Blog

  • Pengertian, Jenis dan Syarat yang Harus Dipenuhi


    Jakarta

    Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu adalah zakat mal. Zakat mal sering disebut zakat harta.

    Zakat mal juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di masyarakat. Dengan menunaikan zakat, muslim berkontribusi dalam membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

    Pengertian Zakat Mal

    Dilansir dari buku Fikih Zakat Indonesia karya Nur Fatoni, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat.


    Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta, yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

    Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat mal dalam surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Jenis Zakat Mal

    Zakat mal sebagai salah satu pilar penting dalam Islam, memiliki cakupan yang luas dan beragam. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menjelaskan jenis zakat mal sebagai berikut:

    • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
    • Zakat atas aset perdagangan
    • Zakat atas hewan ternak
    • Zakat atas hasil pertanian
    • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
    • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang
    • Zakat atas hasil penyewaan aset
    • Zakat atas hasil jasa profesi
    • Zakat atas hasil saham dan obligasi

    Hukum di Indonesia juga secara spesifik mengatur jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

    • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
    • Uang dan surat berharga lainnya
    • Perniagaan
    • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
    • Peternakan dan perikanan
    • Pertambangan
    • Perindustrian
    • Pendapatan dan jasa
    • Rikaz (harta yang terpendam)

    Syarat Zakat Mal

    Dilansir dari laman BAZNAS, berikut ini adalah syarat seorang muslim yang terkena kewajiban zakat mal:

    1. Kepemilikan Penuh

    Syarat pertama adalah kepemilikan penuh atas harta yang dizakati. Artinya, harta tersebut bebas dari hak dan tanggungan orang lain.

    2. Harta Halal dan Diperoleh Secara Halal

    Hanya harta yang diperoleh secara halal yang wajib dizakati. Harta haram, seperti hasil judi, korupsi, dan penipuan, tidak wajib dizakati. Hal ini karena zakat bertujuan untuk menyucikan harta, dan harta haram tidak dapat disucikan.

    3. Harta yang Dapat Bekembang

    Zakat hanya wajib dikeluarkan atas harta yang memiliki potensi untuk berkembang atau dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya, seperti emas, perak, uang, dan hasil panen.

    4. Mencukupi Nisab

    Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dikenakan zakat. Nisab juga merupakan batasan untuk mengukur apakah suatu kekayaan wajib dizakatkan atau tidak.

    5. Bebas dari Utang

    Utang yang menjadi tanggungan individu diprioritaskan untuk dilunasi terlebih dahulu sebelum menunaikan zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu orang lain, sedangkan orang yang memiliki utang masih membutuhkan bantuan untuk dirinya sendiri.

    5. Mencapai Haul

    Haul merupakan masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah. Zakat baru wajib dikeluarkan atas harta yang telah mencapai haul.

    6. Dapat Ditunaikan Saat Panen

    Pada kasus zakat pertanian dan peternakan, zakat dapat ditunaikan saat panen meskipun belum mencapai haul. Hal ini dikarenakan hasil panen merupakan harta yang cepat rusak dan perlu segera dibagikan kepada yang membutuhkan.

    detikers bisa menghitung zakat mal yang harus dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Jelaskan Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal! Ini Jawabannya


    Jakarta

    Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus diamalkan. Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

    Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki perbedaan dari segala aspek, seperti waktu pemberian dan jenis harta yang keluarkan. Lantas, apa saja yang membedakan zakat fitrah dan zakat mal?

    Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

    Menurut laman Baznas Jabar, zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik berkah, tumbuh dan berkembang. Di dalam zakat, terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Adapun perbedaan dari zakat fitrah dan zakat mal adalah:


    1. Pengertian

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Mengutip buku Fiqih oleh Hasbiyallah, zakat fitrah diberikan dari awal bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

    Sementara, zakat mal adalah zakat harta atau kekayaan yang harus dikeluarkan sesuai dengan nisab dan haulnya. Menurut laman Baznas, zakat ini dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat atau substansi perolehanya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

    2. Syarat

    Ada tiga syarat wajib zakat fitrah. Berikut ketiganya poinnya:

    • Islam, orang yang tak beragama Islam tidak diwajibkan membayar zakat fitrah
    • Lahir sebelum terbenam matahari di hari penghabisan bulan ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari tidak wajib dizakati walinya
    • Seseorang yang memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi. Orang yang tidak memiliki kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah

    Sementara syarat-syarat zakat mal ada enam. Berikut di antaranya:

    • Milik sempurna, bahwa harta tersebut benar-benar miliknya yang memiliki kekuasaan untuk mengelolanya.
    • Halal
    • Masuk nisab, yaitu kadar atau ukuran minimal wajib zakat
    • Bebas dari hutang
    • Harta yang dapat berkembang atau dimanfaatkan
    • Sampai haul, yaitu waktu pemilikan harta selama satu tahun.

