Blog

  • Allah Perintahkan Saling Berbagi, Ini Dalil dan Keutamaannya


    Jakarta

    Allah SWT memberikan perintah untuk saling berbagi. Perintah tersebut sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas dalam kehidupan manusia.

    Perintah untuk saling berbagi termaktub dalam surah Al Hadid ayat 7. Allah SWT berfirman,

    اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ ٧


    Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui ayat tersebut Allah SWT memerintahkan agar beriman kepada-Nya dan rasul-Nya serta menafkahkan harta-harta yang mereka miliki.

    Umat Islam dapat melaksanakan perintah Allah SWT tersebut dengan saling berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah. Berikut penjelasannya.

    Pentingnya Saling Berbagi

    Dalam Tafsir Al-Qur’an Kemenag juga dijelaskan bahwa harta adalah titipan Allah SWT dan suatu saat titipan tersebut akan diambil kembali. Maka dari itulah, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk saling berbagi.

    Menurut sebuah hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Nafkahkanlah hartamu, niscaya akan diberi gantinya.”

    Dikutip dari buku Konsep fi Sabilillah dalam Tinjauan Fikih Serta Implementasinya pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) karya Aang Gunaepi, zakat, infak, dan sedekah merupakan bentuk dari sifat saling berbagi kepada sesama yang diperintahkan oleh Allah SWT.

    Bukan sekadar bentuk kebaikan, namun saling berbagi adalah kewajiban seorang muslim sebagai pembersih harta yang dimiliki dan sebagai salah satu cara untuk bertobat. Selain itu, saling berbagi juga merupakan sarana untuk mengikat tali persaudaraan kepada sesama muslim dan juga sebagai sarana menciptakan keamanan sosial.

    Hal tersebut termaktub dalam surah At Taubah ayat 104. Allah SWT berfirman,

    اَلَمْ يَعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهٖ وَيَأْخُذُ الصَّدَقٰتِ وَاَنَّ اللّٰهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ ١٠٤

    Artinya: “Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima zakat(-nya), dan bahwa Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang?”

    Diterangkan dalam buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) karya Bagenda Ali, Rasulullah SAW menekankan pentingnya berbagi meskipun hanya sedikit. Rasulullah SAW bersabda, “Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Keutamaan Saling Berbagi

    Saling berbagai memiliki sejumlah keutamaan. Berikut di antaranya.

    1. Mengantarkan ke Surga dan Menjauhkan dari Neraka

    Merujuk pada sumber sebelumnya, berbuat baik dengan saling berbagi dapat mengantarkan manusia menuju surga dan menjauhkannya dari neraka. Maka dari itulah, hendaknya melaksanakan perintah Allah SWT untuk saling berbagi, meskipun hanya sedikit.

    2. Dicintai Masyarakat Sekitarnya

    Merujuk pada buku Pendidikan Adab dan Karakter Menurut Hadis Nabi Muhammad SAW karya Alfen Khairi, saling berbagi dan saling memberi akan menanamkan rasa peduli dan cinta terhadap sesama. Orang yang suka berbagi terhadap orang lain akan dicintai dan disukai oleh masyarakat di sekitarnya.

    Sedangkan orang yang bakhil dan kikir tidak akan disukai oleh masyarakat di sekitarnya karena ia lebih mementingkan kebutuhan sendiri dan tidak berjiwa sosial. Maka dari itulah, sifat saling berbagi harus dimiliki oleh setiap manusia dalam hidup bermasyarakat.

    3. Bertambahnya Rezeki

    Merujuk pada buku Tak Henti Engkau Berlari Dikejar Rezeki karya Taufiq FR, orang yang gemar berbagi akan mendapat jaminan rezeki dari Allah SWT. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

    “Tidak ada suatu hari, di mana seorang manusia melewati pagi harinya, kecuali ada dua malaikat yang turun. Malaikat pertama mengatakan: ‘Ya Allah berilah pengganti kepada orang yang berinfak.’ Malaikat kedua mengatakan: ‘Ya Allah timpakanlah kerusakan kepada orang yang pelit’.” (HR Bukhari dan Muslim)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membaca Doa Ijab Qobul Zakat Dilengkapi Bacaannya


    Jakarta

    Doa ijab qobul zakat sering kali dibaca oleh muslimin ketika mereka melakukan ibadah tersebut. Namun, bagaimana hukum membaca doa ijab qabul zakat tersebut?

    Djedjen Zainuddin dalam buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X menyebutkan, zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yakni pada urutan ketiga setelah syahadat dan salat.

    Zakat secara bahasa berarti kesuburan, tambah besar, kesucian, keberkahan, dan penyucian. Sementara itu, menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian dari sejumlah harta tertentu dengan sifat dan kadarnya masing-masing yang kemudian diberikan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.


    Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, golongan yang berhak menerima zakat, dan kadar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sudah diatur dalam agama. Begitu pula dengan prosedur yang harus dilakukan.

    Seperti contohnya, ketika serah terima atau biasa disebut sebagai ijab qobul. Sebagian orang berpendapat harus ada doa di dalam proses tersebut agar menjadi sah.

    Hukum Mengamalkan Doa Ijab Qobul Zakat

    Para ulama masih berselisih pendapat mengenai sunah atau tidaknya doa ijab qobul zakat ini diamalkan. Ulama berpendapat, meskipun riwayat-riwayat hadits terkait doa ijab qobul zakat di atas adalah shahih, tetapi doa tersebut dikhususkan untuk nabi karena beliau menggunakan sighat shalli, yakni sebutan khusus untuk sholawat kepada Rasulullah SAW.

    Di sisi lain, dikutip dari buku Cara Mudah Bertasawuf oleh Jamhari bin Kasman, ucapan ketika seseorang menyerahkan harta zakat yang disebut dengan ijab, dan ucapan yang dikeluarkan oleh orang yang menerima zakat disebut sebagai qobul harus ada untuk membuat sempurna dalam pelaksanaan zakat.

    Hal ini didasarkan pada surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi,

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Meskipun ada juga yang berpendapat bahwa memberikan langsung kepada mustahik (orang yang menerima zakat) dengan mengucap, “Ini zakatku,” dan mustahik itu menjawab, “Ya,” maka sudah terhitung sebagai ijab dan qabul. Selain itu, doa ijab qobul zakat terletak pada kalimat jawaban dari mustahik tersebut.

    Bacaan Doa Ijab Qobul Zakat dan Artinya

    1. Doa Ijab Zakat (Menyerahkan)

    R. Syamsul B. dan M. Nielda dalam buku berjudul Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya menjelaskan, doa ijab atau ketika muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) menyerahkan zakat kepada mustahik adalah sebagaimana tercantum dalam potongan surah Al-Baqarah ayat 127 yang berbunyi,

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ …

    Artinya: “… Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    2. Doa Qobul Zakat (Menerima Zakat)

    كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَةٍ قَالَ : أَللهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ, فأتاه أبو أوفى بصدقته فقال : الَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى. روه البخاري و مسلم.

    Artinya: “Adalah Rasulullah SAW apabila datang kepada beliau suatu kaum menyerahkan zakat, beliau berdoa: ‘Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Kemudian datanglah Abu Aufa menyerahkan zakatnya, beliau berdoa, ‘Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa’.” (HR Bukhari)

    Dalam hadits lain, Abu Hurairah RA berkata, bahwa Rasulullah SAW menyebutkan doa ketika menerima zakat adalah,

    إِذَا أُعْطِيتُمُ الزَّكَاةَ فَلَا تَنْسَوْا ثَوَابَهَا ، أَنْ تَقُوْلُوْا : اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا. روه ابن ماجه

    Artinya: “Apabila kalian diserahi zakat maka janganlah kalian melupakan pahalanya, supaya kalian berdoa: ‘Ya Allah jadikanlah zakat itu sebagai harta simpanan (keuntungan), dan janganlah Engkau jadikan sebagai harta utang (kerugian)’.” (HR Ibnu Majah)

    Sementara itu, menurut Imam Syafi’i, doa yang mustajab ketika mustahik menerima zakat dari muzakki adalah sebagai berikut.

    أَجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا, وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ

    Artinya: “Semoga Allah memberimu pahala atas apa yang kamu berikan (zakat) ini, dan semoga Allah menjadikannya sebagai pembersih bagimu dan semoga Allah memberkahi harta yang ada padamu.”

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Keutamaan Sedekah Subuh, Amalan Sederhana Pelancar Rezeki


    Jakarta

    Sedekah Subuh adalah amalan yang bisa dikerjakan kaum muslimin pada pagi hari. Terlebih, sedekah merupakan ibadah yang dianjurkan.

    Dari Hudzaifah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Setiap yang baik itu sedekah.” (HR Abu Dawud)


    Mengutip buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi oleh Sakti Wibowo, sedekah dimaknai sebagai tindakan memberi harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima. Sedekah terdiri dari berbagai macam, tidak hanya sebatas harta.

    Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, berikut bunyi haditsnya:

    “Setiap diri dianjurkan bersedekah setiap hari. Sedekah itu banyak bentuknya. Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan cara adil adalah sedekah. Menolong seseorang untuk menaiki binatang tunggangannya adalah sedekah. Mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah. Menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah dan setiap langkah yang dilangkahkan seseorang untuk mengerjakan salat adalah sedekah.”

