Blog

  • 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?


    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim terhadap sesama yang tidak mampu. Setidaknya ada 8 golongan penerima zakat fitrah yang dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60,

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”


    Menurut buku Sinergi Pengeloaan Zakat di Indonesia susunan Ahmad Hudaifah, secara bahasa zakat berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang artinya membersihkan atau mensucikan. Dari segi istilah, zakat artinya mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

    Lantas, siapa saja 8 golongan penerima zakat fitrah itu?

    8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

    Berdasarkan surah At Taubah ayat 60, berikut golongan penerima zakat fitrah jika dirinci sebagaimana dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah susunan Rina Ulfatul Hasanah.

    1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
    2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
    3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
    4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
    5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
    6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
    7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
    8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

    Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah

    Mengutip buku Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji oleh Prof Dr Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof Dr Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, para ulama berbeda pandangan terkait waktu terbaik menunaikan zakat fitrah. Meski demikian, dalam bukunya mereka menyebut waktu paling utama ialah setelah salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri.

    Sementara itu, waktu wajibnya adalah saat akhir Ramadan dan awal Syawal. Adapun, waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

    Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim yang diterjemahkan Fedrian Hasmand juga berpendapat zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yaitu sejak terbit fajar pada Hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan sholat Id. Kemudian, waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Menukil buku Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Al-Baqir, doa tidak hanya dibaca oleh pemberi zakat fitrah. Golongan penerima zakat juga disunnahkan membaca doa saat menerimanya.

    Berikut bunyi doa setelah menerima zakat fitrah yang bisa dilafalkan,

    أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

    Arab latin: Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.

    Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Mengeluarkan Zakat, Bagaimana Kalau Tak Mampu?


    Jakarta

    Zakat menjadi simbol yang membuktikan bahwa Islam mengedepankan kemanusiaan. Dengan menyisihkan uang untuk berzakat diniatkan dalam ridha Allah SWT, maka dapat membantu saudara muslim lainnya yang membutuhkan. Untuk siapa saja yang berzakat pun akan diberikan ganjaran pahala. Lantas apa hukum mengeluarkan zakat menurut syariat Islam?

    Perintah berzakat telah Allah SWT sampaikan melalui Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43:

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ


    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah: 43).

    Pengertian Zakat

    Merujuk pada buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, zakat menurut bahasa adalah berkembang, bertambah. Orang Arab mengatakan zakaa az-zar’u ketika az-Zar’u (tanaman) itu berkembang dan bertambah. Zakat an-nafaqa-tu ketika nafaqah (biaya hidup) itu diberkahi. Kadang-kadang zakat diucapkan untuk makna suci.

    Allah SWT juga berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103:

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Hukum Mengeluarkan Zakat

    Dari buku Zakat Dalam Islam Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis karya Khairuddin, S.H.I., M.Ag., zakat adalah rukun Islam ketiga, sehingga wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam saat mencapai nisab dan haulnya.

    Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menjelaskan soal kewajiban zakat. “Dari Abi Hurairah RA. Dia berkata, Rasulullah SAW. bersabda barangsiapa yang diberi Allah harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi mata warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya: “Saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu.” Kemudian Rasulullah membaca ayat yang artinya: “Janganlah orang-orang yang kikir mengenai karunia yang diberikan Allah kepada mereka menyangka bahwa dan…seterusnya” (H.R. Bukhari Muslim).

    Jenis-Jenis Zakat

    Dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia karya Ahmad Hudaifah dijelaskan mengenai zakat fitrah dan zakat mal.

    Zakat Fitrah

    Zakat fitrah dimulai pada tahun kedua hijriah, sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran yang wajib bagi keluarga muslim menjelang hari raya Idul Fitri.

    Hadits Ibnu Umar RA:
    “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sehaya laki-laki atau perempuan . “(HR. Bukhari dan Muslim).

