Blog

  • Dahsyatnya Keutamaan Sedekah buat Pasangan Suami Istri Ini Haji Berkali-kali



    Jakarta

    Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Perintah bersedekah tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 274.

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

    Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”


    Mengutip buku Sedekah Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana, sedekah dimaknai sebagai kunci meraih keberkahan rezeki. Sedekah adalah amal sederhana yang dapat menyuburkan rezeki.

    Banyak keutamaan yang terkandung dalam sedekah. Allah SWT sendiri menjanjikan pelipatgandaan sekaligus dilapangkan rezeki muslim yang bersedekah sebagaimana disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 245,

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

    Selain itu, disebutkan pula keutamaan sedekah dalam hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda:

    “Barang siapa bersedekah seberat satu biji kurma dari penghasilan yang baik -dan Allah tidak menerima kecuali yang baik- maka Allah menerimanya dengan Tangan kanan-Nya kemudian Dia menumbuhkan untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kalian merawat anak kudanya hingga menjadi seperti gunung.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hal ini terbukti dengan apa yang dialami oleh pasangan suami istri asal Solo, Murdjito dan Rini Puji Astuti. Keduanya merasakan keberkahan sekaligus bukti nyata keutamaan sedekah.

    Mantan anggota TNI tersebut mengaku telah membangun tiga masjid dan merenovasi masjid-masjid di sejumlah tempat sejak dirinya pensiun. Selain itu, ia dan sang istri juga berwirausaha.

    “Sejak saat itu, alhamdulilah saya bisa berhaji, usaha istri saya juga makin lancar,” katanya kepada detikHikmah.

    Murdjito dan Rini telah haji dan umrah berkali-kali. Kakek enam cucu itu mengatakan biaya yang ia gunakan untuk pergi ke Tanah Suci adalah harta yang memang disisihkan setelah menyantuni pesantren-pesantren serta masjid.

    “InsyaAllah harta kita tak akan berkurang bila digunakan untuk sedekah dan amal saleh lainnya. Banyaklah juga bergaul dengan orang-orang yang baik,” tambahnya.

    Ketika ditanya apa yang membuatnya gemar menunaikan ibadah yang menyita banyak biaya itu, Murdjito menuturkan bahwa bahwa Allah SWT akan mengganti setiap harta yang dikeluarkan untuk kepentingan ibadah.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Perkuat Layanan, ZISWAF CTARSA Serahkan Mobil Ambulance ke Kantor Perwakilan Jatim



    Sukoharjo

    Dalam rangka memperkuat layanan sosial dan kesehatan di wilayah Jawa Timur, Lembaga ZISWAF CTARSA menyerahkan satu unit ambulance kepada Kantor Perwakilan Jawa Timur, pada Sabtu, 25 Mei 2024. Penyerahan ini bertepatan dengan acara wisuda SMAU CTARSA di Sidorejo, Kec. Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ketua Yayasan CTARSA Foundation, Ibu Anita Ratnasari Tanjung, menyerahkan secara langsung satu unit mobil ambulance kepada Ketua Kantor Perwakilan ZISWAF CTARSA Jawa Timur, Bapak Yoyok Wachyudi.

    Hadir dalam acara ini Direktur ZISWAF CTARSA M. Wahib MH., M.Si., Manager pemberdayaan Nur Fadlan, Kepala Kantor Imam Syafi’i dan juga perwakilan dari Kanwil ZISWAF Jawa Timur.


    Penyerahan mobil ambulance ini merupakan bentuk komitmen Lembaga ZISWAF CTARSA dalam mendukung upaya kemanusiaan, khususnya di wilayah Jawa Timur. Diharapkan dengan adanya mobil ambulance ini dapat lebih mudah menjangkau dan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, khususnya masyarakat di sekitar Rumah Inspirasi, Lumajang dan umumnya untuk masyarakat luas.

