tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 245.

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

    Menurut buku Dikejar Rezeki dari Sedekah oleh Fahrur Muis MAg, dalam hadits riwayat muslim dikatakan bahwa jika seorang muslim tidak mampu bersedekah dengan harta maka ia bisa membaca takbir, tahmid, tasbih, tahlil, dan lain sebagainya.

    Hukum bersedekah sangat dianjurkan atau sunnah muakkad. Keutamaan sedekah sendiri sangat banyak.

    Para ahli fikih menerangkan sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam ketimbang terang-terangan. Ini sejalan dengan sebuah hadits yang mana ketika Rasulullah SAW ditanya sedekah apa yang paling utama, beliau menjawab:

    “(Sedekah) secara sembunyi-sembunyi kepada orang fakir dan sekemampuan orang yang sedikit harta,” Allah telah memuji orang yang sangat merahasiakan sedekah. Nabi bersabda, “Ketika Allah menciptakan bumi yang membentang, Dia menciptakan gunung dan memancangkan di atasnya sehingga menjadi stabil. Malaikat pun takjub dengan penciptaan gunung. Ia bertanya, “Wahai Rabb, adalah makhluk-Mu yang lebih kuat dari gunung?”, Dia menjawab, “Ya (ada), besi.” Malaikat bertanya lagi, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari besi?” Dia menjawab, “Ya (ada), api.” Ia bertanya, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari api?” Dia menjawab, “Ya (ada), angin.” Ia bertanya, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari angin?”, Dia menjawab, “Ya (ada), yaitu anak Adam yang bersedekah dengan tangan kanannya yang ia sembunyikan dari tangan kirinya,” (HR Tirmidzi)

    Dalil Sedekah Tidak Mengurangi Harta

    Sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:

    “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR Muslim)

    Harta yang dimiliki seseorang tidak akan berkurang karena sedekah. Justru sebaliknya, harta tersebut akan ditutup dengan pahala dan kian bertambah kelipatannya menjadi banyak. Allah SWT berfirman dalam surah As Saba ayat 39,

    قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ وَيَقْدِرُ لَهُۥ ۚ وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

    Artinya: Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.

    Bahkan orang yang bersedekah akan dibalas rezekinya hingga 700 kali lipat. Hal ini dikatakan dalam hadits Nabi SAW yang berbunyi,

    “Barangsiapa yang menginfakkan kelebihan hartanya di jalan Allah SWT, maka Allah akan melipatgandakannya dengan tujuh ratus (kali lipat). Dan barangsiapa yang berinfaq untuk dirinya dan keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri, maka mendapatkan kebaikan dan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya. Puasa itu tameng selama ia tidak merusaknya. Dan barangsiapa yang Allah uji dengan satu ujian pada fisiknya, maka itu akan menjadi penggugur (dosa-dosanya).” (HR Ahmad)

    Karenanya, jangan pernah ragu untuk bersedekah karena Allah SWT akan menggantinya berkali-kali lipat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kriteria Gharim, Golongan yang Berhak Menerima Zakat



    Jakarta

    Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Dalam zakat, terdapat beberapa golongan yang berhak menerimanya.

    Gharim adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Gharim terdiri dari dua jenis. Berikut pengertian dan jenis gharim dalam zakat.

    Pengertian Gharim

    Gharim adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya, ungkap Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah. Gharim merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat.


    Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri RA, dia berkata, seorang laki-laki di masa Rasulullah SAW mengalami kendala besar berupa kerugian ketika meniagakan buah-buahan, hingga utangnya banyak. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Keluarkanlah zakat untuknya.”