    Zakat fitrah wajib bagi
    · Seorang laki-laki untuk dirinya dan orang-orang dalam tanggung jawabnya
    · Seorang wanita/istri bagi dirinya dan suaminya.
    · Bayi masih dalam kandungan belum diwajibkan membayar zakat fitrah, tetapi bila bayi tersebut lahir sehari sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan, maka bayi tersebut wajib zakat fitrah.
    · Bila orang tua meninggal, sesudah tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, wajib membayar zakat fitrah.
    Waktu membayar zakat fitrah yang tepat ialah pada hari terakhir bulan Ramadan, hingga sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

    Zakat Mal

    Mal kepemilikan akan barang yang lazim digunakan, atau dimiliki oleh seseorang, seperti mobil, rumah, ternak, hasil pertanian, emas, uang, perak. Sedangkan barang yang bisa dimiliki tetapi manfaatnya bisa digunakan seperti udara dan sinar matahari tidak bisa menjadi zakat mal.

    Syarat Harta Wajib Zakat

    · Kepemilikan sempurna, seseorang yang memperoleh harta dengan cara yang halal, bila tidak halal tidak boleh dikeluarkan sebagai zakat.
    · Produktif, harta berpotensi menambahkan nilai di masa mendatang, seperti emas, tanah, lahan pertanian
    · Mencapai nisab, Jumlah minum harta masuk dalam kategori harta wajib zakat
    · Melebihi kebutuhan pokok, harta yang melebihi kebutuhan pokok pokok, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, alat kerja
    · Terbebas dari utang, jika ada harta yang masih terkena utang, tidak wajib dikeluarkan sebagai zakat, baru setelah lunas menjadi wajib zakat.
    · Kepemilikan satu tahun penuh, untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagangan yang kepemilikannya lebih dari 1 tahun wajib menjadi zakat.

    Orang yang Tidak Mampu Wajibkah Berzakat Fitrah?

    Zakat wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang merdeka dan mampu mengeluarkannya pada waktunya. Hal ini berdasarkan perintah-perintah yang telah disebutkan di dalam hadits-hadits tersebut. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumya wajib.”

    Sebagian ulama Hanafiyyah berpendapat, orang yang wajib zakat fitrah adalah setiap orang merdeka muslim, kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan dan berakal ataupun gila. Itu jika ia memiliki harta satu nisab yang lebih dari kebutuhan pokok: tempat tinggal, pakaian, peralatan rumah, kendaraan serta kebutuhan keluarganya terpenuhi.

    Sehingga dikatakan zakat wajib atas setiap orang yang memiliki makanan pokok dan makanan pokok orang yang wajib dinafkahi pada hari raya Idul Fitri.

    Menurut buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, barangsiapa yang memiliki kelebihan harta dari apa yang dia butuhkan untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi berupa tempat tinggal, kendaraan, pakaian dan kebutuhan pokok lainnya maka ia wajib membayar zakat.

    Sedangkan menurut ulama Syafi’iah dan Malikiyah menyebutkan bahwa orang kafir wajib mengeluarkan zakat budak dan kerabatnya yang muslim. Zakat tidak diwajibkan atas budak.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian dan Besarannya Tahun 2024


    Jakarta

    Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Zakat terdiri dari dua macam, salah satunya zakat fitrah.

    Dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk, ulama mazhab sepakat zakat tidak sah bila dikeluarkan tanpa niat. Zakat wajib ditunaikan bagi orang yang memenuhi syarat.

    Perintah untuk zakat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103,


    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Aetinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang mampu adalah zakat fitrah. Zakat jenis ini dikeluarkan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

    Pengertian Zakat Fitrah

    Hasbiyallah dalam bukunya Fiqih menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Zakat fitrah dikeluarkan pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

    Hal serupa juga dijelaskan dalam buku Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi SAW oleh Abu Abbas, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, yang mengalami sebagian hari dari bulan Ramadan dan sebagian hari dari bulan Syawal.

    Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki nafkah hidup yang melebihi biaya dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Kewajiban perintah zakat fitrah tercantum dalam hadits yang berbunyi,

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)

    Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian di atas, setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik itu orang dewasa, anak kecil, laki-laki atau perempuan. Mengutip buku Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal karya Abdul Jalil, berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

    • Umat Islam yang memiliki kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
    • Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.
    • Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dan tetap ada Islamnya.
    • Seseorang yang meninggal selepas terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.