    “Ambulance ini diperuntukkan untuk masyarakat dilingkungan sekitar Rumah Inspirasi Kabupaten Lumajang, untuk memperkuat program Kampung Arsa,” ujar Ibu Anita. Mobil ambulance yang diserahkan ini dilengkapi dengan berbagai peralatan medis yang modern, seperti seperangkat tabung oksigen, apar, kotak first aids dan kasur tandu. Selain itu, mobil ini juga dilengkapi dengan sistem pendingin udara yang nyaman untuk pasien.

    Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Lembaga ZISWAF CTARSA Jawa Timur, Bapak Yoyok Wachyudi, menyatakan rasa terima kasihnya atas sumbangan ini.

    “Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan. Mobil ambulance ini akan sangat membantu dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan yang kami lakukan,” ungkapnya.

    Dengan adanya tambahan fasilitas mobil ambulance ini, diharapkan Kantor Perwakilan Lembaga ZISWAF CTARSA Jawa Timur dapat lebih responsif dalam memberikan bantuan kesehatan dan mempercepat penanganan darurat di lapangan.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Asal Sedekah Sunah tapi Bisa Haram karena Hal Ini


    Jakarta

    Sedekah adalah tindakan terpuji yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hukum asal sedekah adalah sunah.

    Anjuran untuk bersedekah ada dalam beberapa ayat Al-Qur’an maupun hadits, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 280. Allah SWT berfirman,

    وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


    Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).”

    Pengertian Sedekah

    Mengutip buku Fiqh Muamalat karya Rahman Ghazaly, secara bahasa, sedekah berarti tindakan yang benar. Adapun secara syara’ atau terminologi, sedekah berarti sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah SWT.

    Pengertian lain disampaikan Manshur Abdul Hakim dalam Buku Saku Terapi Bersedekah. Menurut al-Jurjani, sedekah adalah pemberian yang dimaksudkan untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Sedangkan menurut al-Raghib, sedekah adalah harta yang dikeluarkan seseorang karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Hukum Asal Sedekah Adalah Sunah

    Masih mengacu sumber yang sama, menurut ijma ulama, hukum asal sedekah adalah sunah. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW.

    Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261. Allah SWT berfirman,

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

    Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, “Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dikutip dari buku Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah karya Masykur Arif, lawan dari sedekah adalah bakhil atau pelit. Sifat ini dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 180. Allah SWT berfirman,

    وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

    Artinya: “Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya mengira bahwa (kekikiran) itu baik bagi mereka. Sebaliknya, (kekikiran) itu buruk bagi mereka. Pada hari Kiamat, mereka akan dikalungi dengan sesuatu yang dengannya mereka berbuat kikir. Milik Allahlah warisan (yang ada di) langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

    Sedekah dapat diberikan kapan dan di mana saja. Namun, terdapat waktu yang lebih utama untuk melakukan sedekah yaitu pada bulan Ramadan. Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dalam Kifayat al-Akhyar juga menjelaskan bahwa sedekah sangat dianjurkan ketika berhadapan dengan perkara penting, ketika tengah sakit atau musafir, ketika berada di Kota Makkah dan Madinah, ketika terdapat peperangan, dan ketika sedang berhaji.

    Sedekah yang Haram

    Hukum sedekah dapat menjadi haram jika seseorang bersedekah dengan sesuatu yang haram seperti babi dan anjing. Haram pula bersedekah dengan sesuatu yang diperoleh dengan cara yang diharamkan, seperti mencuri, merampok, atau korupsi.

    Rasulullah SAW pernah menyebutkan seorang lelaki yang lama berkelana dengan rambutnya yang kusut, pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya berkata, “Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan?” (HR Muslim)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • YouTuber hingga Selebgram Wajib Bayar Zakat, Ini Ketentuannya


    Jakarta

    Orang-orang yang berprofesi sebagai konten kreator seperti YouTuber, selebgram (seleb Instagram) hingga seleb TikTok disebut-sebut wajib mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pembahasan ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Terdapat beberapa hal yang diputuskan dalam ijtima ulama ke-8 yang digelar Kamis (30/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.

    Dikutip laman resmi MUI, Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, para ulama melihat bahwa digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.