    Mendengar hal itu, para sahabat bergegas memberikan zakat untuknya, namun ternyata belum cukup untuk melunasi utangnya. Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang yang memberikan utang kepadanya, “Terimalah apa yang kalian dapatkan, dan kalian tidak mendapatkan selain itu.” (HR Muslim dan lainnya)

    Dalam hadits Qubaishah bin Mukhariq, dia berkata, “Aku memikul beban utang yang menyulitkan, karena usahaku untuk mendamaikan sengketa. Aku lantas menemui Rasulullah SAW untuk meminta pertimbangan beliau. Beliau bersabda, ‘Bersabarlah hingga kami mendapatkan zakat lantas kami menyuruh agar engkau diberi bagian zakat’.” (HR Muslim dan lainnya)

    Gharim yang Berhak Menerima Zakat

    Terdapat dua jenis gharim yang berhak menerima zakat. Dikutip dari buku Edisi Indonesia: Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i karya Syaikh Alauddin Za’tari, dua jenis gharim tersebut yaitu,

    – Orang fakir yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri yang digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat Islam, dan bisa juga dikarenakan ada bencana atau musibah yang menimpanya.

    Mengutip dari buku Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, jika orang yang berhutang untuk dirinya sendiri karena dia tidak mempunyai uang sewa rumah, maka orang seperti ini berhak diberi zakat sebesar uang sewa rumah itu karena dia termasuk orang-orang yang berhutang. Begitu juga untuk orang yang terkena musibah.

    – Orang muslim yang berhutang untuk digunakan mendamaikan perselisihan demi meredakan fitnah yang dikhawatirkan bisa terjadi di kalangan kaum muslimin, atau untuk menyumbang musibah dan bencana yang menimpa kaum muslimin. Dalam konteks ini tidak disyaratkan harus fakir.

    Mengutip dari sumber sebelumnya, para ulama berpendapat bahwa orang itu harus diberi zakat untuk membebaskan utangnya, walaupun dia kaya karena dia berhutang bukan untuk dirinya sendiri, melainkan demi kemaslahatan orang lain.

    Gharim yang Tidak Boleh Menerima Zakat

    Gharim berhak menerima zakat jika utangnya tidak digunakan untuk keperluan maksiat. Masih mengutip dari sumber yang sama, beberapa gharim yang tidak boleh menerima zakat yaitu,

    – Mampu membayar hutangnya sendiri

    Jika orang yang berhutang tersebut mampu membayarnya, maka beban pembayaran utang itu ditangguhkan kepadanya, yang bersangkutan tidak berhak menerima zakat sebagai gharim.

    – Digunakan untuk berbuat maksiat

    Tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri untuk berbuat maksiat seperti membeli khamar, berjudi, melakukan praktik riba,dan sebagainya, kecuali jika ia benar-benar sudah bertaubat.

    – Masih memiliki penghasilan dari hasil kerjanya

    Bagi orang yang memiliki penghasilan dari hasil kerjanya, maka tidak sepatutnya ia berhutang untuk mendirikan tempat usaha atau membuka ladang pertanian atau tempat tinggal dengan mengandalkan pembayarannya pada harta zakat.

    Sesungguhnya harta zakat diberikan untuk menutupi kebutuhan orang fakir atau untuk memberikan pemasukan kepada mereka demi menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka. Bukan diberikan kepada orang yang sudah memiliki harta yang cukup untuk menambah kekayaan.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Bentuk-bentuk Sedekah Menurut Hadits, Tidak Hanya Berupa Materi


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman pada surah Al Baqarah ayat 245,

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”


    Hukum sedekah ialah sunnah muakkad. Menukil dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe Lc M Ag, sedekah dimaknai sebagai apa yang dikeluarkan seseorang dari hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Sedekah banyak macamnya, tidak hanya berkaitan dengan harta. Berikut macam-macam sedekah berdasarkan hadits yang dikutip dari buku Dahsyatnya Sedekah oleh Ahmad Sangid B Ed MA.

    Bentuk-bentuk Sedekah Berdasarkan Hadits

    Dalam Islam, sedekah memiliki arti yang luas dan tidak hanya sebatas pada pemberian materil. Bahkan, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan yang bersifat fisik maupun nonfisik di antaranya sebagai berikut.