    Penerima Zakat Fitrah

    Kembali mengutip buku milik Abu Abbas, dikatakan orang yang berhak menerima zakat fitrah ialah 8 golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Berikut ini delapan golongan tersebut:

    1. Fakir, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari 50 persen.
    2. Miskin, yaitu orang yang mampu memenuhi kebutuhannya di atas 50 persen tapi tidak sampai 100 persen.
    3. Amil, yaitu orang yang ditugaskan pemerintah secara resmi, meskipun kaya, untuk mengurusi zakat dan ia tidak digaji.
    4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah.
    5. Seorang budak yang ingin memperoleh kebebasan dengan membayar tebusan kepada tuannya.
    6. Gharim, orang yang punya utang tidak untuk maksiat dan telah tiba waktu pembayarannya, sedangkan ia tidak mampu melunasinya.
    7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah SWT secara sukarela.
    8. Musafir yang kehabisan bekal.

    Besaran Zakat Fitrah

    Mengacu sumber sebelumnya, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadis, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok atau yang biasa dikonsumsi di daerah yang bersangkutan. Adapun rumus perhitungan zakat fitrah adalah sebagai berikut apabila zakat fitrah dikurskan dengan nilai uang.

    Zakat fitrah perorang: 2,5 kg x harga perkilogram beras = uang yang harus dikeluarkan

    Mengutip laman resmi BAZNAS RI, telah ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayar tiap individu muslim sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 kg beras premium. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Punya Utang Termasuk Penerima Zakat Fitrah, Ini Kriteria Gharimin


    Jakarta

    Dalam Islam, orang yang punya utang disebut gharimin. Mereka termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.

    Zakat fitrah termasuk ibadah wajib bagi umat Islam. Ibadah yang dikerjakan saat Ramadan ini nantinya disalurkan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman melalui surah At-Taubah ayat 60,


    ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Merangkum buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf oleh Elsi Kartika Sari, dijelaskan Gharimin (orang-orang yang berutang) adalah golongan orang yang memiliki utang karena kegiatannya dalan urusan kepentingan umum. Misalnya mendamaikan perselisihan antara keluarga, memelihara persatuan umat Islam, melayani kegiatan dakwah Islam dan lain sebagainya.

    Gharimin menjadi golongan orang yang berhak mendapatkan sebagian zakat fitrah.

    Tidak semua orang yang berutang memiliki hak mendapatkan zakat fitrah. Orang-orang yang berutang untuk maksiat atau perbuatan zalim bukan termasuk gharimin. Mereka tidak memiliki hak untuk menerima zakat fitrah.

    Kriteria Gharimin

    Golongan orang yang termasuk gharimin harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah tersalurkan sesuai sasaran sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.

    Berikut beberapa syarat seseorang disebut gharimin:

    1. Gharim yang memiliki kebutuhan untuk mendapatkan harta untuk melunasi utang-utangnya. Apabila ia memiliki utang namun dalam kondisi keuangan yang tercukupi dan memiliki kesanggupan untuk melunasi utangnya maka ia tidak berhak menerima zakat.

    2. Seorang yang berutang dan uangnya digunakan untuk kepentingan ibadah kepada Allah SWT atau mengerjakan urusan yang dibenarkan secara syariat.

    3. Orang-orang yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo atau karena bangkrut sehingga tidak bisa melunasinya.

    Dalam buku Diskursuf (Asnaf Tsamaniyyah): Delapan Golongan Penerima Zakat oleh Rahmad Hakim dijelaskan pendapat Yusuf Qardhawi tentang syarat orang yang termasuk gharimin sehingga berhak mendapatkan zakat.

    1. Memiliki harta yang dapat membayar utangnya, jika demikian maka dana zakat hanya dipergunakan untuk membayarkan sisa utangnya.

    2. Utang tersebut tidak digunakan untuk urusan keburukan (maksiat).

    3. Utang dibayarkan secara langsung ketika menerima dana zakat.

    4. Utang tersebut bukan akibat bisnis bukan kifarat atau zakat.

    Kriteria Utang yang Berhak Dibayarkan dari Zakat

    Adapun perincian utang yang menjadi bagian gharimin adalah sebagai berikut:

    1. Bagi orang yang mempunyai utang karena kefakirannya maupun karena kebutuhan yang sangat mendesak, sedangkan ia tidak sanggup atau sulit melunasi utangnya. Orang tersebut menjadi bagian dari gharimin yang berhak menerima bagian harta zakat sejumlah utang yang dimilikinya.

    Bagian zakat untuk gharimin hanya dipergunakan sebagai pelunas utang, tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan lain.