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai keutamaan sedekah Subuh, kaum muslimin perlu memahami arti dari sedekah Subuh itu sendiri.

    Apa Itu Sedekah Subuh?

    Sedekah Subuh adalah amalan yang dikerjakan setelah salat Subuh. Seseorang dapat menyedekahkan hartanya di jalan Allah dengan niat ikhlas dan untuk kebaikan. Secara istilah, tidak ada yang membedakan sedekah Subuh dengan sedekah biasa kecuali waktu pelaksanaannya.

    Dalam sebuah hadits diriwayatkan,

    “Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang satu lagi berdoa, “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR. Bukhari)

    M Arifin Ilham dan M Nurani melalui karyanya yang berjudul Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki menerangkan bahwa waktu terbaik melakukan sedekah Subuh ialah setelah salat Subuh hingga menjelang Dzuhur, sebagaimana merujuk pada hadits di atas.

    Keutamaan Sedekah Subuh

    1. Mendapat Ridha Allah SWT

    Allah SWT telah menjamin siapa saja yang mendermakan hartanya di jalan-Nya dengan ikhlas dan niat semata-mata mengharap ridha dari-Nya dalam firmannya, dalam Al Baqarah ayat 245:

    مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah?) Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

    2. Didoakan oleh Malaikat

    Setiap Subuh akan ada malaikat yang mendoakan kita agar rezeki kita terus mengalir dan lancar. Oleh karenanya, ada baiknya berbagi rezeki dengan orang lain ketika mengawali hari. Nantinya, rezeki tersebut akan kembali kepada kita berkali-kali lipat.

    3. Melancarkan Rezeki

    Dijelaskan dalam buku Shalat Subuh dan Shalat Dhuha oleh Muhammad Khalid, menaati kewajiban berzakat, menunaikan sedekah, dan rajin berinfak, sesungguhnya hal tersebut merupakan ‘bisnis’ dengan Allah SWT.

    Bisnis tersebut maksudnya adalah janji Allah terkait seseorang yang dengan ikhlas menyedekahkan hartanya demi kepentingan orang lain yang lebih membutuhkan, maka akan mendapatkan gantinya sebanyak dua kali lipat bahkan lebih.

    Itulah pembahasan mengenai keutamaan sedekah Subuh dan keutamaannya. Jangan lupa diamalkan ya!

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Contoh Sedekah Nonmateri yang Mudah Dilakukan


    Jakarta

    Sedekah adalah salah satu amalan yang dianjurkan dikerjakan oleh setiap muslim. Sedekah tak hanya berupa materi, tapi bisa juga nonmateri.

    Seorang muslim yang bersedekah akan mendapatkan banyak keutamaan yang mulia. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah seorang muslim menambah umur, menolak mati dalam keadaan su’ul khatimah, dan dengannya Allah menghilangkan sifat sombong dan angkuh.” (HR Thabrani)

    Biasanya, seorang muslim bersedekah dengan mengeluarkan materi atau hartanya. Tetapi sedekah tidak hanya sekedar materi, namun yang bersifat nonmateri juga dapat dijadikan sebagai bahan sedekah.


    Dirangkum dari buku Mengapa Sedekahku Tak Dibalas? karya Ahmad Zacky el-Syafa, seorang hamba yang ditakdirkan memiliki kelebihan rezeki dapat bersedekah kapanpun ia mau dengan hartanya tersebut. Sedangkan seorang hamba yang tidak memiliki kelebihan rezeki dapat bersedekah dengan segala sesuatu yang bukan harta. Berikut contoh sedekah non materi.

    Contoh Sedekah Nonmateri

    Terdapat banyak contoh sedekah nonmateri yang dapat dilakukan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semua perbuatan tersebut akan sah jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT. Beberapa contoh sedekah nonmateri seperti yang dirangkum dari sumber sebelumnya dan buku Cantik dengan Sedekah karya Indriya Rusmana Dani dan Muthia Esfand sebagai berikut.

    1. Membaca Tasbih, Tahlil, dan Tahmid

    Orang yang tidak mampu bersedekah dengan materi dapat menggantinya dengan membaca tasbih, tahlil, dan tahmid. Bahkan, Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk membaca tiga bacaan tersebut. Selain bernilai ibadah kepada Allah SWT, ketiga kalimat itu juga menjadi pemberat amal baik ketika di akhirat kelak.

    Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang dapat disedekahkan? Yaitu setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah dan hubungan intim kalian (dengan istri) adalah sedekah.”

    Para sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang diantara kami yang melampiaskan syahwatnya mendapatkan pahala?” Rasulullah SAW menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya kepada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR Muslim)

    Pasti setiap orang pernah melihat orang yang salah jalan dan sebagainya. Maka tugas sebagai orang yang beriman adalah membantunya untuk menunjukkan jalan yang benar.

