Blog

  • Mengenal ZISWAF CT ARSA; Tidak Mengambil Hak Amil Lho!



    Jakarta

    Lembaga ZISWAF CT ARSA adalah Lembaga Amil Zakat dan Lembaga Nazhir Wakaf yang didirikan oleh CT ARSA Foundation. Lembaga ZISWAF CT ARSA menjadi LAZ Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan CT ARSA Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.

    Sebagai LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan Nazhir, Lembaga ZISWAF CT ARSA secara aturan diperkenankan mengambil hak amil dan hak nazhir untuk operasional, akan tetapi Lembaga ini berkomitmen untuk tidak mengambil hak amil dan hak nazhir. Seluruh operasional Lembaga ZISWAF CT ARSA ditanggung oleh perusahaan-perusahaan di lingkungan CT Corp, lebih detail di ziswafctarsa.id.

    Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 11 ayat (1) huruf b: “Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.” Besaran hak amil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat Pasal 19 ayat (1): “Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Zakat ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari seluruh hasil penghimpunan zakat.”


    Simulasi hak amil misalnya perolehan dari dana zakat senilai Rp 100.000.000.000, hak amil zakatnya adalah sebesar Rp 12.500.000.000. Hak amil memiliki fungsi yang signifikan dalam operasional pengelolaan LAZ. Sisa dari total dana zakat, yaitu Rp 87.500.000.000 disalurkan langsung kepada para mustahik yang berhak menerima zakat.

    Pengelolaan Lembaga ZISWAF CT ARSA tidak mengambil hal amil memiliki tujuan agak dampak yang diberikan kepada mustahik atau penerima manfaat optimal. Dengan tidak mengambil hak amil, Lembaga ZISWAF CT ARSA memberikan 100% dana zakat kepada penerima manfaat, tanpa dipotong biaya operasional. Berdasarkan simulasi di atas besaran Rp 12.500.000.000 yang merupakan hak amil dari perolehan dana zakat sebesar Rp 100.000.000.000 akan memiliki dampak yang luas jika disalurkan kepada mustahik.

    Selain bertujuan memiliki dampak yang luas dari pengelolaan dana zakat yang tidak diambil hak amilnya, juga memiliki tujuan efisiensi dalam pengelolaan. Lembaga ZISWAF CT ARSA tidak perlu mengambil dan mengelola dana hak amil, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.

    Tujuan lainnya dari tidak mengambil hak amil adalah tingginya transparansi. Lembaga ZISWAF CT ARSA membagikan dana zakat secara transparan dan akuntabel kepada mustahik tanpa potongan. Yuk Tunaikan zakat, infak, sedekah dan wakaf sahabat semua melalui ziswafctarsa.id.

    (aeb/aeb)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Waktunya Mengeluarkan Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi setiap umat Islam pada bulan Ramadan. Kapan waktunya mengeluarkan zakat fitrah?

    Dinukil dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap umat Islam, baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Hikmah diwajibkannya zakat fitrah yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan sia-sia dan keji, juga untuk membantu fakir miskin.

    Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraquthi meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:


    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa sekiranya di dalam puasanya terdapat perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa yang membayarnya sebelum salat hari raya, maka ia merupakan zakat yang diterima (di sisi Allah), dan yang membayarnya setelah salat hari raya, maka ia menjadi sedekah sebagaimana sedekah yang lain.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraquthi)

    Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

    Masih dilansir dari sumber sebelumnya, waktu mengeluarkan zakat fitrah sesuai kesepakatan para ulama fikih yaitu akhir bulan Ramadan. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan waktu wajib tersebut.

    Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafi’i dalam pendapatnya versi baru (qaulul jadid), dan Malik berpendapat waktu wajib untuk mengeluarkan zakat dimulai ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya. Sebab, waktu tersebut merupakan waktu berakhirnya puasa Ramadan.

    Adapun Abu Hanifah, Laits, Syafi’i dalam pendapatnya versi lama, dan Malik berpendapat waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika terbit fajar pada hari raya.