    3. Jenis Harta yang Dikeluarkan

    Zakat fitrah dapat diberikan berupa dua setengah kilogram bahan makanan pokok, seperti beras dan gandum untuk setiap orang. Pembayarannya bisa juga menggunakan uang. Sementara, merujuk pada Peraturan Menag No 52, tahun 2014, zakat mal terdiri dari:

    • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya;
    • Zakat uang dan surat berharga lainnya;
    • Zakat perniagaan;
    • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan;
    • Zakat peternakan dan perikanan;
    • Zakat pertambangan;
    • Zakat perindustrian;
    • Zakat pendapatan dan jasa;
    • Zakat rikaz (barang temuan).

    4. Besaran yang Dikeluarkan

    Besaran zakat fitrah diberikan berdasarkan jumlah keluarga. Umumnya, besaran tersebut setara dengan sebagian besar makanan pokok yang dikonsumsi. Biasanya, besaran zakat fitrah ditetapkan oleh masyarakat setempat atau lembaga agama terpercaya.

    Berdasarkan hadits, besaran setiap orang adalah satu sha’, atau setara dengan 2,5 kg makanan pokok.

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

    Sementara, besaran zakat mal ditentukan berdasarkan kadar harta yang dikenai zakat. Secara keseluruhan, kadar zakat mal yang dikenakan yaitu 2,5 persen dari harta yang dimiliki, kecuali zakat rikaz yaitu 20 persen.

    5. Waktu Pelaksanaan

    Hukum pembagian pemberian zakat fitrah ada lima. Begini penjelasannya:

    1. Waktu yang diperbolehkan: Dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
    2. Waktu wajib: Mulai terbenam matahari sampai penghabisan Ramadhan (malam takbiran)
    3. Waktu sunnah: Sesudah sholat subuh (sebelum berangkat sholat Idul Fitri)
    4. Waktu makruh: Sesudah sholat hari raya tapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
    5. Waktu haram: Sesudah terbenam matahari pada hari raya

    Sementara, waktu pelaksanaan zakat mal bisa kapan saja. Zakat diberikan tergantung pada jenis harta yang dimiliki dan biasanya dikeluarkan setiap tahun setelah mencapai nisab.

    Itulah lima perbedaan dari zakat fitrah dan zakat mal. Sekarang, kamu sudah mengerti dan dapat membedakan keduanya?

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • IDEAS Prediksi Potensi Zakat Fitrah 2024 Capai Rp 5,3 Triliun



    Jakarta

    Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memprediksi potensi zakat fitrah 2024 berada di kisaran 421-475 ribu ton beras. Jika dinominalkan, angka itu setara Rp 4,8 triliun-Rp 5,3 triliun.

    “Potensi zakat fitrah ini meningkat dibandingkan dengan potensi tahun 2023 yang berada di kisaran 417,3-470,7 ribu ton beras, setara Rp. 4,26-4,74 triliun dengan estimasi jumlah penduduk muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah berjumlah antara 166,9-188,3 juta orang,” ungkap Peneliti IDEAS Tira Mutiara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).

    Tira menjelaskan angka zakat fitrah tersebut didapat dengan estimasi jumlah penduduk muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah berjumlah antara 168,3-189,9 juta orang, atau sekitar 80-90 persen dari total penduduk muslim.


    Jika tergali dan terdistribusi dengan baik, lanjut Tira, zakat fitrah memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan untuk membantu memerangi kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem.

    “Pangan adalah kebutuhan manusia terpenting, sehingga memastikan ketercukupan konsumsi pangan terutama bagi penduduk di lapisan terbawah adalah krusial untuk setiap upaya penanggulangan kemiskinan yang kredibel,” tutur Tira

    Ia menyebut tujuan akhir yang ingin dicapai zakat fitrah adalah pemerataan konsumsi pangan melalui consumption-transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin.