    Ternyata, menunjukkan jalan adalah salah satu contoh sedekah nonmateri. Rasulullah SAW bersabda, “Memberikan petunjuk kepada orang yang tersesat adalah sedekah bagimu, menuntun orang yang kurang baik penglihatannya adalah sedekah bagimu.” (HR Tirmidzi)

    Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Memberi petunjuk kepada seorang tunanetra, memberi isyarat kepada seorang tunarungu, menuntun orang yang meminta petunjuk atas kebutuhannya adalah sedekah.” (HR Ahmad)

    3. Mengajarkan Ilmu kepada Muslim Lainnya

    Seseorang sudah semestinya mengamalkan (mengajarkan) ilmunya kepada orang lain. Sebab, ilmu yang diajarkan tidak akan pernah berkurang, justru akan semakin bertambah.

    Salah satu keutamaan mengajarkan ilmu adalah bernilai sedekah. Selain itu, telah disebutkan dalam sebuah riwayat oleh Sahl bin Anas bin Muadz dari ayahnya, “Barang siapa yang mengajarkan ilmu, maka ia mendapatkan pahala orang yang mengamalkan (ilmunya), tanpa mengurangi pahala orang yang mengamalkan tadi.”

    4. Membaca Al-Qur’an

    Membaca Al-Qur’an, mengkaji, dan mengamalkan kandungannya adalah sedekah. Rasulullah SAW bersabda,

    “Barang siapa membaca satu huruf dalam Kitab Allah maka ia mendapatkan satu kebaikan, dan satu kebaikan berlipat sepuluh kali. Aku tidak mengatakan alif lam mim sebagai satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR Tirmidzi)

    5. Membaca Sholawat

    Sholawat adalah sedekah seorang hamba terhadap dirinya sekaligus doa yang ditujukan kepada Rasulullah SAW. Seseorang yang membaca sholawat akan mendapatkan balasan dari Allah SWT.

    Rasulullah SAW bersabda, “Bersholawatlah kepadaku karena itu menyucikanmu.” (HR Ahmad)

    6. Mengerjakan Salat

    Salat adalah sedekah seorang hamba terhadap dirinya sendiri. Dengan salat, maka ia mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bersyukur dengan segala nikmat yang diberikan kepadanya.

    Rasulullah SAW bersabda, “Semua anggota badan kalian hendaklah bersedekah setiap hari, dan setiap salat adalah sedekah baginya.” (HR Abu Daud)

    7. Mengerjakan Puasa

    Seseorang dapat bersedekah dengan mengerjakan puasa dengan ikhlas. Orang yang berpuasa sebenarnya sedang mengeluarkan zakat badannya sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah SWT.

    Rasulullah SAW bersabda, “Segala sesuatu ada zakatnya, dan zakat badan adalah puasa.” (HR Ibnu Majah)

    8. Bertutur Kata Baik

    Bertutur kata baik adalah sedekah yang diberikan untuk orang yang mendengarkannya sekaligus bagi yang mengucapkannya. Sebab, perkataan yang baik akan menyejukkan, menenangkan, dan menyenangkan hati.

    Rasulullah SAW bersabda, “Perkataan yang baik adalah sedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)

    9. Membantu Orang Mukmin

    Membantu orang mukmin baik tenaga maupun pemikiran adalah contoh sedekah non materi. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap muslim dapat bersedekah.” Abu Musa berkata, “Bagaimana jika ia tidak memiliki harta?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah ia bekerja dengan tangannya, kemudian menafkahkan untuk dirinya dan bersedekahlah.” Abu Musa berkata, “Bagaimana jika ia tidak sanggup bekerja?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah ia membantu orang yang sedang membutuhkan dan kesusahan…” (HR Abu Musa)

    10. Tersenyum

    Tersenyum kepada orang lain juga termasuk sedekah nonmateri, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

    تَبَسُّمُكَ في وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

    Artinya: “Senyum manismu di hadapan saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Baihaqi)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Perlu Akselerasi Wakaf Uang agar Potensinya Terserap Maksimal



    Jakarta

    Potensi wakaf uang di Indonesia cukup besar hingga mencapai Rp 180 triliun per tahun. Meski demikian, sejak dicanangkan pada 2010 silam potensinya belum terserap secara maksimal.

    Kini, akumulasi nilai wakaf baru sekitar Rp 2,23 triliun seperti dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono.

    “Saat ini akumulasi wakaf uang baru sebesar RP 2,23 triliun atau kurang dari 2% dari potensi Rp 180 triliun,” jelasnya dalam Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Jakarta Sabtu (24/2/2024).


    Imam menuturkan, ada beberapa faktor penyebab yang menyebabkan hal itu. Salah satunya, rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat untuk kategori pengetahuan yang komprehensif.