    2. Bagi orang yang memiliki utang walaupun utangnya pada rentenir yang terdapat riba di dalamnya. Orang yang sanggup melunasinya maka harta zakat boleh diberikan kepada orang yang bersangkutan untuk melepaskan diri dari riba. Kemudian jika ia telah memiliki uang maka berkewajiban mengembalikan pinjamannya kepada amil zakat sesuai kesepakatan.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan, Begini Bacaannya


    Jakarta

    Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan dapat dibaca oleh muzaki. Pada dasarnya, zakat fitrah tidak harus dibayar oleh muslim itu sendiri, bisa juga diwakilkan.

    Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Hadits ini turut dinukil Hasbiyallah dalam bukunya yang berjudul Fiqih, berikut bunyinya.

    “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)


    Menurut buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia karya Ahmad Hudaifah, zakat secara bahasa berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang berarti membersihkan diri. Pengertian zakat menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

    Niat Zakat Fitrah Diwakilkan: Arab, Latin dan Arti

    Mengutip buku Menggapai Surga dengan Doa oleh Achmad Munib, berikut ini lafal niat zakat fitrah untuk orang diwakilkan.

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    Merujuk pada sumber yang sama berikut niat zakat fitrah lainnya.

    1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan?

    Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim adalah 1 sha’. Jika dikonversikan menjadi kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma dan jika disempurnakan maka menjadi 2,5 kg makanan pokok. Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.

    Jika dibayar menggunakan uang tunai setara dengan Rp 45.000/jiwa. Besaran uang tersebut berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah

    Dalam buku Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji oleh Prof Dr Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof Dr Abdul Wahhab Sayyed Hawwas terjemahan Kamran As’at Irsyady Lc dkk dijelaskan bahwa para ulama berbeda pandangan terkait waktu terbaik menunaikan zakat fitrah. Namun, dalam bukunya mereka menyebut setelah salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri menjadi waktu yang paling utama.

    Perlu dipahami, waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah akhir Ramadan dan awal Syawal. Sementara itu, waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

    Menukil buku Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi terjemahan Fedrian Hasmand dikatakan bahwa zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yaitu sejak terbit fajar pada hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan salat Id. Kemudian, waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri.

    Itulah niat zakat fitrah yang diwakilkan beserta pembahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Dengar Masukan Masyarakat, Baznas Tak Akan Lagi Terima Donasi dari McD



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan tidak akan menerima lagi donasi dari McDonald’s Indonesia untuk bantuan kepada masyarakat Gaza, Palestina, dan mustahik dalam program lainnya. Sikap tersebut diambil sebagai evaluasi setelah mendengar masukan dan keresahan masyarakat.

    Deputi I BAZNAS RI Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta mengatakan sikap tersebut menindaklanjuti arahan dari Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Achmad dalam pernyataan resmi, beberapa waktu lalu.

    “BAZNAS juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kecintaan para muzaki dan masyarakat kepada BAZNAS selama ini. Kami memohon maaf atas kekhawatiran masyarakat dan terus akan memperbaiki diri lebih baik ke depan,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/4/2024).


    Meskipun begitu, dia menjelaskan saat ini pihaknya tetap terus menyalurkan sedekah dari masyarakat Indonesia untuk warga Gaza di Palestina. Dalam penyalurannya, BAZNAS telah bekerja sama dengan tiga lembaga filantropi besar asal Mesir yakni Mishr Al-Kheir, Bayt Zakat Wa As-Shadaqat, dan Egyptian Red Crescent Society (ERCS) untuk mempermudah penyaluran bantuan ke Gaza, Palestina.

    “Dengan total nilai penyaluran sampai saat ini mencapai Rp 43,1 miliar, 56,7 ton natura, dengan penerima manfaat sebanyak 177.881 warga Palestina, dan angka ini masih terus bertambah karena penyaluran bantuan masih terus dilakukan. Terkini, BAZNAS RI bekerja sama dengan TNI AU dan pihak Yordania mengirimkan bantuan ke Gaza Palestina lewat jalur udara,” jelasnya.