    “Distribusi konsumsi pangan yang lebih merata, akan menekan masalah-masalah sosial di masyarakat yang berasal dari rendahnya konsumsi pangan seperti kelaparan ekstrem, kurang gizi dan gizi buruk, hingga stunting,” tutup Tira.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Wajib Tahu! Ini Sejarah dan Perkembangan Wakaf dalam Islam



    Jakarta

    Wakaf dalam Islam artinya harta benda yang dimiliki oleh orang yang mewakafkan (wakif) untuk dimanfaatkan secara luas. Tidak boleh dijual, diwariskan, atau diberikan kembali kepada wakif.

    Wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur publik, meningkatkan ekonomi umat Islam, dan mempertahankan budaya dan tradisi Islam.

    Berdasarkan jenisnya, wakaf terbagi menjadi dua jenis, di antaranya wakaf benda bergerak (misalnya, uang, emas, dan mobil) dan wakaf benda tidak bergerak (misalnya, tanah dan sawah). Adapun berdasarkan peruntukannya, wakaf terbagi juga menjadi dua jenis: wakaf khairu ummah adalah wakaf yang diberikan kepada masjid, sekolah, dan rumah sakit. Sedangkan wakaf ahli adalah wakaf yang diberikan kepada keluarga atau keturunan wakif.


    Lalu bagaimana sejarah dan perkembangan wakaf hingga saat ini?

    Sejarah dan Perkembangan Wakaf

    adv dhuafa

    Foto: Unsplash.

    Wakaf dalam Islam memiliki sejarah panjang, yang bermula sejak masa kenabian dan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban Islam. Berikut adalah urutan perkembangan wakaf dari masa kenabian hingga saat ini:

    1. Periode Zaman Kenabian

    Menurut sebagian pendapat para ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi Muhammad SAW untuk dibangun sebuah masjid. Sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga 800 Dirham.

    Setelah dilakukan pembelian tanah anak yatim tersebut Nabi SAW mewakafkan tanah tersebut dan dibangunlah masjid di atas tanah tersebut yang saat ini masjid tersebut kita kenal sebagai Masjid Nabawi.

    2. Periode Kekuasaan Rasyidin dan Umayyah (abad ke-7-8 M)

    Wakaf berkembang dengan pesat selama pemerintahan Rasyidin dan Umayyah. Khalifah seperti Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan menyisihkan banyak tanah dan properti untuk digunakan untuk membangun masjid, madrasah, rumah sakit, dan sumur air di seluruh wilayah kekhalifahan.

    Wakaf digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang Muslim dan memperkuat struktur sosial dan ekonomi masyarakat Muslim.

    3. Periode Kekuasaan Abbasiyah (Abad ke-8 hingga Abad ke-13 M)

    Praktik wakaf terus menjadi bagian penting dari sistem ekonomi dan sosial Islam di bawah kekhalifahan Abbasiyah. Banyak wakaf didirikan oleh para penguasa, pejabat, dan pedagang kaya untuk mendukung berbagai kegiatan amal dan pembangunan infrastruktur.

    Wakaf menjadi sarana penting untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan kemanusiaan bagi masyarakat muslim.

    4. Era Kesultanan Ottoman (Abad ke-14 hingga Abad ke-20 M)

    Wakaf terus memainkan peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi Kesultanan Uthmaniyah. Masjid, madrasah, rumah sakit, jembatan, dan sarana umum lainnya dibangun dan dipelihara oleh banyak sultan dan orang kaya lainnya. Wakaf juga digunakan untuk membantu siswa, ulama, dan fakir miskin. Di seluruh kekhalifahan Utsmaniyah, praktik wakaf menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat Muslim.

    5. Era Modern (Abad ke-20 hingga Sekarang)

    Praktik wakaf mengalami tantangan dan perubahan selama abad ke-20 karena perkembangan yang cepat dalam politik, ekonomi, dan sosial di dunia Muslim. Namun, praktik wakaf telah bangkit di beberapa negara Muslim dan di seluruh dunia dalam beberapa dekade terakhir.

    Banyak yayasan amal, lembaga, dan organisasi swadaya masyarakat didirikan untuk mengelola wakaf dan memberikan layanan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan kepada orang-orang yang kurang beruntung.

    Wakaf telah menjadi salah satu alat yang paling penting dalam membangun dan mempertahankan infrastruktur sosial, pendidikan, dan kemanusiaan dalam masyarakat Islam sepanjang sejarahnya. Meskipun telah menghadapi tantangan selama berbagai waktu, praktik wakaf terus bertahan dan berkembang menjadi salah satu bentuk filantropi Islam yang paling berkelanjutan.