    1. Memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada orang miskin
    2. Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan
    3. Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa
    4. Membantu seseorang yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpangi
    5. Membantu orang yang mengangkat atau memuat barang-barangnya ke dalam kendaraan
    6. Menyingkirkan rintangan-rintangan dari tengah jalan, seperti duri, batu, kayu, dan lain-lain yang dapat mengganggu kelancaran orang yang berlalu lintas
    7. Melangkahkan kaki ke jalan Allah SWT
    8. Mengucapkan atau membaca dzikir kepada Allah SWT, seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar
    9. Menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran
    10. Membimbing orang yang buta, tuli, bisu, serta menunjukkan orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti tentang alamat rumah dan lain-lain
    11. Memberi senyuman kepada orang lain

    Keterangan bentuk-bentuk sedekah dalam Islam tersebut disebutkan pada sejumlah hadits. Pertama ialah hadits riwayat Ahmad bin Hambal.

    “Hendaknya setiap muslim bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, bagaimana orang-orang yang tidak memiliki sesuatu bisa bersedekah?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah (dengannya).”

    Mereka bertanya lagi, “Jika ia tidak memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah (dengannya).” Mereka bertanya lagi, “Jika ia tidak memperoleh sesuatu?” Jawab Rasulullah SAW, “Hendaklah ia menolong orang yang terdesak oleh kebutuhan dan yang mengharapkan bantuannya.” Mereka bertanya lagi, “Dan jika hal itu tidak juga dapat dilaksanakan?”

    Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya.” (HR Ahmad bin Hambal)

    Selain hadits tersebut, ada juga hadits lainnya yang membahas tentang macam-macam sedekah. Hadits berikut masih bersumber dari Ahmad bin Hambal,

    “Setiap diri dianjurkan bersedekah setiap hari. Sedekah itu banyak bentuknya. Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan cara adil adalah sedekah. Menolong seseorang untuk menaiki binatang tunggangannya adalah sedekah. Mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah. Menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah. Menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah dan setiap langkah yang dilangkahkan seseorang untuk mengerjakan salat adalah sedekah.”

    Kemudian, ada penjelasan tambahan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, Imam Muslim, dan Abu Dzar Al-Ghifari:

    “Pada setiap hari diwajibkan bagi setiap orang untuk bersedekah bagi dirinya sendiri.” Lalu Abu Dzar bertanya, “Di mana saya peroleh sesuatu yang saya akan sedekahkan, padahal kami tidak mempunyai harta?” Rasulullah SAW menjawab, “Di antara pintu-pintu sedekah itu ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, tahlil dan istighfar. Demikian juga menyuruh orang berbuat baik dan mecegahnya dari kemungkaran, membuang duri, tulang, batu dari tengah jalan, menuntun orang buta, memperdengarkan orang tuli dan bisu hingga ia mengerti, menunjuki orang yang menanyakan sesuatu yang diperluukan, dengan kekuatan betis membantu orang yang malang, dan dengan kekuatan tangan membantu mengangkat barang orang yang lemah.”

    Pada riwayat lainnya juga disebutkan senyum adalah sedekah, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR Tirmidzi)

    (hnh/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Sedekah yang Paling Utama Menurut Hadits, Yuk Amalkan!


    Jakarta

    Sedekah adalah memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau lainnya dengan mengharap ridha Allah SWT, tanpa mengharap imbalan apapun dari manusia. Sedekah tak hanya berbentuk harta ataupun uang, namun juga bisa segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat kepada orang lain.