    Dia menjelaskan pihaknya juga bakal terus melakukan kordinasi dengan pemerintah termasuk TNI dan berbagai pihak dalam membantu korban genosida di Gaza Palestina. Adapun donasi yang diterima saat ini berasal dari masyarakat Indonesia, lembaga amil zakat (Laz), BAZNAS tingkat provinsi/kabupaten/kota, donasi korporasi, perseorangan, sekolah, dan penggalangan donasi MUI.

    Sementara hingga 2 April 2024, BAZNAS telah sembilan kali mengirimkan bantuan ke Palestina dengan rincian 4 November 2023 sebanyak 51,5 ton, 20 November 2023 sebanyak 21,7 ton, 18 Januari 2024 sebanyak 60 ton, 4 Desember 2023 sebanyak 6 truk kontainer, 18 Desember 2024 sebanyak 10 truk kontainer, 28 Desember 2023 sebanyak 3 truk kontainer, 19 Februari 2024 sebanyak 14 truk kontainer, dan 40 truk kontainer yang dibagi dalam dua perjalanan bantuan.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzaki dan semua pihak yang ikut membantu program Gaza dan bantuan lain dalam mengatasi kemiskinan lainnya melalui zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) yang disalurkan melalui BAZNAS RI. Sikap BAZNAS RI sudah jelas, kami dengan tegas mengutuk keras kebiadaban Israel yang telah membuat rakyat Palestina menderita,” tutup Arifin.

    (ncm/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • 11 Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik


    Jakarta

    Wajib hukumnya umat Islam menunaikan zakat fitrah menjelang akhir bulan Ramadan. Belum lagi, zakat salah satu rukun iman yang mesti ditegakkan. Diketahui, ada hikmah zakat fitrah bagi muzaki (pemberi) dan mustahik (penerima).

    Pengamalan zakat ini ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


    Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    11 Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki

    • Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki

    Muzaki adalah sebutan untuk orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Mereka adalah orang Islam dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.

    Dilansir buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi karya Hafidz Muftisany, ajaran Islam mengajak umatnya untuk menyucikan hartanya, seperti yang dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 103.

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Untuk itu, zakat dikeluarkan bukan hanya perihal membantu orang lain yang sedang kesulitan, melainkan memberikan manfaat bagi si pemberi zakat tersebut. Berikut hikmah zakat fitrah bagi muzaki:

    • Menyempurnakan iman
    • Telah berbuat baik kepada orang miskin
    • Membersihkan diri dari sifat kikir, akhlak tercela, serta melatih kerendahan hati
    • Alat pembersih harta dari ketamakan orang-orang jahat
    • Simbol rasa syukur atas nikmat karunia yang Allah berikan
    • Untuk mengembangkan potensi umat

    Membersihkan orang yang berpuasa dari kurangnya ibadah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Hadits Abdullah bin Abbas RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin.”

    • Hikmah Zakat Fitrah bagi Mustahik

    Mustahik adalah sebutan untuk orang yang menerima zakat. Mustahik ini terbagi ke dalam beberapa golongan seperti, fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil.

    Dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah ditulis oleh Ustaz Abu Abdil A’la Hari Ahadi terdapat hikmah zakat fitrah bagi mustahik di antaranya sebagai berikut.

    • Meningkatkan rezeki
    • Mencukupi makanan bagi orang kekurangan
    • Mencukupi mereka sehingga tidak meminta-minta di hari raya Idul Fitri
    • Berkat zakat fitrah seseorang bisa berhias diri dan bersenang-senang, ikut merasakan kebahagiaan
    • Mengurangi kesenjangan sosial antara kaya dan miskin di lingkungan rumah, sehingga mampu memperkuat persaudaraan

    Golongan yang Dikenai Wajib Zakat

    Menurut buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah karya Syekh Hasan Muhammad Ayyub seseorang yang wajib membayar zakat fitrah tidak hanya membayar untuk dirinya sendiri, ia juga membayar untuk anak-anak yang masih kecil dan tidak punya harta.

    Menurut mazhab Hanafi dan Imam Malik, seorang ayah tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah dewasa, meskipun mereka masih menjadi tanggungannya dan belum bekerja.

    Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, si ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah dewasa, bila anaknya belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.

    Seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah anak perempuannya yang belum menikah, baik berumur kecil maupun sudah dewasa.