    Bagaimana Peluang Wakaf di Indonesia?

    Indonesia memiliki sejarah panjang wakaf dan tradisi Islam yang kaya, namun peluang untuk wakaf masih belum optimal. Beberapa alasan mengapa peluang wakaf di Indonesia tidak ideal termasuk kurangnya pemahaman yang mendalam tentang konsep dan potensi wakaf di kalangan masyarakat, kurangnya infrastruktur hukum dan regulasi yang mendukung pengelolaan wakaf secara efektif, hingga kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen dan penggunaan dana wakaf.

    Selain itu, masih ada kendala seperti masalah administrasi, kepemilikan tanah yang tidak jelas, dan ketidakpastian hukum yang menghambat pengembangan wakaf. Namun, dengan meningkatnya kesadaran akan potensi wakaf sebagai alat untuk pertumbuhan sosial dan ekonomi, serta upaya pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil untuk memperbaiki infrastruktur dan kerangka kerja yang mendukung wakaf, ada peluang yang lebih besar untuk untuk mengoptimalkan wakaf di Indonesia.

    Dasar Hukum Pengelolaan Wakaf di Indonesia

    Hukum Indonesia untuk pengelolaan wakaf terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan, seperti:

    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (PP Wakaf) adalah peraturan utama yang mengatur wakaf di Indonesia. PP Wakaf mengatur definisi wakaf, rukun dan syarat wakaf, pengelolaan wakaf, dan penyelesaian sengketa wakaf.

    Keputusan Menteri Agama Nomor 446 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wakaf Uang (KMA Wakaf Uang) adalah peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan wakaf uang. KMA Wakaf Uang juga mengatur bagaimana wakaf uang dapat diterima, disalurkan, dan dikelola.

    Selain undang-undang di atas, ada beberapa undang-undang tambahan yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf, seperti:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mengatur rukun dan syarat wakaf.

    Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Wakaf Uang. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2004 menyatakan bahwa wakaf uang adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam.

    Wakaf Uang, Apa dan Bagaimana Perkembangannya?

    adv dhuafa

    Ilustrasi wakaf. (Foto: Pixabay)

    Dalam konteks ekonomi dan keuangan Islam, perkembangan dan transformasi wakaf uang telah menjadi perhatian utama. Praktek ini telah mengalami perkembangan yang signifikan, menunjukkan perubahan kebutuhan masyarakat dan kemajuan sistem keuangan Islam. Hingga saat ini, wakaf uang telah berkembang dan berubah dalam beberapa tahapan berikut:

    Baca Juga: Investasi Wakaf Uang, Ini Faktanya!

    1. Tradisional

    Pada awalnya, wakaf biasanya terkait dengan penyisihan properti fisik, seperti tanah, bangunan, atau harta berharga lainnya. Namun, seiring dengan kemajuan ekonomi dan perubahan dalam pola kekayaan masyarakat, kebutuhan akan wakaf uang mulai meningkat.

    2. Wakaf Uang Konvensional

    Donasi tunai biasanya diberikan kepada yayasan amal atau lembaga pengelola wakaf untuk digunakan untuk proyek pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.

    3. Perkembangan Institusional

    Dalam beberapa dekade terakhir, telah terjadi peningkatan institusionalisasi wakaf uang. Lembaga keuangan Islam seperti bank dan lembaga keuangan lainnya telah memperkenalkan berbagai produk wakaf uang, seperti tabungan wakaf, polis asuransi wakaf, dan dana wakaf investasi, yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan mengelola dana wakaf dari individu dan organisasi.

    Inovasi FinTech

    Kemajuan Financial Technology (FinTech) telah membawa perubahan besar dalam wakaf uang. Platform crowdfunding dan peer-to-peer lending sekarang memungkinkan orang untuk berpartisipasi dalam wakaf uang secara langsung, menyumbang langsung kepada proyek wakaf yang mereka pilih.

    Perkembangan dan perubahan wakaf uang saat ini menunjukkan adaptasi terhadap perubahan kebutuhan masyarakat, kemajuan dalam sistem keuangan Islam, dan kemajuan teknologi keuangan. Wakaf uang memiliki potensi besar untuk terus menjadi sarana yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan dengan terus menerapkan inovasi dan meningkatkan tata kelola.