    Selain akhir bulan Ramadan, diperbolehkan pula mengeluarkan zakat fitrah lebih awal, yaitu satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut disandarkan pada salah satu hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA. Ia berkata,

    “Kami diperintahkan oleh Rasulullah SAW supaya mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan salat hari raya.” (HR Bukhari)

    Nafi’ pun berkata, Ibnu Umar RA biasa mengeluarkan zakat satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Ada perbedaan pendapat mengenai pengeluaran zakat fitrah di waktu yang lebih awal, yaitu awal bulan Ramadan. Pendapat ini diyakini oleh imam mazhab, Abu Hanifah dan Syafi’i.

    Besaran Zakat Fitrah

    Besaran zakat fitrah yang bisa dikeluarkan yaitu makanan yang biasa dimakan oleh penduduk setempat, misalnya gandum, kurma, beras, jagung, dan makanan pokok lainnya. Banyaknya makanan pokok yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah yaitu satu sha’.

    Menurut buku Fiqh Ibadah karya Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, satu sha’ menurut ijma’ setara dengan 4 mud. Empat mud setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sebagaimana dikutip dalam buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf karya Sri Oftaviani.

    Menurut Abu Hanifah, zakat fitrah boleh diganti dalam bentuk uang asalkan setara dengan harga makanan pokok sebesar satu sha’.

    Penerima Zakat Fitrah

    Orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan orang yang berhak menerima zakat pada umumnya. Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60.

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan, Pahala Berlipat dan Dihapuskannya Dosa


    Jakarta

    Sedekah adalah memberikan sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan. Sedekah bisa berupa uang, makanan, bahkan senyuman. Allah memuji orang yang mau membelanjakan hartanya di jalan-Nya, lantas bagaimana keutamaan sedekah di bulan Ramadan? Jika semua amalan akan dilipatgandakan ganjarannya.

    Dilansir dari buku Panen Pahala Dengan Puasa ditulis oleh Akhmad Iqbal, dijelaskan bagaimana Rasulullah SAW bersedekah di bulan Ramadan, beliau akan membebaskan tawanannya, dan memberi pada setiap orang yang meminta kepadanya.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Seutama-utamanya sedekah adalah di bulan Ramadan.” (HR Imam Tirmizi).


    Tidak ada seorang pun yang bersedekah dengan ikhlas menjadi miskin, justru Allah akan membuatnya semakin kaya.

    Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan

    Berikut ini keutamaan sedekah di bulan Ramadan yang dirangkum dari buku Resonansi Pemikiran Buku 6: Menata Akhlak karya Drs. Priyono, M.Si.

    1. Mendapatkan Pahala Orang yang Diberi Sedekah

    Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahala.” (HR At Tirmidzi)

    Hadits di atas menjelaskan memberi makan kepada orang-orang yang berpuasa, akan mendapatkan pahala orang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa.

    2. Dilipatgandakan Pahala

    Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hadid ayat 18:

    إِنَّ ٱلْمُصَّدِّقِينَ وَٱلْمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقْرَضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.

    3. Dihapuskan Dosanya

    Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR At Tirmidzi)

    4. Pahala sedekah terus berkembang dan membesar

    “Sesungguhnya Allah menerima amalan sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Lalu Allah mengembangkan pahalanya untuk salah seorang dari kalian, sebagaimana kalian mengembangkan seekor anak kuda. Sampai sampai sedekah yang hanya sebiji bisa berkembang hingga sebesar gunung Uhud” (HR. At-Tirmidzi 662)

    5. Dijauhkan Dari Api Neraka

    Sabda Rasulullah SAW: “Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani)

    Adab Bersedekah

    Ketika bersedekah kita juga perlu memperhatikan adab bersedekah, dilansir dari buku Ensiklopedi Adab Islam ditulis oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, berikut ini adab-adab bersedekah:

    1 Ikhlas dalam Sedekah

    2 Mempelajari kewajiban-kewajiban dalam sedekah

    3 Tidak menunda sedekah

    4 Mendahulukan sedekah yang wajib daripada sunnah

    5 Mengeluarkan zakat dari jenis-jenis harta yang telah ditentukan syariat apabila telah wajib atasnya

    6 Hendaklah sedekah dari hasil yang baik

    7 Memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan

    8 Mengeluarkan harta yang terbaik dalam bersedekah

    9 Bersedekah dengan apa yang dicintai

    10 Tidak mengggurkan sedekah dengan mengungkit-ngungkit dan menyakiti orang yang menerima sedekah

    11 Mengangumi nikmat-nikmat Allah dan mensyukurinya

    12 Hendaklah orang yang bersedekah tidak memandang dirinya berjasa atas orang yang menerima sedekah

    13 Tidak mengurungkan niat bersedekah karena keraguan terhadap orang yang menerimanya

    14 Lebih dulu memberikan sedekah kepada karib kerabat

    Sabda Nabi Muhammad SAW:

    “Sedekah kepada orang miskin (mendapat pahala 1), sedangkan sedekah kepada karib kerabat mendapat dua pahala : Pahala sedekah dan pahala silaturahim.”

    15 Merahasiakan sedekah kecuali untuk suatu kepentingan

    Rasulullah SAW Bersabda :

    “Tujuh orang yang Allah naungi pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan Allah… dan seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya, sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.”

    16 Tidak mengambil kembali sedekah

    Rasulullah SAW Bersabda:

    “Perumpamaan orang yang bersedekah kemudian ia mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang memuntahkan sesuatu kemudian ia menjilat muntahnya untuk memakannya lagi.”

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Rajin Sedekah Subuh, Didoakan Malaikat dan Rezeki Lancar


    Jakarta

    Sedekah subuh adalah melakukan amalan sedekah khusus di waktu subuh atau ketika matahari akan terbit. Lalu apa manfaat melakukan sedekah subuh menurut Islam?

    Dilansir dari buku Dongkrak Rezeki karya Dedik Kurniawan, dijelaskan bahwa sedekah yang paling bagus adalah sedekah di waktu subuh.

    Pendapat buku tersebut selaras dengan sabda Rasulullah SAW:


    “Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah SWT, kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu diantara keduanya berdua , ‘Ya Allah berilah ganti rugi bagi orang yang bersedekah,’ sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Begitulah keutamaan dari sedekah subuh yang disampaikan oleh sabda Nabi Muhammad SAW di atas, lantas bagaimana manfaat sedekah subuh?

    Manfaat Sedekah Subuh

    Dikutip dari laman Berbuat Baik terdapat 4 manfaat sedekah subuh, diantaranya:

    1. Mendapat Ridha Allah SWT

    Pada surah Al-Baqarah ayat 245, Allah menjanjikan pahala bagi hambanya yang suka sedekah dengan tulus dan ikhlas.

    Surah Al-Baqarah Ayat 245:

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

    2. Didoakan oleh Malaikat

    Ketika waktu subuh tiba, malaikat akan turun ke bumi untuk mendoakan orang-orang yang melakukan sedekah subuh.

    3. Perlindungan dari Bahaya

    Sedekah subuh dapat menjadi pertolongan bagi orang yang melakukannya, sehingga mereka terhindar dari bahaya.

    Mengutip dari hadits Ahmad bin Hambal, sedekah bukan hanya memberi harta, melainkan juga tindakan-tindakan kebaikan sehari-hari.

    4. Melancarkan Rezeki

    Allah berjanji kepada hambanya yang murah hati akan diberikan rezeki yang berlimpah dan berlipat ganda.

    Selain itu, Dilansir dari buku The Power of Jalur Langit ditulis oleh Kawanita dan Isnura Afgandi, disebutkan manfaat sedekah subuh bagi mereka yang melakukannya. Diantaranya yaitu:

    • Dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT
    • Didoakan langsung oleh dua malaikat
    • Dapat pahala dan kebaikan yang berlipat ganda
    • Rezeki semakin bertambah
    • Dihapuskan dosa-dosanya
    • Dihindarkan dari malapetaka
    • Memperoleh kedudukan yang tinggi di hadapan Allah SWT
    • Disembuhkan penyakit
    • Didekatkan pada pintu surga
    • Dijauhkan dari api neraka
    • Mendapatkan naungan di Padang Mahsyar
    • Mendapatkan pahala jariyah
    • Hati menjadi lapang