    Menurut sebagian besar ulama, seorang suami wajib membayarkan zakat fitrah atas istrinya dan atas ibunya, jika ayah menjadi tanggungannya. Hal ini berlaku bagi suami meskipun istrinya kaya. Alasannya zakat fitrah tidak lepas dari kewajiban si pemberi nafkah.

    Bagi mereka yang mampu, berkewajiban membayar zakat fitrah atas nama orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya dan yang wajib dinafkahinya.

    Untuk pembantu atau pelayan, terbagi menjadi dua pendapat, seorang wajib memberikan zakat fitrah sendiri kalau mampu, ada pula yang mengatakan, jika majikannya berkewajiban memberikannya nafkah, maka juga berkewajiban membayar zakat fitrah pelayannya.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Inilah 7 Keutamaan Zakat yang Wajib Dipahami!



    Jakarta

    Zakat merupakan salah satu dari lima rukun dalam agama Islam. Zakat juga merupakan sebuah ibadah wajib bagi umat muslim dan memiliki nilai pahala tinggi di sisi Allah SWT. Bahkan di dalam Al-Qur’an, Allah sering menyandingkan ibadah zakat dengan shalat.

    Bukan hanya dari segi pahala, zakat juga memiliki banyak keutamaan, hikmah, serta manfaat. Beberapa manfaat dari zakat yang terbesar adalah untuk membersihkan harta dan membantu saudara kita yang membutuhkan.

    Lalu, apa saja keutamaan zakat yang kita sebagai muslim wajib pahami? Simak penjelasan singkatnya berikut ini!


    tagsitedok: freepik

    Apa itu Pengertian dan Dasar Hukum Zakat?

    Sebelum memahami lebih dalam mengenai keutamaan zakat, ada baiknya kita kenali terlebih dahulu definisi dan jenis dari zakat.

    Pengertian Zakat

    Definisi zakat sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu arti secara bahasa dan syariat. Jika dilihat dari segi bahasa, zakat berarti bertambah atau pun bertumbuh. Hal ini dapat dilihat berdasarkan perkataan sahabat ‘Ali bin Abi Thalib RA, yaitu

    العلم يزكو بالإنفاق

    Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.

    Masih secara bahasa, zakat juga dapat bermakna mensucikan. Makna ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi,

    قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

    Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams: 9).

    Sedangkan secara syariat, zakat berarti pelaksanaan kewajiban terhadap harta yang ditentukan dengan cara tertentu, dikeluarkan setelah memenuhi suatu masa waktu (haul), dan dengan ukuran harta minimal yang wajib dikenai zakat (nishab).
    Di Indonesia sendiri, secara khusus terdapat Hari Zakat Nasional yang selalu diperingati setiap tanggal 27 Ramadan. Hari Zakat Nasional tersebut diperingati untuk meningkatkan semangat masyarakat Indonesia dalam membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat maal.

    Dalil Hukum Mengenai Zakat

    Zakat merupakan syariat yang diperintahkan Allah pada tahun kedua Hiriyah, yang berdekatan dengan perintah puasa di bulan Ramadan. Zakat sendiri merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan setiap muslim dan termasuk dari 5 rukun Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi,

    وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

    Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43). Bahkan, perintah zakat Allah ulang dalam Al-Quran hingga 32 kali.

    Tidak hanya dari dalil Al-Qur’an, perintah zakat juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam kedua hadis Beliau berikut ini.

    بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

    Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan salat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari No. 8 dan Muslim No. 16).

    فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

    “… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan salat), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari No. 1395 dan Muslim No. 19).

    Oleh karena itu, sudah tidak perlu diragukan lagi bahwa zakat merupakan ibadah yang wajib bagi umat muslim.

    Berbagai Keutamaan Zakat

    tagsite

    dok: freepik

    Setelah mengetahui apa itu zakat beserta hukum dan tujuannya, maka kini kita perlu mengetahui berbagai kemuliaan dan keutamaan zakat. Berikut adalah beberapa keutamaan zakat yang Insya Allah akan kita dapatkan.

    1. Salah Satu Sifat Penghuni Surga

    Zakat adalah salah satu sifat orang mukmin dan penghuni surga. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang berbunyi,

    وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ

    Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. az-Zariyat: 19).