    Dalam hal ini melalui wakaf uang, wakaf melalui uang dan lainnya, Dompet Dhuafa juga terus berupaya meningkatkan literasi wakaf di masyarakat serta berinovasi melalui berbagai program wakaf agar kebermanfaatnya berkelanjutan.

    Pengelolaan Wakaf Dompet Dhuafa dalam 5 Pilar Program

    Selain menggagas wakaf uang dan wakaf melalui uang, Dompet Dhuafa juga berinovasi dengan mengenalkan wakaf produktif kepada masyarakat. Konsep wakaf produktif menitikberatkan pada pengelolaan aset untuk mendapatkan surplus atau keuntungan.

    Dari keuntungan pengelolaan aset wakaf itulah mauquf alaih dapat menerima manfaat wakaf. Dompet Dhuafa akan menyalurkan surplus tersebut melalui berbagai program wakaf yang terdiri dari lima pilar, diantaranya: kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial serta dakwah dan budaya.

    Wakaf yang dikelola secara produktif juga harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta para penerima manfaat. Kontribusi wakaf Dompet Dhuafa dalam bidang pendidikan di antaranya hadir melalui sekolah berbasis wakaf produktif seperti Perguruan Islam Al-Syukro Universal, Sekolah Smart Cibinong (SSC), Pusat Belajar Mengaji (PMB Az Zahra), serta Pesantren Tahfizh Green Lido, yang terus berupaya menghadirkan pendidikan berkualitas.

    Di bidang kesehatan, Dompet Dhuafa mengelola 7 rumah sakit berbasis wakaf yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia seperti Rumah Sakit (RS) Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa di Bogor, RS Hasyim Asyari, Jawa Timur, RSIA Sayyidah di Jakarta Timur, RS Lancang Kuning, Riau, RS Griya Medika dan RS AKA Medika Sribawono, Lampung, serta RS Mata Achmad Wardi yang merupakan hasil kolaborasi antara BWI dan Dompet Dhuafa.

    Melalui berbagai program di ats, wakaf produktif terbukti memberikan manfaat yang besar untuk kaum dhuafa. Bukan hanya aset wakaf yang dikelola dan bisa diakses langsung secara gratis oleh masyarakat miskin, namun juga surplus wakaf yang dihasilkan oleh aset-aset tersebut juga dialokasikan kembali untuk mendanai program-program filantropi yang sasarannya juga kaum dhuafa. Salurkan wakaf terbaikmu melalui berbagai campaign wakaf di Dompet Dhuafa.

    (Content Promotion/Dompet Dhuafa)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketentuan Zakat Fitrah 2024 yang Harus Dibayar Per Orang


    Jakarta

    Membayar zakat fitrah jelang akhir Ramadan menjadi kewajiban setiap muslim. Zakat bisa ditunaikan dalam bentuk beras atau uang. Dalam hal ini, Badan Amil Zakat (BAZNAS) RI telah menerbitkan ketentuan zakat fitrah 2024 jika dibayar dengan uang.

    Kewajiban menunaikan zakat fitrah bersandar pada sejumlah hadits. Salah satunya hadits riwayat Ibnu Abbas RA. Ia berkata,

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa sekiranya di dalam puasanya terdapat perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang membayarnya sebelum salat hari raya, maka ia merupakan zakat yang diterima (di sisi Allah), dan yang membayarnya setelah salat hari raya, maka ia menjadi sedekah sebagaimana sedekah yang lain.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraquthi)


    Hikmah diwajibkannya zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan sia-sia dan keji, juga untuk membantu fakir miskin, seperti dijelaskan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk.

    Kadar Zakat Fitrah

    Sayyid Sabiq menjelaskan kadar wajib zakat fitrah adalah satu sha’ gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, dan makanan pokok lainnya. Akan tetapi, Abu Hanifah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harta lain yang nilainya sesuai dengan makanan pokok.

    Kadar zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang. Para ulama menyatakan zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk uang dengan besaran setara dengan 2,5 kilogram beras tersebut.

    Ketentuan Zakat Fitrah 2024 di Jabodetabek

    BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp 45.000 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ketentuan ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Ketua BAZNAS Prof Noor Achmad merinci besaran zakat fitrah tahun 2024 yang wajib dibayarkan sebesar Rp 45.000 sampai Rp 55.000, setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45.000 sampai Rp55.000 per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Noor seperti dikutip dari situs BAZNAS, Minggu (7/4/2024).

    Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

    Mengutip buku Fikih karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, berikut tata cara membayar zakat fitrah.

    1. Tentukan barang yang akan digunakan berzakat, yaitu makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Bisa juga berzakat dengan uang yang bernilai sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.
    2. Bila berzakat menggunakan bahan makanan pokok, pastikan besarannya sudah pas sesuai ketentuan.
    3. Menyerahkan zakat lewat amil terpercaya atau langsung kepada mustahik.
    4. Membaca niat ketika mengeluarkan zakat.

    Niat Zakat Fitrah

    Dinukil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah.

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Kita Sedekah tapi Masih Punya Utang?


    Jakarta

    Sedekah merupakan pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada orang yang berhak menerimanya. Sedekah diberikan secara ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharapkan ridha Allah SWT.

    Dengan bersedekah hidup akan semakin berkah. Islam mengajarkan untuk umatnya agar bersedekah. Perintah sedekah juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman,

    مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ


    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

    Anjuran bersedekah juga dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 261. Allah SWT berfirman,

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

    Siapa saja yang gemar bersedekah akan mendapatkan balasan pahala yang berlipat dari Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menafkahkan hartanya untuk membantu peperangan di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus.” (HR Tirmidzi)

    Bersedekah tapi Punya Utang

    Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, hukum sedekah adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Lalu bagaimana hukumnya kalau masih memiliki utang?

    Hukum sedekah tapi masih memiliki utang ada dua yaitu boleh dan haram. Berdasarkan prioritas, seseorang harus membayar utang terlebih dulu karena wajib dibandingkan dengan bersedekah yang hukumnya sunnah.

    Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

    لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاري

    Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

    Sedekah tapi masih memiliki utang boleh dilakukan jika orang tersebut optimis (memiliki dzan) dapat membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.

    Mengutip NU Online, kewajiban membayar utang terlebih dulu perlu dilakukan jika orang yang memiliki utang tidak bisa melunasinya kecuali dengan uang yang ia miliki.

    أما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينه

    Artinya: “Adapun kewajiban mendahulukan membayar utang adalah karena merupakan tanggungan wajib, maka harus didahulukan dari yang sunnah (sedekah). Sedangkan jika utangnya bisa lunas melalui harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali jika berakibat pada diakhirkannya pembayaran. Sedangkan ia wajib untuk segera melunasi utang tersebut karena adanya tagihan atau hal lainnya, maka dalam keadaan ini wajib untuk segera melunasi utangnya, dan haram bersedekah dengan harta yang akan digunakan untuk membayar utang.” (Syekh Khatib as-Sirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 122).

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Fungsi Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik



    Jakarta

    Islam mewajibkan umatnya untuk membayar zakat fitrah bukan tanpa maksud, karena dibalik perintah tersebut terdapat fungsi zakat fitrah dan hikmah yang dirasakan oleh muzaki dan mustahik.

    Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.


    Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

    Fungsi Zakat Fitrah

    Dari buku 30 Sajian Ruhani Renungan di Bulan Ramadan karya Nurcholish Majid dijelaskan fungsi zakat fitrah yang harus dipahami oleh umat Islam adalah…

    Sesuai sabda Rasulullah SAW, zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan sikap-sikap tidak terpuji yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala ibadah puasa.

    Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum shalat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah shalat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

    Hikmah Zakat Fitrah

    Manfaat bagi Muzaki, zakat membersihkan dari segala penyakit dan pengaruhnya (Dosa, kekerasan sosial, sikap acuh atas penderitaan yang dialami oleh orang lain). Seperti ayat di bawah ini.

    Surah Asy-Syams ayat 9:

    قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ ٩

    Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikannya (jiwa itu).”

    Manfaat untuk Masyarakat ketika hari raya Idul Fitri bisa tercipta ketentraman dan keamanan sosial. Zakat Fitrah di hari raya juga bertujuan membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin yang hidupnya selalu menderita.

    Terdapat juga manfaat bagi harta yang dizakati, nantinya harta tersebut akan membawa kebajikan bagi si muzaki dan keluarganya, serta memberikan berkah untuk harta lainnya.

    Seperti dalil di bawah ini:

    “Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fitrah. Ia sebagai pembersih untuk orang yang berpuasa, dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor. Ia juga berfungsi untuk memberi makan kepada orang-orang yang miskin.”