    Cara Melaksanakan Sedekah Subuh

    Dilansir dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) ditulis oleh Baginda Ali, dijelaskan cara-cara melaksanakan Sedekah Subuh, diantaranya yaitu:

    • Sediakan sebuah kaleng kosong, dan tempel label bertuliskan ‘Sedekah Subuh dan nama detikers’
    • Letakan kaleng kosong itu di tempat biasa detikers salat Subuh
    • Setiap hari setelah salat Subuh, sisihkan uang Anda ke dalam kaleng kosong, disertakan dengan niat hajat apa yang detikers inginkan. Upayakan terperinci untuk dunia atau akhirat.
    • Doa kembali sesudah memasukan uang ke kaleng dengan bahasa yang mudah dipahami
    • Waktu mustajab ialah waktu mulai matahari terbit sesudah shalat Subuh dan sebelum waktu Syuruk
    • Tabung dan simpan selama 40 hari
    • Setiap menabung lakukan muhasabah diri sendiri, untuk ketenangan hati, kemudahan karena rezeki dan nikmat Allah sangat luas
    • Setelah sudah 40 hari, keluarkan uang dari kaleng kosong, dan berikan kepada anak yatim piatu.
    • Selanjutnya, bisa Mengisi kotak amal sehabis salat subuh
    • Lainnya bisa juga sehabis salat Subuh mentransfer uang kepada orang tua, lembaga bantuan kemanusiaan seperti CT Arsa, organisasi masyarakat dan panti asuhan

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Dalil Zakat Fitrah, Perintahnya Tercatat dalam Al-Qur’an dan Hadits


    Jakarta

    Zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan hingga menjelang datangnya Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim dan menjadi salah satu rukun Islam.

    Perintah zakat fitrah termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

    Merangkum buku Fikih oleh Hasbiyallah dijelaskan pengertian zakat fitrah yakni zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang. Pembayaran zakat fitrah dapat juga dilakukan menggunakan uang.


    Dalil tentang Zakat Fitrah

    Terdapat beberapa dalil yang menegaskan perintah zakat fitrah. Dalil ini tercatat dalam Al-Qur’an dan juga dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

    Berikut beberapa dalil tentang perintah zakat fitrah:

    1. Surah Al-Baqarah Ayat 43

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

    2. Surah Al-Baqarah Ayat 277

    إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati

    3. Surah At-Taubah Ayat 60

    ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    4. At-Taubah ayat 103

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    5. Surah Al-Bayyinah Ayat 5

    وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

    Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

    6. Surah Al-A’la Ayat 14 dan 15

    قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

    Artinya: “(14) Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), (15) dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri).”

    7. Surah An-Nur Ayat 56

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

    Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”

    8. Surah Al-Anbiya Ayat 73

    وَجَعَلْنَٰهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَآ إِلَيْهِمْ فِعْلَ ٱلْخَيْرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِ ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا عَٰبِدِينَ

    Artinya: “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah,”

    Hadits Rasulullah SAW tentang Zakat Fitrah

    1. Zakat termasuk Rukun Islam

    Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

    Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

    2. Besaran Zakat Fitrah

    Dari Ibn Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

    فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: “Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied.” (HR. Bukhari).

    3. Zakat Fitrah sebagai Pembersih

    Zakat fitrah dapat menjadi pembersih bagi orang-orang yang berpuasa. Rasulullah SAW bersabda,

    فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

    Artinya :”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).

    4. Perintah Membayar Zakat Fitrah

    Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW mengutus Muadz r.a. ke Yaman, kemudian beliau bersabda:

    أدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَذَلكَ، فَأَعْلَمُهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَة، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Artinya: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dn bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka sholat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)

    5. Amalan yang Berbalas Surga

    Dari Abu Ayyub r.a. bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:

    أخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلْنِي الْجَنَةَ، قَالَ: «تَعْبُدُ اللهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Artinya: “Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.’” (HR Bukhari dan Muslim).