    Mengutip laman Kementerian Agama, hukum sedekah dalam Islam adalah sunnah dan memiliki banyak manfaat, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

    Allah SWT telah berfirman pada surat Yusuf ayat 88 mengenai bersedekah, yakni sebagai berikut:


    فَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَٰعَةٍ مُّزْجَىٰةٍ فَأَوْفِ لَنَا ٱلْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجْزِى ٱلْمُتَصَدِّقِينَ

    Artinya: “Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: ‘Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah’”. (QS. Yusuf: 88)

    Rasulullah SAW menyebut ada empat sedekah yang paling utama untuk dilaksanakan. Apa saja sedekah tersebut? Simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

    Nabi Muhammad SAW dalam berbagai sabdanya telah mengungkapkan ada empat sedekah yang paling utama bagi umat muslim. Mengutip buku Ensiklopedia Mizanul Hikmah oleh Muhammad M. Reysyahri, berikut penjelasannya.

    1. Bersedekah dalam Kondisi Sehat

    أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلَ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا أَلَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ

    Artinya: “Hendaknya engkau bersedekah sementara engkau dalam keadaan sehat dan tamak, yakni engkau sedang menginginkan (mencintai) kehidupan dan mengkhawatirkan kemiskinan. Dan janganlah engkau menunda sedekah itu hingga (saat) ruh telah sampai di tenggorokan, lalu engkau (baru) mengatakan, ‘Untuk fulan sekian (aku berikan dari hartaku) dan untuk fulan sekian.’ Ketahuilah, harta itu telah menjadi milik fulan.” (HR Muslim)

    2. Bersedekah Secara Rahasia

    أَفضَلُ الصَّدَقَةِ سِرٌّ إِلَى فَقِيرٍ و جُهَدٌ مِن مُقل

    Artinya: “Sedekah paling utama adalah sedekah secara rahasia kepada seorang fakir dan kerja keras seorang yang miskin.” (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)

    3. Bersedekah Kepada Orang yang Memusuhinya

    عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ (لمَا سُئل عن أفضل الصَّدَقَةِ): عَلَى ذِي الرَّحِم الكاشح

    Artinya: ‘Ketika ditanya tentang seutama-utama sedekah, Rasulullah bersabda: “Kepada seorang kerabat yang memusuhinya.” (HR Ahmad)

    4. Bersedekah Lisan

    إِنَّ افَضَلَ الصَّدَقَةِ صَدَقَةُ اللسَانٍ، تحقُنُ بِهِ الدماء، وتدفعُ بِهِ الكريهة، وتجر المنفعة إلى اخيك المسلم

    Artinya: “Sesungguhnya sedekah paling utama adalah sedekah lisan, yang mencegah pertumpahan darah, menolak malapetaka, dan mendatangkan manfaat bagi saudara muslimmu.”

    Manfaat Bersedekah

    Selain mendapat pahala dan keberkahan dari Allah SWT, adapun manfaat lain dari bersedekah, yakni sebagai berikut:

    • Menghindarkan murka Allah SWT dan menolak bencana akibat perbuatan dosa.
    • Membantu ke sesama manusia yang sangat membutuhkan pertolongan.
    • Mempererat tali persaudaraan.
    • Memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan miskin.
    • Memperlancar pembangunan fasilitas pengembangan umat seperti sekolah, pesantren, rumah sakit, dan sarana ibadah.

    Pembagian Sedekah

    Perlu diketahui bahwa pembagian sedekah terbagi menjadi empat hal. Dilansir situs Kementerian Agama (Kemenag), berikut pembagian sedekah:

    • Sedekah wajib, yaitu sedekah dalam bentuk zakat.
    • Sedekah sunnah, yaitu sedekah yang biasa dilakukan.
    • Sedekah sunah muakad, yaitu sedekah dalam bentuk wakaf dan amal jariyah.
    • Sedekah mubah, yaitu sedekah berupa hadiah dan ibadah

    Itu dia empat sedekah yang paling utama menurut hadits Rasulullah SAW. Semoga artikel ini dapat menyadarkan detikers agar lebih banyak bersedekah selama hidup di dunia.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Golongan Ini Tidak Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?


    Jakarta

    Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Sebagai informasi, secara bahasa kata zakat berasal dari ‘zaka’ yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.