    “Kebanyakan pemahaman masyarakat masih terbatas pada wakaf tanah atau bangunan seperti masjid. Sementara literasi wakaf uang belum terlalu dipahami. Karenanya ini menjadi tugas jurnalis untuk menyebarkan informasi seluas-luasnya tentang wakaf uang di masyarakat,” katanya.

    Peningkatan literasi soal wakaf uang, lanjut Imam, memang memerlukan strategi tersendiri karena berkaitan dengan instrumen keuangan perbankan.

    Saat ini ada sejumlah instrumen keuangan yang disediakan lembaga keuangan yang berkaitan dengan wakaf. Di antaranya CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel) Ritel, SLW (Sukuk Linked Waqh), atau CLWD (Cash Waqh Linked Deposit).

    Imam menjelaskan bahwa instrumen-instrumen tersebut masih terlalu rumit dipahami oleh masyarakat.

    “Sehingga menjadi salah satu faktor belum maksimalnya penyerapan potensi wakaf uang di Indonesia,” tambahnya.

    Karenanya Imam mendorong semua pihak termasuk jurnalis untuk berperan serta meningkatkan literasi wakaf uang agar potensi yang diharapkan dapat tercapai.

    Walau demikian, perkembangan wakaf di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan kinerja yang baik secara umum. Imam mencontohkan saat ini luas tanah wakaf yang tercatat di Indonesia mencapai 57.263 Ha yang tersebar 440,512 lokasi.

    Selanjutnya pada 2023 lembaga wakaf yang tercatat juga meningkat menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah.

    “Sedangkan lembaga wakaf BWI saat ini sudah ada di seluruh Indonesia dimana terdiri 1 lembaga BWI Pusat, 24 BWI Provinsi dan 271 BWI Kabupaten kota,” terang Imam.

    Begitu pula dari sisi regulasi. baik pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. Saat ini, sudah ada terbit 31 regulasi di bidang wakaf.

    “Bukan hanya itu, setiap tahun ada peningkatan jumlah nazhir bersertifikat. Saat ini jumlah nazhir yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.887 orang dari sekitar 400 ribu nazhir,” tandasnya.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti Sedekah dan Kunci Meraih Keberkahan Rezeki


    Jakarta

    Sedekah tidak hanya dapat menghindarkan kita dari marabahaya tetapi juga jadi kunci keberkahan rezeki. Kata sedekah dalam bahasa Arab adalah shadaqah, sedangkan secara makna arti sedekah ialah memberikan sesuatu hal baik kepemilikan kita kepada seseorang dengan mengharap pahala atau rida Allah SWT.

    Dikutip dalam buku Sedekah Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana dijelaskan arti sedekah sebagai salah satu kunci untuk meraih keberkahan rezeki. Sedekah merupakan amal sederhana yang akan menyuburkan rezeki. Keberkahan dan keberlimpahan, itulah yang dijanjikan Allah SWT bagi mereka yang bersedekah.

    Hukum bersedekah sama dengan infak yakni sunnah. Akan tetapi ada perbedaan antara sedekah dengan infak. Infak hanya berhubungan dengan pemberian harta, sedangkan sedekah tidak terbatas terhadap harta saja.


    Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Rasulullah SAW:

    “Senyummu di hadapan saudaramu (Sesama muslim) adalah bernilai (Sedekah) bagimu.” (HR. Tirmidzi).

    Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 264:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”

    Tafsir Al-Azhar yang dituliskan Hamka menjelaskan sedekah untuk membantu orang lain atau keperluan umum berguna untuk membantu saja atau kesucian hati, jangan demi hal lainnya. Jika mengungkit-ngungkit kebaikan, maka habislah arti sedekah itu.

    Fahrur Muis dalam buku Dikejar Rezeki Dari Sedekah, menuliskan bahwa sedekah paling utama bila diberikan secara diam-diam daripada diberikan terang-terangan.

    Penjelasan tersebut sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW dari sahabatnya Abu Hurairah ra menjelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapatkan naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seorang yang memberi sedekah memakai tangan kanannya, lalu ia sembunyikan seolah tangan kirinya tidak tahu.

    Adab Bersedekah

    Dalam bersedekah tentu ada adab yang harus dijalani. Berikut adab bersedekah yang dikutip dari buku Dikejar Rezeki Dari Sedekah oleh Fahrur Muis:

    1. Berasal dari usaha halal

    Allah itu baik, dan dia tidak menerima sesuatu yang tidak baik. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-Baqarah azyat 267:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

    2. Berasal dari harta yang baik paling utama

    Berkenaam dengan seseorang yang bersedekah denvan kurma bermutu rendah, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Seandainya pemilik sedekah ini mau, ia bisa menyedekahkan (kurma) yang lebih baik daripada ini. Sesungguhnya pemilik sedekah ini akan makan kurma bermutu rendah pada hari Kiamat.” (HR Abu Dawud).