    “Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan,” kata Kiai Ni’am.

    Lebih lanjut, Kiai Ni’am menyebutkan bahwa YouTuber, selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital sejenisnya wajib mengeluarkan zakat. Ditegaskan, kewajiban zakat ini ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif digital yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

    “Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

    Sebaliknya, bila konten yang dibuat merupakan konten yang dilarang secara syariat maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang haram.

    “Penghasilan dari YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram,” jelas Kiai Ni’am.

    Besaran Zakat Konten Kreator

    Penetapan besaran zakat para konten kreator ini memiliki sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain adalah objek usaha atau jenis konten yang dibuat tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Selain itu, dikenakan kewajiban zakat bila penghasilannya mencapai nisab.

    “Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” terangnya.

    Apabila konten yang dibuat para konten kreator ini sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).

    Jika penghasilan dari konten kreator ini belum mencapai nisab maka dapat dikumpulkan selama satu tahun terlebih dahulu. Barulah nantinya dikeluarkan setelah penghasilan sudah mencapai jumlah nisab.

    Hasil ijtima ulama juga menentukan besaran kadar zakat yang wajib dikeluarkan para konten kreator. Guru Besar UIN Jakarta ini menjelaskan kadar zakat selebgram, YouTuber dan seleb TikTok ini adalah sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun qamariyah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah.

    “Dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan),” tuturnya.

    (dvs/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Tidak Ada Kotak Amal di Masjidil Haram?



    Jakarta

    Di Indonesia, kotak amal untuk bersedekah menjadi hal yang wajar ditemukan di masjid-masjid. Akan tetapi, ternyata kotak amal tidak terdapat di masjid-masjid Arab Saudi, seperti Masjidil Haram. Kenapa tidak ada kotak amal di Masjidil Haram?

    Sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah dapat dilakukan kapan saja, tidak terkecuali saat berhaji. Anjuran untuk bersedekah terdapat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an. Salah satunya dalam surah Al Baqarah ayat 267,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

    Larangan Kotak Amal di Masjidil Haram

    Tak hanya Masjidil Haram, masjid-masjid besar di Arab Saudi lainnya juga tidak menyediakan kotak amal. Laporan Arab News yang terbit pada 17 September 2003 lalu menyebut, pejabat keamanan secara resmi melarang penyediaan kotak amal di masjid dan lokasi bisnis komersial.

    Sumber tersebut juga mengatakan divisi polisi khusus turut melakukan pemeriksaan lokasi-lokasi komersial dan mengeluarkan kotak-kotak tadi tempat usaha dan memintanya untuk menandatangani surat perjanjian tidak memajang kotak-kotak lagi.

    Menteri Dalam Negeri Pangeran Naif dalam sebuah wawancara dengan Asharq Al-Awsat pada 2003 lalu memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memasukkan uang dalam kotak amal yang ditemukan di pintu masuk beberapa masjid.

    “Bagi yang ingin menyumbang harus memverifikasi ke mana dana itu akan disalurkan,” ujarnya.

    Dilansir situs Kementerian Agama RI, menurut Muhammad Sahe, mukimin Indonesia yang telah bermukim selama 30 tahun di Arab Saudi, pemerintah Arab Saudi melarang takmir masjid menyebarkan kotak amal karena khawatir penyalurannya tidak bisa terkontrol.

    Kendati demikian, semangat jemaah bahkan warga setempat untuk bersedekah tidak surut. Mengutip buku Dahsyatnya Ibadah Haji karya Abdul Cholik, salah satu hal unik di Tanah Suci adalah “Mobil Fi Sabilillah”. Mobil ini berhenti di suatu tempat lalu membagi-bagikan kotak berisi makanan dan minuman. Tidak jarang, jemaah turut antre untuk mendapat jatah dari mobil tersebut.

    Cara Sedekah di Masjidil Haram

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melarang jemaah memberi sumbangan kepada pengemis selama di Tanah Suci. Jemaah yang ingin beramal bisa berdonasi melalui lembaga resmi.