    2. Mendapat Rahmat Allah

    Allah sangat mencintai hamba-Nya yang senang berbagi dan tidak kikir. Oleh karena itu, zakat juga dapat membaha kecintaan serta rahmat Allah bagi kita. Hal ini sesuai dengan firman Allah yaitu,

    وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 71).

    3. Menambah Harta dan Membuka Pintu Rezeki

    Harta dan rizki merupakan pemberian dari Allah SWT. Oleh karena itu, kita harus meyakini bahwa zakat bukanlah mengurangi harta. Namun sebaliknya, zakat adalah bentuk ketaatan kita, sehingga Allah akan mengganti dan menambah harta kita dengan yang lebih berkah. Hal ini Allah janjikan dalam Al-Qur’an yaitu,

    يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

    Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276).

    Tidak hanya itu, Allah juga berjanji akan membukakan pintu rezeki bagi kita jika senantiasa menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah. Rasulullah SAW menerangkan hal ini melalui hadis, “Zakat membersihkan harta dan mengembangkannya, serta membuka pintu-pintu rezeki bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah…” (HR. Muslim No. 2588).

    4. Sebagai Naungan di Hari Kiamat

    Allah telah berjanji akan memberikan naungan bagi orang yang mengeluarkan zakat di hari kiamat kelak.

    Rasulullah SAW yang artinya, “Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tiada naungan kecuali naungan (dari)-Nya: …seseorang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya…” (HR. Bukhari No. 660).

    5. Penyebab Turunnya Kebaikan

    Zakat dapat menjadi salah satu sebab turunnya kebaikan dari Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yaitu, “Tidaklah suatu kaum menahan zakat harta mereka melainkan mereka dihalangi mendapatkan hujan dari langit. Seandainya bukan karena hewan ternak, niscaya mereka tidak akan mendapat hujan.” (HR. Ibnu Majah No. 4019).

    6. Menghapus Dosa dan Kesalahan

    Tidak hanya sebagai sumber segala kebaikan, zakat juga dapat menghapuskan segala dosa dan menjaga kita dari kesalahan. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi No. 609).

    7. Kontribusi Langsung dalam Bidang Sosial Masyarakat

    Dalam zakat, juga terdapat pelajaran untuk saling menolong sesama Muslim. Sifat tolong-menolong akan memupuk rasa simpati, saling cinta, dan persaudaraan. Hal ini tentu dapat semakin memperkuat solidaritas kita sebagai sesama umat Muslim. Zakat juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, salah satu manfaat lain dari zakat adalah melahirkan orang-orang dermawan, sehingga mereka merasa menjadi bagian dari pembangunan ekonomi masyarakat

    Itu dia pembahasan mengenai pengertian zakat, tujuan dan hikmah, serta berbagai keutamaan zakat yang peru kita pahami bersama. Selalu niatkan zakat dan sedekah kita, sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Sehingga, segala kesombongan dan penyakit dapat hilang dari hati kita.

    Jangan lupa, manfaatkan kesempatan 10 hari terakhir di bulan Ramadan ini untuk meningkatkan amal ibadah kita. Selama 10 malam terakhir Ramadan, terdapat Lailatul Qadr yang memiliki keutamaan luar biasa. Jika kita beribadah di malam itu, Allah SWT akan memberikan pahala setara dengan ibadah selama 1000 bulan.

    Selain itu, perbanyaklah sedekah dan membayar zakat fitrah sebelum Ramadan berakhir. Melaksanakan kewajiban zakat juga dapat menyempurnakan ibadah dan membersihkan diri setelah berpuasa selama satu bulan. Mari bersama-sama membantu mengentaskan kemiskinan dengan berzakat bersama Lembaga Amil Zakat Nasional, Dompet Dhuafa!

    (Content Promotion/Dompet Dhuafa)



    Sumber : www.detik.com

  • Memahami Syarat Sah dan Wajib Zakat Fitrah


    Jakarta

    Di penghujung bulan Ramadan yang penuh berkah, gema takbir dan kumandang takbir menggema, menandakan kemenangan umat Islam dalam melawan hawa nafsu. Di momen yang istimewa ini, zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang tak boleh dilewatkan.

    Menunaikan zakat fitrah dengan sempurna adalah salah satu kunci untuk meraih kemenangan di hari raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami syarat wajib dan sah zakat fitrah agar ibadah ini dapat dijalankan dengan penuh makna dan manfaat.

    Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah merupakan perwujudan rasa syukur atas limpahan karunia Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Di balik zakat fitrah yang kita tunaikan, terselip doa dan harapan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.


    Menurut informasi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kewajiban membayar zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

    Zakat fitrah memiliki tujuan mulia, yaitu untuk mensucikan harta dan menyempurnakan pahala ibadah puasa. Harta yang kita miliki tidak sepenuhnya milik kita, karena ada hak orang lain di dalamnya. Zakat fitrah merupakan bentuk penyucian harta dengan cara mengeluarkan sebagian kecil dari harta untuk dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

    Syarat Sah Zakat Fitrah

    Agar zakat fitrah yang dikeluarkan sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat sah zakat fitrah:

    1. Niat

    Dilansir dari buku Fiqih Niat oleh Umar Sulaiman Asyqar, niat merupakan salah satu syarat sah pelaksanaan zakat. Dalam menjalankan ibadah zakat fitrah, seorang muslim harus memiliki niat yang ikhlas untuk memberikan sebagian hartanya kepada mustahik sesuai ketentuan besarannya.

    Niat zakat fitrah untuk diri sendiri yaitu,

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘annafsii fardhol lillaahi ta’ala

    Artinya: “Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Sedangkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yaitu,

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardan lillahi ta’ala

    Artinya: “Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

    2. Dilaksanakan pada waktunya

    Waktu menunaikan ibadah zakat fitrah bisa dilakukan sejak malam pertama bulan suci Ramadan. Dilansir dari buku Fiqh Kajian Tematik Ibadah, Perdata, dan Pidana Islam oleh Ainul Yaqin, M.A., zakat fitrah paling lambat diberikan kepada penerima zakat atau mustahik adalah sebelum melaksanakan ibadah salat Idul Fitri.

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi ketika seorang muslim menjadi wajib zakat. Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut adalah syarat wajib zakat fitrah:

    • Beragama Islam, seseorang yang tidak beragama Islam maka tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh seorang non-muslim dianggap tidak sah.
    • Memiliki surplus makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri.
    • Masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan, maka tidak wajib bagi mereka untuk menunaikan zakat fitrah.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Wajib Membayar Zakat Dinamakan Muzaki, Begini Ketentuannya


    Jakarta

    Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzaki. Secara syariat, zakat diwajibkan bagi setiap muslim.

    Perintah zakat tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ


    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Jelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Nantinya, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

    Mengutip dari buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf oleh Elsbeth Bauer, dijelaskan juga bahwa pengertian zakat secara syara’ atau istilah adalah ibadah yang wajib dilaksanakan, dengan memberikan sejumlah (kadar tertentu) dari harta milik sendiri kepada mereka yang berhak menerimanya (ditentukan menurut syariat Islam).

    Adapun, terkait orang yang wajib membayar zakat atau muzaki harus memenuhi syarat tertentu. Berikut bahasan lengkapnya mengenai muzaki.

    Ketentuan Muzaki yang Harus Dipahami

    Dr Nurfiah Anwar melalui bukunya yang berjudul Manajemen Pengelolaan Zakat menuturkan setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh muzaki. Pertama, seorang muzaki harus beragama Islam. Karenanya, non-muslim tidak berkewajiban membayar zakat.

    Kedua, orang yang wajib membayar zakat harus merdeka. Maksudnya, para budak atau hamba sahaya tidak dibebani kewajiban zakat.

    Ketiga, muslim harus sudah baligh dan berakal. Seorang muzaki harus berusia dewasa dan tidak gila atau hilang akal.

    Syarat muzaki di atas adalah untuk zakat secara umum. Adapun, untuk zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadan, muzaki harus memenuhi syarat sebagai berikut,

    • Beragama Islam
    • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan
    • Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya

    Doa Membayar Zakat Fitrah

    Ketika mengeluarkan zakat fitrah, maka muzaki dapat membaca doa berikut yang dinukil dari buku Panduan Lengkap Ibadah susunan Muhammad Al Baqir.

    اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

    Arab latin: Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

    Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

    Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

    Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Terkait mustahik ini dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60,

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Jika dirinci, berikut orang yang berhak menerima zakat fitrah seperti dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah.

    1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
    2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
    3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
    4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
    5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
    6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
    7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
    8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com