    3. Ikhlas untuk mencari ridha Allah SWT

    Bila seseorang bersedekah karena Allah SWT, maka Ia akan menerimanya, namun jika untuk pujian semata, Allah SWT tidak akan menerima sedekahnya.

    4. Merahasiakan sedekah

    Sebaiknya sedekah tidak diumbar. Sedekahlah yang banyak tanpa orang harus mengetahui.

    5. Jangan mengharap imbalan

    Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”. (Al-Mudatsir: 6).

    6. Berikan sedekah dengan wajah berseri dan lapang dada

    Nabi SAW bersabda: “Jangan meremehkan perbuatan baik sedikit pun, meskipun itu sekadar engkau menemui saudaramu dengan wajah ceria”. (HR musulmán).

    7. Berikan sedekah kepada orang yang paling membutuhkan

    Nabi Saw bersabda: “Sedekah yang diberikan kepada orang miskin (bernilai) satu sedekah, dan apabila sedekah itu diberikan kepada kerabat maka (bernilai) dua, yakni sedekah dan menyambung kekerabatan”. (HR Musulmán).

    8. Menyegerakan sedekah

    Rasulullah SAW pernah ditanya, “Sedekah apakah yang paling utama?” Beliau menjawab,

    “Kamu bersedekah pada saat sehat dan sangat menginginkan harta, mengangankan kekayaan dan takut fakir, dan jangan menunda sampai ketika ruh sudah sampai di tenggorokan lalu kamu mengatakan, untuk fulan sekian, untuk fulan sekian, padahal

    harta itu sudah menjadi milik si fulan (ahli waris)”. (HR Bukhari & Muslim).

    9. Tidak mengungkit-ungkit sedekah

    Allah berfirman, “Perkataan yang baik dan pemberian maaf itu lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya dan Maha Penyantun.” (Al-Baqarah: 263).

    Demikian arti sedekah beserta adab ketika melakukannya, detikers semoga memahaminya!

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Nisab dan Cara Hitungnya


    Jakarta

    Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

    Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta kepemilikan yang sudah mencapai nisab dan haulnya.

    Salah satu jenis zakat mal adalah zakat ternak. Lalu, apa itu zakat ternak?


    Zakat Ternak Adalah Zakat Hasil Peternakan Hewan

    Zakat ternak merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki hewan ternak tertentu, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Zakat ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga mengandung banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat.

    Zakat ternak wajib dikeluarkan jika harta ternak tersebut mencapai jumlah tertentu (nisab) dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun (haul). Seperti halnya zakat pada umumnya, zakat ternak juga bertujuan untuk membantu kaum miskin atau yang membutuhkan.

    Syarat Zakat Ternak

    Dikutip dari buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi karya M Samson Fajar, zakat binatang ternak menjadi wajib jika telah memenuhi syarat, yaitu:

    1. Mencapai Nisab

    Syarat pertama bagi zakat ternak adalah tercukupinya nisab. Hal ini mengacu pada batasan minimal dalam harta wajib zakat, batasan inilah yang menjadi kondisi miskin terangkat menjadi kondisi kaya.

    2. Telah Dimiliki Satu Tahun

    Seorang muslim harus memiliki kepemilikan yang sah terhadap hewan ternak tersebut. Ia juga sudah memiliki hewan ternak tersebut selama satu tahun.

    3. Digembalakan

    Digembalakan di sini maksudnya adalah sengaja diurus untuk dikembangbiakan, diambil susunya, atau diambil dagingnya selama satu tahun.

    4. Tidak Dipekerjakan

    Ternak tersebut tidak dijadikan sebagai tunggangan, dipekerjakan dalam menggarap tanah atau untuk mengangkut barang. Sebab, hal tersebut tidak ada maksud untuk pengembangbiakan.

    Nisab Zakat Ternak dan Perhitungannya

    Nisab zakat adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum dia diwajibkan membayar zakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif berikut rinciannya.

    1. Nisab Zakat Ternak Kambing

    Berdasarkan jumlah ternaknya, nisab zakat untuk hewan kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

    Berikut perhitungan zakat ternak kambing:

    • 40-120 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor kambing
    • 121-200 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor kambing
    • 201-300 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor kambing
    • Selanjutnya, setiap tambahan 100 ekor dari 300 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing

    2. Nisab Zakat Sapi/Lembu

    Berdasarkan jumlah ternaknya, jumlah nisab zakat untuk sapi adalah 30 ekor. Jika seorang Muslim memiliki 30 ekor sapi atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

    Berikut perhitungan zakat ternak sapi:

    • 30-59 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina
    • 60-69 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi jantan
    • 70-79 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
    • 80-89 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina
    • 90-99 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi jantan
    • 100-109 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan
    • 110-119 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
    • >120 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Berapa Rupiah yang Harus Dikeluarkan?