    Kementerian dalam pernyataannya menegaskan memberi pengemis termasuk tindakan melanggar hukum.

    “Tamu Allah yang terkasih, pastikan donasi Anda sampai ke pihak yang benar-benar berhak dengan menghindari memberi kepada pengemis karena dua alasan penting: itu merusak kesucian Dua Masjid Suci dan mengemis adalah pelanggaran hukum yang mencolok,” kata kementerian melalui media sosial X-nya, Senin (13/5/2024).

    Kementerian mengimbau jemaah agar menyalurkan donasinya kepada penerima yang berhak melalui lembaga amal terakreditasi. “Untuk cara berdonasi yang aman dan andal, pertimbangkan untuk menggunakan platform Ehsan: ehsan.sa,” ujarnya.

    Keutamaan Masjidil Haram

    Menukil Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI, keutamaan Masjidil Haram dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah RA. Rasulullah SAW bersabda,

    “Salat di masjidku lebih mulia nilainya 1.000 kali lipat dibanding salat di masjid lain, kecuali di Masjidil Haram dan salat di Masjidil Haram lebih mulia nilainya 100.000 kali lipat dibanding salat di masjid lain.” (HR Ibnu Majah)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sedekah, Amalan Sederhana dengan Manfaat Luar Biasa


    Jakarta

    Sedekah merupakan amalan yang sering digaungkan dalam ajaran Islam. Tak hanya membawa kebaikan bagi penerimanya, tapi juga bagi sang pemberi.

    Lebih dari sekadar berbagi harta. Sedekah menumbuhkan rasa peduli dan kasih sayang terhadap sesama.

    Sedekah juga memiliki banyak manfaat bagi kehidupan. Sedekah dapat membersihkan hati dari sifat kikir dan tamak, serta menumbuhkan rasa syukur dan empati terhadap orang lain.


    Lalu, bagaimana hukum sedekah dalam Islam?

    Hukum Sedekah dalam Islam

    Dikutip dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana, para ahli fikih sepakat bahwa hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah. Jika dilakukan maka seseorang akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapat dosa.

    Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 274:

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

    Terjemahan: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

    Selain itu, adakalanya hukum sedekah menjadi haram. Jika seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang akan menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta itu untuk kemaksiatan atau hal yang dilarang Allah SWT.

    Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib apabila seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya. Sementara ia memiliki makanan lebih dari yang ia perlukan pada saat itu.

    Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib ketika seseorang bernazar untuk bersedekah kepada seseorang atau lembaga tertentu.

    Sedekah sebaiknya diberikan kepada kerabat atau saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Karena hal itu lebih utama menurut ajaran Islam.

    Selanjutnya, sedekah tersebut sebaiknya diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan uluran tangan atau bantuan dari kita sebagai pemberi sedekah.

    Manfaat Sedekah

    Sedekah memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Memberikan sebagian harta untuk membantu mereka yang membutuhkan tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi pemberi sedekah.

    Dikutip dari buku Fiqih kelas VIII Madrasah Tsanawiyah oleh M. Aliyul Wafa, Didin Sirojudin, dan Siti Latifatul Maulidiah, berikut ini adalah manfaat sedekah:

    • Menumbuhkan rasa kasih sayang
    • Mempererat hubungan antar sesama
    • Sebagai pelindung dari musibah dan keburukan
    • Sebagai obat dan penyembuh dari penyakit
    • Melunakkah hati yang keras
    • Menambah umur
    • Mencegah wafat su’ul khatimah
    • Menghilangkan sifat berbangga diri dan sombong
    • Menambah keberkahan harta benda
    • Membantu meringankan beban orang lain dan meningkatkan perekonomian masyarakat
    • Sebagai naungan di hari kiamat

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Mewakafkan Hartanya Disebut Wakif, Ini Syarat Sahnya


    Jakarta

    Orang yang mewakafkan hartanya disebut wakif. Pada dasarnya, wakaf merupakan satu dari sejumlah amalan yang pahalanya terus mengalir meski orang tersebut meninggal dunia.

    Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,

    “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)


    Sementara itu, wakif adalah pihak yang melakukan wakaf dengan menyediakan harta benda yang akan dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf. Pengertian ini diterangkan dalam buku Hukum dan Wakaf Dialektika Fikih, Undang-undang, dan Maqashid Syariah susunan Akmal Bashori.

    Ketika seorang muslim memutuskan untuk menjadi wakif, ada sejumlah kriteria agar syarat sah wakif terpenuhi. Seperti apa? Berikut bahasannya yang dinukil dari buku Peran Badan Wakaf Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Perwakafan oleh Lamzi Kaidar dkk.

    Syarat Sah Orang yang Mewakafkan Hartanya

    1. Merdeka

    Jika wakaf dilakukan oleh seorang budak atau hamba sahaya, maka tidak sah. Sebab, memberi harta benda wakaf mengakibatkan pengguguran hak milik seorang dengan memberi hak milik itu kepada orang lain.

    2. Berakal Sehat

    Orang yang tidak waras atau hilang akalnya tidak sah jika menjadi wakif. Sebab, ia tidak dapat melaksanakan akad dalam wakaf serta tindakan lainnya.

    3. Baligh

    Wakaf dikerjakan oleh muslim yang sudah baligh atau dewasa. Anak kecil tidak diperbolehkan berwakaf karena belum bisa melakukan akad dan mengetahui hak miliknya sehingga tidak sah hukumnya.

    4. Tidak Boros atau Lalai

    Orang yang tidak dapat mengelola hartanya dianggap tidak mampu melakukan penyerahan hak milik secara sukarela, seperti orang yang berada di bawah pengampuan. Tujuan pengampuan sendiri dimaksudkan untuk menjaga harta wakaf agar tidak dihabiskan secara tidak benar sekaligus menjaga wakif agar tidak membebani orang lain.

    Rukun Wakaf dalam Islam

    Menukil dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr Ahmad Mujahidin, setidaknya ada empat rukun wakaf, yaitu:

    1. Orang yang Mewakafkan Hartanya (Wakif)

    Orang yang mewakafkan hartanya atau wakif harus memenuhi syarat sah seperti yang sudah disebutkan di atas. Selain itu, tak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan untuk menghibahkan harta tersebut.

    2. Harta yang Diwakafkan (Mauquf)

    Mauquf dimaknai sebagai harta yang diwakafkan. Harta tersebut harus sah dan halal. Yang termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

    3. Penerima Wakaf (Mauquf ‘alaih)

    Mauquf ‘alaih artinya penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Apabila nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

    4. Sighat

    Sighat adalah pernyataan wakaf yang menjadi kewajiban pihak yang mewakafkan. Sejumlah ulama berpendapat sighat dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

    Proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Lebih baik lagi jika ada kehadiran notaris dan dokumen wakaf yang juga diresmikan melalui sertifikat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Rukun Wakaf Apa Saja? Kenali agar Amalannya Sah


    Jakarta

    Rukun wakaf perlu dipahami kaum muslimin agar amalan yang dilakukan sah dan tidak sia-sia. Pada dasarnya, wakaf melibatkan penyerahan harta atau aset untuk kepentingan umum.

    Dalil terkait wakaf tercantum dalam surah Ali Imran ayat 92,

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ


    Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

    Menukil buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, secara bahasa wakaf artinya berdiri, berhenti dan menahan. Dari segi syariat, wakaf dimaknai menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh muslim tanpa merusak atau menghabiskannya kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya.

    Harta benda yang diwakafkan berada pada milik Allah SWT yang artinya tidak dapat diperjualbelikan, diberikan pada orang lain atau diwariskan kepada keluarga. Contoh wakaf sendiri seperti tanah untuk membangun masjid, mushala, pondok pesantren, sekolah, dan semacamnya.

    Rukun Wakaf

    Berikut rukun wakaf yang disebutkan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr Ahmad Mujahidin.