    Dari segi istilah, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

    Allah SWT telah berfirman di dalam Al Qur’an mengenai perintah zakat bagi umat muslim. Hal ini telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, yakni sebagai berikut:


    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Selain itu, perintah menunaikan zakat juga termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 110:

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

    Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

    Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya di bawah ini.

    Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

    Mengutip buku 17 Tuntutan Hidup Muslim oleh Wahyono Hadi Parmono, dkk, ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Simak penjelasannya di bawah ini.

    1. Keturunan Rasulullah SAW

    Golongan yang pertama adalah mereka yang merupakan keturunan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Pada suatu hari, Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.” (HR Muslim)

    Lalu, Abu Hurairah pernah berkata dalam suatu hadits sebagai berikut:

    “Bahawasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila itu zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari)

    2. Orang Kaya

    Orang kaya tentu memiliki harta yang berlimpah, oleh karena itu mereka masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Soalnya, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

    Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa meminta-minta sedangkan ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

    3. Tidak Beragama dan Non-Islam

    Mereka yang tidak mempunyai agama maka tidak berhak menerima zakat. Lalu, mereka yang bukan beragama muslim (non-islam) juga tidak berhak menerima zakat.

    Walaupun mereka tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantunya, hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan namun tidak dianggap sebagai zakat melainkan hanya pemberian biasa.

    Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Insan ayat 8:

    وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

    Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”

    4. Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

    Apabila seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Terkecuali ada hal lain yang memperbolehkan, seperti ia berlaku sebagai amil zakat.

    5. Budak

    Menurut segi hukum fiqih, budak atau pembantu seutuhnya dimiliki oleh tuannya. Oleh sebab itu, budak termasuk golongan yang tidak boleh diberikan zakat karena harta tersebut akan menjadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu.

    6. Istri

    Suami yang memberikan zakat kepada istri termasuk hal yang dilarang. Sebab, menurut Ulama Ibnu al-Mundzir mengatakan bahwa menafkahi istri menjadi kewajiban suami sebagai kepala keluarga. Maka dari itu, istri tak perlu menerima zakat dari sang suami.

    “Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua,” katanya.

    7. Mempunyai Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

    Golongan terakhir yang tidak berhak menerima zakat adalah yang mempunyai fisik kuat dan berpenghasilan cukup. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)

    Itu dia tujuh golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Wapres Sebut Perwakafan Tanah Air Mengalami Kemajuan Positif, Ini Detail Datanya



    Jakarta

    Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) dibuka pada Senin malam (4/12/2023). Wakil Presiden Indonesia, KH Ma’ruf Amin turut hadir membuka agenda tahunan tersebut.

    Wapres menuturkan bahwa perwakafan di Indonesia mengalami kemajuan yang positif. Wakaf yang semula dominan bersifat sosial, kini bertransformasi dalam bentuk-bentuk pengelolaan yang lebih produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.

    “Perwakafan di tanah air menunjukkan jejak kemajuan yang positif dan terus berkembang,” jelas Kiai Ma’ruf.


    Selain itu, ia menyampaikan apresiasinya atas pencapaian dan pengembangan wakaf yang kini cukup signifikan. Hal ini terlihat dari terhimpunnya wakaf tanah seluas 57.263 hektar dan 440.512 bidang, rata-rata pertumbuhannya 8 persen dalam tiga tahun terakhir.

    Adapun, sertifikasi tanah wakaf telah mencapai 236.511 ribu sampai dengan tahun 2023. Wapres menyebut bahwa puncak-puncak peradaban umat, ditandai oleh praktik wakaf yang hebat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, dakwah, ekonomi, pertahanan dan lain sebagainya.

    “Juga telah terhimpun wakaf uang yang dilaporkan ke BWI senilai Rp 2,361 triliun di tahun 2023, naik dari posisi tahun 2021 senilai Rp 1,04 triliun,” kata Kiai Ma’ruf di Rakornas BWI di Jakarta.

    Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pencapaian BWI lainnya ialah Instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Sukuk Wakaf Retail (SWR) yang mencapai Rp 840 miliar. BWI bahkan menyabet penghargaan global innovation award dari IsDB di tahun 2023.

    Kemajuan dan pencapaian di bidang wakaf, lanjut Wapres, juga ditandai dengan terbentuknya standar kompetensi nadzir, dengan jumlah nadzir serta stakeholder perwakafan yang telah tersertifikasi sebanyak 3.855 orang asesi dengan pilihan 10 skema kompetensi yang diujikan. Begitu pula dengan terbentuknya 113 asesor, dan 83 batch pelaksanaan sertifikasi yang diselenggarakan di 64 tempat uji kompetensi di seluruh Indonesia sampai bulan November 2023.

    Kiai Ma’ruf juga menyatakan bahwa kini kesadaran berwakaf tak hanya dimiliki generasi yang berumur lanjut, melainkan juga mereka yang masih muda.

    “Jika semula hanya dimiliki generasi yang telah berumur lanjut, kini mulai bergeser ke generasi muda, lintas profesi dan struktur sosial,” lanjutnya.

    Pada Pembukaan Rakornas BWI 2023 itu Wapres juga menyampaikan tiga poin yang jadi perhatian sekaligus arahan, hal tersebut mencakup:

    1. Dorong transformasi wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional
    2. Menteri Agama memprakarsai revisi regulasi perwakafan nasional, revisi UU Wakaf perlu menjadi prioritas agar dapat mendorong suksesnya transformasi perwakafan nasional
    3. Intensifkan dan ekstensifkan penghimpunan wakaf uang

    “Penghimpunan wakaf uang dapat menyasar sektor-sektor potensial sepert Kementerian atau Lembaga, BUMN, Pemda dan Perguruan Tinggi,” kata Wapres.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana BWI, Prof Mohammad Nuh menyampaikan bahwa jumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) per November 2023 sebanyak 45 LKS PWU dengan profil sebaran di sembilan bank umum, 15 Unit Usaha Syariah, 21 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

    Tahun ini juga telah terbentuk Indeks Wakaf Nasional (IWN) sebagai standar pengukuran kinerja wakaf di setiap provinsi. Hasil survei IWN tahun 2023 mencapai angka 0,318 dengan kategori baik. Angka ini meningkat cukup signifikan (0,044) dari tahun 2022 dengan nilai 0,274 dengan kategori cukup. Hal ini menunjukkan secara umum data-data yang ada mengalami perubahan yang baik.

    “Lahirnya platform Satu Wakaf Indonesia, yang diinisiasi oleh BWI bersama Bank Indonesia (BI) menandai fase awal dari proses digitalisasi perwakafan nasional,” jelas Prof Nuh.

    Ke depannya, Prof Nuh berharap platform Satu Wakaf Indonesia dapat terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama (Kemenag), ATR BPN dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Diharapkan platform tersebut mampu menjadi wahana bagi para nazhir dan pengelola bisnis untuk berkolaborasi dalam hal pendanaan serta implementasi program wakaf produktif.

    Prof Nuh mengingatkan tantangan BWI kedepan. Contohnya seperti mengejar ketertinggalan, tidak hanya jumlah aset wakaf, namun juga aspek kelembagaan dan inovasi instrument wakaf. Kemudian, berlanjutnya proses sertifikasi tanah wakaf, masih terdapat 204.001 yang belum tersertifikasi.

    “Berlanjutnya proses sertifikasi kompetensi nadzir dan stakeholders perwakafan, dan Amandemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi, pemberdayaan wakaf, serta pondasi kelembagaan BWI pusat dan BWI daerah, ini juga menjadi tantangan,” ungkap Ketua Pelaksana BWI itu.