    Jakarta

    Membayar utang puasa bisa dilakukan dengan dua cara yaitu pertama melaksanakan puasa setelah bulan ramadan sebanyak hari yang terutang dan dengan membayar fidyah puasa.

    Allah SWT berfirman melalui surah Al-Baqarah ayat 184:

    أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


    Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

    Hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah ra. berkata, “Seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. lalu berkata, ‘Celaka saya ya Rasul Allah? ‘Kenapa kamu celaka?” Tania Rasul. Laki-laki itu menjawab, “Saya telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari Ramadhan. Rasul bertanya, ‘Sanggupkah kamu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak, jawab laki-laki itu. ‘Kuatkah kamu puasa dua bulan berturut-turut?’ tanya Rasul pula. ‘Tidak, jawabnya. ‘Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ tanya Rasul. Dan laki-laki itu pun tetap menjawab, ‘Tidak. Kemudian ia pun duduk, maka datanglah Nabi Saw. membawa sebakul kurma lalu berkata, ‘Sedekahkanlah kurma ini, kata beliau. ‘Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami? Padahal di kampung ini tidak ada satu keluarga pun yang lebih melarat selain kami, kata laki-laki itu menerangkan. Dan Nabi Saw. pun tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya, lalu bersabda, ‘Pulanglah, berikanlah kurma ini untuk keluargamu.” (HR Abu Hurairah)

    Pengertian Fidyah

    Dilansir dari Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fiqih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum, fidyah adalah pengganti dari ibadah yang sudah ditinggalkan, dengan memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin.

    Maka dengan konsep fidyah sebagai santunan kepada orang-orang fakir miskin, maka fidyah boleh berupa uang. Karena mempertimbangan bilamana orang miskin tersebut telah mempunyai cukup makanan, supaya dapat menggunakan fidyah untuk keperluan lain, maka dalam bentuk uang juga bisa.

    Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa dengan Beras dan Uang

    Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok dan uang. Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menerangkan bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

    Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum yang mana setara dengan 1,5 kg. Umumnya aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.

    Selanjutnya berdasarkan SK ketua BAZNAS No.7 tahun 2023 perihal zakat fitrah dan fidyah untuk area Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah sejumlah Rp. 60.000 per hari per orang.

    Demikian perihal membayar fidyah dengan uang, setiap daerah mempunyai besaran biaya yang berbeda-beda.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Fidyah Puasa, Bagaimana Tata Cara Pembayarannya?


    Jakarta

    Menunaikan fidyah puasa wajib bagi muslim yang punya utang puasa, namun tidak bisa membayarnya dengan ibadah serupa. Kewajiban membayar fidyah tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Artinya: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”


    Pengertian Fidyah

    Berdasarkan penjelasan dari buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luky Nugroho, Lc., istilah fidyah berasal dari bahasa Arab yaitu fadaa yang berarti memberikan harta untuk menebus seseorang.

    Singkatnya, fidyah merupakan bentuk denda yang wajib dilunasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena faktor tertentu. Misal karena sakit atau dalam kondisi hamil dan menyusui.

    Fidyah dikeluarkan berupa makanan pokok yang diberikan kepada kaum fakir miskin. Jumlahnya setara dengan kebutuhan makan tiap hari di wilayah setempat.

    Kapan Harus Membayar Fidyah?

    Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kapan waktu pembayaran fidyah. Untuk pembagian waktu pembayaran fidyah adalah sebagai berikut:

    1. Sebelum Bulan Ramadhan

    Menurut kalangan madzhab Hanafi, fidyah boleh dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan, dengan catatan seseorang tersebut dalam kondisi tidak mampu untuk menunaikan ibadah puasa karena sudah lanjut usia, sakit, hamil, atau menyusui. Untuk kalangan dengan kriteria tersebut, fidyah paling tidak harus sudah dibayarkan sebelum Ramadhan.

    2. Pada saat Bulan Ramadhan

    Berbeda dengan kalangan madzhab Hanafi, kalangan madzhab Syafi’i berpendapat bahwa pembayaran fidyah wajib dilakukan pada saat sudah memasuki bulan Ramadhan. Bagi mereka yang tidak kuat untuk berpuasa, fidyah minimal dibayarkan di malam hari atau sebelum matahari terbit di keesokan harinya saat orang tersebut tidak berpuasa.

    Berapa Besaran Fidyah Puasa?