    1. Pewakaf

    Pewakaf atau wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat itu antara lain; telah mencapai usia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan.

    Dalam praktiknya, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

    2. Harta yang Diwakafkan

    Harta yang diwakafkan atau bisa disebut mauquf merupakan harta yang kepemilikannya sah dan halal. Dalam kategori ini contohnya barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

    3. Penerima Wakaf

    Mauquf ‘alaih atau penerima wakaf harus disebutkan namanya. Tetapi, apabila nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin.

    Perlu dipahami, mauquf alaih tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

    4. Sighat

    Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

    Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

    Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, setidaknya ada enam hal yang termasuk ke dalam syarat wakaf. Antara lain sebagai berikut:

    1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta
    2. Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
    3. Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
    4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
    5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
    6. Jangka waktu wakaf

    Keistimewaan dari Wakaf

    1. Pahala yang Terus Mengalir

    Muslim yang berwakaf pahalanya akan terus mengalir meski ia telah meninggal dunia. Terkait hal ini disebutkan dalam surah Al Hadid ayat 7,

    اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

    Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

    2. Mendapat Balasan Surga

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR Bukhari)

    3. Pahala Kebaikan

    Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat.” (HR Bukhari)

    Itulah pembahasan mengenai rukun wakaf dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Wakif Adalah Sebutan bagi Orang yang Mewakafkan Hartanya, Apa Syaratnya?


    Jakarta

    Di tengah hiruk pikuk kehidupan, terkadang kita terpaku pada harta benda yang kita miliki. Namun, tahukah Anda bahwa harta yang dimiliki dapat menjadi bekal untuk meraih kebahagiaan di akhirat? Salah satu caranya adalah dengan melakukan wakaf.

    Orang yang mewakafkan hartanya disebut wakif. Dia akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama harta wakaf tersebut masih dimanfaatkan.

    Wakaf merupakan ibadah yang mulia, di mana seseorang mewakafkan harta bendanya untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Harta yang diwakafkan ini bisa berupa tanah, bangunan, uang, dan lain sebagainya.


    Pengertian Wakif

    Dikutip dari buku Hukum dan Wakaf Dialektika Fikih, Undang-Undang, dan Maqashid Syariah oleh Akmal Bashori, wakif merupakan pihak yang melakukan wakaf dengan menyediakan harta benda yang akan dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 7, wakif dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum.

    Perseorangan yaitu orang yang mewakafkan hartanya atas nama pribadinya. Organisasi, yaitu badan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan kegiatan sosial atau keagamaan, dan memiliki pengurus yang jelas. Badan hukum, yaitu badan yang didirikan berdasarkan undang-undang, dan memiliki hak dan kewajiban seperti orang.

    Syarat Wakif

    Dilansir dari buku Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H., syarat wakif yang berhubungan dengan kecakapan, seorang wakif harus memiliki 5 hal, yaitu:

    1. Wakif Harus Orang yang Berakal Sehat

    Semua ulama bersepakat bahwa wakif haruslah berakal. Artinya, orang yang tidak berakal maka wakafnya tidak sah, baik pada saat akad maupun kelangsungan pengelolaannya.

    Berdasarkan syarat ini, maka wakaf tidak sah dilakukan oleh orang gila. Termasuk dalam kelompok orang tidak berakal ini adalah orang pingsan, orang sedang tidur, dan orang yang pikun.

    2. Dewasa

    Wakaf yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mencapai usia baligh dianggap tidak sah. Sebab, ia tidak bisa membedakan sesuatu sehingga tidak memiliki kelayakan dan kecakapan untuk berbuat berdasarkan kehendaknya sendiri.

    Anak kecil yang belum mencapai usia baligh bukan termasuk ke dalam golongan orang yang berhak untuk berderma.

    3. Tidak dalam Tanggungan

    Hukum asal bagi orang yang berada dalam tanggungan karena boros dan banyak lupa adalah batalnya akad tabarru. Sebab akad tabarru hanya sah jika dilakukan oleh orang dewasa (rusyd). Orang yang berada dalam tanggungan tidak dapat dikatakan rasyid.