    Ke depannya, BWI perlu mendorong peran Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang sesuai mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Juga, BWI perlu mendorong lahirnya lembaga penjaminan pembiayaan aset wakaf, dan meningkatkan koordinasi dan supervisi BWI dengan Kemenag bersama aparat penegak hukum seperti Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial dalam menyelesaikan sengketa hukum perwakafan nasional.

    “BWI bersama semua pihak harus mengembalikan kembali wakaf sebagai pilar ekonomi umat,” pungkasnya.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Sebut Rakornas BWI 2023 Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Wakaf



    Jakarta

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berhalangan hadir dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI 2023). Sambutan Menag lantas dibacakan dan disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.

    “Jadi memberikan amanat kepada saya untuk membacakan sambutan beliau,” katanya dalam acara Pembukaan Rakornas BWI 2023 di Jakarta, Senin (4/12/2023).

    Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wamenag itu, Menag Yaqut menilai Rakornas BWI 2023 menjadi sebuah momentum dalam memperkuat langkah-langkah strategis tata kelola wakaf.


    “Rakornas ini adalah momentum mengukuhkan dan memperkuat langkah-langkah strategis tata kelola wakaf, sehingga wakaf tak hanya menjadi kewajiban agama namun menjelma menjadi sebuah instrumen vital dalam pembangunan nasional,” ujarnya menyampaikan.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa tata kelola wakaf akan memasuki fase baru yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Langkah tersebut tidak hanya menjawab tuntutan zaman, melainkan juga memastikan keberlanjutan peran wakaf dan mewujudkan kesejahteraan umat.

    “Era masyarakat 5.0 merupakan struktur sosial masyarakat yang ditopang oleh integrasi teknologi canggih, konektivitas yang lebih tinggi serta perkembangan kecerdasan buatan. Tata kelola wakaf harus beradaptasi secara progresif,” lanjut Wamenag membacakan.

    Tata kelola wakaf di era masyarakat 5.0 harus responsif terhadap perkembangan teknologi, pemanfaatan platform digital, blockchain dan kecerdasan buatan merupakan aspek dasar yang menopang transparansi, efisiensi dan aksesibilitas tata kelola wakaf. Penerapan wakaf berbagai produk teknologi tersebut dapat memperkuat transparansi dan keamanan dalam transaksi wakaf.

    Sementara itu, kecerdasan buatan dapat digunakan untuk analisis data yang mendalam terkait dengan potensi dan pemanfaatan wakaf.

    Kemudian, bonus demografi dengan populasi usia produktif yang meningkat menuntut hadirnya tata kelola wakaf yang menyasar isu pendidikan, kewirausahaan, dan pengembangan ekonomi kreatif. Dalam konteksnya, kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Agama dan BWI dalam mengarahkan program-program wakaf yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi generasi muda adalah bagian penting pengembangan generasi produktif secara holistik.

    “Kementerian Agama telah merancang roadmap penguatan tata kelola filantropi Islam, khususnya zakat dan wakaf,” jelasnya.

    Lebih lanjut Wamenag menuturkan harapannya agar BWI dan Kemenag terus memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang tersebut.

    “Mudah-mudahan acara Rakornas ini dapat memberikan sebuah terobosan-terobosan yang lebih progresif lagi dalam mengelola perwakafan di Indonesia untuk mendapatkan azas pemanfaatan yang lebih baik lagi bagi kemaslahatan umat,” kata Saiful.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • BWI Dorong Transformasi Wakaf Produktif Melalui Peta Jalan Wakaf Nasional



    Jakarta

    Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyiapkan Peta Jalan Wakaf Nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana BWI, Prof Mohammad Nuh.

    Peta Jalan Wakaf Nasional ini, menurut Prof Nuh, dimaksudkan untuk melakukan transformasi dari pengelolaan wakaf yang semula berfokus untuk memperbanyak wakif atau orang yang berwakaf.