    Pendapat lainnya dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah karya Ustadz Abu Abdil A’la Hari Ahadi dari pendapat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin RA.

    Penjelesannya:

    وَأَمَّا حِكْمَتُهَا فَظَاهِرَةٌ جِدًّا، فَفِيهَا إِحْسَانُ إِلَى الفُقَرَاءِ وَكَفِّ لَهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي أَيَّامِ الْعِيدِ؛

    لِيُشَارِكُوا الْأَغْنِيَاءَ فِي فَرَحِهِمْ وُسُرُورِهِمْ بِهِ وَيَكُونَ عِيدًا لِلْجَمِيعِ، وَفِيهَا الْاتِّصَافُ بِخُلُقِ الْكَرَمِ وَحُبِّ

    الْمُوَاسَاةِ، وَفِيهَا تَطْهِيرُ الصَّائِمِ مِمَّا يَحْصُلُ فِي صِيَامِهِ مِن نَقْصٍ وَلَغْوِ وَإِثْمِ، وَفِيهَا إِظْهَارُ شُكْرِ نِعْمَةِ اللَّهِ

    بِإِثْمَامِ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَقِيَامِهِ وَفِعْلِ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فِيهِ

    Hikmah zakat fitrah sesuai penjelasan di atas:

    – Sudah berbuat baik kepada orang miskin

    -Membantu memenuhi kebutuhan mereka, sehingga di hari raya Idul Fitri mereka tidak meminta-minta

    -Memperbagus diri dengan sifat dermawan dan suka berbagi

    -Mensucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama beribadah sebulan penuh dibulan Ramadan

    – Simbol rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali. Dalam pelaksanaannya ada batas waktu pembayarannya zakat fitrah yang perlu ditaati.

    Dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A zakat fitrah sesuai dengan namanya hari fitri, yakni hari raya Idul Fitri, hari lebaran, atau I Syawal.

    اغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ


    Cukupkan bagi mereka di hari ini (HR. Ad-Daruquthni).

    Waktu utama membayar zakat fitrah ketika matahari terbit di ufuk timur, dan berakhir ketika menunaikan shalat Idul Fitri.

    Sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum 1 Syawal.

    Sesuai hadits di bawah ini:

    كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلِ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

    Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

    Sementara itu, sebagian ulama mazhab AL-Hanafiyah memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

    Dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin dijelaskan perbedaan waktu pembayaran zakat fitrah oleh empat mazhab.

    · Mazhab Hanafi berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari sebelum Ramadan hingga sebelum salat Id

    · Mazhab Maliki berpendapat pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya/1 Syawal, hingga sebelum shalat Id

    · Mazhab Syafi’i berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum salat Id. Afdalnya sebelum salat Id

    · Mazhab Hambali berpendapat pembayaran zakat fitrah hanya boleh dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya, hingga sebelum salat Id

    Selain itu, dari buku Fiqih karya Hasbiyallah terdapat 5 waktu pembayaran zakat fitrah.

    · Waktu yang diperbolehkan, dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan

    · Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan

    · Waktu sunnah, waktu sesudah shalat Subuh, sebelum melaksanakan shalat Id

    · Waktu makruh, membayar zakat fitrah setelah menunaikan shalat Id, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya

    · Waktu haram, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya

    Sampai Kapan Seseorang Membayar Zakat Fitrah?

    Dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub zakat fitrah wajib dibayarkan sepanjang umur.

    Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, kewajiban zakat fitrah belum hilang meskipun sudah menunaikannya di akhir Ramadan. Alasannya, sekalipun perintah membayarnya bersifat mutlak, tapi maksudnya sesuai waktunya dan tidak ada qadha.

    Hukum Bila Telat Membayar Zakat Fitrah

    Masih dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub Siapa saja yang membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka tidak dinilai sebagai orang yang membayar zakat, melainkan nilainya hanya seperti bersedekah.

    Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum salat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah salat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

    Maka dalam ar-Raudhah, Imam Nawawi berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah yang diberikan sesudah salat Id dinilai tidak sah.”

    Mayoritas ulama fikih, membayar zakat fitrah kapan saja boleh, namun, bila membayar zakat fitrah sesudah salat Id tanpa adanya uzur hukumnya haram.