    Maka dari itu, sebagai akad tabarru, wakaf hanya sah jika dilakukan dalam keadaan sadar dan berdasarkan keinginan seseorang. Sehingga orang yang berada dalam tanggungan tidak sah melakukan wakaf.

    Sebab, tujuan dari tanggungan tersebut adalah untuk mencegahnya mengeluarkan harta secara berlebihan yang dapat menyebabkan utang atau membahayakan dirinya.

    4. Kemauan sendiri

    Yang dimaksud dengan kemauan sendiri adalah bukan atas tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Seluruh ulama sepakat bahwa wakaf yang dilakukan oleh orang yang dipaksa adalah tidak sah.

    sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ra dari Abu Dzar al-Ghiffary, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya, Allah telah mengampuni dari umatku karena kekeliruan, lupa dan apa yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibn Majah)

    5. Merdeka

    Wakaf yang dilakukan oleh seorang budak (hamba sahaya) adalah tidak sah karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak pernah mempunyai hak milik dirinya dan apa yang dimilikinya adalah kepunyaan tuannya.

    Wallahu ‘alam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • BPKH Salurkan 1.554 Hewan Kurban, Sebagian Diolah Jadi Makanan Siap Saji



    Jakarta

    Pada momen Idul Adha 1445 H/2024 M, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menyelenggarakan program Sedekah Kurban. Total ada 1.554 hewan kurban yang didistribusikan ke seluruh Indonesia.

    Program Sedekah Kurban telah dilakukan oleh BPKH bersama Mitra Kemaslahatan sejak 2020. Tahun ini menjadi kali ke-4 BPKH menjalankan program Sedekah Kurban.

    Sedekah Kurban 1445 H merupakan program inisiasi BPKH yang menghadirkan konsep integrasi program kurban serta pemberdayaan ekonomi umat di bidang peternakan sapi, domba dan kambing.


    Kepala BPKH Fadlul Imansyah berharap program ini dapat membantu masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, terluar, tertinggal, dan terdampak bencana.

    “Momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama, program Sedekah Kurban 1445 H ini diharapkan dapat memberikan maslahat bagi umat”, ujar Fadlul dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

    Pada Idul Adha 1445 H/2024 M, program ini menyalurkan 777 ekor sapi, 777 ekor kambing dan domba ke seluruh Indonesia.

    Untuk menjalankan program ini, BPKH bekerja sama dengan sembilan mitra kemaslahatan yaitu Baznas, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, LazisMU, Laz Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, PPPA Daarul Quran, dan Solo Peduli untuk mendistribusikan hewan kurban tersebut.

    Inovasi BPKH dalam Program Sedekah Kurban

    Sedekah Kurban 1445 H mengusung tema “Berkelanjutan” dengan menerapkan beberapa inovasi.

    • Daging Siap Saji

    Sebagian daging kurban diolah menjadi makanan siap saji seperti rendang kaleng dan abon untuk membantu ketahanan pangan di wilayah rawan bencana dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

    • Menggunakan Wadah Ramah Lingkungan

    Proses pembagian daging kurban menggunakan besek bambu atau plastik ramah lingkungan. Tujuannya yakni untuk mengurangi sampah plastik.

    Untuk menjalankan Program Sedekah Kurban ini, BPKH tidak menggunakan dana setoran awal haji, melainkan dari nilai manfaat pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Hal ini sesuai dengan UU No. 34 tahun 2014 dan PP No. 5 tahun 2018. Dengan berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

    BPKH berkomitmen untuk menyalurkan nilai manfaat DAU melalui berbagai program kemaslahatan, termasuk Sedekah Kurban. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi umat Islam di seluruh Indonesia.

    Distribusi program kemaslahatan BPKH mencakup berbagai bidang, seperti prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan, dakwah, sosial keagamaan, dan tanggap bencana.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com