    Demikian beberapa dalil Al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan tentang perintah zakat fitrah. Semoga kita semua dimudahkan dalam menjalani amalan ini.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudahkan Berzakat, BAZNAS RI Hadirkan Gerai Zakat di 26 Mal Se-Jakarta



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menghadirkan layanan Gerai Zakat di 26 mal yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta, salah satunya di Mal Kota Kasablanka (Kokas), Tebet.

    Gerai Zakat ini bertujuan untuk mempermudah muzaki menunaikan zakat, infak dan sedekahnya di bulan suci Ramadan 1445 H. Muzaki merupakan istilah untuk orang yang menunaikan zakat.

    Kehadiran Gerai Zakat ini pun dirasakan manfaatnya oleh salah seorang muzaki Haikal. Dia mengatakan hadirnya gerai zakat BAZNAS di Mall Kokas ini sangat mempermudah masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan.


    “Alhamdulillah bisa membayarkan zakat fitrah saya bersama anak dan istri di sini, kebetulan tadi lewat sini dan melihat ada gerai zakat BAZNAS, jadi langsung mampir untuk bayar zakat fitrah kami,” ujar Haikal, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).

    Hal ini ia sampaikan seusai menunaikan zakat fitrah di gerai zakat BAZNAS Mall Kokas, Sabtu (23/3).

    Haikal menyebutkan, dirinya selama ini selalu menunaikan zakatnya melalui BAZNAS karena merupakan lembaga resmi pemerintah dan terpercaya. Haikal juga mengajak masyarakat agar memilih lembaga terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya.

    “Ya karena BAZNAS kan resmi ya, lembaga pemerintah jadi pasti aman dan terpercaya. Semoga masyarakat juga kalau mau bayar zakat ya melalui lembaga yang terpercaya seperti BAZNAS ini,” tutur Haikal.

    Hal ini pun disambut baik oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para muzaki yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS. Gerai Zakat Ramadhan di Mall Kokas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayarkan zakat.

    “Gerai ini dibuka dalam rangka untuk memberikan edukasi tentang dunia zakat serta memudahkan masyarakat dalam membayar zakat di bulan Ramadan,” ujar Rizaludin.

    Rizaludin menambahkan Gerai Zakat Ramadan ini hadir sebagai wujud komitmen BAZNAS dalam melayani umat untuk melaksanakan kewajiban zakatnya di bulan suci Ramadan.

    “Dengan hadirnya Gerai Zakat Ramadan, kami berharap masyarakat yang hendak menyalurkan zakatnya tidak lagi kebingungan, sebab Gerai Zakat mudah ditemukan,” jelas Rizaludin.

    Layanan Gerai Zakat Ramadan BAZNAS ini hadir di Mall Kokas sejak tanggal 18 Maret 2024 hingga H-1 lebaran atau tanggal 9 April 2024. Jam operasional Gerai Zakat BAZNAS mengikuti jam operasional mal, mulai pukul 10.00-22.00 WIB.

    Selain di Mall Kokas, layanan Gerai Zakat Ramadhan BAZNAS ini juga hadir di 25 mall yang tersebar di Jakarta, Adapun 26 lokasi Gerai Zakat Ramadhan ini berada di sejumlah pusat perbelanjaan yaitu Plaza Senayan, Pondok Indah Mall, AEON Mall JGC, Pacific Place, Summarecon Mall Kelapa Gading, AEON Mall BSD City, Kalibata City Square, Botani Square, Summarecon Mall Bekasi, AEON Mall Sentul City, Margo City, The Park Sawangan.

    Selanjutnya, The Park Pejaten, Cibubur Junction, AEON Mall Tanjung Barat, Lippo Ekalokasari, Summarecon Mall Serpong, Atrium Plaza, Lotte Grosir Yasmin, Lotte Grosir Pasar Rebo, Green Mall Sedayu, Pluit Village, Harmonie Exchange, Bursa Efek Indonesia (SRO), serta Lippo Kramat Jati.

    (akn/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal saat Ramadan, Wajibkah?


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi muslim yang meninggal saat bulan Ramadan?

    Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, waktu membayar zakat fitrah sendiri ialah sejak awal bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum salat Id. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


    Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2 yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa para ulama sepakat zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan.

    Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal ketika Ramadan

    Mengutip buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis susunan Khairuddin, sebelum membahas tentang hukum zakat fitrah bagi muslim yang meninggal dunia perlu dipahami syarat wajib dari zakat fitrah itu sendiri.

    Setidaknya ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi seorang muslim yang hendak membayar zakat fitrah. Pertama beragama Islam, kedua memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya dan ketiga masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau jelang malam Idul Fitri.

    Dengan demikian, orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi, jika muslim tersebut meninggal ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan maka ia tetap harus membayar zakat fitrah.

    Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Diterangkan dalam buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M., Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah menerangkan golongan penerima zakat fitrah, yakni mereka yang berhak pula mendapat zakat pada umumnya sebagaimana tercantum pada surah At-Taubah ayat 60.

    ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Terdapat 8 golongan yang disebut dalam ayat itu, yaitu; orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memerdekakan para hamba sahaya (riqab), orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah SWT (fi sabilillah), dan untuk orang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan (ibnu sabil).

    Syaikh Uwaidah berpandangan bahwa kaum fakir dan miskin lebih utama untuk didahulukan menerima zakat dibanding beberapa kalangan lainnya. Ia bersandar pada sabda Nabi SAW sebagai dalilnya. Di mana Rasulullah SAW bersabda,

    “Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini.” (HR Baihaqi & Daruquthni)

    Itulah pembahasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia ketika bulan Ramadan. Hari terakhir Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada 9 April 2024, jika mengacu pada prediksi BRIN.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah? Muslim Harus Tahu



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan pada akhir bulan Ramadan. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan kesalahan umat Islam selama berpuasa. Berikut penjelasannya.

    Mengutip Meraih Surga dengan Puasa karya Herdiansyah Achmad, zakat fitrah atau zakat al-fithr disebut juga shadaqah al-fithr. Kata al-fithr sama halnya dengan ifthaar yang berarti berbuka. Adapun secara istilah, zakat al-fithr berarti zakat yang dikeluarkan pada hari ketika kembali berbuka (akhir puasa Ramadan).

    Tujuan Zakat Fitrah

    Zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar.


    “Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha’ biji kurma kering atau satu sha’ gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id.” (HR Bukhari)

    Masih dari Meraih Surga dengan Puasa, tujuan utama zakat fitrah yaitu sebagai tebusan bagi mereka yang berpuasa untuk menyucikan kesalahan-kesalahan selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, zakat fitrah diperuntukkan bagi kaum fakir miskin agar dapat ikut serta merayakan Hari Raya Idul Fitri.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas.

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang dilakukan selama Ramadan) dan untuk memberi makan fakir miskin. Siapa pun yang memberinya sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang memberinya setelah selesai salat Id maka ia diterima sebagai sedekah.” (HR Abu Dawud)

    Zakat fitrah menjadi pengembangan rohani bagi orang-orang beriman. Dengan menyerahkan sebagian harta mereka, umat Islam akan diajarkan karakteristik akhlak tinggi seperti kedermawanan, rasa simpati, dan rasa syukur kepada Allah SWT.

    Hal senada dijelaskan dalam Renjana Ramadan Kita karya Abdullah Farid Mayruf dkk. Zakat fitrah merupakan ibadah yang menjadi bentuk syukur atas nikmat hidup dan kesehatan jasmani yang telah diberikan Allah SWT. Zakat fitrah juga menjadi bentuk syukur seorang umat Islam kepada Allah SWT karena telah mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

    Terakhir, mengutip Zakat dalam Islam karya Khairuddin, zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang bertujuan membersihkan pribadi, sebagaimana zakat harta membersihkan harta.

    Ketentuan Zakat Fitrah

    Masih dari Zakat dalam Islam, para ulama telah sepakat bahwa takaran zakat fitrah tidak boleh kurang dari satu sha’. Ukuran sha’ di masa Rasulullah SAW digunakan untuk mengukur banyak sedikitnya makanan secara jumlah.