    “Memperbanyak orang yang berwakaf itu oke, tapi itu saja belum cukup, oleh karena itu kita ingin mentransformasi dari wakaf dan wakif menjadi pengelolaan yang lebih profesional, yang lebih produktif karena yang dibagikan ke mauquf alaihi atau penerima manfaat wakaf itu hasil dari pengelolaan wakaf,” ujarnya kepada wartawan selepas acara Rakornas BWI 2023 di Jakarta, Senin malam (4/12/2023).


    Ia menjelaskan, yang bisa dibagikan dalam wakaf ialah hasil dari olahan induknya atau pokok wakaf. Oleh sebab itu, pengelolaan hasil wakaf produktif menjadi tema sentral, karena yang bisa dibagikan adalah hasil produktivitas wakafnya. Prof Nuh menilai hal itu belum cukup jika ingin melakukan transformasi.

    “Tetapi itu saja belum cukup kita ingin melakukan transformasi yang ketiga, yaitu cara menyalurkan penerima manfaat (wakaf) itu benar-benar memiliki dampak yang maksimal, sehingga kalau itu kita bisa lakukan maka wakaf akan mudah untuk kita transformasikan untuk menjadi transformasi yang keempat yaitu wakaf 4.0,” lanjut Ketua Pelaksana BWI tersebut.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, penerima manfaat wakaf atau mauquf alaihi diupayakan untuk menjadi pemberi wakaf atau wakif. Sebab, mereka telah dibantu oleh hasil dari wakaf produktif.

    Jadi, yang semula penerima wakaf menjadi pemberi wakaf. Inilah yang diharapkan kedepannya.

    Di akhir, Prof Nuh menegaskan untuk memperkuat itu tidak ada cara lain kecuali dengan memperkuat nadzir dan menjadikan mereka semakin kompeten. Karena nadzir adalah pengelola harta wakaf. Dengan demikian, BWI sudah punya program untuk membuat nadzir semakin kompeten.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat


    Jakarta

    Mustahik merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari zakat. Apa arti mustahik dan siapa saja orang yang termasuk dalam golongan mustahik sesuai syariat?

    Zakat adalah salah satu ibadah wajib bagi umat muslim. Zakat termasuk dalam Rukun Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan melalui firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 110,

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


    Artinya: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

    Mengutip buku Zakat di Indonesia oleh DR. Supani dijelaskan secara bahasa, zakat artinya subur dan tambah besar atau berkembang. Zakat juga memiliki arti dan makna kesucian, keberkahan dan penyucian.

    Menurut istilah syara, zakat adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ini disebut sebagai mustahik.

    Pengertian dan Golongan Mustahik

    Sayid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Juz 1 menerangkan, mustahik adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan golongan mustahik yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

    ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

    Ulama berselisih pendapat mengenai makna huruf lam pada firman Allah lifuqara’. Imam Malik berpendapat bahwa huruf lam sekadar berfungsi menjelaskan siapa yang berhak menerimanya agar tidak keluar dari kelompok yang telah disebutkan. Allah SWT menyebut kelompok-kelompok tersebut untuk menjelaskan kepada siapa sewajarnya zakat diberikan sehingga siapapun di antara mereka maka jadilah.

    Meskipun terdiri dari 8 golongan, zakat tidak harus diberikan kepada semua mustahik.

    Imam Malik berpenapat bahwa ulama-ulama dari kalangan sahabat Rasulullah SAW sepakat membolehkan memberikan zakat walau kepada salah satu mustahik yang disebut oleh ayat.

    Imam Syafii berpendapat bahwa huruf lam mengandung makna kepemilikan, sehingga semua yang disebut dalam ayat harus mendapat bagian yang sama. Ini menurutnya dikuatkan oleh kata innama/hanya yang mengandung makna pengkhususan.

    Sementara ulama pengikut Imam Syafii berpandangan bahwa kalau dibagikan kepada tiga golongan mustahik maka itu sudah cukup.

    Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat yang termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 di atas, yaitu:

    1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

    2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

    3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

    4. Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

    5. Memerdekakan Budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

    6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

    7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

    8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com