    Demikianlah penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, meski terdapat perbedaan antara para imam, tetaplah yang terbaik adalah membayar zakat fitrahnya, dan cari sisi amannya bayarlah sebelum salat Idul Fitri.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini zakat fitrah dapat dibayar secara online. Tentunya hal ini sangat memudahkan muslim ketika ingin membayar zakat fitrah. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, membayar zakat fitrah itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dasar kewajiban tersebut berpegang pada hadits dari Ibnu Umar RA yang berbunyi, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha (3/4 liter) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni sebanyak 2,5 kg makanan pokok yang dimakan setiap orang. Zakat fitrah dapat dibayar dengan uang tunai yang besarannya setara dengan nilai makanan pokok.


    Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

    Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

    Dengan perkembangan teknologi memudahkan muslim untuk membayar dengan secara online melalui ponsel pintar. Dengan pembayaran secara online, muslim dapat membayar zakat lewat m-banking, e-wallet bahkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sehingga tak perlu lagi bertatap muka dengan pengelola zakat atau amil.

    Dikutip dari laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), seseorang yang membayar zakat secara online sama sahnya dengan orang yang membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

    Pendapat ini dinukil dari Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat yang menyebutkan seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) bahwa uang yang diberikannya adalah zakat.

    Seorang muzaki (orang yang wajib membayar zakat) tanpa menyatakan kepada mustahik bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, zakatnya dihukumi tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

    Disebutkan, Al-Qur’an, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nisab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya. Untuk itu, pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat zaman ini.

    Selain itu, ijab qabul hukumnya sunah saat membayar zakat konvensional. Zakat yang dikeluarkan secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis atau bukti pembayaran. Konfirmasi atau bukti pembayaran inilah yang menjadi pengganti dari akad zakat.

    Senada dengan itu, Jurnal Hukum Islam yang berjudul Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam Volume 13 Issue 2, Desember 2022 oleh Afif Surya Fakhrian, Ari Prasteyo, dan Pinki Cahyaningrum menyebutkan zakat fitrah boleh dibayar secara online.

    Sebab, perbedaannya hanya terletak penyalurannya saja, yaitu peralihan sistem dari yang awalnya manual menjadi otomatis lewat bantuan teknologi. Asalkan tidak meninggalkan syarat-syarat ataupun ketentuan-ketentuan dalam zakat fitrah.

    Meski demikian, penulis jurnal menganjurkan zakat fitrah ditunaikan secara langsung dengan makanan pokok. Lalu, saat keadaan mendesak boleh dilaksanakan secara online atau menggunakan uang digital dengan syarat pelaksanaannya sesuai ketentuan-ketentuan imam mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

    Wallahu a’lam.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga


    Jakarta

    Doa mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri atau pun keluarga termasuk dalam bagian syarat terlaksananya zakat fitrah. Terutama, waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

    Waktu mengeluarkan zakat fitrah tersebut dijelaskan dalam salah satu riwayat hadits. “Dan Ibnu Umar RA memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.”

    Adapun perintah untuk menunaikan zakat disebutkan di dalam surah At Taubah ayat 103. Allah SWT berfirman,


    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Imam Ghazali yang dirangkum dalam Ringkasan Ihya Ulumuddin karya Abdul Rosyad Siddiq, menyebutkan syarat zakat fitrah yang pertama adalah doa atau niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitrah. Niat tersebut mencakup atas orang yang hilang ingatan maupun anak kecil bisa diwakili oleh walinya.

    Adapun bacaan doa zakat fitrah hingga niatnya untuk diri sendiri dan sekeluarga dapat disimak dalam ulasan berikut yang dilansir dari Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi oleh Ulin Nuha.

    Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Menerimanya

    • Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

    Bacaan latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,”

    • Doa saat Menerima Zakat Fitrah

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Bacaan latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

    • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    • Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.

    • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an … (sebutkan nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”

    Menurut Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Majmu’ Al Fatawa terbitan Pustaka Azzam Indonesia, bacaan niat zakat fitrah dapat dibaca dalam hati. Kewajiban untuk mengucapkannya dengan lisan disebutnya tidak memiliki riwayat khusus dari Rasulullah SAW.

    Meski demikian, mengutip Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya ole M. Nielda dan R. Syamsul, pemberian zakat melalui amil perlu melakukan tahapan serah terima zakat. Amil menerima zakat, kemudian amil menuntun pemberinya membaca niat zakat fitrah

    Amil pun dapat mengakhirinya dengan bacaan doa menerima zakat. Tujuannya, agar ibadah orang yang memberikan zakat selama Ramadan dapat diterima Allah SWT.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com