    Mengutip dari situs Baznas, berikut adalah rincian besaran fidyah berdasarkan pendapat beberapa tokoh ulama:

    • Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i: Besaran fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau setara dengan dua telapak tangan (6 ons = 675 gram = 0,75 kg)
    • Menurut Ulama Hanafiyah: Besaran fidyah sejumlah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum (1/2 sha’ = 1,5 kg)

    Perlu diingat bahwa besaran di atas biasanya berlaku bagi mereka yang membayar fidyah dalam bentuk beras.

    Untuk kalangan ibu hamil, fidyah puasa dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Dengan perhitungan jika ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 takar sebesar 1,5 kg yang diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang (Jika yang diberikan adalah 2 orang, maka masing-masing mendapatkan 15 takar)

    Sedangkan untuk pembayaran fidyah dengan uang, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa nominal uang yang harus dibayar adalah sejumlah harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

    Selain itu, menurut SK Ketua Baznas No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, nominal fidyah yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.

    Tata Cara Membayar Fidyah Puasa

    Berikut tata cara yang perlu diikuti untuk melakukan pembayaran fidyah puasa:

    1. Hitunglah berapa hari puasa yang terlewat dan akumulasi jumlah fidyah yang harus dibayarkan
    2. Teguhkan niat dalam hati untuk menunaikan fidyah
    3. Bayarkan fidyah melalui kantor Baznas atau pengelola zakat di masjid-masjid setempat
    4. Konsultasikan besaran fidyah yang harus dibayarkan kepada pihak pengelola zakat
    5. Setelah menerima bukti tanda pelunasan fidyah, bacalah doa agar pembayaran fidyah diterima oleh Allah SWT.

    Demikian informasi mengenai besaran fidyah dan tata cara melakukan pembayaran fidyah. Apabila Anda memiliki hutang puasa, jangan lupa untuk melunasi fidyah puasa sesegera mungkin.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Sinar Mas Wakafkan 2.000 Al-Qur’an ke ICMI



    Jakarta

    Sinar Mas melalui Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) mewakafkan ribuan Al-Qur’an kepada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Hal itu sebagai bentuk tradisi di bulan Ramadan untuk memfasilitasi niatan masyarakat membaca serta mendalami kandungan Al-Qur’an.

    Dalam keterangan persnya, Senin (18/3/2024), YMSM menyumbang 2.000 mushaf Al-Qur’an kepada ICMI. Mushaf tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Umum YMSM Saleh Husin kepada Ketua Umum ICMI, Arif Satria.

    “Melalui inisiatif ini kami berharap dorongan membangun akhlak mulia melalui membaca Al-Qur’an di kalangan masyarakat, khususnya pada bulan suci Ramadan, dapat semakin terwadahi,” ujar Ketua Umum YMSM, Saleh Husin.


    “Sebagaimana dukungan kepada ICMI dalam gelaran Muzakarah Ilmiah Ramadan yang kami yakini memberikan kesempatan lebih luas bagi umat muslim guna memaknai dan mempraktikkan nilai kebaikan serta kebersamaan yang ada dalam Al-Qur’an secara kontekstual,” lanjutnya.

    Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2008. Hingga saat ini tercatat sudah 1,3 juta mushaf yang didonasikan lewat program Wakaf Quran.

    Baik melalui mitra maupun melalui pilar bisnis Sinar Mas yang tersebar di berbagai kota. Pada bulan Ramadan dua tahun yang lalu, YMSM juga mewakafkan ribuan mushaf kepada ICMI.

    Menurut Saleh Husin, inisiatif corporate social responsibility Sinar Mas menyumbangkan mushaf Al-Qur’an cetak masih tetap relevan. Meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

    “Karena keberadaan Al-Qur’an cetak masih menjadi pilihan utama umat muslim di Indonesia, dan lewat silaturahim seperti sekarang, kita dapat saling bertukar pemikiran seputar pemberdayaan serta pengembangan sikap toleran antar umat,” kata Saleh yang juga Managing Director Sinar Mas.

    Irsyal Yasman, selaku anggota Dewan Pengawas YMSM sekaligus Vice Director APP Group, mengaku bangga. Karena mushaf Al-Qur’an yang diwakafkan dibuat menggunakan kertas premium Sinar Tech.

    “Kertas premium Sinar Tech, atau dikenal juga sebagai Quran Paper, yang pengembangan hingga produksinya kami lakukan khusus untuk pencetakan kitab suci dan buku agama.” tuturnya.

    YMSM hadir sebagai wadah untuk praktik ke-Islam-an yang terbuka, toleran, setara, dan penuh kasih di seluruh lini bisnis Sinar Mas. Sebagai sumber energi untuk meningkatkan ketakwaan sekaligus produktivitas kerja.

    Di sisi eksternal, yayasan ini mendorong silaturahim dan sinergi dengan tokoh maupun lembaga keagamaan melalui berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com