    Adapun barang yang digunakan untuk zakat fitrah yaitu makanan pokok yang biasa dimakan umat Islam di negeri tersebut. Misalnya, jika suatu negeri biasa menjadikan beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk beras. Imam Hanafi juga membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu sha’ makanan pokok.

    Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. (https://www.detik.com/hikmah/quran-online/at-taubah/ayat-41-60)

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengeluarkan Infak dan Sedekah dalam Islam, Wajibkah?



    Jakarta

    Infak dan sedekah termasuk dalam ibadah yang bermanfaat untuk mengatasi kemiskinan. Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut islam.

    Perintah membelanjakan harta di jalan Allah SWT juga terdapat dalam Al-Qur’an.

    Surah Al-Baqarah Ayat 261:


    مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

    Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut Islam

    Hukum Infak

    Dilansir dari buku Masyarakat Kota Semarang dan Filantropi Islam ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dijelaskan hukum infak dan perbedaanya dengan sedekah.

    Infak secara bahasa Arab anfaqa-yunfiqu berarti membelanjakan atau membiayai, bila dihubungkan dalam ajaran Islam, infak hukumnya bisa sunnah, wajib, mubah, dan haram.

    Infak sunnah berupa uang dan bantuan tenaga kepada orang lain yang membutuhkan, infak wajib menjadi zakat dan nadzar, infak mubah pemberian kepada orang lain yang tidak bertentangan dengan ‘syara, dan terakhir infak haram pemberian yang dilarang agama.

    Infak sebagai pemberian tidak wajib terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 195:

    وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

    Hukum Sedekah

    Hukum bersedekah juga tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 274:

    ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

    Artinya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

    Dilansir dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah ditulis Candra Himawan dkk dijelaskan oleh para fuqaha (Ahli fikih) bahwasanya hukum sedekah adalah sunnah, seseorang akan mendapatkan pahala bila melakukannya, dan tidak akan mendapatkan dosa bila meninggalkannya.

    Hukum sedekah juga bisa haram, apabila seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang mendapatkan sedekah itu, akan menggunakan bantuan tersebut untuk kemaksiatan.

    Selain itu, hukum sedekah menjadi wajib saat seseorang bertemu dengan orang lain yang kelaparan, hingga mengancam jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang cukup untuk berbagi.

    Seseorang yang bernazar hendak bersedekah kepada lembaga atau seseorang juga bisa menyebabkan sedekah harus dilaksanakan atau wajib.

    Perbedaan Berinfak dan Sedekah

    Masih dari buku yang ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dikatakan ulama fiqih membedakan antara infak dan sedekah dari segi waktu pelaksanaanya.

    Infak dilakukan ketika seseorang mendapatkan rezeki hingga kelebihan harta, sedangkan sedekah bisa dilakukan kapanpun, dan infak bagian dari sedekah.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan umat Islam pada akhir bulan Ramadan. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain atau orang yang diwakilkan.

    Mengutip buku Step by Step Fiqih Puasa karya Agus Arifin, zakat fitrah disebut pula sebagai zakat an-nafs yang berarti zakat sebagai penyuci jiwa pada akhir bulan Ramadan. Itu artinya, zakat fitrah dijadikan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori ibadah puasa.

    Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, sebagaimana dijelaskan Syekh Al-Albani dalam Mukhtasar Shahih Muslim (edisi Indonesia terbitan Shahih).


    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Umat Islam yang hendak menunaikan zakat fitrah bisa mengawalinya dengan niat. Dinukil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah.

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Orang yang menerima zakat fitrah juga dianjurkan untuk membaca doa. Berikut bacaan doanya.

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Bersumber dari buku Fiqih karya Hasbiyallah, berikut syarat wajib zakat fitrah.

    1. Islam

    Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.

    2. Lahir sebelum Terbenam Matahari di Hari Terakhir Ramadan

    Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dizakati oleh walinya. Istri yang dinikahi sesudah terbenam matahari juga tidak wajib dizakati oleh suaminya.

    3. Memiliki Kelebihan Harta

    Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta atau makanan tidak wajib membayar zakat fitrah.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com